Monday, April 23, 2012

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan


Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan diwajibkan mendaftarkan objek dan memasukkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Objek didaftarkan dalam waktu 30 hari setelah mengambil SPOP. SPOP harus diberitahukan secara jelas mengenai konstruksi bangunan, bahan yang digunakan, kerangka atap, langit-langit, bahan yang digunakan untuk lantai, kosen, daun pintu, interior dan eksterior rumah, adanya kolam renang, taman dan sebagainya. Data yang akurat diperlukan guna menetapkan kelas bangunan yang pada akhirnya untuk menentukkan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.
SPOP akan dipelajari oleh pejabat Kantor PBB yang kemudian menetapkan jumlah pajak yang terhutang dan ini dimasukkan dalam Surat Ketetapan Pajak (dalam PBB diberi nama khusus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang disingkat SPPT). SPPT ini harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak saat dikeluarkannya SPPT.
Selanjutnya terhadap wajib pajak yang tidak memasukkan SPOP dalam jangka waktu yang ditentukan (Pasal 9 ayat (2) UU No.12 Tahun 1994) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, dan apabila pemeriksaan yang dilakukan pada objek pajak, menunjukkan bahwa jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari pada jumlah yang dihitung berdasar SPOP wajib pajak. Dirjen Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP PBB) ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pokok pajak (Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU No.12 Tahun 1994).
Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas objek pajak berdasarkan Pasal 5 UU No.12 Tahun 1994 adalah sebesar 0,5%.
Selanjutnya dengan mendasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dalam rangka pendataan Subjek Pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sendiri. SPOP yang dikirim Dirjen Pajak ke Wajib Pajak harus diisi dengan jelas,benar, dan lengkap serta ditanda tangani dan disampaikan ke Dirjen Pajak.
Berkenaan dengan tujuan pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). SPOP diberikan kepada wajib pajak untuk diisi dan kemudian dikembalikan kepada Dirjen Pajak. Sedangkan wajib pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan objek pajaknya kecuali kalau menerima SPOP, oleh karena itu wajib pajak wajib mengisi dan mengembalikkannya kepada Dirjen Pajak.
Dalam hal-hal sebagai berikut, Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), yaitu:
1.    Apabila SPOP tidak disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
2.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang (seharusnya) lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
Selanjutnya wajib pajak yang tidak menyampaikan SPOP tepat waktu, walaupun sudah ditegur secara tertulis juga tidak menyampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran itu, Dirjen Pajak kemudian mengeluarkan SKPKB. SKPKB dikeluarkan oleh Kantor Pelayan Pajak apabila dari hasil pemeriksaan atau keterangan-keterangan yang ada di Dirjen Pajak menunjukkan bahwa pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak ternyata kurang.
Wajib Pajak PBB selain mempunyai kewajiban untuk membayar PBB juga mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterima tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya misalnya kesalahan luas, kelas/klasifikasi tanah, dan penetapan adanya perbedaan penafsiran undang-undangfantaraswajibspajaksdancfiscus. Apabila telah dikeluarkan Surat Keputusan Keberatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak dapat menerima/menolak jika tidak puas dengan keputusan, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).
Wajib pajak dapat diberikan Pengurangan PBB oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak dalam hal karena kondisi tertentu objek  pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena bencana alam dan sebab-sebab lain yang luar biasa. Pengurangan dapat diberikan secara keseluruhan atau sebagian.
 Pajak merupakan sumber pemasukan bagi pemerintah yang cukup penting. Pajak tidak hanya dirasakan urgensinya bagi kepentingan nasional oleh pemerintah pusat, melainkan juga begitu besar dirasakan manfaatnya bagi daerah. Salah satu diantaranya yang cukup banyak dirasakan oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan. 
Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan menjangkau semua lapisan masyarakat dengan stratifikasi sosial yang beragam. Berbagai ketentuan di dalam Pajak Bumi dan Bangunan harus diciptakan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kondisi masyarakat selaku wajib pajak.

No comments:

Post a Comment