Paradigma baru
masyarakat modern mendorong reformasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah
satu wujud reformasi tersebut adalah penerapan anggaran berbasis kinerja.
Proses penyusunan dan sasaran yang ingin dicapai dari sistem anggaran berbasis
kinerja menggambarkan adanya peluang bagi daerah untuk mengembangkan visi dan
misi serta mewujudkan keinginan dan harapan masyarakat sesuai dengan potensi
yang dimiliki daerah yang bersangkutan. Penerapan anggaran berbasis kinerja ini
juga memberi tantangan yang tidak ringan.
Paradigma/pandangan
masyarakat umumnya membentuk suatu pengertian tertentu di dalam dinamika
perkembangan kehidupan masyarakat, bahkan dapat mengembangkan prinsip atau pengertian
tertentu menjadi lebih luas atau lebih rinci. Paradigma baru di dalam
perkembangan masyarakat modern, antara lain:
1.
keterbukaan (transparansi)
2.
peningkatan efisiensi
(efisiensi)
3.
tanggung jawab yang lebih jelas
(responsibility)
4.
kewajaran (fairness)
Paradigma tersebut
merupakan akibat perkembangan proses demokrasi dan profesionalisme di dunia.
Paradigma ini memasuki berbagai aspek kehidupan manusia. Proses reformasi dan
krisis multidimensional (ekonomi, moneter, hukum, politik) di Indonesia
mendorong berkembangnya paradigma tersebut. Paradigma tersebut di Indonesia
sering disebut good governnance. Paradigma tersebut mendorong adanya
reformasi manajemen keuangan daerah. Reformasi keuangan daerah ditandai dengan
dikeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.
Otonomi daerah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut harus mampu
mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih efisien dan efektif,
demokratis, mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerataan dan
keadilan. Otonomi daerah harus mampu memberdayakan segenap potensi daerah dan
masyarakat untuk kesejahteraan dan kemajuan daerah. Oleh karena itu, manajemen
pemerintahan harus mencerminkan “good governance” yang memperhatikan
akuntanbilitas sektor publik dalam pengelolaan keuangan daerah/negara. Good
governance dapat diartikan sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem
pengadilan yang dapat diandalkan,
pemerintahan yang bertanggung jawab (accountable)
pada publiknya. Prinsip-prinsip
dari good governance antara
lain sebagai berikut :
1.
Kebijakan-kebijakan ekonomi dan
sosial yang masuk akal
2.
Pembuatan keputusan yang demokratis
3.
Transparansi penyelenggaraan
pemerintah
4.
Pertanggungjawaban (accountability)
keuangan yang memadai
5.
Pengembangan ekonomi pasar atas
dasar tanggung jawab kepada masyarakat (market friendly).
6.
Pelaksanaan hak asasi manusia
serta kebebasan pers dan ekspresi
Hal-hal penting yang
ditunjukkan dalam reformasi pengelolaan keuangan daerah tersebut, antara lain
sebagai berikut :
1.
Adanya tanggung jawab secara
horizontal (horizontal accountability)
2.
Penerapan anggaran kinerja
3.
Penerapan konsep 3 e (value
for money)
4.
Penerapan pusat
pertanggungjawaban (responsibility center)
5.
Penerapan audit kinerja (performance
audit)
6.
Penerapan akuntansi berpasangan
(double entry) dan tidak lagi menggunakan akuntansi dasar kas (cash
basis).
Proses
penyusunan anggaran merupakan proses akuntansi dan proses manajemen. Proses
akuntansi karena penyusunan anggaran merupakan studi mekanisme, prosedur
merakit data, dan format anggaran. Proses manajemen karena penyusunan anggaran
merupakan proses penetapan peran tiap kepala unit/satuan kerja dalam
pelaksanaan program atau bagian dari program dan penetapan pusat-pusat pertanggungjawaban.
Anggaran merupakan rencana tindakan manajerial untuk mencapai tujuan organisasi.
Negara/daerah sebagai suatu entitas sector public juga memanfaatkan anggaran
sebagai alat untuk mencapai tujuan. Anggaran pemerintah daerah kita kenal
sebagai APBD. APBD sebagai anggaran sektor publik harus mencakup aspek
perencanaan, pengendalian, dan akuntabilitas publik. Anggaran daerah pada hakikatnya
merupakan perwujudan amanat rakyat kepada eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran. Dengan demikian, anggaran daerah harus disusun
dengan paradigma yang baru. Perencanaan anggaran daerah dengan paradigma baru
dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
APBD berorientasi
pada kepentingan publik.
2.
APBD disusun dengan
pendekatan kinerja.
3.
Ada keterkaitan
erat antara pembuat kebijakan (decision maker) di DPRD dengan
perencanaan operasional oleh Pemda dan penganggaran oleh unit kerja.
4.
Terdapat upaya
untuk mensinergikan hubungan antara APBD, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan
daerah, lembaga pengelolaan keuangan daerah, dan unit-unit pengelolaan layanan publik
dalam rangka pembuatan kebijakan.
Anggaran
daerah harus bertumpu pada kepentingan publik, karena :
1.
Anggaran daerah
harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work bettter
and cost less).
2.
Anggaran daerah
harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan
siklus anggaran.
3.
Anggaran daerah
harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented),
baik untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan.
4.
Anggaran daerah
harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi yang
terkait.
5.
Anggaran daerah
harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan
dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.
Kinerja
merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu
kegiatan/program/kebijakan organisasi dalam mewujudkan tujuan organisasi, outcome
hasil kerja organisasi dalam mewujudkan tujuan strategis yang ditetapkan
organisasi, kepuasan pelanggan, serta kontribusinya terhadap perkembangan
ekonomi masyarakat. Kinerja juga dapat dikatakan sebagai perilaku berkarya,
penampilan, atau hasil karya. Oleh karena itu, kinerja merupakan bentuk
bangunan yang multidimensional sehingga cara mengukurnya sangat bervariasi
tergantung pada banyak faktor.
Kinerja
dapat dinilai dengan ukuran penilaian yang didasarkan pada indikator berikut :
1.
Masukan (input),
yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat atau besaran sumber dana, sumber
daya manusia, material, waktu, teknologi, dan sebagainya yang digunakan untuk melaksanakan
program dan atau kegiatan.
2.
Keluaran (output),
yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan
dari program atau kegiatan sesuai dengan masukan yang digunakan.
3.
Hasil (outcome),
yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan
keluaran program atau kegiatan yang sudah dilaksanakan.
4.
Manfaat (benefit),
yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat kemanfaatan yang dapat dirasakan sebagai
nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah daerah dari hasil.
5.
Dampak (impact),
yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan dampaknya terhadap kondisi makro yang
ingin dicapai dari manfaat.
A. Sistem Anggaran Berbasis Kinerja di Pemerintahan Daerah
Pemerintah
dalam usaha mewujudkan akuntabilitas
publik dalam mengelola keuangan negara menyusun APBD sebagai anggaran sektor
publik dengan pendekatan kinerja. Anggaran dengan pendekatan kinerja adalah
suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya
atau input yang ditetapkan. Landasan hukum penerapan anggaran berbasis
kinerja pada Pemda. Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Suatu sistem
anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output) dari
perencanaan alokasi biaya (input) yang ditetapkan.
2.
Output (keluaran) menunjukkan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan
dari program atau kegiatan sesuai dengan masukan (input) yang digunakan.
3.
Input (masukan) adalah besarnya sumber dana, sumber daya manusia, material,
waktu, dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan program atau kegiatan
sesuai dengan masukan (input) yang digunakan.
4.
Kinerja ditunjukkan
oleh hubungan antara input (masukan) dengan output (keluaran).
Sistem pengelolaan
keuangan daerah dalam rangka otonomi daerah yang telah diterapkan sebagai dasar
penilaian pertanggungjawaban APBD 2005 dan dasar penyusunan APBD 2006 (Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2429/SJ, 21 September 2005). Pengelolaan
suatu entitas, baik entitas perusahaan maupun pemerintahan, memerlukan
informasi. Setiap proses manajemen dalam usaha mencapai sasaran/tujuan memerlukan informasi.
Paradigma baru dalam perencanaan APBD berupaya untuk mensinergikan hubungan
antara APBD, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, lembaga
pengelolaan keuangan daerah, dan unit-unit pengelolaan layanan publik dalam
rangka pembuatan kebijakan.
Reformasi manajemen
keuangan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah dan sistem akuntansi
pemerintahan yang baru memungkinkan pembuat keputusan memperoleh informasi yang
memadai untuk membuat keputusan manajerial yang lebih rasional. Dengan
demikian, memungkinkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih efisien dan
efektif serta memberdayakan segenap potensi daerah dan masyarakat untuk
kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Garis
besar perbedaan sistem pengelolaan keuangan daerah
Lingkup Perubahan
|
Paradigma Lama
|
Paradigma Baru
|
Cakupan APBD
|
Belanja
Desentralisasi,
Dekonsentrasi &
Tugas
Pembantuan
|
Hanya Belanja
Desentralisasi
|
Asas
|
Berimbang dan dinamis
|
Surplus/defisit
|
Pendekatan Penyusunan
|
1. Line-Item Budget
2.
Incremental
3.
Orientasi pada Input
4. Fragmented
|
1. Performance Budget
2.
Standar Pelayanan
3.
Orientasi Output-Outcome
4. Integrated
|
Susunan/struktur APBD
|
1.
Pendapatan
2.
Belanja Rutin
3.
Belanja Pembangunan
|
1.
Pendapatan
2.
Belanja (Aparatur vs Publik)
3.
B.Administrasi Umum
4.
B.Operasi&Pemeliharaan
5.
B.
Modal/Pembangunan Pembiayaan
|
Perlakuan Pinjaman
|
Sebagai Pendapatan
|
Sebagai Jenis
Pembiayaan
|
Hub. Keuangan Pusat
dan Daerah
|
1.
Bagi hasil
2.
Sumbangan/Subsidi
3.
Bantuan/Ganjaran
|
1.
Bagi hasil
2.
Dana Alokasi Umum
3.
Dana Alokasi Khusus
|
Pertimbangan
Penyusunan
|
Tanpa Arah dan Kebijakan
Umum serta Strategi dan Prioritas APBD
|
Dengan Arah dan
Kebijakan Umum
serta Strategi dan
Prioritas APBD
|
Penggunaan Anggaran
Belanja
|
Tidak Dipisahkan antara
Belanja Aparatur & Publik
|
Pemisahan Belanja
Aparatur & Publik
|
Pengesahan
|
Gubernur (untukDati
II)
Mendagri (untuk Dati
I)
|
Tanpa Pengesahan
Pemerintah Atasan
|
Nota Keuangan
|
Hanya sebagai
Pengantar
RAPBD
|
Sebagai Dokumen
Kebijakan dan
Perencanaan APBD
|
Proses DPRD menyusun
pokok-pokok pikiran mengenai arah dan kebijakan umum APBD berdasarkan dua
pendekatan,sedangkan Pemda dalam menyusun pokok-pokok pikiran mengenai arah dan
kebijakan umum APBD berdasarkan lima pendekatan. Pendekatan-pendekatan yang penting
untuk daerah adalah evaluasi kinerja masa lalu, rencana strategis daerah, dan
penjaringan aspirasi masyarakat.
Proses untuk memperoleh
informasi mengenai aspirasi dan kebutuhan masyarakat suatu daerah sebagai bahan
masukan dalam proses penyusunan anggaran daerah guna menjamin agar arah dan
kebijakan umum APBD sesuai dengan aspirasi murni (kebutuhan dan keinginan riil)
masyarakat dan bukan aspirasi politik. Maksud dan tujuan penjaringan aspirasi
masyarakat adalah untuk memperoleh serangkaian data dan informasi kebutuhan dan
keinginan riil masyarakat yang digunakan sebagai bahan masukan atau input bagi
penyusunan arah dan kebijakan umum APBD. Hal itu dilakukan dengan menggali
informasi, mendeskripsikan, dan memaparkan aspirasi yang telah berkembang di masyarakat.
Pendekatan yang kedua
adalah pendekatan manajemen yang terintegrasi dan strategis menuju keberhasilan
organisasi. Pendekatan terintegrasi ini sangat concern terhadap hal-hal
berikut ;
1. Perencanaan
2. Komunikasi
3. Input, output, dan outcome
4. Pengukuran kinerja dan review
5. Kepentingan customer dan stakeholder
6. Sustainable
development (pembangunan yg
berkelanjutan)
7. Etika (penghargaan individu, saling menghormati,
prosedur yang tidak memihak dan transparan).
Aspek Penting dalam
Manajemen Strategis
1. Perencanaan
Strategis (Strategic Planning) yaitu merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran,
serta strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran.
2. Manajemen
Kinerja (Performance Management), melipiuti penegakan akuntabilitas (pengukuran
kinerja) dan pelaksanaan rencana. Pemantauan pelaksanaan dan penyediaan umpan
balik.
Sasaran Utama Manajemen
Strategis :
1.
Tumbuhnya perubahan di berbagai
bidang secara terus-menerus.
2.
Menekankan pada pencapaian
hasil kegiatan (outcome) dan dampaknya.
3.
Meningkatnya kemampuan mengukur
(performances).
Akuntabilitas instansi
pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi bersangkutan untuk
mempertanggungjawabkan, baik keberhasilan maupun kegagalan dalam melaksanakan
misi instansi meraih tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. Sistem
pengelolaan keuangan daerah yang baru menunjukkan adanya kewajiban Pemda
memberikan pertanggungjawaban yang meliputi menyajikan, melaporkan,
mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang terkait dengan penerimaan dan
penggunaan uang publik kepada yang berhak dan berwenang meminta
pertanggungjawaban (DPRD dan masyarakat luas).
Mekanisme ini
memungkinkan pihak terkait memperoleh informasi sebagai dasar evaluasi dan
mengidentifikasi masalah kritis yang dihadapi dan memberi alternatifalternatif pemecahan
masalah. Mekanisme ini dapat menghasilkan dan memberikan informasi sebagai
dasar pembuatan keputusan yang rasional dan memungkinkan dilaksanakan
pembangunan yang berkesinambungan dalam jangka panjang. Tahap kedua dalam
penyusunan anggaran adalah perumusan strategi dan prioritas anggaran. Mekanisme
perumusan strategi dan prioritas anggaran meliputi hal-hal berikut :
1.
Identifikasi permasalahan dan
isu-isu kritis untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam arah dan kebijakan umum
anggaran.
2.
Perumusan berbagai alternatif
strategi untuk menyelesaikan masalah dan isuisu kritis.
3.
Identifikasi hambatan-hambatan
untuk melaksanakan berbagai alternatif strategi.
4.
Penentuan prioritas strategi
untuk penyelesaian masalah dan isu kritis dalam pencapaian arah dan kebijakan umum
anggaran.
5.
Penentuan tindakan utama atas
dasar sumber-sumber ekonomi yang tersedia.
Dalam menentukan
strategi dan prioritas anggaran digunakan kriteria berikut :
1.
Kemampuan fungsi dan program
untuk mencapai arah dan kebijakan umum anggaran.
2.
Kemampuan program untuk mencapai
tujuan dan sasaran yang diterapkan.
3.
Kemampuan program dalam
memenuhi aspirasi masyarakat.
4.
Kemampuan program dalam
pendanaan.
Anggaran berbasis
kinerja merupakan anggaran yang penyusunannya menggunakan pendekatan bottom-up
budgeting. Anggaran merupakan komitmen antara pimpinan dengan pelaksana.
Dengan demikian, anggaran berbasis kinerja ini dapat memacu pelaksana untuk
beraktivitas secara optimal dan atau berperilaku sebagaimana yang diharapkan.
Proses perencanaan anggaran dalam sistem anggaran berbasis kinerja dilakukan
dengan dua pendekatan, yaitu penjaringan aspirasi masyarakat dan perencanaan
strategis. Sistem anggaran baru memberikan desentralisasi urusan anggaran
daerah dan menggunakan pendekatan manajemen yang terpadu.
Sistem anggaran ini
memungkinkan semua unsur dalam sistem kemasyarakatan di daerah terlibat dalam
menentukan arah pembangunan sehingga pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan
keinginan riil masyarakat serta terintegrasi antarpihak terkait. Hal penting
lainnya bahwa sistem ini memungkinkan Pemda merumuskan visi, misi, tujuan,
sasaran, serta strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan keadaan
dan kebutuhan daerah.
Sistem anggaran berbasis
kinerja dan otonomi daerah menuntut Pemda kreatif untuk menggali dan
memanfaatkan potensi daerah secara optimal untuk kemajuan daerah. Perencanaan
strategis juga memungkinkan Pemda menegakkan akuntabilitas (pengukuran
kinerja), pelaksanaan rencana, pemantauan pelaksanaan, dan penyediaan umpan
balik untuk masyarakat sehingga ada perubahan yang positif di berbagai bidang
secara terus-menerus. Sistem anggaran ini diharapkan dapat mendorong
tercapainya misi pengelolaan keuangan daerah dalam hal-hal berikut :
1.
Efisiensi dan efektivitas
pengelolaan sumber daya daerah
2.
Meningkatkan pelayanan umum dan
kesejahteraan masyarakat
3.
Partisipasi masyarakat dalam
proses pembangunan daerah.
Anggaran berbasis
kinerja juga mengisyaratkan penggunaan dana yang tersedia dengan seoptimal
mungkin untuk menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal
bagi masyarakat. Pengendalian efektivitas dan efisiensi anggaran tersebut dapat
tercapai dengan memperhatikan penetapan
tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat yang jelas, serta kejelasan indikator kinerja. Oleh karena itu, untuk
memotivasi pelaksana berperilaku efisien dan efektif, diperlukan penetapan
prioritas kegiatan, perhitungan beban kerja, dan penetapan harga satuan yang
rasional.
Periode saat ini
merupakan masa transisi dari single entry ke doble entry (orang
menjurnal ke computer base accounting) untuk mendukung sistem
pengelolaan keuangan daerah baru. Hal ini memerlukan kesiapan sumber daya
manusia (SDM) yang memadai. Di samping itu menyiapkan SDM memerlukan dana yang
tidak sedikit. Pengukuran prestasi sistem anggaran lama dilihat dari bagaimana
memanfaatkan anggaran. Hal ini sangat berbeda dengan sistem anggaran yang baru
dimana prestasi diukur dengan pencapaian sasaran kegiatan dari progam-progam
yang dianggarkan. Kondisi ini menghadapkan sistem yang baru pada bagaimana
mengubah perilaku SDM dari bagaimana menggunakan dana yang dianggarkan ke
perilaku bagaimana mencapai sasaran dengan efisien, efektif, dan mempunyai
nilai ekonomis. Sistem anggaran yang baru akan menghadapi masalah perumusan
alat ukur/parameter kinerja.
Dalam sistem anggaran baru
dilakukan pengukuran kinerja bukan laporan keuangan. Pengukuran kinerja dalam
sistem anggaran berbasis kinerja menggunakan konsep 3E (efisiensi, efektif, dan
ekonomis). Kinerja setiap progam/kegiatan tidak semuanya dapat diukur dengan
ukuran kuantitatif (dalam satuan moneter atau satuan lain). Kesulitan lain
dalam pengukuran kinerja adalah kesulitan dalam memastikan hubungan antara input
dan output.
Di pihak lain penentuan ukuran kinerja
merupakan hal penting sebagai alat motivator. Contoh, salah satu akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah adalah akuntabilitas progam. Fokus kinerja
akuntabilitas progam adalah pada
pencapaian hasil kegiatan instansi apakah sudah memberikan kepuasan/kenyamanan
kepada pelanggan (customer) dan stakeholders serta memberikan
dampak positif kepada kemajuan masyarakat. Alat ukur untuk kinerja ini sangat
sulit dirumuskan.
good banget
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
Deletegood banget
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
Deletemantap
ReplyDeleteijin ya gan,,,thanks
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, sila kan di salin dan gunakan sebaik-baiknya serta terapkan kaidah penulisan dengan benar, semoga bermanfaat.
DeleteMenarik
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
Deletenice
ReplyDelete