PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan
yang terjadi sampai saat ini menunjukkan
adanya kecenderungan peningkatan hubungan antar masyarakat bangsa dari berbagai
penjuru, dan bahkan batas-batas negara semakin pudar. Hal tersebut ditengarai
oleh adanya hubungan kerjasama antara berbagai negara dalam berbagai kelompok.
Keadaan ini kemudian menghantarkan adanya kenyataan seakan di dalam dunia ini
tidak ada lagi batas-batas yang menunjukkan negara bangsa, melainkan kepada
grup-grup.[1]
Dimana seorang berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di
Australia dan memiliki perusahaan di Fillipina.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
Apa asas yang dapat diterapkan
terhadap pajak ganda Internasional?
PEMBAHASAN
Menurut Volkenbond (League of Nation), pajak ganda
internasional dapat terjadi jika pajak-pajak dari dua negara atau lebih saling
menindih sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di
negara-negara lebih dari satu, memikul beban pajak lebih besardaripada jika
mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Penyebabnya, tiap-tiap negara yang
berdaulat di dunia ini mempunyai kebebasan untuk menentukan asas mana yang akan
mereka gunakan terhadap objek dan subjek pajak internasional yang akan
dikenainya. Hal itu memungkinkanpemberlakuan dua atau lebih sistem/tata hukum dari negara-negara
yang berlainan terhadap subjek pajak tertentu pada saat yang sama.
Asas pengenaan pajak ini mencari jawaban atas
permasalahan siapa/pemerintah Negara mana yang berwenang memungut pajak terhadap
suatu sasaran pajak tertentu.
Dalam hal ini pembicaraan menyangkut yurisdiksi dari
suatu Negara, berhadapan dengan Negara lain. Mengenai hal ini dapat diterapkan:
a)
Asas Negara tempat tinggal (domisili)
Asas ini
sering juga disebut asas domisili, yakni Negara di mana seseorang bertempat
tinggal tanpa memandang
kewarganegaraannya mempunyai hak yang tak terbatas untuk mengenakan
pajak terhadap orang-orang itu dari semua pendapatan yang diperoleh orang itu
dengan tidak menghiraukan dimana pendapatan itu diperoleh.
b)
Asas
Negara sumber
Asas
Negara sumber yang mendasarkan penarikan pajak pada tempat di mana sumber itu berada. Negara dimana
sumber itu berada mempunyai wewenang untuk mengenakan pajak atas hasil yang
keluar dari sumber itu.
c)
Asas
kebangsaan
Asas yang
mendasarkan pengenaan pajak seseorang
pada status wajib pajak yang dikenakan pajak adalah semua orang yang
mempunyai kewarganegaraan Negara tersebut, tanpa memandang tempat tinggalnya.
Sekalipun hubungan kerjasama
dari berbagai negara itu demikian luasnya, namun perlu dipahami pula bahwa
masing-masing negara masih tetap
memiliki kedaulatan terhadap teritorialnya, dan sekaligus mempunyai kebebasan dalam
menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara yang bersangkutan, yang
tentu saja dalam batas-batas tertentu.
PENUTUP
Simpulan
Asas Pajak
ganda Internasional yang dapat diterapkan adalah asas Negara tempat tinggal (domisili), asas Negara sumber, dan asas kebangsaan.
DAFTAR PUSTAKA
Kenichi Ohmae, 1995, The End of the Nation State, The Rise of Regional Economies, The Free Press.
http://wijiraharjo.wordpress.com/2007/12/01/kasus-pajak-ganda-internasional/ diakses pada hari Minggu, 7 Agustus 2011
16.31
[1] Kenichi Ohmae, 1995, The End of the Nation State, The Rise of Regional Economies, The Free Press, page
2.
No comments:
Post a Comment