Pekerjaan besar tengah menanti pemerintah kota
seusai perayaan lebaran. Pemerintah kota begitu dipusingkan dengan kehadiran
“orang-orang asing” yang datang dari berbagai daerah untuk mengadu nasib hidup
di kota. Urbanisasi memang bukanlah termasuk tindakan yang melanggar aturan.
Merujuk bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang memang membebaskan
persebaran warganya, karena itu adalah hak setiap warga untuk mencari
penghidupan yang layak dimanapun tempatnya (pasal 27 ayat 2). Akan tetapi yang
jadi masalah adalah jika urbanisasi ini dihadapkan pada sebuah realitas, yakni
menumpuknya konsentrasi migrasi pada beberapa kota tertentu. Akibatnya nampak
terlihat sekarang ini (paling parah di DKI Jakarta), kondisi kota sudah tidak
mampu lagi menampung jumlah penduduknya (oversize people).
Apalagi jika frekuensi urbanisasi kian tahun semakin bertambah. Tengoklah
Provinsi DKI Jakarta yang kedatangan pendatang baru rata-rata 200.000-250.00
ribu jiwa pertahunnya, padahal kebutuhan 8,7 juta warganya (13,2 juta versi
PBB) belum sepenuhnya bisa dipenuhi Pemprov DKI Jakarta, seperti perumahan, air
minum, pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan.
Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia
menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang tinggal didaerah untuk
mencari pekerjaan disana. Walaupun mereka datang tanpa memiliki kemampuan atau
keterampilan lebih, serta tidak ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan
pekerjaan tetap tidak menyurutkan keinginan mereka untuk datang ke kota.
Mungkin hal ini disebabkan karena banyaknya alasan yang mengatakan bahwa
penghasilan bekerja didaerah tidak sebesar penghasilan mereka yang bekerja
dikota. Melihat peningkatan arus urbanisasi tersebut dari tahun ke tahun, maka
tahun ini beberapa pemerintah daerah mulai memperketat persyaratan administrasi
kependudukan dengan mengeluarkan Perda atau kebijakan pemerintah dengan tujuan
mengurangi serta menertibkan arus urbanisasi. Salah satu cara yang dilakukan
oleh pemerintah daerah adalah seperti penjagaan dipintu-pintu masuk pelabuhan
atau stasiun kereta api, hal ini dilakukan untuk razia terhadap pendatang baru.
Pemerintah juga mensosialisasikan mengenai persyaratan pindah dan kerja bagi
pendatang baru. Bahkan Pemda DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Perda yang
memberikan ancaman pidana kurungan dan denda 5 juta bagi pendatang yang tidak
memenuhi persyaratan pindah dan kerja tersebut.
Urbanisasi pada tingkatan tertentu dari sisi
ekonomi justru akan menguntungkan kota tujuan urbanisasi. Dalam teori umum
semakin meningkat persentase penduduk suatu kota semakin meningkatkan produk
domestik bruto dan capaian pembangunan manusia dari penduduk di kota itu. Jika
begitu mengapa urbanisasi saat ini justru menjadi momok bagi pemerintah kota?
Jawabannya adalah karena urbanisasi yang terjadi sekarang ini sudah pada
tingkatan tidak terkontrol, akibatnya urbanisasi tidak lagi menjadi faktor
kemajuan kota.
Bukti empiris menunjukkan hubungan antara
urbanisasi dan kemajuan itu bisa terwujud jika urbanisasi berada pada tingkat
yang terkontrol (UNDP, Human Development Report, 2005). Alih-alih kemajuan yang
didapatkan dari urbanisasi, justru urbanisasi malah jadi biang kerok berbagai
permasalahan pelik kota. Kemiskinan, pengangguran, pemukiman kumuh, banyaknya
gepeng (gelandangan dan pengemis), tingkat kriminalitas tinggi adalah sebagian
contoh akibat langsung maupun tidak langsung dari urbanisasi. Jadi tidaklah
janggal jika pemerintah kota menjadi pihak yang paling getol menghadapi
“ancaman urbanisasi”.
Dari pemantauan pemerintah ada dua arus besar
menjadi pendorong urbanisasi, yang pertama adalah tahun kelulusan
siswa/mahasiswa dari studinya. Arus pertama ini bagi pemerintah kota bukan ancaman
serius, selain karena segi kuantitas tidak terlalu banyak, dilihat dari segi
kualitas mayoritas adalah tenaga-tenaga terdidik yang potensial dan mempunyai
prospek kerja (formal) cukup tinggi. Bahkan banyak yang memandang mereka akan
membawa urbanisasi kearah positif untuk kemajuan kota. Arus yang kedua
adalah di saat pasca lebaran. Arus inilah yang paling diantisipasi ekstra oleh
pemerintah kota dan menjadi ancaman serius bagi mereka. Kebanyakan perantau
baru dari arus balik lebaran ini datang dari wilayah miskin di Indonesia.
Kebanyakan lagi dari mereka tidak mempunyai modal yang cukup mengarungi
sengitnya persaingan kerja di kota.
Dengan latar pendidikan minim, skill yang kurang mumpuni, dan sumber
daya finansial (modal dana) juga kurang memadai semakin mempersulit para migran
urban meraih kesuksesan di kota. Kalaupun ada yang sukses mungkin bisa dihitung
dalam hitungan jari dibanding ratusan migran lainya. Itupun karena mereka
mempunyai soft skill yang menunjang kerjanya seperti keuleten, pekerja yang
keras, humanis dalam membangun jaringan, dan yang paling penting adalah
kejujuran untuk membangun trustment.
Dinegara-negara berkembang, urbanisasi telah
menjadi salah satu tantangan dalam masalah sosial, ekonomi dan politik. Segala
macam masalah sosial seperti salah satunya masalah perumahan dan pemukiman
telah disadari sejak lama, pemecahan tersebut masih saja sulit untuk dipecahkan
oleh beberapa negara berkembang salah satu contohnya Negara Republik Indonesia.
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi
adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang
tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan
kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang
signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan,
fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain
sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan
keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan,
definisi urbanisasi
berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan
manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu
sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk,
Bedanya Migrasi penduduk lebih bermakna perpindahan penduduk dari desa ke kota
yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk
berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk
hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan
pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi,
terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa
dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang
untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor
penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya
dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari
pedesaaan ke perkotaan.
Banyak faktor yang menyebabkan mengapa
urbanisasi begitu tinggi hingga tak terkontrol. Salah satunya adalah dari
peninggalan kebijakan jaman orde baru yang masih menyisakan masalah hingga
dewasa ini. Paradigma sentralisasi pemerintahan dan pembangunan ekonomi
terpusat adalah hal yang menjadi faktor pendorong terjadinya urbanisasi dengan
konsentrasi migrasi yang tidak sehat. Daerah kurang diberi kesempatan untuk
mengembangkan potensi ekonomi daerah. Pemerintah pusat juga tidak mau memecah
kosentrasi pembangunan ke daerah untuk pemerataan pembangunan. Yang terjadi sekarang
ini adalah jomplangnya pembangunan satu daerah dengan daerah yang lain.
Selain itu jika kita flashback awal pemerintah
orde baru saat itu terlalu berfokus pada pembangunan industri subtitusi import
(manufactur) dengan mengabaikan sektor yang menjadi penghidupan mayoritas
penduduk yakni sektor pertanian. Kalaupun sektor pertanian sempat dianggap maju
dengan swasemba berasnya, tapi kemajuannya hanya berlangsung singkat, karena
orientasi pembangunan pertanian saat itu berdasarkan paradigma industri subtitusi
import (mencukupi pangan nasional), bukan pada pengembangan sumber daya
pertanian dan keunggulan produk pertanian. Sektor pertanian sangat identik
dengan kehidupan ekonomi desa. Jika sektor pertanian tidak berkembang maka
ekonomi desa juga terkena dampak buruknya. Sektor pertanian yang tidak
menjanjikan lagi dan lapangan perkejaan yang minim di desa, ditambah lagi
rata-rata pendidikan yang rendah menjadi faktor pendorong masyarakat desa untuk
melakukan urbanisasi.
Orde baru memang telah jatuh selama satu dekade
terkahir, tapi sisa kebijakannya masih terasa sampai saat ini. Mindset
masyarakat desa tentang urbanisasi sebagai peningkatan taraf hidup masih belum
banyak berubah. Orde reformasi dengan otonomi daerahnya juga tidak mampu
menjawab banyak untuk memajukan ekonomi desa, terbukti dengan masih tingginya
urbanisasi. Michael Lipton (1977) pernah mengatakan, orang berurbanisasi
merupakan refleksi dari gejala kemandekan ekonomi di desa yang dicirikan oleh
sulitnya mencari lowongan pekerjaan dan fragmentasi lahan (sebagai faktor
pendorong), serta daya tarik kota dengan penghasilan tinggi (sebagai faktor
penarik).
A. Faktor
Penarik Terjadinya Urbanisasi
- Kehidupan kota yang lebih modern dan mewah
- Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
- Banyak lapangan pekerjaan di kota
- Di kota banyak perempuan cantik dan laki-laki ganteng
- Pengaruh buruk sinetron Indonesia
- Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas
B. Faktor
Pendorong Terjadinya Urbanisasi
- Lahan pertanian yang semakin sempit
- Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
- Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
- Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
- Diusir dari desa asal
- Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Peningkatan presentasi kota yang menunjukan
meningkatnya angka permungkiman kumuh yang tidak terkontrol termasuk kebutuhan
infrastruktur dan fasilitas-fasilitas umum. Negara Republik Indonesia
adalah negara terbesar ke empat dalam tingkat jumlah penduduknya terpadat
didunia. Tentu saja Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia yang terus
meningkat secara signifikan selalu saja menimbulkan permasalahan yang komplek,
salah satu permasalahan komplek itu adalah urbanisasi yang terus saja terjadi
yang mendampakkan menimbulkan berbagai masalah yang sulit untuk dipecahkan.
Penduduk Indonesia telah mengalami peningkatan
secara terus menerus dari tahun ketahunnya, seperti pada tahun 1990 kepadatan
penduduk di 179,381 juta meningkat ditahun 1995 menjadi 194,755 juta dan terus
meningkat sampai pada tahun 2003 angka kepadatan penduduk di Indonesia mencapai
lebih dari 210 juta jiwa.
Masalah kepadatan penduduk menjadi salah satu
masalah yang mendesak, hal tersebut timbul dikarenakan permasalahan awal
pemukiman seperti, kemiskinan, tindak kejahatan, vandalism, tunawisma,
pengangguran, pendidikan dan kesehatan.
Penyebaran penduduk dari suatu desa atau daerah
ke kota disebut dengan urbanisasi. Dari jumlah kepadatan penduduk yang begitu
signifikan, mengakibatkan persebaran penduduk Indonesia tidak merata, terutama
persebaran dari daerah yang sedikit akan kesenjangan sosial seperti pencaharian
kerja salah satunya, hal itu yang mendorong warga didaerah tersebut melakukan
urbanisasi ke daerah atau kota yang lebih menunjang untuk mendapatkan
kesenjangan yang tidak didapatkan didesa.
·
Tujuan Urbanisasi
Kebutuhan fisik seperti kebutuhan akan tempat
tinggal, makan, pakaian dianggap merupakan kebutuhan yang paling mendasar, yang
harus dimiliki oleh manusia, kemudian setelah itu adalah kebutuhan akan rasa
aman, rasa bangga, rasa ingin diperhatikan oleh orang lain dan terakhir adalah
rasa ingin menampilkan diri dan apa yang telah kita miliki dihadapan orang
lain. Gaya kehidupan di perkotaan yang menunjukan akan kemewahan, kemudahan
untuk mendapatkan pekerjaan, kemudahan untuk mendapatkan segala kebutuhan
lainnya, hal inilah yang mendorong terjadinya urbanisasi.
Berbagai macam jenis pekerjaan yang terdapat
dikota, lapangan pekerjaan yang begitu luas, menjadi salah satu daya tarik
setiap warga desa yang ingin melakukan urbanisasi untuk mencari cara dalam
memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik. Bandingkan dengan kondisi di
pedesaan, lapangan kerja yang terbatas, penghasilan yang didapatkan tidak
sebesar penghasilan pendapatan orang kota, hal ini dapat kita lihat dari
pekerjaan dipedesaan yang hampir semuanya rata-rata dibidang agraris.
Berbagai fasilitas yang tersedia diperkotaan
dari transportasi, fasilitas hiburan, fasilitas tempat tinggal yang lebih
memadai juga menjadi tujuan para warga desa untuk urbanisasi ke kota termasuk
ingin memenuhi impian menjadi orang yang lebih sukses karena peluang tersebut
lebih terbuka luas dibanding dipedesaan.
·
Sasaran Urbanisasi
Perkotaan-perkotaan besar yang lebih menunjang
untuk memenuhi kebutuhan kehidupan, hal ini bisa kita pahami karena perkotaan
adalah sebagai pusat dari segalanya, seperti pusat pemerintahan, pusat
perdagangan, pusat perniagaan, disini lah terdapat berbagai macam kesempatan
untuk menjadi lebih baik untuk merubah nasib sekaligus menjadi sasaran warga
desa dalam urbanisasi.
Letak perkotaan yang sangat strategis untuk
usaha perdagangan dan perniagaan dan begitu banyaknya lowongan lapangan
pekerjaan bagi industri-industri karena perindustrianlah yang banyak menyerap
lapangan pekerjaan bagi warga perdesaan yang tentunya yang sudah memenuhi syarat
untuk berkerja diperindustrian tersebut.
·
Analisis Swot tentang Urbanisasi
Internal
Eksternal
|
Strengths (kekuatan)
1.
Dari sisi kota, maka akan
meningkatnya perekonomian di kota.
2.
Dari sisi desa, warga desa yang
mempunyai skill tertentu akan membantu
memajukan perindustrian di kota.
|
Weakness (kelemahan)
1.
Di kota, akan muncul
masalah-masalah sosial.
2.
Sedanglan warga desa yang tidak
mempunyai skill khusus hanya akan
menambah pengangguran atau mereka hanya menjadi pekerja kasar.
3.
Menambah beban pemerintah kota.
4.
Biaya hidup di kkota mahal,
sehingga kesejahteraan kaum urban kurang.
|
Opportunities (Peluang)
1.
Munculnya peluang untuk usaha
atau berwiraswasta.
2.
Warga desa dapat mengembangkan skill yang dimilikinya.
3.
Banyaknya perusahaaan di kota, yang
juga membutuhkan tenaga – tenaga kasar, memungkinkan kaum urban tersebut
memperoleh pekerjaan di kota.
|
Strategi
SO
1.
Pemerintah sebaiknya ikut andil
dalam pengembangan indistri yang ada
|
Strategi
WO
1.
Perlu adanya aturan/ UU yang
jelas mengenai urbanisasi
2.
Pemerataan pembangunan di desa,
dalam hal infrastruktur, pendidikan, dll.
3.
Adanya pemberian kredit modal
bagi warga desa, agar dapat mengembangkan skillnya
di desa.
|
Threats (ancaman)
1.
Faktor tempat tinggal,dimana
biaya hidup mahal kadang kala membuat mereka membuat rumah sementara di
pinggiran pinggiran sungai / kali sehingga malah membuat kondisi kota yang
semakin sempit dan tidak nyaman.
|
Strategi
ST
|
Strategi
WT
|
1.
Perlu dibuatkan UU yang jelas
2.
Pemerintah lebih adil dalam
melakukan pembangunan antara desa kota.
3.
Meningkatkan pendidikan di desa,
sehingga warga desa bisa lebih inovatif dan kreatif.
|
1.
Melakukan pengendalian langsung
melalui sistem pengendalian kartu penduduk.
2.
Meningkatkan pembangunan di
pedesaan
|
1.
Kekuatan ( Strengths)
Dari sisi perekonomian urbanisasi pada tingkatan tertentu dari
sisi ekonomi justru akan menguntungkan kota tujuan urbanisasi. Dalam teori umum
semakin meningkat persentase penduduk suatu kota semakin meningkatkan produk
domestik bruto dan capaian pembangunan manusia dari penduduk di kota itu.
Disamping itu, urbanisasi juga dapat terjadi karena kelulusan suatu jenjang
pendidikan, dalam arti warga-warga desa atau para lulusan-lulusan smu, diploma,
sarjana yang berpendidikan tinggi atau berskill
tinggi akan membantu kemajuan perkotaan baik dalam bidang perindustrian
dimajukan oleh lulusan-lulusan atau warga desa yang mempunyai skill khusus dibidang perindustrian
sehingga memberi kontribusi yang cukup tinggi bagi sebuah perusahaan.
Dibidang pendidikan, bagi mahasiswa lulusan
sarjana yang mempunyai skill dalam
bidang suatu pendidikan, ini juga dapat membantu berkembangnya proses
pendidikan perkotaan, sekaligus dapat membantu warga-warga kota yang kurang
mampu, seperti para pengemis, orang-orang miskin dan sebagainya maka orang
seperti lulusan sarjana itu sangat berguna bagi mereka yang membutuhkan yang
tinggal diperkotaan.
2.
Kelemahan (Weaknesses)
Disamping kekuatan terdapat juga berbagai
kelemahan, contohnya banyak juga warga desa yang melakukan urbanisasi yang
tidak memiliki skill sehingga warga
tersebut tidak memenuhi persyaratan-persyaratan untuk berkerja seperti
diperkantoran atau industri-industri lainnya hal ini malah akan menyebabkan
angka pengangguran yang semakin tinggi, ditambah juga akan menyebabkan angka
kemiskinan dikota yang semakin tinggi.
Tingkat tingginya urbanisasi di perkotaan yang
tidak dapat dikontrol dan sebagainya akan mengakibatkan masalah-masalah sosial
bermunculan, Alih-alih kemajuan yang didapatkan dari urbanisasi, justru
urbanisasi malah jadi biang kerok berbagai permasalahan pelik kota. Kemiskinan,
pengangguran, pemukiman kumuh, banyaknya gepeng (gelandangan dan pengemis),
tingkat kriminalitas tinggi adalah sebagian contoh akibat langsung maupun tidak
langsung dari urbanisasi.
Kelemahan itu semua juga muncul akibat dari
tidak adanya peraturan yang jelas dalam pengaturan urbanisasi dan belum adanya
jalan keluar dalam menghadapi arus urbanisasi yang semakin tinggi dan tidak
merata serta kurangnya kontrol pemerintah dan kurangnya pemerataan pemerintah
dalam memberikan swasembada pada daerah-daerah yang kekurangan sumber-sumber
kebutuhan untuk menunjang warganya menjadi lebih baik.
3.
Peluang (Opportunities)
Banyak peluang-peluang di perkotaan bagi para
warga desa, karena kota merupakan pusat pemerintahan, ibu kota dari Indonesia,
peluang berdagang, peluang berwiraswasta, terutama peluang bagi warga desa yang
telah memenuhi kriteria dan memiliki skill
yang lebih memudahakan dalam mendapatkan apa yang diinginkan di kota.
Bagi warga desa yang dapat melihat
peluang-peluang itu maka akan mudahnya warga desa tersebut untuk mendapatkan
kesuksesan dikota itu. Semua itu berbalik pada diri warga desa tersebut dalam
bisa atau tidaknya melihat dan memanfaatkan segala peluang-peluang yang berada
di perkotaan.
4.
Ancaman (Threats)
Dengan tingginya arus urbanisasi yang terjadi
dan tidak terkontrol oleh pemerintah dan selama tidak mendapatkan cara untuk
menyelesaikan masalah ini, maka akan menimbulkan ancaman-ancaman, sebagai
contoh banyaknya warga desa yang pindah kekota mereka tidak memiliki skill sehingga tidak dapat berkerja di
kota mengakibatkan angka pengangguran semakin tinggi dan tidak berkemungkinan
juga kriminalitas atau tindakan kejahatan semakin tinggi di perkotaan,
mangancam keamanan warga lainnya, ditambah suku atau adat bagi warga yang tidak
sukanya perbedaan, maka akan mengancam persatuan Negara Republik Indonesia.
Dalam mencari solusi permasalahan urbanisasi
dapat dibagi menjadi dua jalan penyelesaian, yakni secara struktural sebagai
prioritas utama dan secara kultural sebagai sarana pendukung/pelengkap. Cara
struktural seperti yang diajukan oleh Weller and Bouvier (1981), menyebutkan
ada tiga alternatif solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi urbanisasi.
Solusi pertama, melarang penduduk pindah ke
kota. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah kota di indonesia dalam beberapa
tahun terakhir, biasa disebut dengan operasi yustisi. Kebijakan ini dipandang
terutama dari kalangan LSM terlalu otoriter dan berpotensi melanggar HAM.
Pandangan ini ditentang oleh Direktur Eksekutif KP3I (Komite Pemantau
Pemberdayaan Parlemen Indonesia) menganggap operasi yustisi tidak melanggar
HAM. Alasannya sangat logis karena memang sasaranya adalah orang-orang yang
tidak jelas identitasnya dan berkeliaran di kota, jadi tidak ada pelanggaran
HAM didalamnya. Kebijakan jangka pendek ini ternyata cukup efektif untuk
sedikit menekan arus urbanisasi.
Solusi kedua, menyeimbangkan pembangunan antara
desa dan kota. Keseimbangan pembangunan itu bisa dicapai jika ada komitmen
untuk melakukan pembangunan hampir semua sektor di pedesaan, seperti industri
dan jasa. Selain itu, pemerintah perlu menata reforma agraria, memberdayakan
masyarakat pedesaan dan membangun infrastruktur pedesaan. Setelah
itu jangan sampai ada kesenjangan penghasilan yang tinggi antara desa dan kota.
Bayangkan saja, dengan menjadi pemulung, tukang semir sepatu, tukang
parkir atau pengumpul barang bekas di Ibukota Jakarta atau di Surabaya, kaum
migran memperoleh pendapatan sebesar dua hingga tiga kali lipat dibandingkan
penghasilannya di desa. Dengan adanya kesenjangan pendapatan itu, maka pilihan
untuk berurbanisasi adalah hal yang rasional secara ekonomis bagi mereka.
Solusi ketiga, mengembangkan kota-kota kecil di
daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Cara ini kini mendapat respons
positif dari berbagai negara dan menjadi bahan kajian dari badan kependudukan
dunia dalam rangka membangun kemajuan suatu bangsa atau negara. Kajian itu
didasarkan atas pemikiran bahwa urbanisasi merupakan salah satu wujud
modernisasi sehingga perlu dikelola secara baik. Solusi kedua dan ketiga diatas
termasuk penyelesaian dalam jangka panjang.
Cara penyelesaian kedua adalah dengan jalan
kultural. Cara penyelesaian ini penting untuk didorong untuk mendukung sistem
yang ada (supporting system). Intinya adalah bagaimana membangun
budaya yang kondusif untuk mengatasi problematika masyrakat miskin desa.
Beberapa hal salah satunya dengan menggali lagi local wisdom yang
dimiliki dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Lokal wisdom
dikebanyakan desa adalah rasa persaudaraan dan kebersamaan antar
masyarakat. Dari sini akan melahirkkan budaya gotong royong termasuk juga dalam
gotong royong dalam perekonomian. Ilustrasi simpel ketika ada warga yang
mengalami kesulitan ekonomi atau kesulitan apapun, dengan rasa persaudaraan
warga lain tidak akan sungkan untuk menolong warga yang mengalami kesulitan.
Maka jika ini menjadi budaya yang masif, tentu permasalahan kemiskinan desa
dapat ditekan. Yang kedua adalah membangun budaya yang respect
terhadap kebijakan positif pemerintah. Dengan cara mensosialisasikan dan ikut
menyukseskan kebijakan pemerintah tersebut. Apalagi kini ruang aspirasi desa
sudah dibuka seluas-luasnya dalam era otonomi daerah. Dalam penyusunan anggaran
contohnya pemerintah berusaha turun kedesa dan kecamatan untuk mendengarkan
aspirasi secara langsung. Harusnya ini dapat dimanfaatkan masyarakat desa untuk
menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di desanya.
Menjalankan berbagai solusi diatas tidak
semudah membalikkan telapak tangan. Butuh banyak dukungan untuk menjalankannya,
terutama yang paling ditunggu adalah kebijaksanaan pemerintah. Apakah cukup
dengan kebijakan menutup lubang atau lebih hebat lagi setelah menutup lubang
lalu dilapisi dengan beton agar tidak berlubang lagi? Operasi yustisi dengan
orientasi jangka pendek haruslah di dibarengi dengan kebijakan jangka panjang,
tidak lain dan tidak bukan adalah dengan membangun kesejahteraan di desa-desa
yang masih dilanda kemiskinan. Didukung dengan budaya masyarakat bergotong
royong membangun perekonomian bersama, mungkin urbanisasi tidak akan menjadi
ancaman bagi negara ini.
Urbanisasi tidak perlu di cegah dan tidak dapat
dicegah, karena setiap orang sudah tertanam di kepribadiannya masing-masing
ingin mengubah hidup menjadi lebih baik sehingga dilakukannya urbanisasi,
setiap warga desa yang ingin merubah hidupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup
itu adalah hak setiap orang, disini hanyalah perlunya peraturan atau
perundang-undangan yang diharapkan akan meratanya arus urbanisasi dan untuk
mengontrol terjadinya urbanisasi yang bisa ditujukan ke arah yang lebih positif
dan menguntungkan semuanya tidak ada kerugian-kerugian atau masalah-masalah
yang terjadi akibat urbanisasi.
Pemerintah pusat diharapkan lebih bisa
melakukan pembangunan pedesaan-pedesaan yang merata, dalam pembuatan
infrastruktur-infrastruktur lebih merata, pembuatan pabrik-pabrik industri agar
warga desa dapat lebih mendapatkan pekerjaan yang layak didesanya sendiri,
mengembangkan segala hasil sumber daya alam yang dihasilkan disuatu pedesaan
agar dapat menarik warga desa untuk mengembang budidayakan hasil tersebut
sehingga tidak berkemungkinan dapat menghasilkan lapangan pekerjaan.
Pemerataan di sistem pedidikan yang lebih
ditingkatkan, sehingga warga desa lebih bisa inovatif dalam mengembangkan bakat
yang telah dimilikinya, dan akan mengakibatkan membuka usaha sendiri dan bisa
menghasilkan lapangan pekerjaan bagi warga desa sekitarnya.
Pemberian kredit modal bagi warga desa yang
ingin menjalankan sebuah usaha, disamping itu pemberian pelatihan-pelatihan
kepada warga untuk lebih kreatif dan pelatihan bagaimana caranya dalam membuka
sebuah usaha.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah
daerah adalah seperti penjagaan dipintu-pintu masuk pelabuhan atau stasiun
kereta api, hal ini dilakukan untuk razia terhadap pendatang baru. Pemerintah
juga mensosialisasikan mengenai persyaratan pindah dan kerja bagi pendatang
baru. Bahkan Pemda DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Perda yang memberikan
ancaman pidana kurungan dan denda 5 juta bagi pendatang yang tidak memenuhi
persyaratan pindah dan kerja tersebut.Urbanisasi yang berlebihan dan tidak
terkendali dapat mempengaruhi perkembangan suatu kota, hal ini menimbulkan
berbagai dampak diantaranya dampak negatif dan dampak positifnya. Segala dampak
positif ini dapat menunjang kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kota. Sedangkan
dampak negatifnya dapat dipecahkan sebagian kecil dengan adanya program dan
kebijakan dari pemerintah.
No comments:
Post a Comment