Friday, June 7, 2013

Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana


Sebelum membicarakan tujuan dari hukum pidana, alangkah baiknya bila terlebih dahulu membahas mengenai fungsi dari hukum pidana itu sendiri. Hal ini dikarenakan, tanpa mengetahui fungsi dari hukum pidana tersebut kita tidak akan mengetahui untuk apa sebenarnya tujuan dari adanya hukum pidana.
Hukum dibuat untuk dilaksanakan, yang berarti hukum itu bekerja di dalam masyarakat. Bekerjanya hukum dalam masyarakat menunjukan bahwa hukum itu mempunyai fungsi, dimana fungsi hukum secara umum adalah untuk mengatur tata kehidupan dalam masyarakat. Hukum pidana yang masuk dalam bagian hukum publik mempunyai fungsi yang sangat penting mengingat hukum pidana mementingkan pada kepentingan masyarakat atau negara.
Fungsi hukum pidana dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu fungsi yang umum dan fungsi yang khusus. Fungsi yang umum dan khusus dari hukum pidana ini oleh Sudarto dalam buku Hukum Pidana Jilid 1 A-B dijelaskan sebagai berikut :
1.    Fungsi umum :
Fungsi umum dari hukum pidana sama dengan fungsi hukum pada umumnya, karena hukum pidana merupakan sebagian keseluruhan lapangan hukum, yaitu mengatur hidup atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat terjadi hubungan sosial diantara para anggota masyarakat itu sendiri. Setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang sering kali berlawanan dengan kepentingan anggota masyarakat yang lainnya, sehingga sering menimbulkan konflik dan terjadi ketidakharmonisan dalam masyarakat, hukum pidanalah sarana yang diterapkan dalam menyelesaikan konflik tersebut.
2.    Fungsi khusus :
Fungsi yang khusus dari hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat dalam cabang-cabang hukum lainnya. Kepentingan-kepentingan hukum (benda-benda hukum) ini boleh dari orang seorang dari badan atau dari kolektiva, misalnya masyarakat atau negara. Sanksi yang tajam itu dapat mengenai harta benda, kehormatan, badan dan kadang-kadang nyawa seseorang yang memperkosa benda-benda hukum itu. Dapat dikatakan, bahwa hukum pidana itu memberi aturan-aturan untuk menanggulangi perbuatan jahat.[1]

Bentuk-bentuk dari adanya fungsi umum dan khusus dari hukum pidana adalah dengan adanya penjatuhan sanksi. Mengenai penjatuhan sanksi ini Sudarto menjelaskan lebih lanjut :
“Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) terhadap terjadinya pelanggaran-pelanggaran norma hukum. Pengaruh ini tidak hanya ada apabila sanksi pidana itu benar-benar diterapkan terhadap pelanggaran yang konkrit, akan tetapi sudah ada, karena sudah tercantum dalam peraturan hukum (Theorie des psychischen Zwanges = ajaran paksaan pyschis).
Sebagai alat “social control” fungsi hukum pidana adalah subsidier, artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan, apabila usaha-usaha lain kurang memadai. Selain dari pada itu, karena sanksi hukum pidana adalah tajam, sehingga berbeda dengan sanksi yang terdapat pada cabang hukum lainnya, maka hukum pidana harus dianggap sebagai “ultimum remidium” (obat terakhir) apabila upaya pada cabang hukum lainnya tidak mempan atau dianggap tidak mempan, oleh karena itu penggunaannya harus dibatasi, kalau masih ada jalan lain janganlah menggunakan hukum pidana”.[2]

Berdasarkan apa yang ada diatas dalam perkembangannya dapat kita lihat bermunculan pendapat dari para sarjana tentang apa yang menjadi tujuan dari hukum pidana tersebut.
Menurut Wirjono Prodjodikoro tujuan dari hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan[3]. Menurut Tirtaamidjaja yang dikutip oleh Bambang Poernomo, dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, maksud dari hukum pidana ialah melindungi masyarakat[4].
Pada umumnya di dalam membuat suatu uraian tentang tujuan hukum pidana, sebagian besar penulis hukum pidana tidak mengadakan pemisahan antara tujuan hukum pidana itu sendiri dengan tujuan diadakannya hukuman atau pidana.
Di antara para sarjana hukum, diutarakan bahwa tujuan hukum pidana adalah[5] :
1)      Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secra menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan, agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie);
2)      Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan, agar menjadi orang yang baik tabiatnya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.


[1]  Ibid., hlm. 6
[2]  Ibid., hlm 7
[3] Wirjono Prodjodikoro, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, hlm. 18
[4] Bambang Poernomo, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Ghalia Indonesia, hal. 23. Definisi menurut Tirtaamidjaja sebenarnya kurang jelas, karena masih dapat ditanyakan masyarakat yang mana dan yang bagaimana, selanjutnya perlindungan itu dari mana, terhadap apa dan siapa 
[5]  Wirjono Prodjodikoro, Op.Cit., hlm. 18

8 comments: