Sebelum membicarakan tujuan dari hukum pidana,
alangkah baiknya bila terlebih dahulu membahas mengenai fungsi dari hukum
pidana itu sendiri. Hal ini dikarenakan, tanpa mengetahui fungsi dari hukum
pidana tersebut kita tidak akan mengetahui untuk apa sebenarnya tujuan dari
adanya hukum pidana.
Hukum dibuat untuk dilaksanakan, yang berarti
hukum itu bekerja di dalam masyarakat. Bekerjanya hukum dalam masyarakat
menunjukan bahwa hukum itu mempunyai fungsi, dimana fungsi hukum secara umum
adalah untuk mengatur tata kehidupan dalam masyarakat. Hukum pidana yang masuk
dalam bagian hukum publik mempunyai fungsi yang sangat penting mengingat hukum
pidana mementingkan pada kepentingan masyarakat atau negara.
Fungsi hukum pidana dapat dibedakan menjadi 2
(dua) yaitu fungsi yang umum dan fungsi yang khusus. Fungsi yang umum dan
khusus dari hukum pidana ini oleh Sudarto dalam buku Hukum Pidana Jilid
1 A-B dijelaskan sebagai berikut :
1.
Fungsi umum :
Fungsi umum dari
hukum pidana sama dengan fungsi hukum pada umumnya, karena hukum pidana
merupakan sebagian keseluruhan lapangan hukum, yaitu mengatur hidup atau
menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat terjadi
hubungan sosial diantara para anggota masyarakat itu sendiri. Setiap anggota
masyarakat mempunyai kepentingan yang sering kali berlawanan dengan kepentingan
anggota masyarakat yang lainnya, sehingga sering menimbulkan konflik dan
terjadi ketidakharmonisan dalam masyarakat, hukum pidanalah sarana yang
diterapkan dalam menyelesaikan konflik tersebut.
2.
Fungsi khusus :
Fungsi yang khusus dari hukum pidana
adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak
memperkosanya dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika
dibandingkan dengan sanksi yang terdapat dalam cabang-cabang hukum lainnya. Kepentingan-kepentingan hukum (benda-benda
hukum) ini boleh dari orang seorang dari badan atau dari kolektiva, misalnya
masyarakat atau negara. Sanksi yang tajam itu dapat mengenai harta benda,
kehormatan, badan dan kadang-kadang nyawa seseorang yang memperkosa benda-benda
hukum itu. Dapat dikatakan, bahwa hukum pidana itu memberi aturan-aturan untuk
menanggulangi perbuatan jahat.[1]
Bentuk-bentuk dari adanya fungsi umum dan khusus
dari hukum pidana adalah dengan adanya penjatuhan sanksi. Mengenai penjatuhan
sanksi ini Sudarto menjelaskan lebih lanjut :
“Sanksi hukum
pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) terhadap terjadinya
pelanggaran-pelanggaran norma hukum. Pengaruh ini tidak hanya ada apabila
sanksi pidana itu benar-benar diterapkan terhadap pelanggaran yang konkrit, akan
tetapi sudah ada, karena sudah tercantum dalam peraturan hukum (Theorie des
psychischen Zwanges = ajaran paksaan pyschis).
Sebagai alat “social
control” fungsi hukum pidana adalah subsidier, artinya hukum pidana
hendaknya baru diadakan, apabila usaha-usaha lain kurang memadai. Selain dari
pada itu, karena sanksi hukum pidana adalah tajam, sehingga berbeda dengan
sanksi yang terdapat pada cabang hukum lainnya, maka hukum pidana harus
dianggap sebagai “ultimum remidium” (obat terakhir) apabila upaya pada
cabang hukum lainnya tidak mempan atau dianggap tidak mempan, oleh karena itu
penggunaannya harus dibatasi, kalau masih ada jalan lain janganlah menggunakan
hukum pidana”.[2]
Berdasarkan apa yang ada diatas dalam
perkembangannya dapat kita lihat bermunculan pendapat dari para sarjana tentang
apa yang menjadi tujuan dari hukum pidana tersebut.
Menurut Wirjono Prodjodikoro tujuan dari
hukum pidana adalah untuk memenuhi rasa keadilan[3]. Menurut Tirtaamidjaja yang
dikutip oleh Bambang Poernomo, dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana,
maksud dari hukum pidana ialah melindungi masyarakat[4].
Pada umumnya di dalam membuat suatu uraian tentang
tujuan hukum pidana, sebagian besar penulis hukum pidana tidak mengadakan
pemisahan antara tujuan hukum pidana itu sendiri dengan tujuan diadakannya
hukuman atau pidana.
1)
Untuk
menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara
menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun secra menakut-nakuti
orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan, agar dikemudian hari tidak
melakukan kejahatan lagi (speciale preventie);
2)
Untuk
mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan
kejahatan, agar menjadi orang yang baik tabiatnya, sehingga bermanfaat bagi
masyarakat.
[1] Ibid., hlm. 6
[2] Ibid., hlm 7
[3] Wirjono Prodjodikoro, 2002, Asas-Asas
Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, hlm. 18
[4] Bambang Poernomo, 1993, Asas-Asas
Hukum Pidana, Yogyakarta, Ghalia Indonesia, hal. 23. Definisi menurut
Tirtaamidjaja sebenarnya kurang jelas, karena masih dapat ditanyakan masyarakat
yang mana dan yang bagaimana, selanjutnya perlindungan itu dari mana, terhadap
apa dan siapa
[5] Wirjono Prodjodikoro, Op.Cit., hlm. 18
nice posting
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, semoga bisa bermanfaat.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung. Ok !
ReplyDeletekeren gan
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung ke blog ini gan, semoga bermanfaat.
Deletebeykoz samsung klima servisi
ReplyDeletependik arçelik klima servisi
tuzla mitsubishi klima servisi
ataşehir arçelik klima servisi
kadıköy samsung klima servisi
üsküdar samsung klima servisi
üsküdar mitsubishi klima servisi
pendik vestel klima servisi
pendik bosch klima servisi
Good content. You write beautiful things.
ReplyDeletevbet
sportsbet
vbet
mrbahis
korsan taksi
sportsbet
mrbahis
taksi
hacklink