Perbandingan Perencanaan dan
Pelaksanaan ADD di Desa Adipala Kecamatan Adipala Cilacap dan ADD di Desa
Karang Salam Kecamatan Kedung Banteng Banyumas
No.
|
Variabel Pembanding
|
ADD Adipala Kec. Adipala
|
ADD Karang Salam Kec. Kedung Banteng
|
1.
|
Pembangunan
Lembaga
|
Pemberian
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan
Otonomi Desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu
sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi
dan pemberdayaan mayarakat.
|
Alokasi
Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah
daerah untuk
desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa Pasal 1 butir 15).
Desentralistik
(peraturan dibuat oleh pusat, pencairan dana diatur oleh daerah dan diawasi
langsung oleh BPD)
|
2.
|
Perbedaan
antara das sollen dan das sein
|
Dalam
pelaksanaannya ADD sudah sesuai dengan tujuan yang ada, sehingga tidak ada
perbedaa/penyimpangan antara das sollen dan dasa sein.
|
Tujuan
ADD bisa diubah apabila keadaan mendadak. Sehingga dalam pelaksanaannya, dana
yang diberikan sebagian untuk pembangunan fisik dan sebagian untuk
kesejahteraan masyarakat akan tetapi apabila ada hal yang lebih mendesak dana
tersebut bisa dialokasikan dan desa harus membuat LPJ baru.
|
3.
|
Lokasi
atau daerah
|
Kabupaten Cilacap
|
Kabupaten Banyumas
|
4.
|
Stakeholder yang terlibat
|
Pemerintah
Pusat dan Daerah, BPD sebagai pengawas, Kepala Desa, Ketua RW, dan masyarakat
|
LKMD,
Anggota BPD sebagai pengawas, tokoh masyarakat, Karang taruna, Kepala Desa,
Ketua RW, dan pelaksana desa
|
5.
|
Dimensi
struktur yang dibangun
|
Strukturnya top down dan botton up
|
Strukturnya top down dan botton up
|
6.
|
Dimensi
culture
|
Kemandirian
daerah dalam mengelola keuangannya sendiri
|
Kemandirian
daerah dalam mengelola keuangannya sendiri
|
7.
|
Outcome
|
Pembanguan
fisik
|
Pembangunan
fisik dan pemberdayaan masyarakat
|
Sebelum
tahun 2006, beberapa kabupaten telah melakukan inovasi dengan mengalokasikan
dana secara langsung ke desa dari APBD-nya untuk mendukung pembangunan di
wilayah pedesaan. Alokasi dana ke desa ini, telah terbukti mampu mendorong
penanganan beberapa permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat desa secara mandiri, tanpa harus lama menunggu
datangnya program-program dari pemerintah
kabupaten. Dengan adanya alokasi dana ke desa, perencanaan partisipatif akan
lebih berkelanjutan karena masyarakat dapat langsung merealisasikan beberapa
kebutuhan yang tertuang dalam dokumen perencanaan di desanya. Beberapa manfaat dari alokasi dana ke desa adalah:
1.
Masyarakat pedesaan lebih leluasa berekspresi mencapai
kemajuan. Aspirasi masyarakat lebih terakomodir karena pengambil kebijakan
berada di tengah-tengah masyarakat, bahkan mereka sendiri bagian dari pengambil
keputusan.
2.
Pelaksanaan pembangunan di desa
menjadi maksimal karena realistis, dikerjakan sendiri,
dan mendapat dukungan swadaya dari masyarakat.
3.
Kontrol langsung secara intensif
dari masyarakat memungkinkan dan dapat diminimalisirnya bahkan ditiadakannya
penyimpangan.
Alokasi
dana desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari APBD yang dialokasikan dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
pelayanan masyarakat. Alokasi dana desa
merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan provinsi yang
diterima oleh kabupaten/kota yang didistribusikan ke desa-desa di kabupaten
tersebut. Besar kecilnya dana tersebut tergantung pada angka bobot variabel
alokasi dana desa itu sendiri. Semakin banyak dana yang diterima semakin
memprihatinkan kondisi desa tersebut dan semakin besar pula angka bobot
variabel alokasi dana desa. Pada pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada
pemerintah desa, pemerintah kabupaten hanya membimbing sedangkan pemerintah
kecamatan sebagai fasilitator. Tujuan dari pelaksanaan ADD adalah
mencapai good village governance.
Dasar pelaksanaan ADD :
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
4.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ
Tanggal 22 Maret 2005 perihal Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa.
5.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/286/SJ Tanggal
17 Pebruari 2006 perihal Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
6.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1784/2006
Tanggal 3 Oktober 2006 perihal Tanggapan atas Pelaksanaan ADD.
7.
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 141/3239/011/2006
Tanggal 28 Maret 2006 perihal Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
8.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Desa dalam proses perubahan.
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) didasarkan atas
prinsip-prisip :
1.
Seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan/terbuka
dan diketahui oleh masyarakat luas.
2.
Masyarakat berperan aktif mulai proses perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan.
3.
Seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara
administratif, teknis dan hukum.
4.
Memfungsikan peran lembaga kemasyarakatan sesuai tugas
pokok dan fungsinya.
5.
Hasil kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai tingkat
keberhasilannya.
6.
Hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan secara
berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi masyarakat.
Dari perbandingan perencanaan dan pelaksanaan ADD
antara dua desa yang telah dipaparkan diatas, tidak terlalu banyak perbedaan
dalam pengalokasian dana dan pelaksanaannya, akan tetapi dana yang dikucurkan
disesuaikan dengan keadaan desa yang bersangkutan seperti jumlah penduduk, luas
wilayah, potensi desa, PAD, dan lain-lain.
Sehingga sangat memungkinkan antara ADD Adipala dan Karang Salam akan
berbeda. Dan perencanaan ADD tersebut tergantung dari bagaimana pemerintah
daerah setempat dalam mengaloksikan dananya sesuai dengan prioritas dan
kebutuhan daerah masing-masing, sehingga ADD dilakukan tepat sasaran dan
mencapai tujuan yang diinginkan. Pembangunan lembaga dalam sistem ADD di kedua desa menggunakan sistem
desentralisasi dimana setiap desa diberi kebebasan dalam mengatur pengalokasian
dananya. Pemerintah Pusat hanya memberikan garis besar saja dalam pengaturan
dana tersebut, selanjutnya tergantung daerah masing-masing dalam pengalokasian dan
pelaksanaannya yang didasarkan pada kebutuhan dan prioritas setiap daerah.
Secara gasir besar struktur yang dibangun sama, akan tetapi perbedaannya hanya
dari bagaimana pemerintah daerah setempat bisa mengatur adanya partisipasi dari
masyarakat atau perangkat daerah dibawahnya dalam pelaksanaan ADD. Jika di Desa Adipala hanya ada kontribusi dari BPD,
Kepala Desa dan masyarakat setempat saja, tetapi di Desa Karang Salam kontribusi
masyarakatnya lebih besar. Hal itu terlihat dari adanya LKMD, Karang Taruna,
tokoh masyarakat, dll di desa tersebut yang ikut dilibatkan dalam proses ADD.
Selain itu, perbedaan antara das sollen dan das sein
terdapat pada Desa Karang Salam dimana apabila ada keperluan yang mendesak maka
dana tersebut bisa digunakan dengan catatan daerah harus membuat LPJ yang baru.
ADD di Desa Karang Salam lebih menekankan pada pembanguna fisik dan
kesejahteraan masyarakat. Sedangkan di Desa Adipala ADD harus dilakukan sesuai
dengan rencana yang telah dibuat sehingga harus benar-benar diperhatikan mana
yang harus menjadi prioritas.
Dimensi struktur yang dibangun di kedua desa menggunakan struktur top down dan bottom up. Hal ini didasarkan pada perumusan rencana anggaran yang
bersifat bottom up karena usulan
pembangunan berasal dari pemerintah yang lebih rendah, juga bersifat top down karena program ini telah ada
petunjuk peraturannya. Ini sesuai dengan pandangan dari Silalahi yang
menyatakan bahwa dalam merunuskan perencanaan pembangunan di daerah, sistem yang
digunakan adalah suatu sistem yang dilukiskan antara sistem bottom up planning
dan top down planning. Artinya bahwa pemerintah kabupaten telah
mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan alokasi dana desa sehingga bersifat top down. Namun demikian, pemerintah
desa juga dituntut untuk membuat perencanaan mengenai pembangunan yang akan
dilaksanakan untuk memanfaatkan dana alokasi dana desa ini sehingga dapat
dikatakan bersifat bottom up planning.
Dimensi culture yang dibangun juga
hampir sama, dimana tiap desa mmengupayakan kemandirian bagi masyarakat agar
dapat mengatur alokasi dananya sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing.
Sehingga disini yang membedakan tentu kebutuhan tiap desa dan bagaimana cara
upaya yang dilakukan guna membangun kemandirian di desa tersebut.
Outcome yang diharapkan di Desa Adipala hanya
sekedar pembangunan fisik saja, atau biasa disebut dengan pembangunan sektoral.
Model perencanaan sektoral berkaitan dengan alokasi dana desa di Desa Adipala
dapat dilihat dari segi pembangunan infrastruktur seperti pembangunan Jalan,
Pasar tradsional, Irigasi, dll. Pembangunan infrastruktur merupakan kegiatan
yang diharapkan nantinya akan mempunyai forward
effect yang positif, sebagai contoh pembangungan pasar tradisional yang
akan menghasilkan output untuk kegiatan ekonomi lainnya yaitu merangsang
masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonoimi yang dapat menambah penghasilan
desa dan mendorong pembangunan desa. Sedangkan backward effect dimaksudkan sebagi pemanfaatan input dari hasil
output kegiatan lain, misalkan dalam anggaran Alokasi Dana Desa untuk pembuatan
jalan, bahan penguburan area yang akan dijadikan jalan diambil dari tanah urug
yang berasal dari kekayaan desa.
Berbeda
dengan Desa Karang Salam dimana pemerintah daerah setempat lebih menekankan
pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, di Desa Adipala hanya
mengutamakan pembangunan fisik secara menyeluruh yaitu semua hal yang
menyangkut infrastruktur baik menyangkut sarana dan prasarana dan yang lainnya.
Hal ini dikarenakan Desa Adipala masih termasuk desa yang tertinggal terutama
infrastruktur dan sarana prasarananya dibandingkan desa-desa lainnya, sehingga
desa Adipala ini lebih mengutamakan pembangunan fisik dibandingkan yang
lainnya.
Alokasi Dana Desa ini diberikan
secara langsung kepada desa untuk dikelola oleh pemerintah desa, dengan ketentuan
30% digunakan untuk biaya operasional dan 70% digunakan untuk pemberdayaan
masyarakat. Namun demikian, setiap desa tidak mendapat dana yang sama. Hal ini
dikarenakan dana yang dikucurkan disesuaikan dengan keadaan desa yang
bersangkutan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, potensi desa, PAD, dan
lain-lain. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa dibantu oleh sebuah Tim
Pelaksana. Tim Pelaksana ini dibentuk melalui musyawarah desa dengan mengoptimalkan
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. Agar pelaksanaan program dapat berjalan
dengan baik sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dalam mencapai tujuannya maka
sebelum diadakan tahap pelaksanaan program tentunya harus dibuat terlebih
dahulu program apa saja yang dibutuhkan untuk memanfaatkan dana ADD ini.
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
ReplyDeletesyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Apakah wslic bisa dikuasai secara pribadi untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat berupa pungutan yang tidak berdasar?
ReplyDeleteLalu apa yang harus di lakukan masyarakat untuk mempertahankan hak nya terhadap wslic? Mengingat wslic adalah water sanitation low in come comunity yang sumber dana nya dari hibah bank dunia untuk desa tertinggal yang kesulitan air bersih. Dengan tujuan penyamarataan kwalitas hidup.