Wednesday, May 1, 2013

Assesment Comparative antara Program WSSLIC dengan Program Pamsimas di Kabupaten Banyumas


No.
Variabel Pembanding
PROGRAM WSSLIC
PAMSIMAS
1.
Pembangunan Lembaga
Sentralistik
Desentralistik
2.
Perbedaan antara das sollen dan das sein
Dalam pelaksanaan program telah berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi penyimpangan program.
Antara tujuan dengan kenyataan/pelaksanaan program telah sesuai, sehingga tidak ada bentuk penyimpangan yang terjadi.
3.
Lokasi atau daerah
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banyumas
4.
Stakeholder yang terlibat
Bappeda, Dinkes, DPU
Bappeda, Dinkes, DPU, Fasilitator, Konsultan
5.
Dimensi struktur yang dibangun
Strukturnya
 top down
Strukturnya bottom up
6.
Dimensi culture
Kemandirian masyarakat setempat
Keberlanjutan/kesinambungan sarana
7.
Outcome
Pelatihan pada masyarakat
Pemberdayaan masyarakat


Dari matrik diatas, maka dapat dilihat bahwa keduanya merupakan salah satu program pembangunan yang diupayakan pemerintah guna menanggulangi permasalahan air bersih dan sanitasi di lingkungan pedesaan.
Program WSLIC adalah program yang orientasi kegiatannya pada bidang air bersih dan sanitasi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kurang dan tidak mendapat akses air bersih dan sanitasi, sehingga program WSLIC ini lebih banyak menyentuh daerah-daerah pedesaan. Program tersebut dilatar belakangi oleh karena dari tahun ke tahun masalah kesehatan di Indonesia hingga saat ini masih memerlukan perhatian serius antara lain rendahnya status kesehatan penduduk miskin, kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang masih rendah serta perilaku masrakat yang kurang mendukung pola hidup bersih dan sehat.
Untuk mendukung dan meningkatkan mutu kesehatan masyarakat itulah Indonesia mengadakan proyek WSLIC, dimana proyek ini didanai Bank Dunia, Pemerintah dan Masyarakat. Program ini memang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, produktivitas dan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di pedesaan. Melalui penyediaan air bersih, peningkatan kualitas ini juga diharapkan tercapai dengan pendidikan perubahan perilaku serta pelayanan kesehatan penyakit berbasis lingkungan. Tujuan  program ini adalah meningkatkan derajat kesehatan, produktivitas dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui perubahan perilaku, pelayanan kesehatan berbasis lingkungan, penyediaan air bersih dan sanitasi yang aman dan cukup
Program WSLIC (Water Supply and Sanitation for Low Income Coommunities) dimulai sekitar tahun 2000-2005, sempat vakum beberapa tahun yang kemudian digantikan oleh pamsimas. Dilihat dari tabel diatas, tentu ada perbedaan yang signifikan antara WSLIC dan pamsimas. Dalam program WSLIC upaya yang dilakukan hanya sekedar pelatihan saja pada masyarakat, tanpa ada upaya dari pemerintah untuk lebih memberdayakan masyarakat agar program tersebut bisa belanjut. Program WSLIC pembangunan lembaganya cenderung sentralistik, karena dilihat dari aturan main program tersebut sudah diatur dari pusat, sehingga daerah tinggal melaksanakan program tersebut, berbeda dengan pamsimas, dimana strukturnya lebih desentralistik, karena sebelum program dilakukan ada perencanaan yang dilakukan oleh tim fasilitator guna mendidentifikasi masalah yang ada di desa tersebut, sehingga program dijalankan sesuai dengan kondisi desa yang ada. Walaupun secara struktur program pamsimas telah ada standar khusus dari pemerintah pusat, akan tetapi masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam identifikasi tersebut guna merealisasikan kontribusi masyarakat (in-kind dan in-cash). Dari sinilah dapat disebut juga struktur yang dibangun dari WSLIC cenderung top down, sedangkan pamsimas lebih mengarah pada bottom up.
Stakeholders yang terlibat juga berbeda, dalam program WSLIC hanya dilakukan oleh pemerintah yang terdiri dari Dinkes, DPU, Bappeda dan dinas setempat yang terkait, tanpa ada partisipasi dari masyarakat langsung. Sedangkan pamsimas, selain Dinkes, BPMD, DPU, Bappeda ada fasilitator dan konsultan juga yang ikut berpartisipasi. Dimana fasilitator berperan sebagai pendamping masyarakat ketika program tersebut diimplementasikan. Fasilitator biasanya terdiri dari masyarakat luar, bisa mahasiswa atau orang awam yang telah diseleksi sebelumnya oleh Depkes. Tim fasilitator terbagi menjadi tiga yaitu :
1.      Fasilitator Pemberdayaan, bertugas untuk mendampingi warga dalam merembug pengesahan AD, pemilihan/pengukuhan anggota LKM serta merealisasi kontribusi masyarakat (in kind dan in cash).
2.      Fasilitator Teknik, bertugas untuk mengidentifikasi masalah desa/kelurahan, memilih opsi kegiatan di masyarakat.
3.      Fasilitator Kesehatan, bertugas melaksanakan pemicuan dengan CLTS (Community Led Total Sanitation). Biasanya fasilitator CLTS ini sebelum melakukan pemicuan, mereka harus mengikuti pelatihan dahulu terkait dengan pemicuan yang akan dibaerikan untuk masyarakat.
Sedangkan konsultan berperan sebagai pihak yang menangani apabila terjadi kendala dilapangan dalam proses implementasi. Konsultan ini biasanya sudah ditentukan dari pemerintah daerah masing-masing. Konsultan itu terdiri dari konsultan teknik, konsultan kesahatan, dan konsultan as.pengolah data.
Dimensi culture yang dibangun dalam program WSLIC antara lain kemandirian masyarakat setempat, maksud pernyataan ini adalah dengan adanya pelatihan yang dilakukan untuk masyarakat diharapkan masyarakat menjadi lebih tahu dan paham akan pentingnya pola hidup bersih sehingga setelah pelatihan selesai masyarakat akan bisa menerapkan hasil dari pelatihan tersebut. Dengan adanya pelatihan, pengetahuan masyarakat semakin bertambah sehingga mereka akan merasa lebih mandiri dalam memperbaiki pola hidup sehat mereka. Keberpihakan pada masyarakat miskin, artinya orientasi kegiatan dalam proses maupun pemanfaatan berguna bagi masyarakat miskin. Sedangkan pamsimas, culture yangdibangun antara lain kesinambungan/keberlanjutan sarana, maksudnya sarana yang telah dibangun dapat menyediakan air bersih secara kontinyu dengan kualitas yang dapat diterima (baik dari segi pengguna atau pemerintah) dan memenuhi kebutuhan kuantitas domestik, serta masyarakat turut serta dalam memelihara sarana tersebut agar tetap berfungsi. Selain itu, diharapkan program ini dapat direplikasi atau diadaptasi oleh masyarakat lainnya agar dapat meningkatkan pola hidup bersih. Culture lainnya, kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarrakat setempat dalam penyelenggaraan kegiatan pamsimas dan pemda berperan sebagai fasilitator.

Kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) masyarakat dan institusi dalam program WSLIC dilaksanakan melalui pelatihan dan pemberdayaan. Program Pelatihan dirancang sesuai kebutuhan yang diidentifikasi dan dianalisis dengan metode yang sistematis dan partisipatif yaitu Methodology for Participatory Assesment (MPA) dan dikombinasikan dengan teknik; observasi, wawancara, review dokumen yang berkaitan dengan tugas dari kelompok sasaran, tujuan dan fase kegiatan (perencanaan, pelaksanaan dan pasca konstruksi). Beberapa kebutuhan dan topik pelatihan yang diidentifikasi secara umum pada tingkat masyarakat yaitu:
a) Demand Responsive Approach/DRA dan pelatihan di tempat;
b) Pelatihan pekerja di desa;
c) Pelatihan Bidan Desa,
d) Pelatihan Administrasi Keuangan,
e) Pelatihan pengelolaan dan pemeliharaan sarana air bersih dan sanitasi

Berbeda dengan pamsimas, yang merupakan program pinjaman pemerintah pusat yang dihibahkan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam implementasinya harus senantiasa melibatkan masyarakat, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengoperasian dan pemeliharaan. Hal ini agar masyarakat ikut berpartisipasi dan merasa ikut memiliki program. Untuk itu kemudian dipersyaratkan adanya kontribusi dana dari masyarakat sebesar 20% dari total kebutuhan dana. Empat persen (4%) dalam bentuk uang tunai dan 16% dapat berupa tenaga dan material. Program ini juga lebih diarahkan untuk memberdayakan masyarakat agar senantiasa masyarakat bisa hidup lebih efektif lagi.
Program Pamsimas merupakan lanjutan dari program WSLIC-2 yaitu kegiatan di bidang air bersih dan sanitasi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kurang/tidak mendapat akses air bersih dan sanitasi. Perbedaannya di WSLIC lokasinya hanya di perdesaan sedangkan Pamsimas meliputi juga daerah urban. Perbedaan lainnya adalah, adanya lokasi replikasi, yaitu penerapan dengan pola yang sama di lokasi lain menggunakan dana APBN/APBD. Program Pamsimas akan dilaksanakan pada 15 propinsi. Sebagai upaya penguatan badan pengelola yang dapat menjamin keberlanjutan sarana air minum dan sanitasi, telah direncanakan suatu upaya peningkatan kapasitas bagi TKM sebagai Badan Pengelola dan telah disiapkan mekanisme penanganan pengaduan, untuk mengantisipasi adanya ketidakpuasan para pihak terhadap program, dengan prinsip penanganan pengaduan adalah rahasia, berjenjang, transparan partisipatif, proporsional dan obyektif.
Program Pamsimas atau Program Penyediaan Air Bersih/Minum berbasis Masyarakat, merupakan salah satu program pemberdayaan dimana masyarakat berperanserta secara aktif dalam berkontribusi baik dalam bentuk tunai-In Cash maupun dalam bentuk tenaga/material-In Kind. Program yang perlu didukung sepenuhnya, karena dalam pelaksanaannya mayarakat diajak dan secara tidak langsung belajar bagaimana membuat, menyusun dan merealisasikan kebutuhannya menyangkut Sarana Air Bersih/Minum, yang pendanaannya berasal dari Masyarakat Incash sebesar 4% dan Masyarakat Inkind 16% serta Pemerintah daerah APBD 10% dan Pemerintah Pusat APBN 70%. Namun banyak hal yang perlu dicermati terkait dengan sasaran/masyarakat penerima manfaat yang diprioritaskan pada masyarakat yang berpenghasilan rendah antara lain landasan hukum yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa ditingkat masyarakat. Tujuan pamsimas :
1.      meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan dan peri-urban;
2.      meningkatkan nilai dan perilaku hidup sehat dengan membangun/menyediakan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat yang berkelanjutan serta mampu diadaptasi oleh masyarakat.
Salah satu komponen kegiatan program Pamsimas adalah Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal. Komponen kegiatan tersebut terdiri dari :
a.       Pengembangan program pelatihan bagi Fasilitator Masyarakat dalam memfasilitasi pembuatan RKM di tingkat masyarakat; pengembangan program pelatihan (kesehatan, community development / social inclusion, dan teknik penyediaan air minum dan sanitasi) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung proses CDD dan pendampingan Fasilitator Masyarakat; dan pengarusutamaan pendekatan CDD untuk pengembangan pemberian layanan air minum dan sanitasi.
b.      Penguatan manajemen program kepada unit manajemen dan pelaksana proyek, tim koordinasi proyek, tim evaluasi RKM; pengembangan pedoman/petunjuk, manual dan pelatihan untuk penguatan manajemen proyek dan peran pemerintah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan) dalam pengelolaan dan operasional paska konstruksi.
c.       Dukungan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kegiatan advokasi bagi pemerintah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan masyarakat untuk meningkatkan pemberian layanan air minum dan sanitasi, termasuk upaya peningkatan alokasi anggaran penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (CDD-WSS), dan mendo-rong munculnya inovasi kesinambungan pengelolaan dan operasional layanan paska konstruksi dalam jangka panjang.

Program pamsimas diharapkan akan menjadi model untuk direplikasi, diperluas (scaling up) dan pengarusutamaan (mainstreaming) model di daerah lain, dalam upaya mencapai target MDG. Dalam upaya melestarikan program secara berkelanjutan, maka diharapkan pada tahun ke-2 pelaksanaan Pamsimas dapat dilanjutkan dengan replikasi program Pamsimas di masing-masing kabupaten/kota.
a.   Tujuan Replikasi Program Pamsimas :
·        Sebagai salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat pencapaian target Water Supply and Sanitation - Millenium Development Goal (WSS-MDGs), melalui penetapan Kerangka Kebijakan Nasional Pelayanan Air Minum dan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat;
·        Meningkatkan peran pemerintah daerah untuk meningkatkan akses terhadap air bersih dan sanitasi bagi masyarakat miskin di daerahnya.
·        Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk merencanakan, melaksa-nakan dan mengelola sarana air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat.
b.   Maksud dan Tujuan
Memperluas cakupan wilayah melalui pelaksanaan program sejenis (cloning) di desa-desa yang lain yang secara teknik dan kualitas yang sama dengan program Ppamsimas.
c.   Jumlah Desa Replikasi Program Pamsimas
Jumlah desa replikasi disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing kabupaten/kota, sebagai berikut : 
1)      Kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal rendah, minimal mereplikasi 1 desa/kelurahan untuk tiap 10 desa/kelurahan peserta Pamsimas
2)      Kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal sedang, minimal mereplikasi 2 desa/kelurahan untuk tiap 10 desa/kelurahan peserta Pamsimas
3)      Kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal tinggi, minimal mereplikasi 3 desa/kelurahan untuk tiap 10 desa/kelurahan peserta Pamsimas
d.   Rencana Pelaksanaan
Replikasi program Pamsimas ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun ke 2 program Pamsimas (2009), dengan kata lain setelah program PAMSIMAS tahun pertama sukses dilaksanakan (untuk selanjutnya menjadi contoh untuk direplikasi).
e.   Sumber Dana
      Pendanaan replikasi desa berasal dari APBD dan sumberdaya lain di wilayah kabupaten/kota serta partisipasi masyarakat, yang digunakan untuk membiayai pelatihan dan penyiapan masyarakat, pelaksanaan fisik maupun fasilitator.
Selain dari itu program Pamsimas memberikan dana insentif bagi kabupaten/kota yang berhasil dalam pengarusutamaan dan perluasan/replikasi program dengan sumber dana APBN.
Jadi bila dibedakan antara WSLIC dan pamsimas, dimana pamsimas diharapkan adanya keberlajutan program untuk daerah lain, sedangkan WSLIC hanya sekedar bentuk pelatihan untuk masyarakat saja, tanpa ada keberlanjutan program tersebut.

1 comment:

  1. Apakah wslic bisa di kuasai secara pribadi dengan cara memanfaatkan partisipasi masyarakat dengan melakukan pemungutan yang tidak berdasar.
    Apa yang harus dilakukan masyarakat untuk mempertahankan hak nya terhadap wslic.

    ReplyDelete