Monday, April 23, 2012

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan


Sistem pemungutan pajak pada PBB ini belum diterapkan sistem self assesment mengingat tingkat pendidikan sebagian besar rakyat masih rendah, terutama rakyat yang berdiam di pedesaan, yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas suatu bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas suatu bangunan. Dalam hal atas suatu objek pajak belum diketahui jelas wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan sebagaimana dimaksud di atas sebagai subjek pajak sebagai wajib pajak. 
Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak langsung karena pajaknya harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan pada pihak lain.

No comments:

Post a Comment