Tujuan hukum salah satunya adalah
keadilan. Begitu juga dengan hukum pajak juga memiliki tujuan sebagaimana
tujuan hukum pada umumnya, yaitu tercapainya keadilan. Dalam hukum pajak,
keadilan yang dimaksud adalah keadilan dalam hal pengenaan dan pemungutan
pajak. Di dalam hukum pajak terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur wajib
pajak dengan kewajiban-kewajibannya, hukum pajak selain itu juga mengatur
tentang hak-hak yang dapat dimiliki oleh wajib pajak. Berkaitan dengan
pengertian kewajiban wajib pajak, Rochmat
Soemitro mengatakan:
Kewajiban
pajak merupakan kewajiban publik yang pribadi, yang tidak dapat dialihkan
kepada orang lain, wajib pajak dapat menunjukkan atau minta bantuan, atau
memberi kuasa kepada orang lain, akan tetapi kewajiban publik yang melekat pada
dirinya (persoonlijk). Khususnya
mengenai pajak-pajak langsung tetap melekat padanya, dan ia tetap bertanggung
jawab, walaupun orang lain dapat
ikut dipertanggungjawabkan.[1]
Adapun
kewajiban wajib pajak adalah
sebagai berikut:
a.
Memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Menghitung dan membayar sendiri pajak
dengan benar;
c. Mengisi dengan benar SPT dan dimasukkan
ke kantor pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan;
d. Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan;
e.
Jika
diperiksa wajib:
1)
Memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku catatan, dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek
yang terhutang pajak;
2)
Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat dan ruangan yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
3)
Memberikan
keterangan yang diperlukan.
f.
Apabila
dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang
diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka
kewajiban untuk merahasiakan itu
ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.[2]
Sedangkan
hak-hak wajib pajak adalah:
1. Mengajukan keberatan dan banding;
2. Menerima tanda bukti pemasukan SPT;
3. Melakukan pembetulan SPT yang telah
dimasukkan;
4.
Mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT;
5.
Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran
pembayaran pajak;
6.
Mengajukan permohonan penghitungan pajak yang dikenakan
dalam surat ketetapan pajak;
7. Meminta pengembalian kelebihan bayar;
8. Mengajukan permohonan penghapusan dan
pengurangan sanksi serta pembetulan surat
ketetapan pajak yang salah;
Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf
ReplyDelete