Merupakan suatu
pernyataan tertulis yang ditandatangani, dibuat oleh seseorang atau pihak-pihak
dengan maksud dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum
Menurut
Pasal 1866 KUH.Perdata :
Alat-alat
bukti terdiri atas;
1.
Bukti tulisan
2.
Bukti dengan saksi
3.
Persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
Menurut Pasal 1867 KUH.Perdata
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik maupun dengan tulisan dibawah tangan
Dari Pasal 1867
KUH.Perdata maka dapat disimpulkan bahwa akta itu terdiri dari dua jenis
:
1.
akta otentik dan
2.
akta dibawah tangan
Akta Otentik : ( Ps 1867 KUH.Pdt )
Adalah suatu
akta yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan
pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat
Akta Otentik
terdiri dari :
1. Partij akta
Akta yang dibuat untuk bukti dari keterangan- yang
diberikan oleh para penghadap/ akta yang
memuat keterangan-keterangan dari para
mengadap dihadapan pejabat umum ( notaries ) .
Contoh
akta Partij akta : lihat dibelakang
2. Ambtelijke akta
Akta
yang dibuat untuk bukti bukan dari keterangn oleh para penghadap, akan tetapi
untuk bukti dari pebuatan atau kenyataan yang terjadu dihadapan pejabat umum (
notaris )
Contoh
ambtelijke akta : lihat dibelakang
Contoh
akta yang harus dibuat secara otentik :
1. akta pendirian PT.
2. akta perkawainan
3. akta pengakuan anak
pejabat-pejabat
yg berwenang membuat akta otentik
1. Notaris
2. Pejabat pembuat akta tanah
3. Kantor urusab Agama (KUA) : akta perkawinan
4. Kantor Catatan sipil : akta kelahiran, akta
perkawanan unt non islam
Akta
perceraian
5. kantor lelang
6. Pengadilan Agama
7. pejabat-pejabat lain yang memenuhi syarat
akta dibawah tangan( onderhand akta )
adalah akta perjanjian (kontrak) yang dibuat
tanpa campur tangan / perantara pejabat umum (notaris), melainkan dibuat dan
ditandatangani sendiri oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
Perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan :
-
Akta otentik ( Pasal 1868
BW)/
1.
Akta otentik dibuat dalam
bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang ;
2.
Harus dibuat oleh atau
dihadapan pejabat umum yang berwenang ;
3.
Mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna ( mempunyai kekuatan pembuktian formil mengenai
waktu, tanggal pembuatan, penandatangan, tempat
pembuatan, identitas yang hadlir dan mempunyai kekuatan pembuktian
materiil yaitu meteri akta
atau isi akta adalah benar ) ;
4.
Kalau kebenarannya
dibantah, si penyangkal harus membuktikan ketidakbenarannya.
-
Akta dibawah tangan :
1.
Tidak terikat bentuk
formal, melainkan bebas ;
2.
Dapat dibuat bebas oleh
setiap subyek hukum yang berkepentingan ;
3.
Apabila diakui oleh
penandatangan tidak disangkal baru mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna,
sama halnya dengan akta otentik:
4.
Tetapi bila kebenarannya
disangkal, pihak yang mengajukan sebagai bukti yang harus membuktikan
kebenarannya (melalui bukti saksi-saksi)
Kekuatan pembuktian akta otentik
Yaitu mempunai kekuatan
pembuktian yang sempurna karena dibuat oleh seorang pejabat umum yang berwenang
Ada tiga kekuatan pembuktian pada akta otentik :
- kekuatan pembuktian lahir
pada akta otentik secara
lahiriah mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik, lain hal dengan
akta dibawah tangan baru berlaku syah bilamaa para pihak yg memnandatangani
mengakui kebenaran tanda tanganya
- kekuaatan pembuktian formal
pada akta otentik menjamin kebenaran:
- tanggal akta
- yang terdapat dalam akta
- identitas pihak yang hadir
- tempat dibana akta itu dibuat
3. kekuatan pembuktian materiil
Isi dari akta harus dianggap sebagao yang benar diantara para
pihak para ahli waris dan bagai penerima hak
Fungsi akta ada dua :
1.
Formalitas Causa
artinya adanya akta merupakan syarat ormal unt menyatakan adanya suatu
perbuatan hukum
- adanya akta dibawah tangan merupakan
syarat minimal unt menyatakan
Adanya :
Ø
perjanjian
pemborongan (ps 1610 KUH Pdt)
Ø
Perjanjian
utang piutang (ps 1767 KUH Pdt)
Ø
Perjanjian
Perdamaian (ps 1851 KUH Pdt)
- adanya akta otentik merupakan syarat untuk
menyatakan adanya “
Ø
Pemberian
Hak Tanggungan ( UU Hak Tanggungan)
Ø
Pendirian
PT (UU Perseroan terbatas)
Jika tdk ada akta maka tdk ada perbuatan hukum
2.
Probationes Causa
Yaitu fungsi alat bukti
atau sebagai alat bukti satu-satunya artinya sejak semula dibuatnya akta itu
unt dipalai sebagai alat bukti bg para pihak
Jenis akta dibawah
tangan :
1, akta yg dibuat dan ditanda tangani oleh para
pihak dengan diberi meterai
2. akta yang dibuat dan ditanda tangani oleh
para pihak kemudian di
Waarmerken (didaftarkan oleh
notaries/pejabat yg berwenang)
“Yaitu
merupakan akta yg telah ditanda tangani pada hari dan tanggal
Yg disebut
dalam akta dan tdk ditanda tangani dihadapat
notoaris/pejabat umum yg berwenang dan hanya dibukukan dan
didaftarkan sj oleh notaries / pejabat umum “
3.
akta dibuat dan ditanda
tangani oleh para pihak kemudian dilegalisir oleh notaries/pejabat yg berwenang
“adalah akta yg dibuat dibawah tangan yg
disyahkan yaitu dengan cara di tanda tangani dihadapan notairis/pejabat umum
dlm hal ini notaries/pejabat umum menjamin kebenaran orang yg menandatangani
dan kebenaran tanggal penandatanganan”
No comments:
Post a Comment