A.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi (Latin
constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan
pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis -
Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip
entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat
konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi
konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar
organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep
Konstitusi termasuk:
- Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
- organisasi sukarela
- persatuan dagang
- partai politik
- perusahaan
B.
Konstitusi Indonesia
UUD 1945 digantikan oleh
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949,
pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar
Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5
Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
C.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat
(Konstitusi Republik Indonesia
Serikat)
Pada masa konstitusi RIS
bentuk negara adalah serikat/federasi. Yang artinya negara gabungan dari
beberapa yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat Bentuk
pemerintahan pada saat konstitusi RIS adalah Republik. Sedangkan Pembagian kekuasaan trias politika
dengan pembagian kekuasaan. Berikut alat-alat perlengkapan Federal RIS :
§
Presiden
§
Mentri-mentri
§
Senat
§
DPR
§
MA
§
DPK
Sistematika konstitusi RIS
- Muka dimah / Pembukaan / Prembule
* 4 Alenia
- Batang tubuh
*6 Bab & 197 pasal
D.
Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia,
atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara
Republik Indonesia
sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi
Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal
14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan
"sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya
Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan
Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal
membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain
berisi kembali berlakunya UUD 1945.
E.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit
yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia
yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan
Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD
Sementara 1950 ke UUD '45.
F.
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
- Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru
(1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila
secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari
Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan
sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD
1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui
sejumlah peraturan:
1) Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2) Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila
MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.
3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
- Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa
transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai
dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
- Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi
1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar
belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru,
kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945
waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan
rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur)
kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
§
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
→ Perubahan Pertama UUD 1945
§
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus
2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
§
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November
2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
§
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus
2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
SUMBER:
http://jakarta45.wordpress.com/2009/08/09/konstitusi-sejarah-konstitusi-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi_Sementara_Republik_Indonesia_Serikat
http://id.wikipedia.org/wiki/UndangUndang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Sementara_Republik_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Dekrit_Presiden_5_Juli_1959
No comments:
Post a Comment