Kamis, 16 Mei 2013

PENGERTIAN DAN ARTI PENTING CONTRACT DRAFTING


-         Bentuk –bentuk perjanjian ;
  • tertulis
  • tidak tertulis
-         Kontrak -------------à adalah sebagai perjanjian yang bentuknya tertulis, jadi kontrak  Lebih sempit dari perjanjian
-         Kontrak tidak lain adalah perjanjian (tertulis )  itu sendiri
     dimana dalam pasal 1233  KUH. Pdt disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan 
     dilahirkan  
     dari :
  1. Perjanjian
  2. Undang-undang
-          Apabila kita mengacu dari berbagai buku dan tulisan ilmiah, maka kata kontrak dapat diartikan :
“Sebagai suatu media atau piranti perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis  sebagai suatu alat bukti  bagi para pihak yang berkepentingan  atau dengan kata lain kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut “
Ar.ti penting suatu kontrak adalah :
1.       untuk mengetahui perikatan apa yang dilakukan dan kapan serta dimana kontrak tersebut dilakukan,
2.     Untuk mengetahui secara jelas siapa yang selain mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut,
3.     untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak, apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan,
4.     Untuk mengetahui syarat 2x berlakunya kontrak tersebut,
5.     Untuk mengetahui cara-cara yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan dan pilihan domisili hukum bila terjadi perselisihan antara para pihak,
6.     Untuk mengetahu kapan berakhirnya kontrak, atau hal-hal apa saja yang mengakibatkan berakhirnya kontrak tersebut,
7.     Sebagai alat untuk memantau bagi para pihak, apakah pihak lawan masing-masing telah memenuhi prestasinya atau belum, atau bahkan telah melakukan wanprestasi,
8.     Sebagai alat bukti bagi para pihak apabila terjadi perselisihan dikemudian hari

Hukum Perjanjian
Sistem pengaturan hukum perjanjian bersifat anvullen recht (hukum pelengkap),  dengan demikian seseorang dalam membuat perjanjian :
-          dapat menyimpang berlakunya ketentuan Buku III KUH.Perdata, mana kala para pihak telah membuat ketentuan sendiri,
-          buku III KUH.Perdata berlaku seluruhnya, apabila para pihak tidak mengatur sama sekali,
-          buku III hanya bersifat melengkapi, manakala sesuatu hal para pihak mengaturnya tidak lengkap

Di Indonesia membuatan perjanjian atau kontrak tunduk terutama pada Pasal 1320 KUH.Pdt yang menyaratkan 4 unsur yang harus ada, yaitu :
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2.     kecakapan untuk membuat perjanjian
3.     suatu hal tertentu
4.     suatu sebab yang halal
Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan apabila tidak dipenuhi tidak batal demi hukum melainkan salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan
Pihak yang meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap, jadi perjanjian itu tetap mengikat sepanjang belum dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan.
Syarat 3 dan 4 disebut syarat obyektif dalam hal syarat obyektif tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak ada suatu perikatan, dengan demikian maka tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim.
SEPAKAT
Apa yang dikehendaki pihak yang, juga dikehendaki oleh pihak lainya., menganai hal-hal yang pokok
CAKAP

     Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

       Pasal 1330 KUH. Perdata menyebutkan bahwa, orang yang tidak cakap
       membuat perjanjian adalah :
        - Orang yang belum dewasa
        - Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
        - Orang perempuan dalam hal-hal yang ditentukan Undang-Undang, dan
           kepada siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-
           perjanjian tertentu

Akibat perjanjian yang dibuat oleh orang yg tidak cakap, maka tidak memenuhi syarat subyektif sehingga perjanjian dapat dimintakan pembatalan. Yang berhak  untuk meminta pembatalan adalah :
1.       Seorang anak yang belum dewasa yang membuat perjanjian, adalah anak itu sendiri ketika ia dewasa/orang tua/walinya ;
2.     Seorang yang dibawah pengampuan, adalah pengampunya ;
3.     Seorang yang telah memberikan kesepakatan atau izinya secara tidak bebas adalah orang itu sendiri

MENGENAI HAL TERTENTU
Artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul perselisihan , barang yang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya

SEBAB YANG HALAL
Yang dimaksudkan sebab atau causa dari suatu perejanjian adalah isi dari perjanjian itu sendiri misal dalam ;
-          perjanjian jual beli------ isinya adalah pihak yang satu menghendaki uang dan pihak lainya   menghendaki barang.
-          Sewa memyewa------------------ isinya pihak yang satu menghendaki kenikmatan barang yang disewnya, sedangkan pihak lainya menghendaki uang.

Jika 4 Unsur dipenuhi pasal 1320 KUH.Pdt ,maka  Pasal 1338 KUH.Pdt menetapkan :
a.      Perjanjian berlaku sbg Undang-undang bagi para pembuatnya
b.     Pengakhiran suatu perjanjian hanya dapat dilakukan dengan persetujuan/karena Undang-undang menyatakan sbg berakhir
c.      Perjanjian harus ditaati oleh para pembuatnya

Asas Pacta Sun Servanda (Ps. 1338 ayat 1 KUH.Pdt.)
“ bahwa semua perjanjan yang dibuat secara sah, mengikat bagi para pihak yang membuatnya sebagai Undang-undang “
dari kata-kata “ semua “ ini dapat disimpulkan bahwa kita diperbolehkan untuk  membut perjanjian  apa saja yang dikehendaki.

Asas kebebasan berkontrak meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
1.       bebas untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2.     kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia imgin membuat perjanjian
3.     kebebasan untuk menentukan /memilih causa dari perjanjian yang dibuatnya
4.     kebebasan untuk menentukan obyak perjanjain
5.     kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian
6.       kebebasan untuk menerima/menyimpangi ketetantuan Undang 2x yang bersifat aanvullend

Pembatasan Kebebasan berkontrak  yang diatur oleh pasal-pasal  KUH. Perdata itu sendiri antara lain :
-          pasal 1320 ayat (1), yaitu asas konsensualisme harus adanya kata sepakat
-          Pasal 1320 ayat (2), yaitu harus adanya kecakapan bertindak dalam hukum
-       Pasal 1320 ayat (4), yaitu tidak bebas membuat perjanjian yang causanya bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum
-          Pasal 1332, menyangkut  obyek perjanjian 
-    Pasal 1338 ayat (3) , yaitu mengenai asas itikad baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar