Sumber pembiayaan pembangunan pada umumnya
dapat dibagi atas (Tjokroamidjojo, 1986: 100)
:
a. Sumber-sumber penerimaan dalam negeri khususnya
yang tersedia sebagai tabungan pemerintah
b.
Tabungan masyarakat
Tabungan masyarakat antara
lain dapat dipupuk melalui perbankan dan lembaga-lembaga keuangan ataupun
bentuk penanaman modal. Perhitungan dalam rencana mengenai tabungan masyarakat
ini dilakukan berdasar perkiraan atas perkembangan kegiatan ekonomi,
peningkatan pendapatan masyarakat, desain-desain tabungan dalam masyarakat,
pengembangan pelembagaan keuangan termasuk non bank, kebijaksanaan moneter,
perkreditan khususnya tingkat bunga dan kebijaksanaan di bidang penanaman
modal.
c.
Sumber dana dari luar negeri
Dapat tersalur ke dalam
anggaran negara atau pun tidak, langsung kepada sektor perkreditan atau kepada
sektor penanaman modal. Perkiraan tentang sumber dana luar negeri lain mulai
banyak direncanakan sebagai bagian yang integral dari keseluruhan investasi pda
umumnya, dilihat secara komplementer kebutuhan pembiayaan pembangunan sebagai resource
gap.
Mengenai penerimaan dalam
negeri diusahakan dari pajak langsung, pajak tidak langsung dan penerimaan
bukan pajak. Pada umumnya yang dihitung sebagai sumber pembiayaan pembangunan
hanyalah sisa setelah dikurangi pembiayaan rutin pemerintah. Bagi Indonesia
misalnya hal ini disebut sebagai tabungan pemerintah.
Sejalan dengan pemberian urusan kepada daerah teramsuk sumber keuangannya,
maka dalam bunyi pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dicantumkan
sumber-sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a. Pendapatan asli daerah, adalah pendapatan
yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri
dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah
(BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
b. Dana Perimbangan
Dana
perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan
kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari:
1. Bagian Daerah atau Bagi Hasil
Bagian daerah merupakan
penerimaan daerah yang berasal dari hasil bagi atas penerimaan pajak dan bumi
bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB), dan
sumber daya alam.
2. Dana Alokasi Umum
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisai
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisai
3. Dana alokasi khusus
Dana alokasi khusus (DAK) adalah alokasi dana dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan seperti dana alokasi umum dan kebutuhan yang merupakan komitemen atas dasar prioritas nasional
Dana alokasi khusus (DAK) adalah alokasi dana dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan seperti dana alokasi umum dan kebutuhan yang merupakan komitemen atas dasar prioritas nasional
c. Pinjaman
daerah
Pinjaman
daerah didefinisikan sebagai semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima
dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek
yang lazim dalam perdagangan.
d. Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
Pendapatan
daerah lain-lain yang sah dapat berupa hasil penjualan asset tetap daerah,
penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah atas dasar kesukarelaan
dengan persetujuan DPR, jasa giro, dll.
No comments:
Post a Comment