Bilamana ditinjau dai kedudukan para pihak di
dalam pelayanan kesehatan, dokter dapat dilihat dalam kedudukannya selaku
profesional di bidang medik yang harus berperan aktif, dan pasien dapat dilihat
dalam kedudukannya sebagai penerima layanan medik yang mempunyai penilaian
terhadap penampilan dan mutu pelayanan medik yang diterimanya. Hal ini
disebabkan, dokter bukan hanya melaksanakan pekerjaan melayani atau memberi
pertolongan semata-mata, tetapi juga melaksanakan pekerjaan profesi yang
terkait pada suatu kode etik kedokteran. Dengan demikian dalam kedudukan hukum
para pihak di dalam pelayanan kesehatan menggambarkan suatu hubungan hukum
dokter dan pasien, sehingga di dalam pelayanan kesehatan pun berlaku beberapa
asas hukum yang menjadi landasan yuridisnya.
Menurut Veronica Komalawati[1],
yang mengatakan bahwa, asas-asas hukum yang berlaku dan mendasari pelayanan
kesehatan dapat disimpulkan secara garis besarnya sebagai berikut :
(a) Asas Legalitas
Asas ini pada dasarnya
tersirat di dalam Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa ;
(1) Tenaga kesehatan berwenang untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
(2) Kewenangan untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
bidang keahlian yang dimiliki;
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan
tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
Mendasarkan pada ketentuan di
atas, maka pelayanan kesehatan hanya dapat diselenggarakan apabila tenaga
kesehatan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan perizinan yang
diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
terutama Pasal 29 ayat (1) dan (3); Pasal 36; Pasal 38 ayat (1) yang antara
lain berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29 ayat (1) dan (3)
antara lain menyatakan bahwa ;
(1) setiap dokter dan dokter gigi yang
melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi
dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi;
(3) untuk memperoleh surat tanda registrasi
dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis,
dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
b. mempunyai surat pernyataan telah
mengucapkan sumpah/ janji dokter atau dokter gigi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan
mental;
d. memiliki sertifikat kompetensi; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
Di samping
persyaratan-persyaratan tersebut di atas, dokter atau dokter gigi dalam
melakukan pelayanan kesehatan harus pula memiliki izin praktik, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 36 Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagai berikut :
“Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia
wajib memiliki sirat Izin Praktik”.
Selanjutnya, surat izin praktik
ini akan diberikan jika telah dipenuhi syarat-syarat sebagaimana yang
ditentukan secara tegas di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) yang menyatakan
bahwa ;
“Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 36, dokter dan dokter gigi harus ;
a. Memiliki surat tanda registrasi dokter
atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku;
b. Mempunyai tempat praktik;
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi
profesi.
Dari ketentuan di atas dapat
ditafsirkan bahwa, keseluruhan persyaratan tersebut merupakan landasan
legalitasnya dokter dan dokter gigi dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
Artinya, “asas legalitas” dalam pelayanan kesehatan secara laten tersirat dalam
Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
(b) Asas Keseimbangan
Menurut asas ini,
penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara seimbang
antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, antara fisik dan
mental, antara material dan spiritual. Di dalam pelayanan kesehatan dapat pula
diartikan sebagai keseimbangan antara tujuan dan sarana, antara sarana dan
hasil, antara manfaat dan risiko yang ditimbulkan dari pelayanan kesehatan yang
dilakukan. Dengan demikian berlakunya asas keseimbangan di dalam pelayanan
kesehatan sangat berkaitan erat dengan masalah keadilan. Dalam hubungannya
dengan pelayanan kesehatan, keadilan yang dimaksud adalah bersifat kasustis,
karena sangat berhubungan dengan alokasi sumber daya dalam pelayanan kesehatan.
(c) Asas Tepat Waktu
Dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan, asas tepat waktu ini merupakan asas yang cukup krusial,
oleh karena sangat berkaitan dengan akibat hukum yang timbul dari pelayanan
kesehatan. Akibat kelalaian dokter untuk memberikan pertolongan tepat pada saat
yang dibutuhkan dapat menimbulkan kerugian pada pasien. Berlakunya asas ini
harus diperhatikan dokter, karena hukumnya tidak dapat menerima alasan apapun
dalam hal keselamatan nyawa pasien yang terancam yang disebabkan karena
keterlambatan dokter dalam menangani pasiennya.
(d) Asas Itikad Baik
Asas itikad baik ini pada
dasarnya bersumber pada prinsip etis untuk berbuat baik pada umumnya yang perlu
pula diaplikasikan dalam pelaksanaan kewajiban dokter terhadap pasien dalam
pelayanan kesehatan. Dokter sebagai pengemban profesi, penerapan asa itikad
baik akan tercermin pada sikap penghormatan terhadap hak-hak pasien dan
pelaksanaan praktik kedokteran yang selalu patuh dan taat terhadap standar profesi.
Kewajiban untuk berbuat baik ini tentunya bukan tanpa batas, karena berbuat
baik harus tidak boleh sampai menimbulkan kerugian pada diri sendiri.
(e) Asas Kejujuran
Kejujuran merupakan salah satu
asas yang penting untuk dapat menumbuhkan kepercayaan pasien kepada dokter
dalam pelayanan kesehatan. Berlandaskan asas kejujuran ini dokter berkewajiban
untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien, yakni
sesuai standar profesinya. Penggunaan berbagai sarana yang tersedia pada
institusi pelayanan kesehatan, hanya dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien
yang bersangkutan.
Di samping itu, berlakunya
asas ini juga merupakan dasar bagi terlaksananya penyampaian informasi yang
benar, baik dari pasien maupun dokter dalam berkomunikasi. Kejujuran dalam
menyampaikan informasi sudah barang tentu akan sangat membantu dalam kesembuhan
pasien. Kebenaran informasi ini sangat berhubungan dengan hak setiap manusia
untuk mengetahui kebenaran.
(f) Asas Kehati-hatian
Kedudukan dokter sebagai
tenaga profesional di bidang kesehatan, tindakan dokter harus didasarkan atas
ketelitian dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam pelayanan
kesehatan. Karena kecerobohan dalam bertindak yang mengakibatkan terancamnya
jiwa pasien, dapat berakibat dokter terkena tuntutan pidana. Asas kehati-hatian
ini secara yuridis tersirat di dalam Pasal 58 ayat (1) yang menentukan bahwa; :
“Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan,
dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan
atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”.
Dalam pelaksanaan kewajiban
dokter, asas kehati-hatian ini diaplikasikan dengan mematuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien terutama hak atas informasi dan hak untuk memberikan
persetujuan yang erat hubungannya dengan informed
consent dalam transaksi terapeutik.
(g) Asas Keterbukaan
Salah satu asas yang
ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 adalah asas
penghormatan terhadap hak dan kewajiban, yang secara tersirat di dalamnya
terkandung asas keterbukaan. Hal ini dapat diinterpretasikan dari Penjelasan
Pasal 2 angka (9) yang berbunyi ; “Asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban
berarti bahwa pembangunan kesehatan dengan menghormati hak dan kewajiban
masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum”.
Pelayanan kesehatan yang
berdaya guna dan berhasil guna hanya dapat tercapai bilamana ada keterbukaan
dan kesamaan kedudukan dalam hukum antara dokter dan pasien dengan didasarkan
pada sikap saling percaya. Sikap tersebut dapat tumbuh apabila dapat terjalin
komunikasi secara terbuka antara dokter dan pasien, di mana pasien dapat
memperoleh penjelasan dari dokter dalam komunikasi yang transparan.
Di samping Veronica
Komalawati, Munir Fuady sebagaimana dikutip oleh Anny Isfandyarie[2]
mengemukakan pendapatnya bahwa, di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan
terdapat beberapa asas etika modern dari praktik kedokteran yang disebutkan
oleh Catherine Tay Swee Kian antara lain sebagai berikut :
(1) Asas Otonom
Asas ini
menghendaki agar pasien yang mempunyai kapasitas sebagai subyek hukum yang
cakap berbuat, diberikan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara rasional
sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasinya untuk menentukan nasibnya
sendiri.
Meskipun
pilihan pasien tidak benar, dokter tetap harus menghormatinya dan berusaha
untuk menjelaskan dengan sebenarnya menurut pengetahuan dan keahlian
profesional dokter tersebut agar pasien benar-benar mengerti dan memahami
tentang akibat yang akan timbul tatkala pilihannya tidak sesuai dengan anjuran
dokter. Dalam hal terjadi demikian, menjadi kewajiban dokter untuk memberikan
masukan kepada pasien tentang dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat
ditolaknya anjuran dokter tersebut.
(2) Asas Murah Hati
Asas ini
mengajarkan kepada dokter untuk selalu bersifat murah hati dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasiennya. Berbuat kebajikan, kebaikan dan dermawan
merupakan anjuran yang berlaku umum bagi setiap individu. Hal ini hendaknya
dapat diaplikasikan dokter dalam pengabdian profesinya dalam pelayanan
kesehatan yang dilakukan baik terhadap individu pasien maupun terhadap
kesehatan masyarakat.
(3) Asas Tidak Menyakiti
Dalam
melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien, dokter hendaknya mengusahakan
untuk tidak menyakiti pasien tersebut, walaupun hal ini sangat sulit dilakukan,
karena kadang-kadang dokter harus melakukan pengobatan yang justru menimbulkan
rasa sakit kepada pasiennya. Dalam hal terjadi demikian, maka dokter harus
memberikan informasi kepada pasien tentang rasa sakit yang mungkin timbul
sebagai akibat tindakan yang dilakukan guna kesembuhan pasien tersebut dan agar
pasien tidak menganggap apa yang telah dilakukan dokter bertentangan dengan
asas tidak menyakiti.
(4) Asas Keadilan
Keadilan
harus dilakukan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan dalam artian bahwa
dokter harus memberikan pengobatan secara adil kepada pasien dengan tidak
memandang status sosial ekonomi mereka. Di samping itu, asas ini juga
mengharuskan dokter untuk menghormati semua hak pasien antara lain hak atas
kerahasiaan, hak atas informasi dan hak memberikan persetujuannya dalam
pelayanan kesehatan.
(5) Asas Kesetiaan
Asas
kesetiaan mengajarkan bahwa dokter harus dapat dipercaya dan setia terhadap
amanah yang diberikan pasien kepadanya. Pasien berobat kepada dokter, karena
percaya bahwa dokter akan menolongnya untuk mengatasi penyakit yang
dideritanya. Hal ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan dokter dengan
penuh tanggung jawab untuk menggunakan segala pengetahuan dan keahlian yang
dimilikinya demi keselamatan pasiennya.
(6) Asas Kejujuran
Asas ini
mengajarkan bahwa, dalam pelayanan kesehatan menghendaki adanya kejujuran dari
kedua belah pihak, baik dokter maupun pasiennya. Dokter harus secara jujur
mengemukakah hasil pengamatan dan pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien, dan
pasien pun harus secara jujur mengungkapkan riwayat perjalanan penyakitnya.
Dalam praktik pelayanan kesehatan, pelaksanaan Informed Consent harus berorientasi pada kejujuran.
Selanjutnya jika ditinjau dari
hukum positif yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, maka pada
dasarnya asas-asas hukum tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan sudah
mempunyai kekuatan mengikat bagi penyelenggara pelayanan kesehatan.
Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 ditetapkan bahwa, “Pembangunan kesehatan diselenggarakan
dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan,
penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminasi
dan norma-norma agama”. Lebih lanjut ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No.
29 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa, “Praktik kedokteran dilaksanakan
berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien”.
Bagus mba!izin copy boleh?hehe
ReplyDeleteIya sila kan di copy untuk keperluannya, bukan mba tapi mas, terima kasih sudah berkinjung dan semoga bermanfaat.
Deleteizin copy yah menarik materinya buat didiskusikan di kampus...
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, sila kan di salin dan gunakan sebaik-baiknya serta terapkan kaidah penulisan dengan benar dan sesuai aturan, semoga bermanfaat dan diskusinya lancar.
Delete