Demokrasi
di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri, masih banyak
kekurangan-kekurangan serta penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan
negara yang demokratis. Saat ini,
demokrasi hanya berarti sebagai ideologi bangsa Indonesia secara teori, namun
dalam realitanya ideologi pemerintahan Indonesia masih mengalami dilema akan
kemana arah ideologi bangsa ini. Apakah seharusnya Indonesia menganut ideologi
liberal yang banyak digunakan oleh negara-negara maju, atau ideologi-ideologi
lainnya. Tapi sebenarnya yang paling
cocok untuk Bangsa Indonesia adalah demokrasi karena sesuai dengan nilai-nilai
luhur yang berada di masyarakat Indonesia, yaitu Pancasila, sehingga demokrasi
di Indonesia harus terus diperjuangkan.
Dalam hal ini, pemerintah perlu mengkaji ulang apa yang harus diperbaiki
agar proses demokratisasi Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan minim
hambatan, serta bersikap bijak dalam menghadapai masalah-masalah ditemui pada
proses itu. Namun akan banyak timbul
pertanyaan akan keseriusan pemerintah dalam mendemokrasikan Indonesia, banyak
yang meragukannya. Sehingga pihak
pemerintah harus bertindak lebih cepat dan efektif dalam menangani kasus-kasus
mengenai permasalahan tentang demokrasi.
Kata Kunci: ideologi,
demokrasi, kedaulatan, rakyat
Pendahuluan
Semua
negara menganut ideologinya masing-masing yang dipercaya dapat memajukan
negaranya dan menyejahterakan rakyat-rakyatnya, dalam hal ini negara-negara
tersebut menganut suatu ideologi yang cocok dan pas untuk diterapkan di
negaranya masing masing. Ideologi
memiliki banyak pengertian, makna, sudut pandang, dan macamnya, serta memiliki
ciri khasnya masing-masing dalam penerapannya pada sebuah negara yang
menganutnya. Ideologi merupakan salah
satu faktor penting pada sebuah negara yang berfungsi sebagai arah atau jalan
dalam mengembangkan negara itu. Dalam
hal ini, Indonesia menganut ideologi demokrasi yang dianggap sebagai idologi
yang paling pantas/ cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Indonesia menganut ideologi
demokrasi yang memusatkan kedaulatannya pada kedaulatan rakyat, sehingga rakyat
memiliki suatu peran yang konkrit didalam pemerintahan Negara Indonesia. Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia
berbeda dengan negara-negara lainnya yang juga menganut ideologi dan sistem
pemerintahan demokrasi, demokrasi di Indonesia di kenal dengan nama demokrasi
Pancasila yang memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan demokrasi
secara umum. Ciri khas tersebut terdapat
pada nilai-nilai dasarnya, pada demokrasi Pancasila, nilai-nilai dasarnya
diambil dari nilai-nilai yang berasal dari Pancasila yang berfungsi sebagai
dasar negara.
Demokrasi di negara-negara yang
menganutnya tidak selalu bebas dari permasalahan-permasalahan dalam proses
penerapannya, tidak terkecuali Indonesia yang memiliki beberapa atau bahkan
banyak permasalahan dalam penerapan nilai-nilai demokrasi Pancasila di
Indonesia. Beberapa dari permasalahan
tersebut ada yang telah menjadi masalah yang serius, yang harus secepatnya
diselesaikan demi berlangsungnya demokrasi Pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini
akan membahasnya lebih jauh lagi tentang proses penerapan demokrasi di Negara
Indonesia sejak demokrasi digunakan sebagai ideologi negara.
1.
Pengertian dan macam-macam ideologi
Secara etimologis, ideologi berasal dari
kata idea yang berarti ide
atau gagasan dan
ology yang berarti ilmu, jadi ideologi berarti ide atau gagasan yang mendasar
suatu ilmu[1]. Pengertian dari ideologi kini telah bergeser
menuju pengertian ideologi dalam aspek politik, masyarakat, dan sistem
pemerintahan, pergeseran mulai muncul sejak diterbitkannya buku karya Karl Marx
dan Friedrich Engel yang berjudul ”The
Germany Ideologi.” Pada bukunya ia mengemukakan bahwa ideologi lahir dari
sistem masyarakat yang terbagi menjadi 2 yaitu, kelas atas (pemilik modal) dan
kelas bawah (pekerja).[2]
1.1
Ideologi
menurut bentuknya
Menurut
bentuknya, ideologi dibagi menjadi 2, yaitu ideologi terbuka dan ideologi
tertutup. Perbedaan intinya terdapat
pada sifatnya masing-masing terhadap dunia luar, hampir dapat dikatakan kedua
macam ideologi tersebut saling bertolak belakang. Kedua macam ideologi tersebut
memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Ideologi
terbuka, merupakan ideologi yang merupakan sistem pemikiran terbuka terhadap
pemikiran-pemikiran dari pihak luar dan sebuah cita-cita dari suatu
masyarakat. Ideologi terbuka
nilai-nilainya berasal dari kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat
yang telah disepakati oleh masyarakat tersebut.
Sehingga ideologi ini bukan diciptakan oleh negara, namun oleh
masyarakat itu sendiri. Karena
nilai-nilainya berasar dari kesepakatan masyarakat, ideologi ini tidak bersifat
memaksa. Nilai-nilai tersebut bersifat
fleksibel, dinamis dan tidak konkrit, artinya nilai tersebut dapat berubah
sewaktu-waktu, mengikuti perkembangan zaman dan pengaruh dari dunia luar, namun
tidak merubah nilai-nilai dasarnya.[3]
Ideologi
tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran yang bersifat mutlak, sehingga dapat
dikatakan ideologi tertutup adalah kebalikan dari ideologi terbuka. Ideologi ini bukanlah cita-cita dari
masyrakat yang telah disepakati bersama, melainkan cita-cita suatu kelompok
untuk mengubah nilai-nilai yang telah ada pada suat masyarakat yang merupakan
suatu tuntutan-tuntutan yang konkrit.
Akibatnya, ideologi ini bersifat memaksa dan totaliter. Ideologi ini memaksakan penerapan suatu
nilai-nilai, norma-norma, dan segi kehidupan lainnya pada suatu masyarakat
dengan menyingkirkan nilai-nilai yang telah ada sebelumnya. Sifatnya totaliter,
yaitu mencakup dan mengurusi semua bidang kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.[4]
Tidak ada
yang lebih baik ataupun lebih buruk antara ideologi terbuka dan tertutup,
karena penilaian tersebut bersifat relatif dan berdasarkan sudut pandang dari
orang yang menilainya. Sehingga
penilaian baik buruknya nilai dari keberhasilan penerapan ideologi
tersebut(terbuka/ tertutup) dalam memajukan negara dan menyejahterakan
masyarakatnya.
1.2
Macam-Macam
Ideologi
Ideologi
terbagi menjadi beberapa macam yang memiliki nilai-nilai yang berbeda, yaitu
ideologi liberalisme, neoliberalisme, konservatisme, komunisme, maxisme,
feminisme, sosialisme, fasisme, kapitalisme, dan demokrasi. Ideologi-ideologi memiliki pemikiran atau
pusat perhatiannya tersendiri pada suatu atau beberapa aspek dalam berkehidupan
dan bernegara.
Liberalisme, menitikberatkan
pemikirannya pada aspek kebebasan pada masing-masing individu. Liberalisme merupakan respon terhadap suatu
pemerintahan dan kekuasaan negara yang bersifat absolut dan sering kali
membatasi atau berlebihan dalam mengatur tingkah laku atau hal yang boleh
dilakukan oleh masyarakatnya.
Liberalisme berlandaskan bahwa pada hakikatnya setiap manusia adalah
baik dan berbudi-pekerti tanpa harus diadakannya kontrol yang berlebihan dan
memaksa oleh negara kepada setiap manusia tersebut.[5] Liberalisme banyak dianut oleh negara-negara
maju seperti Amerika Serikat, dan beberapa negara di Benua Eropa. Kini liberalisme berkembang menjadi istilah
yang dikenal sebagai ideologi neo-liberalisme. Munculnya ideologi neo-liberalisme memiliki
pemikiran mengembalikan kekebebasan pada setiap individu yang semakin lama
semakin dikekang dengan peraturan-peraturan.[6]
Konservatisme, merupakan suatu
macam ideologi yang menitikberatkan pada perhatian dalam menjalankan perubahan
pada suatu sistem atau pola. Pemikiran
tersebut bertujuan untuk mempertahankan kestabilan dan memelihara kondisi yang
ada, karena perubahan tidak selalu berarti kemajuan. Sehingga dalam melakukan perubahan, harus
dilakukan dengan hati-hati dan melalui beberapa pertimbangan. Konservatisme didasari oleh adanya “evil instinct and desire” pada diri
manusia, oleh karena itu harus diadakannya pengendalian akan
perubahan-perubahan yang terjadi. Komunisme, adalah ideologi yang
menitikberatkan perhatiannya pada persamaan status manusia dalam
bernegara. Komunisme adalah suatu bentuk
respon terdahap gejala sosiologi yaitu timbulnya kelas-kelas pada masyarakat,
dan komunisme memiliki pemikiran untuk menghapuskan kelas-kelas tersebut. Gerakan komunisme sekarang merupakan
perkembangan dari Partai Bolshevik yang berada dirusia yang didirikan oleh
Lenin. Ideologi komunisme berkatian erat dengan ideologi marxisme, karena
ideologi marxisme adalah ideologi yang mengajarkan nilai-nilai dasar komunisme.[7]
Feminisme, ideologi yang
menitikberatkan perhatiannya pada persamaan dejarat pria dan wanita dalam
masyarakat (emansipasi wanita). Ideologi
ini berlandaskan bahwa wanita dapat melakukan seperti yang dapat dilakukan oleh
seorang pria. Oleh karena itu, feminisme
mengajarkan nilai-nilai yang menghapus perbedaan hak ataupun kewajiban antara
pria dan wanita. Sosialisme, ideologi tentang suatu kebersamaan dan gotong royong
dalam melakukan sesuatu. Berdasar pada
pemerataan dan kesederajatan antara semua orang agar diperlakukan sama dalam
berbagai hal kehidupan. Sosialisme
mengarjarkan tentang nilai-nilai kebersamaan, dan memiliki landasan pada
keyakinan bahwa manusia tidak bisa hidup secara individual. Oleh karena itu, perlu adanya suatu
kebersamaan dan kerjasama.
Kapitalisme, mengajarkan bahwa
individu berhak untuk mendapatkan hak dalam bidang perkekonomian dan negara
tidak memiliki hak mencampuri urusan tersebut.
Ideologi ini berdasar pada keyakinan bahwa kekebasan ekonomi yang
bersifak perseorangan akan mampu mengangkat kemajuan perekonomian seluruh
masyarakat.[8] Demokrasi,
merupakan ideologi yang memusatkan perhatiannya pada kekuasaan rakyat dalam
bernegara, dan memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat. Demokrasi
memiliki dasar bahwa rakyatlah yang memiliki peran penting dalam suatu
pemerintahan.[9] Ideologi ini merupakan ideologi menjadi pokok
diskusi pada artikel ini dan akan dibahas lebih detil pada bagian selanjutnya.
2.
Ideologi Demokrasi
2.1
Pengertian
Demokrasi
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti kekuasaan, sehingga demokrasi berarti suatu kekuasaan yang
berada ditangan rakyat. Secara
pengertian, demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
negara yang berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah negara tersebut.[10] Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi erat kaitannya dengan konsep trias politica[11] yang telah
diaktualisasi menjadi lembaga-lembaga pemerintahan dalam struktur negara yang
menganut demokrasi. Demokrasi secara
universal adalah pemerintahan rakyat, semua kebijakan negara demokrasi harus
didasarkan oleh kebutuhan atau aspirasi rakyatnya sebagai pemegang kedaulatan. Demokrasi sangat menitik beratkan pada
perlindungan rakyatnya dari pemerintahan yang tirani,[12]
memberikan tempat untuk rakyatnya untuk mengembangkan kekuasaan dan
kemampuannya, partisipasi rakyatnya terhadap pemerintahan, proses penerapannya
perlu serasi dengan keseimbangan dan kesadaran sosial akan pentingnya
demokrasi.
2.2
Sejarah
Ideologi Demokrasi
Pada
awalnya, demokrasi hanya diindentikan sebagai model partisipasi politik secara
langsung yang melibatkan seluruh warga negaranya yang telah memenuhi syarat
dalam suatu proses politik. Demokrasi
waktu dulu jua memiliki pengertian tersendiri, yaitu suatu pengelolaan bersama
oleh seluruh warga negara dalam jumlah penduduk dan ruang lingkup yang relatif
kecil. Perlibatan warga negara dalam
penataan negara pada waktu itu belum melahirkan suasana kebebasan dan kesamaan
yang menyeluruh bagi warganya karena masih adanya diskriminasi politik yang
mengesampingkan kaum perempuan, budak, dan anak-anak. Tindakan diskriminatif tersebut menimbulkan
gerakan-gerakan pembela hak-hak politik kaum yang terpinggirkan tersebut, dan
terus begulir hingga melahirkan format politik baru, yaitu format politik
parisipatoris yang menjunjung tinggi kebebasan dan kesamaan yang menyeluruh,
nondiskriminatif, egaliter[13],
dan beradab. Namun gagasan-gagasan
demokrasi sempat hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkan oleh
suku German, sehingga Eropa Barat pada waktu itu berada pada kekuasaan suku
German yang menganut feodal. Akibatnya,
demokrasi di Eropa Barat pada awal Abad Pertengahan hilang. Namun demokrasi pada
Abad Pertengahan mulai muncul kembali pada saat adanya Magna Charta 1215.
Demokrasipun meluas ke belahan dunia lainnya, ditambah dengan lahirnya revolusi
Prancis dan revolusi Amerika semakin menjadi hal yang universal. Demokrasipun berkembang hingga demokrasi yang
ada pada masa kini.
2.3
Prinsip dan
Konsep Demokrasi
Demokrasi
memiliki prinsip dan konsepnya tersendiri dalam penerapannya pada sistem
pemerintahan suatu negara.
Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah pemerintahan bedasarkan
hukum, pembagian kekuasaan, pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang
bebas, adanya asas Open Management, adanya partai politik dan pemilu,serta
adanya kebebasan pers dalam berpendapat.
Pemerintahan
yang yang demokratis adalah pemerintahan yang bedasarkan hukum, dalam hal ini
kekuasaan harus didasarkan pada hukum agar tidak ada kekuasaan yang
sewenang-wenang hingga menjauh dari nilai-nilai demokrasi, persamaan status dan
kedudukan warga negaranya di mata hukum, serta terjaminnya hak dan kewajiban
manusia oleh undang-undang. Lalu adanya
pembagian kekuasaan, yang bertujuan untuk memaksimalkan kinerja suatu badan
pemerintahan dan meminimalisir kekuasaan yang berlebih. Pembagian kekuasaan pada negara yang menganut
demokrasi pada umumnya mengikuti konsep trias
politica[14] yang
membagi kekuasaan menjadi 3 bagian, yaitu legislatif sebagai pembuat
undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, dan yudikatif sebagai
mengadili pelanggaran undang-undang.
Yang ketiga
adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), hal
tersebut menjadi salah satu hal yang vital dalam menjalankan proses
pemerintahan demokrasi. Jika ada
pelanggaran mengenainya ataupun mengenai hal-hal lainnya, pemerintah diwajibkan
untuk melakukan peradilan yang tidak memihak, agar terciptanya keadilan. Peradilan yang bebas harus diikuti dengan
persamaan kedudukan setiap warga negara dimata hukum agar tidak ada kecacatan
dalam pengambilan keputusan dalam suatu permasalahan hukum. Serta adanya asas Open Management yang
terdiri dari ikut sertanya rakyat dalam pemerintahan, adanya pertanggung
jawaban pemerintah terhadap rakyat, adanya dukungan rakyat kepada pemerintah,
dan adanya pengawasan terhadap pemerintah oleh rakyat.
Demokrasi
juga memiliki konsep. Dalam kajian
akademik, konsep demokrasi bersifat longgar, artinya pemberian makna demokrasi
bervariasi, tiap orang mempunya pengertian yang dapat berbeda satu sama
lainnya. Konsep demokrasi dibagi menjadi
teori normatif dan teori empiris. Teori
normatif adalah teori yang mengkaji demokrasi sebagai sebuah ide, yaitu sesuatu
yang bersifak seharusnya ada, dan didasarkan pada penilaian baik buruk. Sedangkan teori empiris membahas demokrasi
sebagai bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh negara-negara di dunia dan
mempercayai demokrasi itu memang ada, bukan hanya sebagai ide.
Teori
normatif, bersumber pada pemikiran politik para filosof dan negarawan sejak
masa Yunani kuno hingga era modern.
Misalnya pemikiran Plato dalam karyanya The Republic yang membahas perdebatan antara filosofis antara
Soncates dan Adeimantus. Dari perdebatan
tersebut diperoleh pengertian demokrasi sebagai suatu rezim yang dikuasai oleh
orang banyak, melalui persetujuan orang banyak, dan menjunjung tinggi persamaan
hak warga negara. Lalu Aristoteles, dalam bukynya Politics, berpandangan bahwa demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan yang buruk jika berorientasi pada kepentingan penguasa, di
antaranya pemerintahan Oligarki,[15]
Tirani,[16]
Demokrasi. Dan berpandangan baik apabila berorientasi pada kepentingan semua
warga negara, diantaranya Monarki,[17]
Aristokrasi,[18]
dan Politeia.
Teori
empiris tentang demokrasi bukan merupakan sekedar kehendak, gagasn, tujuan,
atau cita-cita moral, namun merupakan suatu bentuk abstrak yang didasarkan pada
kenyataan yang ada pada suatu negara demokrasi.
Teori ini bukan hanya bersifat deskriptif, namun juga eksplanatif karena
disamping memberikan suatu gambarang tentang fenomena demokrasi, juga memberi penjelasan
atas berbagai fenomena demokrasi tersebut.
Demokrasi sebagai kenyataan telah ada sejak orang Yunani berhasil
menerapkannya oada negara-kota, walau pada perkembangannya, demokrasi tidak
stabil. Demokrasi sebagai suatu bentuk
pemerintahan modern pada mulanya dilaksanakan meluali pertumbuhan sejarah,
tradisi, kebudayaan, dan revolusi sosial ekonomi dan politik di Benua Eropa dan
Amerika Utara, lalu demokrasi menyebar sampai Asia, Afrika, dan Amerika
Selatan. Namun dalam prakteknya,
demokrasi tidak terlalu berhasil sehingga pemahaman terhadap demokrasi semakin
berkurang.
3. Demokrasi di Indonesia
3.1
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Secara umum
perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi 4 masa, yaitu:
·
Masa Republik Indonesia I (periode
1945-1959)
·
Masa Republik Indonesia II (periode
1959-1965)
·
Masa Republik Indonesia III (periode
1965-1998)
·
Masa Republik Indonesia IV (periode
1998-sekarang)
v Masa Republik Indonesia I (1945-1959) :
Masa Demokrasi Konstitusional
Pada awal
setelah kemerdekaannya, Indonesia menggunakan sistem parlementer yang telah
memiliki landasan Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950 yang ternyata tidak cocok
dengan Indonesia. Undang-Undang Dasar
1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, presiden sebagai kepala negara
konstitusional bersama menteri-menterinya menjadi badan eksekutif negara dan
memiliki tanggung jawab politik. Pada
masa itu, terdapat fragmentasi partai-partai politik, hingga adanya koalisi
antara 1 atau 2 parta besar dengan beberapa partai kecil, namun dianggap kurang
sempurna karena tidak jarang suatu partai politik memutuskan koalisinya
sehingga kabinet menjadi tidak stabil.
Partai-partai oposisi juga kurang dapat menjalankan perannya sebagai
partai yang seharusnya konstruktif dalam menyusun program-program alternatif,
mereka malah hanya bisa menjelek-jelekan pihak pemerintah. Pada masa ini, pemilu tahun 1955 tidak
menghasilkan kestabilan yang diharapkan, sehingga dapat dikatakan demokrasi
masih gagal pada masa itu.
v Masa Republik Indonesia II (1959-1965) :
Masa Demorkasi Terpimpin
Masa
periode ini memiliki ciri-ciri dominasi oleh presiden, pembatasan peran parta
politik, berkembangnya komunis, dan meluasnya peranan ABRI. Pada periode ini, terdapat beberapa
permasalahan dalam proses pemerintahan, dimulai dengan adanya Dekrit Presiden 5
Juli, pembubaran DPR hasil pemilu dan membentuk DPR dengan orang-orang
pilihannya oleh Ir.Soekarno yang bertolak belakang dengan batasan hak presiden
yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, serta DPR tersebut dijadikan
sebagai pembantu presiden. Terjadi juga
penyelewengan di bidang perundan-undangan, yaitu mendasarkan berbagai tindakan
pemerintah pada Dekrit Presiden 5 Juli sebagai sumber dan melalui Penetapan
Presiden. Pada masa ini juga banyak
didirikannya badan-badan ekstra konstitusional yang ternyata digunakan oleh
pihak komunis sebagai arena kegiatan. G
30 S/PKI menutup periode ini serta membuka peluang bagi demokrasi Pancasila.
v Masa Republik Indonesia III (1965-1998):
Masa Demokrasi Pancasila
Pada
periode ini, landasan formal demokrasi kita adalah Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, serta Ketetapan-Ketetapan MPRS.
Sejumlah tindakan dilakukan dalam rangka meluruskan kembali penyimpangan
terhadap Undang-Undang Dasar yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin. Periode ini terkenal sebagai Orde Baru. Pada masa Orde Baru, peranan presiden semakin
bersar, bahkan presiden saat itu yaitu Presiden Soeharto telah menjadi pihak
yang paling dominan dalam sistem politik Indonesia. Tindakan-tindakan untuk menjaga kestabilan
politik, pembangunan nasionam, dan integrasi nasional dilakukan melalui
tindakan-tindakan politik, termasuk yang bertentangan dengan nilai-nilai
demokrasi.
Masa Orde Baru
menunjukan keberhasilannya dalam penyelenggaraan pemilu, pemilu diadakan secara
teratur hingga berhasi mengadakan 6 kali pemilu, walaupun dalam pemilu-pemilu
tersebut mengesampingkan nilai-nilai demokrasi dan tidak ada kebebasan untuk
memilih karena adanya pemaksaan bagi orang yang berhubungan dengan pemerintahan
untuk memilih Golkar dalam setiap pemilihan umum, agar posisi Soeharto sebagai
Presiden Negara Indonesia tidak tergantikan.
Cara tersebut berhasil mempertahankan posisi presiden. Dibalik keberhasilan pemerintahan Soeharto
dalam melakukan swasembada beras pada pertengahan dasawarsa 1980-an dan
pembangunan ekonomi ternyata ada banyak permasahan KKN. Korupsi, kolusi, dan Nepotisme berkembang dan
menyebar secara cepat di pemerintahan, pemerintahanpun seperti menganut sistem
kekerajaan.
Di bidang
politik, Presiden Soeharto menjadikan presiden sebagai penguasa yang mutlak
tanpa adanya badan yang mengawasi tindakan-tindakan presiden sehinga tidak ada
pembatasan kekuasaan presiden pada waktu itu.
Namun semakin lama gerakan-gerakan yang menentang Presiden Soeharto
semakin banyak, yang menjadi pelopornya adalah para mahasiswa dan pada
pemuda. Keberhasilan gerakan mahasiswa
dalam pendudukan gedung MPR/DPR di Senayan pada Mei 1998 menjadi salah satu faktor
pelemahan kekuasaan Presiden Soeharto.
Pada akhirnya, akibat banyaknya yang menentangnya dan berkurangnya
dukungan terhadapnya, Soeharto pun mengumumkan pemunduran dirinya dari jabatan
Presiden Negara Republik Indonesia, sekaligus mengakhiri masa Orde Baru dan
masa Republik Indonesia III.
v Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang):
Masa Reformasi
Setelah
berakhirnya Orde Baru, usaha-usaha melakukan reformasi dilakukan dengan menitik
beratkan pengembalikan demokrasi yang berkedaulatan rakyat sebagai sistem
pemerintahan. Bangsa Indonesia berusaha
merubah sistem politik Indonesia menuju demokrasi yang sebenarnya. Presiden
Habibie yang di lantik sebagi presiden pengganti dianggap sebagai presiden yang
akan memulai demokratisasi, dan memang benar ia melakukan langkah awal dalam
melakukan demokratisasi dalam Orde Reformasi.
Langkah awal yang ia lakukan pada saat itu yaitu mempersiapkan pemilu
dengan mengeluarkan sejumlah Undan-Undang, di antaranya Undang-Undang politik
yang meliputi UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU susunan dan kedudukan MPR,
DPR, dan DPRD.
Langkah
demokratisasi yang merupakan langkah besar adalah amandemen UUD 1945 oleh MPR
hasil pemilu 1999 dalam tahap 4 tahun (1999-2002), perubahan UUD 1945 bertujuan
untuk menghasilkan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilupun dilakukan secara demokratis,
hasilnya pada 2004 terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden yang
didahului terpilihnya anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD melalui pemilu. Hingga saat ini, demokratisasi masih
dilakukan walau msih banyak kekurangan-kekurangan yang terjadi pada proses
pemerintahan di Indonesia
3.2
Masalah
Demokrasi di Indonesia
Proses
penerapan demokrasi di Indonesia tidak henti-hentinya menemui
permasalahan-permasalahan yang menghalangi proses demokratisasi tersebut. Penyimpangan-penyimpangan masih banyak
terjadi pada badan pemerintahan, baik pada eksekutif maupun legislatifnya. Penyimpangan-penyimpangan itu merupakan hasil
dari kurangnya pemahaman nilai-nilai demokrasi pada para penyelenggara negara,
akibatnya masalah seperti KKN (korupsi,kolusi,nepotisme), minimnya partisipasi
rakyat dalam politik, kurangnya penegakkan dan perlindungan HAM, dan
keadualatan rakyat yang mulai memudar, semakin menyebar dan menjadi
permasalahan yang serius dalam proses demokratisasi Indonesia.
Diawali
dengan permasalahan KKN, masalah yang sangat sulit dihapuskan karena kurangnya
kesadaran diri pada pelakunya, kurangnya pengawasan dan tindak pencegahan,
serta tidak adanya hukum yang tegas bagi yang melanggarnya. Dalam menangani penyebarannya, harus adanya
pengawasan yang ketat pada setiap aparat negara dan ditegakkannya hukum yang
jelas, tegas, dan memberikan efek jera agar ada rasa takut untuk melakukan
penyimpangan tersebut. Permasalahan kedua yang cukup besar adalah minimnya
partisipasi rakya dalam dunia politik.
Penyebabnya adalah tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena
terbatasnya kemampuannya untuk berpartisipasi dalam politik. Pendidikan yang rendah, tingkat ekonomi
dibawah rata-rata, kurang diberikan tempat dari pemerintah semakin memperendah
partisipasi masyarakat.
Penegakkan
dan perlindungan HAM, masih menjadi masalah yang serius bagi banyak negara,
termasuk Indonesia. Kurangnya
sosialisasi menyebabkan ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya Hak Asasi
Manusia yang seharusnya dijunjung tinggi.
Penegakkannya tidak didukung oleh aktualisasi Undang-Undang tentang
perlindungan HAM sehingga banyak yang menuntut penegakan HAM dengan menerapkan
hukum yang tegas dalam penegakakkanya tersebut.
Demokrasi
adalah pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, namun saat ini kedaulatan
tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat.
Peran masyarakat miskin semakin tertinggal, terjadi banyak penggusuran,
serta banyaknya layanan publik yang menyulitkan karena biaya yang mahal,
menjadi salah satu bukti memudarnya kedaulatan rakyat. Pemerintah dinilai bersikap kapitalisme
karena dalam proses pembangunan, rakyat miskin sering kali di pinggirkan sedangkan
para pemilik modal atau investor diberi kemudahan dalam menjalankan
usaha-usahanya. Dalam pembuatan suatau kebijakanpun pemerintah dinilai
mengesampingkan kepentingan, kebutuhan, maupun aspirasi rakyatnya sehingga
seringkali meninmbulkan pro-kontra setiap pemerintah menerapkan suatu kebijakan
publik.
Masalah-masalah
diatas menjadi cerminan bahwa dalam penerapan proses demokrasi yang tidak benar
akan manjadikan rakyat sebagai korban dan kesalahan para aparat negara dalam
menjalankan pemerintahan, padahal sesungguhnya rakyatlah yang memegang
kedaulatan. Kini demokrasi dikuasai oleh
orang orang yang memiliki kepentingannya sendiri ataupun kelompoknya. Hal ini menyebabkan demokrasi menjadi semakin
jauh dari tangan rakyat. Diperlukan
adanya kebersamaan masyarakat untuk bersatu dalam mengembalikan demokrasi dan
kedautalannya kepada rakyat, karena rakyatlah yang berhak memegan kedaulatan
tersebut
4. Penutup
Demokrasi
yang secara umum berarti pemerintahan rakyat, masih sulit untuk diterapkan di negara-negara
yang menganutnya, termasuk Indoesia yang masih dalam tahap demokratisasi dalam
berbagai aspek bernegara dan bermasyarakat.
Kelebihan demokrasi adalah adanya kepastian posisi rakyat dalam proses
pemerintahan, namun pada saat rakyat tidak dapat menjalankan perannya di dalam
pemerintahan, itu akan menjadi boomerang
bagi rakyatnya, serta menjadi kelemahan dari demokrasi itu sendiri yang
semuanya tergantung dari rakyatnya.
Penerapan
demokrasi di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai demokrasi sebenarnya karena
masih banyak persoalan-persoalan yang tidak dapat dipecahkan atau dicari jalan
tengahnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam menangani hal tersebut, harapan besar terdapat pada rakyat
Indoneisa karena kitalah yang akan menentukan keberhasilan dari proses
demokratisasi Bangsa Indonesia. Oleh
karena itu kita harus memulai proses demokrasi, berawal dari
mendemokratisasikan diri kita sendiri, dengan demikian kita dapat melakukan
demokratisasi dalam skala negara.
Daftar
Pustaka
Budiardjo, Miriam.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Nurtjahjo, Hendra,
Filsafat Demokrasi. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006.
Kusumanegara,
Salahduddin, Syah Firdaus, M.Soebiantoro dan H. Nahtarudin, Pengantar Ilmu
Politik. Puwokerto: Universitas Jendral Soedirman, 2010.
“Macam-Macam
Ideologi,” Wordpress. Diakses pada tanggal 9 Januari 2013. http://abasozora.wordpress.com/2008/11/15/a/
“Perbedaan Ideologi
Terbuka dan Tertutup,” Inoputro. Diakses pada 9 Januar 2013. http://www.inoputro.com/2011/06/perbedaan-ideologi-terbuka-dan-ideologi-tertutup/
“Ideologi Terbukan
dan Tertutup,” Blogspot. Diakses pada 8 Januari 2013. http://dikyandrean15a.blogspot.com/2012/08/macam-macam-ideologi-dunia_7451.html
“Pengertian
Ideologi,” Scribd. Diakses pada 6
Januari 2013. http://id.scribd.com/doc/46741626/Pengertian-Ideologi
“Pengertian
Demokrasi,” Wordpress. Diaskes pada 8 Januari 2013. http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
Farhan, ”Pengertian
Demokrasi dan Unsur-Unsurnya,” Farhanshare(blog). Diakses pada 8 Januari 2013. http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html
Malkian
Elviani, “Demokrasi,” Wetpaint. Diakses pada 10 Januari 2013. http://yanel.wetpaint.com/page/Demokrasi
[1] “Pengertian Ideologi,” Scribd, diakses tanggal 7 Januari 2013 pada http://id.scribd.com/doc/46741626/Pengertian-Ideologi
[2] Ibid.
[3] “Ideologi Terbukan dan Tertutup,” Web, diakses tanggal 7 Januari 2013
pada http://warok.web.id/ideologi-terbuka-dan-ideologi-tertutup/
[4] Ibid.
[5] “Macam-macam ideologi,” Wordpress, diakses tanggal 8 Januari 2013 pada
http://abasozora.wordpress.com/2008/11/15/a/
[6] Ibid.
[7]”Macam-macam ideologi,” Wordpress, diakses tanggal 8 Januari 2013 pada http://abasozora.wordpress.com/2008/11/15/a/
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] ”Pengertian Demokrasi” , wordpress, diakses pada tanggal 8 Januari
2013 pada http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
[11] Trias Politica : Pembagian kekuasaan negara menjadi 3 bagian, yaitu
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
[12] Tirani : Mementingkan kepentingan individu/ kelompoknya sendiri
[13] Egaliter : Sederajat
[14] Trias Politica, konsep pembagian kekuasaan oleh John Lock
[15] Pemerintahan yang dilakukan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan kelompok tertentu
[16] Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa yang bertindak
sewenang-wenang
[17] Pemerintahan yang dikepalai oleh raja ,dan sedang berkembang menjadi
repulbik
[18] Pemerintahan ditangan kaum bangsawan yang memikirkan rakyatnya
No comments:
Post a Comment