Sebagai suatu gejala yang ada di masyarakat, pajak dapat
didekati dari berbagai segi, antara lain segi hukum dan segi ekonomi. Dengan adanya pendekatan
dari segi yang berbeda-beda memberikan
corak tertentu terhadap pajak.
a.
Pajak
ditinjau dari segi hukum
Rochmat Soemitro dalam Sri Pudyatmoko mengatakan bahwa:
Pajak
dilihat dari segi hukum dapat
didefinisikan sebagai perikatan yang timbul karena undang-undang (jadi dengan sendirinya) yang mewajibkan seseorang yang memenuhi
syarat (Tatsbestand) yang ditentukan dalam undang-undang, untuk membayar suatu
jumlah tertentu kepada Negara (masyarakat) yang
dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat
ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.[1]
Dari definisi
tersebut dapat dilihat bahwa Pajak merupakan sebuah perikatan. Perikatan dalam
pajak berbeda dengan perikatan perdata pada umumnya, karena dalam hal ini perikatan
pajak hanya lahir karena undang-undang, dan tidak lahir karena perjanjian.[2] Perikatan
tersebut melibatkan orang ataupun badan yang telah memenuhi syarat tertentu
untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada Negara yang dapat dipaksakan. Prestasi
yang dilakukan oleh subjek pajak untuk membayar pajak itu tidak mendapat
imbalan langsung yang dapat ditunjukkan.
b.
Pajak
ditinjau dari segi ekonomi
Pendekatan pajak yang dilakukan dari segi ekonomi, dapat
dilihat dari sisi mikro ekonomi maupun dari sisi makro ekonomi.
Rochmat Soemitro dalam Sri Pudyatmoko mengatakan bahwa:
Dari sisi mikro
ekonomi mengurangi pendapatan individu, mengurangi daya beli seseorang, mengurangi
kesejahteraan individu, mengubah pola hidup wajib pajak. Dari sisi makro ekonomi, pajak merupakan pendapatan bagi
masyarakat (Negara) tanpa
menimbulkan kewajiban pada
negara terhadap wajib pajak.[3]
thank you
ReplyDeleteTerima Kasih atas tulisannya...
ReplyDeleteSama-sama, terima kasih sudah berkunjung, semoga bisa bermanfaat.
DeleteTerima Kasih atas tulisannya...
ReplyDeleteSangat membantu sekali tulisannya, thanks
ReplyDeleteSemoga dapat bermanfaat, dan terima kasih sudah berkunjung.
Deletesangat bermanfaat
ReplyDelete