Tuesday, April 10, 2012

PAJAK GANDA INTERNASIONAL


PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Perkembangan yang terjadi sampai saat  ini menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan hubungan antar masyarakat bangsa dari berbagai penjuru, dan bahkan batas-batas negara semakin pudar. Hal tersebut ditengarai oleh adanya hubungan kerjasama antara berbagai negara dalam berbagai kelompok. Keadaan ini kemudian menghantarkan adanya kenyataan seakan di dalam dunia ini tidak ada lagi batas-batas yang menunjukkan negara bangsa, melainkan kepada grup-grup.[1] Dimana seorang berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Australia dan memiliki perusahaan di Fillipina.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
Apa asas yang dapat diterapkan terhadap  pajak ganda Internasional?

PEMBAHASAN
Menurut Volkenbond  (League of Nation), pajak ganda internasional dapat terjadi jika pajak-pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari satu, memikul beban pajak lebih besardaripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Penyebabnya, tiap-tiap negara yang berdaulat di dunia ini mempunyai kebebasan untuk menentukan asas mana yang akan mereka gunakan terhadap objek dan subjek pajak internasional yang akan dikenainya. Hal itu memungkinkanpemberlakuan dua atau lebih sistem/tata hukum dari            negara-negara yang berlainan terhadap subjek pajak tertentu pada saat yang sama.
Asas pengenaan pajak ini mencari jawaban atas permasalahan siapa/pemerintah Negara mana yang berwenang memungut pajak terhadap suatu sasaran pajak tertentu.
Dalam hal ini pembicaraan menyangkut yurisdiksi dari suatu Negara, berhadapan dengan Negara lain. Mengenai hal ini dapat diterapkan:
a)       Asas Negara tempat tinggal (domisili)
Asas ini sering juga disebut asas domisili,  yakni Negara di mana seseorang bertempat tinggal tanpa memandang  kewarganegaraannya mempunyai hak yang tak terbatas untuk mengenakan pajak terhadap orang-orang itu dari semua pendapatan yang diperoleh orang itu dengan tidak menghiraukan dimana pendapatan itu diperoleh.
b)      Asas Negara sumber
Asas Negara sumber yang  mendasarkan penarikan pajak pada tempat di mana sumber itu berada. Negara dimana sumber itu berada mempunyai wewenang untuk mengenakan pajak atas hasil yang keluar dari sumber itu.
c)      Asas kebangsaan
Asas yang mendasarkan pengenaan pajak seseorang  pada status wajib pajak yang dikenakan pajak adalah semua orang yang mempunyai kewarganegaraan Negara tersebut, tanpa memandang tempat tinggalnya.

Sekalipun hubungan kerjasama dari berbagai negara itu demikian luasnya, namun perlu dipahami pula bahwa masing-masing negara masih  tetap memiliki kedaulatan terhadap teritorialnya, dan sekaligus mempunyai kebebasan dalam menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara yang bersangkutan, yang tentu saja dalam batas-batas tertentu.


PENUTUP
Simpulan
   Asas Pajak ganda Internasional yang dapat diterapkan adalah  asas Negara tempat tinggal (domisili), asas Negara sumber, dan asas kebangsaan.


DAFTAR PUSTAKA
Kenichi Ohmae, 1995, The End of the Nation State, The Rise of  Regional Economies, The Free Press.


[1] Kenichi Ohmae, 1995, The End of the Nation State, The Rise of  Regional Economies, The Free Press, page 2.

No comments:

Post a Comment