Monday, April 23, 2012

Subjek Pajak


Subjek  pajak adalah pihak-pihak (orang, badan, atau kesatuan lainnya yang memenuhi syarat-syarat) subjek  yaitu yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.[1]
Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya diwajibkan pajak. Dengan kata lain setiap wajib pajak adalah Subjek  pajak.[2]
Yang menjadi subjek  pajak adalah:
a)      Orang pribadi dan/atau warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b)      Badan, terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, persekutuan, perkumpulan, firma kongsi, koperasi, yayasan  atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk usaha lain;
c)      Bentuk Usaha Tetap (BUT).[3]

Subjek  pajak dibagi lagi menjadi dua yaitu Subjek  pajak dalam negeri dan Subjek  pajak luar negeri.
Subjek  pajak dalam negeri terdiri dari:
a)      Subjek pajak orang pribadi:
a.1 orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau;
a.2 orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.

b)      Subjek pajak badan, yaitu:
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria:
b.1 Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.2  Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
b.3  Penerimaanya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b.4 Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara.

c)      Subjek pajak warisan, yaitu:
Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.[4]

Sedangkan Subjek  pajak luar negeri terdiri dari:

a)       Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dan;
b)  Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.



[1] Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Eresco, Bandung, 1988, hal.1.
[2] Ibid,hal.47.
[3] Mardiasmo,Op.Cit, 129-130.
[4] Ibid,hal.130-131.

No comments:

Post a Comment