Monday, April 23, 2012

Otonomi Daerah


Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani autonomos/autonomia yang berarti keputusan sendiri. Munculnya otonomi daerah di Indonesia, tidak terlepas dan perkembangan penerapan asas desentralisasi dan seiring dengan perkembangan politik di Indonesia. Secara filosofis ideologis otonomi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuhnya partisipasi yang luas bagi masyarakat dan mendorong daerah agar mampu membuat keputusan secara mandiri tanpa bergantung pada kepada kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan secara harfiah, otonomi daerah sebagai hak mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif dan kemauan sendiri serta hak ini diperoleh dan pemerintah pusat.

Menurut Syanda Guruh (Ismulyadi, dkk. 2000:xiii) otonomi rnengandung beberapa pengertian yaitu :
1.    Suatu kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain atau pun kekuatan luar.
2.    Bentuk pemerintahan sendiri (self government) yaitu hak untuk memerintah atau menentukan nasib sendiri ( the right of self government; self determination).
3.    Pemerintah otonomi memiliki pendapatan yang cukup untuk menentukan nasib sendiri, memenuhi kesejahteraan hidup maupun dalam mencapai tujuan hidup secara adil (self determination, self szifficiency, self reliance)
4.    Pemerintah otonom memiliki supremasi/dominasi kekuatan (supremacy of authory) atau hukum yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan daerah.

Berdasarkan pengertian tersebut, otonomi memberikan kewenangan penuh kepada setiap daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sendiri diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Pengertian otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan pada pasal 1 ayat 5 yang berbunyi : "Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Melalui undang-undang ini, pemerintah daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang­-undang ini. Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing sesuai dengan pctensi serta kekhasan daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadiian (Kaloh, 2007:73). Kaloh sendiri mendefinisikan otonomi daerah yaitu :
"Otonomi daerah adalah instrumen politik dan instrumen administrasi atau manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya lokal sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan demokrasi."

Pengertian lain mengenai otonomi daerah juga dijelaskan oleh Syaukani (2005:174) bahwa Otonomi daerah sebagai suatu kesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. 
Dari berbagai pengertian otonomi daerah di atas dapat dijelaskan bahwa otonomi daerah merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh setiap daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terlihat jelas, peran pemerintah daerah sebagai organisasi yang diberikan wewenang untuk mengelola, mengurus, mengatur dan memasarkan potensi daerah yang dimilikinya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan. Dengan demikian potensi daerah yang merupakan kekayaan daerah dapat dikelola sebaik mungkin dan optimal sebagai asset yang mampu meningkatkan daya saing daerah.

No comments:

Post a Comment