Berkaitan dengan terselenggaranya otonomi daerah, salah satu
bidang yang menjadi tanggung jawab kewenangan pemerintah daerah adalah bidang
keuangan. Keuangan ini merupakan salah satu bidang yang paling mendasar dalam
penyelenggaraan otonomi daerah karena keuangan sebagai indikator yang digunakan
untuk mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Adapun
salah satu yang menjadi sumber keuangan tersebut ialah Pendapatan Asli Daerah.
Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Widjaja (1992:42) adalah :
"Pendapatan Ash Daerah (PAD) merupakan
salah satu modal dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dan pembangunan dan
memenuhi belanja daerah. Pendapatan Asli Daerah juga sebagai usaha daerah guna
memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah tingkat atas
(subsidi)".
Sedangkan menurut Yani (2002:39) diartikan sebagai:
"Penerimaan yang diperoleh
daerah sebagai sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang terdiri dan hasil
pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah dan lain-lain PAD yang
sah, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah, sesuai dengan undang-undang
yang berlaku".
No comments:
Post a Comment