Monday, April 23, 2012

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak


Tujuan hukum salah satunya adalah keadilan. Begitu juga dengan hukum pajak juga memiliki tujuan sebagaimana tujuan hukum pada umumnya, yaitu tercapainya keadilan. Dalam hukum pajak, keadilan yang dimaksud adalah keadilan dalam hal pengenaan dan pemungutan pajak. Di dalam hukum pajak terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur wajib pajak dengan kewajiban-kewajibannya, hukum pajak selain itu juga mengatur tentang hak-hak yang dapat dimiliki oleh wajib pajak. Berkaitan dengan pengertian kewajiban wajib pajak, Rochmat Soemitro mengatakan:
Kewajiban pajak merupakan kewajiban publik yang pribadi, yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain, wajib pajak dapat menunjukkan atau minta bantuan, atau memberi kuasa kepada orang lain, akan tetapi kewajiban publik yang melekat pada dirinya (persoonlijk). Khususnya mengenai pajak-pajak langsung tetap melekat padanya, dan ia tetap bertanggung jawab, walaupun orang lain dapat ikut dipertanggungjawabkan.[1]

Adapun kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut:
a.   Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.  Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar;
c.  Mengisi dengan benar SPT dan dimasukkan ke kantor pelayanan Pajak dalam batas waktu yang ditentukan;
d.  Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan;
e.   Jika diperiksa wajib:
1)      Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku catatan, dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek  yang terhutang pajak;
2)      Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat dan ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
3)      Memberikan keterangan yang diperlukan.

f.    Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.[2]
Sedangkan hak-hak wajib pajak adalah:

1.  Mengajukan keberatan dan banding;
2.  Menerima tanda bukti pemasukan SPT;
3.  Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan;
4.  Mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT;
5.  Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak;
6.  Mengajukan permohonan penghitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak;
7.  Meminta pengembalian kelebihan bayar;
8.  Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah;
9.  Memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.[3]


[1] Ibid,.hal.63.
[2] Mardiasmo.Op,Cit. hal. 40
[3] Mardiasmo.Ibid. hal 40-41.

1 comment:

  1. Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf

    ReplyDelete