Pada tahun 1983 Pemerintah telah mengadakan pembaharuan
perpajakan nasional (tax reform).
Pembaharuan perpajakan nasional dipicu oleh adanya kesulitan dana pembangunan
yang disebabkan turunnya harga minyak bumi di pasar dunia. Sejak pertengahan
tahun 1980 sampai dengan tahun 1990 harga minyak bumi di pasar dunia mengalami
penurunan secara terus menerus dan sangat drastis. Adanya penurunan harga minyak bumi itu menyulitkan Indonesia, karena pada saat itu Indonesia
masih mengandalkan penerimaan keuangannya dari sektor minyak dan gas. Dampaknya antara lain
pemerintah mengambil kebijakan untuk menyusun kembali skala prioritas dari
proyek-proyek pembangunan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mencari
sumber-sumber lain selain dari minyak dan gas bumi yang dipandang mampu
memberikan pemasukan keuangan Negara dan pilihan tertuju kepada pajak.
Alasan yang mendorong lahirnya Undang-Undang tentang
Pajak Bumi dan Bangunan antara lain karena landasan hukum Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) kurang jelas. Perundang-Undangan
yang disusun pada zaman kolonial tidak sesuai dengan falsafah Pancasila dan
tuntutan pembangunan yang terus meningkat.
Menurut Rochmat
Soemitro dalam Sri Pudyatmoko,
hal-hal yang dijadikan alasan untuk dipungutnya Pajak Bumi dan Bangunan adalah:
1.
Dasar
falsafah yang digunakan dalam berbagai undang-undang yang berasal dari zaman kolonial adalah tidak sesuai dengan
Pancasila;
2.
Berbagai
undang-undang mengenakan pajak atas harta tak bergerak sehingga membingungkan
masyarakat;
3.
Undang-undang
yang berasal dari zaman penjajahan masih tertulis dalam bahasa Belanda dan perubahan tertulis dalam
Bahasa Indonesia, sehingga merupakan bahasa campuran, sedangkan terjemahan
resmi tidak ada;
4.
Undang-undang
zaman kolonial
tidak lagi sesuai dengan aspirasi dan kepribadian bangsa Indonesia;
5.
Undang-undang
yang berasal dari zaman kolonial
sukar dimengerti oleh
masyarakat;
6.
Undang-undang
lama tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia;
Pajak Bumi dan
Bangunan merupakan pajak pusat, akan tetapi hasil terbesar dari pajak ini
dikembalikan kepada daerah dan menjadi pemasukan daerah. Pajak ini sangat
penting keberdaanya untuk mendukung keuangan daerah. Mengingat Pajak Bumi dan
Bangunan menyentuh dan melibatkan masyarakat dari berbagai lapisan maka adanya
ketentuan yang mudah dimengerti, sederhana dan jelas menjadi sangat diperlukan.
Tuntutan akan adanya
pajak sebagai sumber pemasukan bagi kas Negara mendorong adanya upaya
pembaharuan pajak nasional. Hal tersebut tak terkecuali pada Pajak Bumi dan
Bangunan, yang merupakan salah satu jenis pajak yang kelahirannya terjadi
sebagai hasil dari adanya pembaharuan perpajakan nasional I.
No comments:
Post a Comment