Monday, April 23, 2012

Objek Pajak Bumi dan Bangunan


Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan. Bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan terhadap objek pajak atas bumi dan/atau bangunan. Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.
Dalam mempermudah pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka harus ada karakteristik Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam mempermudah perhitungan yang didasarkan ke dalam pengelompokkan- pengelompokkan yang dibagi dalam beberapa sektor, yaitu pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.     Sektor pedesaan, objek pajak PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri- ciri pedesaan seperti, sawah, ladang, empang tradisonal, dan lain-lain;
b.    Sektor perkotaan, objek pajak PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri daerah perkotaan seperti, pemukiman penduduk yang memiliki fasilistas perkotaan, real estate, komplek pertokoan, industri, perdagangan dan jasa;
c.     Sektor perkebunan, objek pajak PBB yang diusahakan dalam bidang budidaya perkebunan, baik yang diusahakan oleh BUMN/BUMD maupun pihak swasta;
d.    Sektor perhutanan, objek pajak PBB dibidang usaha yang menghasilkan komoditas hasil hutan seperti, kayu, rotan, damar, dan lain-lain;
e.     Sektor pertambangan, objek PBB dibidang usaha yang menghasilkan komoditas hasil tambang seperti, emas, batu bara, minyak bumi, gas dan lain-lain.[1]
 Di sisi lain Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tidak semua objek dapat dikenakan Pajak, tetapi ada beberapa objek yang dikecualikan dari  pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (pembebasan objek), yaitu:
a.     Objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
b.    Objek yang digunakan untuk pemakaman, peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
c.     Objek yang digunakan untuk hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani oleh suatu hak;
d.    Objek (tanah dan bangunan) yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat asing berdasarkan syarat timbal balik;
e.      Objek yang digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.[2]
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas harta tak bergerak, maka yang dipentingkan adalah objeknya dan oleh karena itu keadaan atau status orang atau badan yang dijadikan subjek tidak penting dan tidak mempengaruhi besarnya pajak sehingga pajak ini disebut pajak yang objektif.


[1] Suharno, Potret Perjalanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Direktorat PBB dan PBHTP. Jakarta. 2003. hal. 32.
[2] Mardiasmo, Op.Cit. hal.313-314

No comments:

Post a Comment