Sumber pembiayaan pembangunan pada umumnya dapat dibagi atas (Tjokroamidjojo, 1986: 100) :
a. Sumber-sumber penerimaan dalam negeri khususnya
yang tersedia sebagai tabungan pemerintah
b.
Tabungan masyarakat
Tabungan masyarakat antara lain dapat dipupuk melalui perbankan dan
lembaga-lembaga keuangan ataupun bentuk penanaman modal. Perhitungan dalam
rencana mengenai tabungan masyarakat ini dilakukan berdasar perkiraan atas
perkembangan kegiatan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat, desain-desain
tabungan dalam masyarakat, pengembangan pelembagaan keuangan termasuk non bank,
kebijaksanaan moneter, perkreditan khususnya tingkat bunga dan kebijaksanaan di
bidang penanaman modal.
c.
Sumber dana dari luar negeri
Dapat tersalur ke dalam anggaran negara atau pun tidak, langsung kepada
sektor perkreditan atau kepada sektor penanaman modal. Perkiraan tentang sumber
dana luar negeri lain mulai banyak direncanakan sebagai bagian yang integral
dari keseluruhan investasi pda umumnya, dilihat secara komplementer kebutuhan
pembiayaan pembangunan sebagai resource gap.
Mengenai penerimaan dalam negeri diusahakan dari pajak langsung, pajak
tidak langsung dan penerimaan bukan pajak. Pada umumnya yang dihitung sebagai
sumber pembiayaan pembangunan hanyalah sisa setelah dikurangi pembiayaan rutin
pemerintah. Bagi Indonesia misalnya hal ini disebut sebagai tabungan pemerintah.
Sejalan dengan pemberian
urusan kepada daerah teramsuk sumber keuangannya, maka dalam bunyi pasal 79
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dicantumkan sumber-sumber pendapatan daerah
terdiri atas :
a. Pendapatan asli daerah, adalah pendapatan
yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri
dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah
(BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
b. Dana Perimbangan
Dana
perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan
kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari:
1. Bagian Daerah atau Bagi Hasil
Bagian daerah merupakan penerimaan daerah yang
berasal dari hasil bagi atas penerimaan pajak dan bumi bangunan (PBB), bea
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB), dan sumber daya alam.
2. Dana Alokasi Umum
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisai
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, dana alokasi umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisai
3. Dana alokasi khusus
Dana alokasi khusus (DAK) adalah alokasi dana dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan seperti dana alokasi umum dan kebutuhan yang merupakan komitemen atas dasar prioritas nasional
Dana alokasi khusus (DAK) adalah alokasi dana dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan seperti dana alokasi umum dan kebutuhan yang merupakan komitemen atas dasar prioritas nasional
c. Pinjaman
daerah
Pinjaman
daerah didefinisikan sebagai semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima
dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah
tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit
jangka pendek yang lazim dalam perdagangan.
d. Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
Pendapatan daerah lain-lain yang sah dapat
berupa hasil penjualan asset tetap daerah, penerimaan sumbangan dari pihak
ketiga kepada daerah atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan DPR, jasa giro,
dll.
thanks sangat membantu
ReplyDelete