Sesuai dengan UUD
1945, pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar
rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Misalnya, pelayanan
kesehatan di rumah sakit . Rumah
sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang
sangat strategis dalam upaya mempercepat derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu
investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mendukung
pembangunan ekonomi, serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan
kemiskinan. Pemerintah telah bersungguh-sungguh dan terus-menerus
berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan baik yang bersifat promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitasi.
Efektivitas pelayanan kesehatan
harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi sesuai dengan peraturan
tersebut maka disusunlah tugas pokok dan fungsinya yakni: (1) Menyelenggarakan,
melaksanakan pelayanan kesehatan meliputi promotif, pemulihan, dan
rehabilitasi. (2) Penyelenggaraan pelayanan medik, penyelenggaraan sistem
rujukan, penyelenggaraan pelayanan penunjang dan non medik, penyelenggaraan
pelayanan asuhan keperawatan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan.
Dalam rangka meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat banyak hal yang perlu diperhatikan. Salah satu
diantaranya yang dianggap mempunyai peranan yang cukup penting adalah
penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan
dapat mencapai tujuan yang diinginkan maka pelayanan harus memenuhi berbagai
syarat diantaranya, tersedia dan berkesinambungan, dapat diterima dan wajar,
mudah dicapai, mudah dijangkau, dan bermutu.
Pelayanan kesehatan yang
bermutu merupakan salah satu tolak ukur kepuasan yang berefek terhadap
keinginan pasien untuk kembali kepada institusi yang memberikan pelayanan
kesehatan yang efektif. Untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien sehingga
dapat memperoleh kepuasan yang ada pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan
pada rumah sakit melalui pelayanan prima. Melalui pelayanan prima, rumah sakit
diharapkan akan menghasilkan keunggulan kompetitif dengan pelayanan bermutu,
efisien, dan inovatif. Misal, bentuk pelayanan yang efektif antara pasien dan
pemberi pelayanan disadari sering terjadi perbedaan persepsi. Pasien
mengartikan pelayanan yang bermutu dan efektif jika pelayanannya nyaman,
menyenangkan dan petugasnya ramah yang mana secara keseluruhan memberikan kesan
kepuasan terhadap pasien. Sedangkan, provider mengartikan pelayanan yang
bermutu dan efesien jika pelayanan sesuai dengan standar pemerintah. Adanya
perbedaan persepsi tersebut sering menyebabkan keluhan terhadap pelayanan.
Adapun kondisi yang
menunjukkan masalah mutu dan keefektifan yang ada di rumah sakit yakni adanya
keluhan yang sering terdengar dari pihak pemakai layanan kesehatan yang
biasanya menjadi sasaran ialah sikap dan tindakan dokter atau perawat, sikap
petugas administrasi, selain itu juga tentang sarana yang kurang memadai,
kelambatan pelayanan, persediaan obat, tarif pelayanan kesehatan, peralatan
medis dan lain-lain.
Selengkapnya dapat di download pada:
http://www.4shared.com/office/DXaNzpnI/PAPER_MPP.html
No comments:
Post a Comment