I.
Filsafat Pancasila
Pengertian Filsafat
Kata dan
istilah filsafat didalam bahasa Arab adalah Falsafah. Secara etimologi kata
falsafah berasal dari bahasa Yunani philosophia,
yang terdiri atas dua suku kata yakni philen
yang artinya mencari atau mencintai dan sophia,
artinya kebenaran atau kebijaksanaan.
Jadi philosophias berarti daya upaya
pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau kebijaksanaan. Dari istilah
tersebut jelas bahwa orang yang berfilsafat ialah orang yang mencintai kebenaran atau mencari kebenaran dan bukan memiliki
kebenaran.
Sumber dari
filsafat yang ada didunia ini sesuai dengan istilahnya adalah manusia, dalam
hal ini akal dan pikiran manusia yang sehat, yang berusaha keras dengan
sungguh-sunguh mencari kebenaran dan akhirnya mendekati kebenaran. Oleh karena
itu manusia adalah mahluk Tuhan, meskipun manusia itu tinggi martabatnya, akan
tetapi tidak sempurna. Maka kebenaran yang dapat dicapai oleh akal pikiran
manusia tidak sempurna adanya. Bila dikaji kebenaran itu relatif sifatnya,
karena apa yang dianggap benar pada waktu sekarang ini, mungkin pada masa
mendatang hal itu tidak benar lagi. Ini tidak berarti bahwa setiap hasil
pemikran manusia itu tak ada yang benar, semuanya serba salah. Tidak !! Hasil
pemikiran manusia itu kebenarannya tidak mutlak. Jadi kebenaran mutlak adalah
ditangan Tuhan Yang Maha Esa. Mencari kebenaran dan dan tidak memiliki
kebanaran itulah tujuan semua filsafat, akhirnya mendekati kebenaran sebagai
kesungguhan. Tetapi kebenaran yang sesungguhnya atau mutlak hanya ada pada
Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan
ajaran agama atau agama- agama samawi yang mempunyai kitab suci bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada seluruh umat manusia untuk menjadi pedoman hidupnya melalui wahyu dengan perantara Rasul-rasul-
Nya atau utusan Tuhan.Ajaran-ajaran agama mengandung kebenaran mutlak bersifat
sempurna dan lengkap isinya serta berlaku secara universal, tidak terikat ruang
dan waktu. Ajaran agama lebih luas dan lengkap isinya, baik kaidah-kaidah
pokok, norma-norma kebenaran, petunjuk-petunjuk secara teknik maupun
sanksi-sanksinya yang tegas dan jelas atau pahala dan dosa serta siksa
tercantum didalamnya.
Dalam arti
praktis, filsafat ialah alam berpikir atau alam pikiran. Berfilsafat ialah
berpikir, tetapi berpikir secara mendalam, artinya berpikir sampai ke
akar-akarnya dan sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu
Beberapa definisi Filsafat :
1.
Plato (427 SM-348 SM). Ahli Filsafat Yunani,
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
2.
Aristoteles (382-322 SM), murid Plato : Filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu
metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, poltik dan estetika
3.
Al Farabi (870-950 M) : Filsafat adalah ilmu
pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Fungsi Filsafat
·
Filsafat sangat berguna karena dengan belajar
filsafat, kita semakin mampu mengani pertanyaan-pertanyaan mendasar (makna
realitas dan tanggung jawab) yang tidak terletak dalamwewenang metode ilmu
khusus.
·
Berfilsafat mengajak manusia bersikap arif,
berwawasan luas terhadap berbagai problem yang dihadapi. Manusia diharapkan
mampu memecahkan problem tersebut dengan cara mengientifikasikannya agar
jawaban-jawaban dapat diperoleh dengan mudah
·
Filsafat dapat membentuk pengalaman kehidupan
secara kreatif atas dasar pandangan hidup atau ide-ide yang muncul karena
keinginannya.
·
Filsafat dapat membentuk sikap kritis seseorang dalam menghadapi
permasalahan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan lainnya secara
lebih rasional, arif dan tidak terjebak dalam fanatisme yang berlebihan
·
Kemampuan menganalisis, yaitu analisi kritis
secara komprehensif dan sintesis atas berbagai permasalahan ilmiah yang
dituangkan dalam suatu riset atau kajian ilmiah lainnya. Filsafat dilaksanakan
dalam suatu suasana pengetahuan yang mementingkan konterol atau pengawasan.
Oleh karena itu, nilai ilmu pengetahuan timbul dari fungsinya, sedangkan fungsi
filsafat timbul dari nilainya.
Pancasila
Dalam Pendekatan Filsafat
Untuk
mengetahui secara memndalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis.
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam
mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefenisikan secara ringkas
sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa
dan negara Indonesia ( Syarbaini dalam Winarno). Untuk mendapatkan pengertian
yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk
Pancasila itu. Berdasarkan pemikiran
filsafati, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupkan suatu nilai (
Kaelan dan Winarno). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD
1945 Alenia IV adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha ESa
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusuwaratan / Perwakilan
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila dari Pancasila pada
hakikat nya adalah satu nilai. Nilai-nilai merupakan perasan dari Pancasila
tersebut adalah :
1. Nilai
Ketuhanan
2. Nilai
Kemanusiaan
3. Nilai
Persatuan
4. Nilai
Kerakyatan
5. Nilai
Keadilan
Nilai itu
selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara
Indonesia. Apakah nilai itu sebenarnya? Secara etimologi, nilai berasal dari
kata value (Inggris) yang berasal
dariu kata valere (Latin) yang
berarti : kuat, baik, berharga. Dengan demikian secara sederhana, nilai (value) adalah sesuatu yang berguna.
Nilai bersifat abstrak, seperti sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap
melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai. Nilai
juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan. Nilai bersifat normative,
suatu keharusan (das sollen) yang
menuntut diwujudkan dalam tingkah laku. Nilai juga menjadi pendorong/motivator
hidup manusia.
Dalam filsafat
Pancasila terdapat 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai
instrumental dan nilai praktis.
1.
Nilai Dasar
Nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima sebagai
dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu
sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-Nilai
dasar sandiri dalam Pancasila adala Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Nilai
dasar itu mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap
2.
Nilai Instrumental
Nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya terbentuk
norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam
peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3.
Nilai Praksis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai Praksis
sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu
benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
II.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan
pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai
dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Kata
“berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar
dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam
ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara
historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri
bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya
Indonesia merdeka.
Pancasila
sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila
sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi
dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan
pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan
memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan,
nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
Oprasionalisasi Pancasila sebagai dasar negara diwujudkan dengan pembentukan
sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum (legal order) dimana Pancasila menjadi norma dasarnya.
Pancasila sebagai dasar Negara
mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan keutuhannya dalam Pembukaan
UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
·
Dimensi Realitasnya, dalam arti nilai yang
terkandung didalamnya dikonkretisasikan sebagai cerminan objektif yang tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat.
·
Dimensi idealitasnya, dalam arti idealisme yang
terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan
diobjektifkan sebagai sebuah “kata kerja” untuk menggairahkan masyarakat dan
terutama para penyelenggara Negara menuju hari esok yang lebih baik.
·
Dimensi Fleksibilitasnya, dalam arti Pancasila
bukan barang yang beku, dogmatis dan
sudah selesai. Pancasila terbuka bagi Tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan
zaman yang terus berubah. Pancasila tanpa kehilangan nilai dasarnya yang hakiki
tetap actual, relevan dan fungsional sebagai tiang penyangga dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Referensi :
Kansil, CST. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pradnya Paramita. Jakarta : 2005
Winarno, S.PD,
M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan
Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007
Rahayu, Minto.
Pendidikan Kewarganegaraan : Perjuangan
Menghidupi Jati Diri Bangsa. Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta: 2007
boleh di copy ngak
ReplyDeleteGw gk ngerti anjenk wkwkw
ReplyDelete