Subjek pajak adalah
pihak-pihak (orang, badan, atau kesatuan lainnya yang memenuhi syarat-syarat) subjek
yaitu yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Indonesia.[1]
Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi
syarat-syarat objektif sehingga kepadanya diwajibkan pajak. Dengan kata lain
setiap wajib pajak adalah Subjek pajak.[2]
Yang menjadi subjek
pajak adalah:
a)
Orang
pribadi dan/atau warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak;
b)
Badan,
terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, persekutuan, perkumpulan, firma kongsi, koperasi,
yayasan atau organisasi yang sejenis,
lembaga, dana pensiun, dan bentuk usaha lain;
c)
Bentuk
Usaha Tetap (BUT).[3]
Subjek pajak dibagi
lagi menjadi dua yaitu Subjek pajak
dalam negeri dan Subjek pajak luar
negeri.
Subjek pajak dalam
negeri terdiri dari:
a)
Subjek
pajak orang pribadi:
a.1 orang pribadi yang bertempat tinggal
atau berada di Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut)
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau;
a.2 orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal
di Indonesia.
b)
Subjek
pajak badan, yaitu:
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
kecuali unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria:
b.1 Pembentukannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.2
Pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah; dan
b.3
Penerimaanya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b.4 Pembukuannya diperiksa oleh aparat
pengawasan fungsional Negara.
c)
Subjek
pajak warisan, yaitu:
Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak.[4]
Sedangkan Subjek pajak luar negeri terdiri dari:
a)
Orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia, dan;
b) Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidal
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak
dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
No comments:
Post a Comment