Sistem pemungutan pajak
pada PBB ini belum diterapkan sistem self
assesment mengingat tingkat
pendidikan sebagian besar rakyat masih rendah, terutama rakyat yang berdiam di
pedesaan, yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai hak atas suatu bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas suatu bangunan. Dalam hal atas
suatu objek pajak belum diketahui jelas wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan sebagaimana dimaksud di atas sebagai subjek pajak sebagai
wajib pajak.
Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak langsung
karena pajaknya harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh
dibebankan pada pihak lain.
No comments:
Post a Comment