PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Penerapan prinsip good governance menuntut
adanya perubahan dalam keuangan daerah yang berdampak secara langsung pada
perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD sebagai tolak
ukur keuangan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah. Pentingnya perubahan
anggaran daerah dikarenakan selama ini anggaran yang ada belum mampu mewujudkan
tuntutan reformasi.
Permasalahan-permasalahan terkait dengan penyusunan
APBD seperti tidak tepat sasaran dikarenakan oleh sistem anggaran yang
digunakan yaitu sistem anggaran tradisional. Sistem anggaran tradisional masih
mendasarkan proses penyusunan anggarannya pada tahun sebelumya (incrementalism),
sehingga kebutuhan masyarakat tidak mampu terpenuhi. Akibat yang mungkin
ditimbulkan pada praktek penganggaran ini adalah kemungkinan adanya pemborosan
pada kegiatan-kegiatan yang tidak direncanakan dan tidak dibutuhkan. Hal ini
bisa saja terjadi karena karakter birokrasi yang cenderung melakukan mark up
dalam pembelanjaannya.
Pengelolaan Keuangan Desa
didalamnya mengatur akan perencanaan anggaran. Anggaran belanja didesa Ketengger
terjadi peningkatan cukup berarti dari tahun 2006 sebesar 146.260.369 rupiah,
tahun 2007 sebesar 180.346.382 rupiah dan tahun 2008 sebesar 229.504.115
rupiah, hal tersebut terjadi karena adanya peningkatan peran partisipasi
masyarakat terhadap program-program kebutuhan masyarakat.
Permasalahan terkait dengan
penyusunan anggaran memerlukan sebuah model perencanaan yang tepat dimana
penyusun anggaran mempertimbangkan berbagai indikator yang terkait. Hal ini
dilakukan agar dalam proses penyusunannya, proses pembangunan lokal mampu
menyentuh perencanaan yang optimal.
Selengkapnya dapat di download pada:
http://www.4shared.com/office/yAJcmh0E/PPP_fix.html
No comments:
Post a Comment