Dalam negara modern, tiap-tiap
pemungutan pajak membawa kewajiban untuk meninggikan kesejahteraan umum. Negara memungut pajak membawa
konsekuensi bahwa negara mutlak harus berusaha meninggikan kesejahteraan
masyarakat. Negara dapat saja membebani rakyatnya berbagai macam pajak yang memberatkan
untuk satu dua tahun tanpa adanya reaksi apa pun akan tetapi tidaklah adil,
jika pengorbanan rakyat itu tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.[1]
Konsep negara kesejahteraan (Welfare State) di dalamnya tugas
pemerintah bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif tetapi harus
aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua
orang tetap terjamin. Dengan demikian pemerintah harus memberikan perlindungan
bagi warganya bukan hanya dalam bidang politik tetapi juga dalam bidang sosial
ekonomi sehingga kesewenang-wenangan dari golongan kaya harus dicegah oleh
pemerintah. Jadi di dalam Welfare State pemerintah
itu diserahi bestuurzorg yakni
penyelenggaraan kesejateraan umum.
Pemungutan
pajak adalah suatu kekuasaan, yang dimiliki negara demikian besarnya, bahkan
hukumnya dapat diciptakan oleh negara sendiri yang harus disertai dengan
pengabdian kepada rakyat dan kepada kesejahteraan umum, sehingga menjelma
menjadi keadilan, sebab kekuasaan tanpa pengabdian adalah kebuasan, pengabdian
tanpa kekuasaan adalah ketidakberdayaan, kewajiban tanpa hak adalah pengisapan,
hak tanpa kewajiban adalah kerakusan.[2] Terdapat berbagai ragam
mengenai definisi pajak dikalangan para sarjana ahli di bidang perpajakan. Diantara
pendapat para sarjana adalah definisi atau pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro dalam Mardiasmo:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.[3]
Dari definisi tersebut, bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1. Iuran rakyat kepada negara
Yang
berhak memungut pajak adalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan Undang-Undang
Pajak
dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaanya.
3. Tanpa jasa atau timbal
kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh
pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi
masyarakat luas.[4]
Pajak pada umumnya dikenal adanya dua
fungsi utama dari pajak, yakni fungsi budgeter
(anggaran) dan fungsi regulerend (mengatur).
1.
Fungsi Anggaran
Pajak
mempunyai fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk memasukkan
dana yang sebesar-besarnya ke dalam kas negara.
2.
Fungsi Mengatur
Pajak
digunakan untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat ke arah yang dikehendaki
pemerintah, fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk dapat mendorong dan
mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan
pemerintah.[5]
keren
ReplyDelete