-
Bentuk –bentuk perjanjian
;
- tertulis
- tidak tertulis
-
Kontrak -------------à
adalah sebagai perjanjian yang bentuknya tertulis, jadi kontrak Lebih sempit dari perjanjian
-
Kontrak tidak lain adalah
perjanjian (tertulis ) itu sendiri
dimana dalam pasal 1233 KUH. Pdt disebutkan bahwa tiap-tiap
perikatan
dilahirkan
dari :
- Perjanjian
- Undang-undang
-
Apabila kita mengacu dari
berbagai buku dan tulisan ilmiah, maka kata kontrak dapat diartikan :
“Sebagai suatu media atau piranti perikatan yang sengaja
dibuat secara tertulis sebagai
suatu alat bukti bagi
para pihak yang berkepentingan atau
dengan kata lain kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian yang sengaja dibuat
secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang membuat kontrak
tersebut “
Ar.ti penting suatu kontrak adalah :
1.
untuk mengetahui perikatan
apa yang
dilakukan dan kapan serta dimana kontrak tersebut dilakukan,
2.
Untuk mengetahui secara
jelas siapa yang selain mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut,
3.
untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak, apa yang
harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan,
4.
Untuk mengetahui syarat 2x berlakunya kontrak
tersebut,
5.
Untuk mengetahui cara-cara
yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan
dan pilihan
domisili hukum bila terjadi perselisihan antara
para pihak,
6.
Untuk mengetahu kapan berakhirnya
kontrak, atau hal-hal apa saja yang mengakibatkan berakhirnya kontrak tersebut,
7.
Sebagai alat untuk
memantau bagi para pihak, apakah pihak lawan masing-masing telah memenuhi
prestasinya atau belum, atau bahkan telah melakukan wanprestasi,
8.
Sebagai alat bukti bagi para pihak apabila
terjadi perselisihan dikemudian hari
Hukum Perjanjian
Sistem pengaturan hukum
perjanjian bersifat anvullen recht (hukum pelengkap), dengan demikian seseorang dalam membuat
perjanjian :
-
dapat menyimpang
berlakunya ketentuan Buku III KUH.Perdata, mana kala para pihak telah membuat
ketentuan sendiri,
-
buku III KUH.Perdata
berlaku seluruhnya, apabila para pihak tidak mengatur sama sekali,
-
buku III hanya bersifat
melengkapi, manakala sesuatu hal para pihak mengaturnya tidak lengkap
Di Indonesia membuatan perjanjian
atau kontrak tunduk terutama pada Pasal 1320 KUH.Pdt yang menyaratkan 4 unsur
yang harus ada, yaitu :
1.
Sepakat mereka yang
mengikatkan diri
2.
kecakapan untuk membuat
perjanjian
3.
suatu hal tertentu
4.
suatu sebab yang halal
Syarat 1 dan 2
disebut syarat subyektif dan apabila tidak dipenuhi tidak
batal demi hukum melainkan salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta
supaya perjanjian itu dibatalkan
Pihak yang meminta
pembatalan adalah pihak yang tidak cakap, jadi perjanjian itu tetap mengikat
sepanjang belum dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak meminta
pembatalan.
Syarat 3 dan 4
disebut syarat obyektif dalam hal syarat obyektif tidak dipenuhi maka
perjanjian itu batal demi hukum, artinya dari semula tidak pernah dilahirkan
suatu perjanjian dan tidak ada suatu perikatan, dengan demikian maka tidak ada
dasar untuk saling menuntut di depan hakim.
SEPAKAT
Apa yang dikehendaki pihak yang,
juga dikehendaki oleh pihak lainya., menganai hal-hal yang pokok
CAKAP
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Pasal 1330 KUH. Perdata menyebutkan
bahwa, orang yang tidak cakap
membuat perjanjian adalah :
- Orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh dibawah
pengampuan
- Orang perempuan dalam hal-hal yang
ditentukan Undang-Undang, dan
kepada siapa Undang-Undang telah
melarang membuat perjanjian-
perjanjian tertentu
Akibat
perjanjian yang dibuat oleh orang yg tidak cakap, maka tidak memenuhi syarat
subyektif sehingga perjanjian dapat dimintakan pembatalan. Yang berhak untuk meminta pembatalan adalah :
1.
Seorang anak yang belum
dewasa yang membuat perjanjian, adalah anak itu sendiri ketika ia dewasa/orang
tua/walinya ;
2.
Seorang yang dibawah
pengampuan, adalah pengampunya ;
3.
Seorang yang telah
memberikan kesepakatan atau izinya secara tidak bebas adalah orang itu sendiri
MENGENAI HAL TERTENTU
Artinya apa yang diperjanjikan
hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul perselisihan , barang yang
yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya
SEBAB YANG HALAL
Yang
dimaksudkan sebab atau causa dari suatu perejanjian adalah isi dari perjanjian
itu sendiri misal dalam ;
-
perjanjian jual beli------
isinya adalah pihak yang satu menghendaki uang dan pihak lainya menghendaki barang.
-
Sewa
memyewa------------------ isinya pihak yang satu menghendaki kenikmatan barang
yang disewnya, sedangkan pihak lainya menghendaki uang.
Jika 4 Unsur
dipenuhi pasal 1320 KUH.Pdt ,maka Pasal
1338 KUH.Pdt menetapkan :
a.
Perjanjian berlaku sbg
Undang-undang bagi para pembuatnya
b.
Pengakhiran suatu
perjanjian hanya dapat dilakukan dengan persetujuan/karena Undang-undang
menyatakan sbg berakhir
c. Perjanjian harus ditaati oleh para
pembuatnya
Asas Pacta Sun Servanda (Ps. 1338 ayat 1 KUH.Pdt.)
“ bahwa semua
perjanjan yang dibuat secara sah, mengikat bagi para pihak yang membuatnya
sebagai Undang-undang “
dari
kata-kata “ semua “ ini dapat disimpulkan bahwa kita
diperbolehkan untuk membut
perjanjian apa saja yang dikehendaki.
Asas kebebasan berkontrak
meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
1.
bebas untuk membuat atau
tidak membuat perjanjian
2.
kebebasan untuk memilih
pihak dengan siapa ia imgin membuat perjanjian
3.
kebebasan untuk menentukan
/memilih causa dari perjanjian yang dibuatnya
4.
kebebasan untuk menentukan
obyak perjanjain
5.
kebebasan untuk menentukan
bentuk suatu perjanjian
6. kebebasan untuk menerima/menyimpangi ketetantuan Undang 2x
yang bersifat aanvullend
Pembatasan
Kebebasan berkontrak yang diatur oleh
pasal-pasal KUH. Perdata itu sendiri
antara lain :
-
pasal 1320 ayat (1), yaitu
asas konsensualisme harus adanya kata sepakat
-
Pasal 1320 ayat (2), yaitu
harus adanya kecakapan bertindak dalam hukum
- Pasal 1320 ayat (4), yaitu
tidak bebas membuat perjanjian yang causanya bertentangan dengan Undang-Undang,
kesusilaan dan ketertiban umum
-
Pasal 1332,
menyangkut obyek perjanjian
- Pasal
1338 ayat (3) , yaitu mengenai asas itikad baik
No comments:
Post a Comment