Optimalisasi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1995:628) berasal dari kata
optimal yang berarti terbaik, tertinggi, sedangkan optimalisasi berati suatu
proses meninggikan atau meningkatkan. Apabila dikaitkan dengan pengertian strategi
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka strategi optimalisasi pendapatan
asli daerah sektor pajak daerah berarti segala upaya yang dilakukan oleh
pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan yang diperoleh daerah dari
sektor pajak daerah yang sah dan dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Penggalian
sumber-sumber keuangan daerah khususnya yang berasal dari pajak daerah pada
dasarnya perlu memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu : (i) dasar pengenaan pajak dan
(ii) tarif pajak. pemerintah daerah cenderung untuk menggunakan tarif yang
tinggi agar diperoleh total penerimaan pajak daerah yang maksimal. Pengenaan
tarif pajak yang lebih tinggi, secara teoritis tidak selalu menghasilkan total
penerimaan maksimum. Hal ini tergantung pada respons wajib pajak, permintaan
dan penawaran barang yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Formulasi model
ini dikenal sebagai Model Leviathan (James, 1980 : 21-22). Dengan asumsi bahwa
biaya administrasi perpajakan dianggap tidak signifikan dan ceteris-paribus level pelayanan publik
yang dibiayai dan penerimaan pajak, dan hanya kegiatan ekonomi saja yang
dipengaruhi oleh besaran pajak. Bentuk kurva ("Laffer") yang
berbentuk parabola menghadap sumbu Y (tarif pajak), menghasilkan Total
Penerimaan Pajak Maksimum yang ditentukan oleh kemampuan wajib pajak untuk
menghindari beban pajak baik legal maupun illegal dengan mengubah "economic behavior" dari wajib pajak.
Dalam konteks
strategi optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak daerah, dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Pelaksanaan
intensifikasi dan ekstensifikasi merupakan bagian yang penting dalam suatu
strategi sebagai kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah yang
diwenangkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Cirebon. Udoji (dalam Wahab, 2001:59) mengungkapkan bahwa
“The execution of policies is a important if not more
important than policy marking. Policies will remain dream or blue prints jackets
unless they are implemented” (Pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting, bahkan
jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan. Kebijakan hanya berupa impian
atau rencana bagus yang tersimpan dalam arsip jika tidak diimplementasikan).
memuaskan....
ReplyDeletetq artikelnya gan..
Sama-sama, terima kasih juga telah berkunjung.
DeleteAssalamu'alikum wr.wb
ReplyDeletesaya ingin bertanya kepada Indra Acmadi.. kira-kira usaha-usaha/upaya-upaya apa saja dalam pelaksaan ekstensifikasi wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. . . saya sangat berharap bantuannya untuk menuntaskan permasalahan TA saya... mungkin pendapat dan masukan ilmu dari Indra Acmadi dapat membantu.
Wa'alaikumsalam wr. wb.
DeleteSebelumnya terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannya Novi, coba saya jawab secara singkat, yaitu dengan ekstensifikasi pajak (usaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor-faktor penunjang dari luar) dan intensifikasi pajak (usaha mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor-faktor dari dalam), dan perlunya asas keadilan dan kepastian hukum bagi para pembayar pajak, serta kesadaraan dan ketaatan oleh wajib pajak atas kewajiban yang dimiliki dan juga kesungguhan pemerintah untuk memungut pajak dengan baik dan benar.
Semoga bisa membantu Novi.
Wa'alaikumsalam wr. wb.
ReplyDeleteSebelumnya terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannya Novi, coba saya jawab secara singkat, yaitu dengan ekstensifikasi pajak (usaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor-faktor penunjang dari luar) dan intensifikasi pajak (usaha mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor-faktor dari dalam), dan perlunya asas keadilan dan kepastian hukum bagi para pembayar pajak, serta kesadaraan dan ketaatan oleh wajib pajak atas kewajiban yang dimiliki dan juga kesungguhan pemerintah untuk memungut pajak dengan baik dan benar.
Semoga bisa membantu Novi.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
ReplyDeleteSebelumnya terimakasih kepada sdr Indra Achmadi atas istiqomahnya dlm berbagi informasi dan pengetahuan melalui blognya ini. Saya ingin menanyakan pendapat anda, apakah bisa dikatakan makna kata optimalisasi dan kinerja sebagai makna yg sama atau berbeda.. mungkin dpt diuraikan penjelasannya dari arti kata maupun arti dari para ahli... terimakasih...
Wa'alaikumsalam. Terima kasih sudah berkunjung,
Deletesaya pikir, optimalisasi dan kinerja adalah dua hal yg berbeda, baik dalam pengertiannya dan juga penyerta maupun penggunaannya, seperti yg sedikit saya kutip seperti di posting ini maupun pada http://indraachmadi.blogspot.com/2012/04/kinerja-organisasi.html bila Pak Suwardiman berkenan untuk melihat kembali.
Assalaimualaikum Wr.Wb
ReplyDeleteSebelumnya saya terimakasih atas pengetahuan yang diberikan melalui blognya. saya mau bertanya bagaimana optimalisasi penerimaan pajak dengan pencairan dari surat teguran dan surat paksa di KPP
terima kasih
Wa'alaikumsalam. Terima kasih sebelumnya,
Deleteada yg bisa membantu mas misbachul wahyudi??
assalamualaikum. terima kasih atas ilmunya. saya mau tanya, optimasi bisa di artikan sebagai pembandingan atau nggak?
ReplyDeletewa'alaikumsalam. Optimasi adalah suatu proses untuk mencapai hasil yang ideal atau optimasi (nilai efektif yang dapat dicapai). Optimasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk mengoptimalkan sesuatu hal yang sudah ada, ataupun merancang dan membuat sesusatu secara optimal. Bila diartikan sebagai pembandingan kurang tepat sepertinya. Alhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.
Deletemantaps
ReplyDeleteAlhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.
Delete(y)
ReplyDeleteAlhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.
Deletemaaf mau bertanya,mengenai optimalisasi peran pemerintah daerah dalam rangka membayar pajak bumi dan bagunan, hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah itu sendri, untuk mencapai target yang di inginkan,, trimakash
ReplyDelete