Yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Menurut Rochmat Soemitro segala sesuatu yang
ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, peristiwa, maupun
perbuatan. Misalnya:
a.
Keadaan:
kekayaan seseorang pada suatu saat tertentu, memiliki kendaraan bermotor,
radio, memiliki tanah atau barang tak bergerak,
menempati rumah tertentu;
b.
Perbuatan:
melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung,
mengadakan pertunjukan atau keramaian, memperoleh penghasilan, bepergian ke luar
negeri.
c.
Peristiwa;
kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak, anugerah yang diperoleh
secara tak terduga, yang berkaitan dengan segala sesuatu yang terjadi di luar
kehendak manusia.[1]
No comments:
Post a Comment