Menurut Muqodim
(1999:6), pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada
pemerintah daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga
pemerintah daerah tersebut. Ruang lingkup pajak daerah hanya terbatas pada obyek yang belum
dikenakan oleh negara (pusat). Sebaliknya negara juga tidak boleh memungut
pajak yang telah dipungut oleh daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor.34 Tahun 2000 dinyatakan bahwa :
"Pajak daerah adalah iuran
wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan
langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah daerah dan pembangunan
daerah".
Selain itu pengertian
tentang pajak daerah juga dikemukakan oleh Siahian (2006:10) menyatakan bahwa :
"Pajak daerah merupakan pajak
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Perda), yang
wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya
digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah".
Sedangkan menurut
Kaho (2005:145) Pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada daerah
untuk dipergunakan guna membiayai pengeluaran daerah sebagai bahan hukum
publik. Dari beberapa pengertian tersebut dapat diartikan bahwa yang dimaksud
pajak daerah adalah pajak yang sistem pemungutannya dilakukan oleh pemerintah
daerah dan diatur dalam peraturan daerah yang digunakan untuk membiayai
pembangunan daerahnya sendiri.
Penetapan jenis
pajak daerah harus bersifat spesifik dan potensial di daerah, hal ini
dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengantisipasi
situasi dan kondisi serta menunjang perkembangan potensi pajak itu sendiri.
Seringkali pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah terkadang kurang
cocok untuk diterapkan sebagai penerimaan daerah. Bird (2000:7) mengemukakan
beberapa ciri pajak daerah (sub national
tax), adapun ciri-cirinya adalah
(i)
assesed by sub national government, (ii) at rates decided by sub
national government, and that (iii) it also collected by sub national government,
with of course (iv) its proceeds acruing to sub national government.
Dari ciri-ciri
yang dikemukakan oleh Bird ini, terlihat bahwa peranan pemerintah daerah
berpengaruh dalam pemungutan dan penetapan pajak daerah. Namun demikian, pada
prakteknya, banyak pajak daerah yang hanya memiliki satu atau dua karakteristik
seperti tersebut di atas, karena kepemilikan kewenangan memungut yang terkadang
masih belum jelas. Sebab, adapula beberapa pajak daerah ini dipungut oleh
pemerintah pusat, tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi, namun hasilnya
diberikan atau dibagihasilkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan potensi
pajak daerah yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Sejalan dengan
Bird, Kaho (2005:145) juga menyatakan bahwa ciri-ciri yang menyertai pajak
daerah sebagai berikut :
1.
Pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada
daerah sebagai pajak daerah.
2.
Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang.
3.
Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undangundang dan atau
peraturan hukum laennya.
4.
Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah
atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai
badan hukum politik.
Kaho (2005:157)
menambahkan bahwa tidak semua jenis pajak yang menjadi wewenang daerah dapat
dipungut oleh daerah-daerah. Hal ini disebabkan oleh :
1. Objeknya tidak ada di daerah.
2. Hasil pungutannya jauh lebih
kecil dari biaya pemungutannya.
3. Peraturan pelaksanaannya belum ada, sebab belum ada
pedoman pelaksanaannya.
4. Ada pembekuan atau
pencabutan oleh pemerintah.
5. Adanya larangan pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan
tertentu yang justru merupakan objek pajak.
Berdasarkan Pasal
2 ayat 2 Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
jenis pajak daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut :
1.
Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel
adalah bangunan yang khusus disediakan untuk
orang agar dapat menginap/istirahat, memperoleh
pelayanan dan atau fasilitas layanan dengan pungutan bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu,
dikelola dan dimiliki oleh pihak yang
sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
2.
Pajak Restoran
Pajak restoran pajak atas pelayanan restoran. Restoran
adalah tempat menyantap makanan dan atau minum yang disediakan dengan dipungut
bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
3.
Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah, semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan
atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh
setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk
berolahraga.
4. Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak
ragamnya untuk tujuan komersial, yang digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan
atau memujikan suatu barang, jasa atau orang untuk menarik perhatian umum kepada
suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan
atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
5. Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga
listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah tersebut tersedia penerangan jalan,
yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.
6. Pajak Pengambilan Bahan
Galian Golongan C
Pajak pengambilan bahan golongan C adalah pajak atas
kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
7. Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh pribadi atau badan, baik
yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai
suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermototr dan
garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
8.
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak atas kegiatan
pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet. Sebagai pajak daerah
bare, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dan
keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang
memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan PAD.
9.
Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah merupakan pajak atas pengambilan dan atau
pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalarn lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PBB Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan.
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan. Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya
diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak
daerah akan meningkatkan PAD.
Pak, sy boleh tau sumber buku nya?
ReplyDeleteTerima kasih atas pertanyaannya, semoga ini dapat membantu;
ReplyDeleteMuqodim, 1999. Perpajakan Buku Satu. UII Press, Yogyakarta
Siahian, Marihot. 2006. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Kaho, Josef Riro. 2005. Prospek Otonomi Daerah di Negara Indonesia. CV Rajawali Press, Jakarta
Bird, Richard dan Francois Vaillancourt , Desentralisasi Fiskal di negara-negara berkembang. Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama 2000.