Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa
Yunani autonomos/autonomia yang
berarti keputusan sendiri. Munculnya otonomi daerah di Indonesia, tidak terlepas dan perkembangan penerapan asas
desentralisasi dan seiring dengan perkembangan politik di Indonesia. Secara
filosofis ideologis otonomi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuhnya partisipasi yang luas bagi masyarakat dan mendorong daerah
agar mampu membuat keputusan secara mandiri tanpa bergantung pada kepada
kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan secara
harfiah, otonomi daerah sebagai hak mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif dan kemauan sendiri serta hak ini
diperoleh dan pemerintah pusat.
Menurut Syanda
Guruh (Ismulyadi, dkk. 2000:xiii) otonomi rnengandung beberapa
pengertian yaitu :
1.
Suatu kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain
atau pun kekuatan luar.
2.
Bentuk pemerintahan sendiri (self government) yaitu hak
untuk memerintah atau
menentukan nasib sendiri ( the right of self government; self determination).
3.
Pemerintah otonomi memiliki pendapatan yang cukup untuk menentukan nasib sendiri, memenuhi
kesejahteraan hidup maupun dalam mencapai tujuan hidup secara adil (self
determination, self szifficiency, self reliance)
4.
Pemerintah otonom memiliki supremasi/dominasi kekuatan (supremacy of authory) atau hukum yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan daerah.
Berdasarkan
pengertian tersebut, otonomi memberikan kewenangan penuh kepada setiap daerah
untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah
di Indonesia sendiri diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Pengertian otonomi daerah
menurut UU Nomor 32 Tahun 2004
dijelaskan pada pasal 1 ayat 5 yang berbunyi : "Otonomi daerah adalah
hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Melalui
undang-undang ini, pemerintah daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengurus
dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Pelaksanaan otonomi
daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu
juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing sesuai dengan pctensi serta
kekhasan daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadiian
(Kaloh, 2007:73). Kaloh sendiri mendefinisikan otonomi daerah yaitu :
"Otonomi daerah adalah instrumen
politik dan instrumen administrasi atau manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan
sumber daya lokal sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan
masyarakat di daerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat dan mengembangkan demokrasi."
Pengertian lain mengenai otonomi
daerah juga dijelaskan oleh Syaukani (2005:174) bahwa Otonomi daerah sebagai
suatu kesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan
daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang
kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif. Di
bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya
pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan pihak lain terbukanya
peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk
mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dari berbagai pengertian otonomi daerah
di atas dapat dijelaskan bahwa otonomi daerah merupakan suatu kewenangan yang
dimiliki oleh setiap daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Terlihat jelas, peran pemerintah daerah sebagai
organisasi yang diberikan wewenang untuk mengelola, mengurus, mengatur dan
memasarkan potensi daerah yang dimilikinya sesuai dengan prinsip-prinsip yang
telah ditentukan. Dengan demikian potensi daerah yang merupakan kekayaan daerah
dapat dikelola sebaik mungkin dan optimal sebagai asset yang mampu meningkatkan
daya saing daerah.
No comments:
Post a Comment