Sistem pemerintahan
merupakan sistem yang bertujuan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Sistem pemerintahan
umumnya dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem
pemerintahan presidensial. Karya ilmiah ini lebih dikhususkan untuk membahas
hal-hal yang berkaitan dengan sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem
pemerintahan parlementer kekuasaan berada ditangan perdana menteri atau
menteri. Terdapat berbagai kelemahan dan kelebihan dari sistem pemerintahan
parlementer ini sendiri. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah
metode pengumpulan data sekunder, karena semua bahan informasi untuk karya
tulis ini berasal dari buku teks maupun internet. Metode ini digunakan sebab
waktu yang terbatas. Pembahasan di dalamnya masih sangat minim untuk menjawab
seluruh pertanyaan seputar sistem pemerintahan parlementer ini. Namun, dalam
perkembangannya, penulis sangat membutuhkan data-data yang lebih akurat dan
terbaru, sehingga diperlukan metode penelitian survei untuk menjadikankarya
tulis ini lebih baik dan bermanfaat.
Tulisan ini membahas tentang sistem pemerintahan
parlementer. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri
dan menteri. Sistem pemerintahan parlementer di anut oleh beberapa negara,
contohnya Negara Inggris yang sering di sebut United Kingdom.
Alasan saya ingin menulis tentang sistem pemerintahan
parlementer adalah karena sistem pemerintahan parlementer kekuasaannya tidak di
pegang oleh ratu, tetapi kekuasaannya di pegang penuh oleh perdana menteri dan
menteri. Kekurangan sistem parlementer adalah kabinet dapat mengendalikan
parlemen, kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen, dan parlemen menjadi tempat pemilihan anggota untuk jabatan-jabatan
eksekutif. Menurut saya sistem pemerintahan parlementer tidak adil bagi
masyarakat di karenakan rakyat tidak memegang peranan penuh seperti dalam pemerintahan
demokrasi, sehingga sistem pemerintahan parlementer sangat merugikan
masyarakat-masyarakat yang tidak bisa ikut serta dalam pengambilan suatu
keputusan.
Sistem pemerintahan parlementer hanya mengambil keputusan
dari lembaga-lembaga eksekutif dan tidak ada campur tangan dari
masyarakat-masyarakat negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer,
sedangkan banyak masyarakat-masyarakat yang ingin ikut serta berpartisipasi
dalam pengambilan suatu keputusan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlementer
dibedakan oleh cabang eksekutif
pemerintah
tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan
melalui sebuah veto keyakinan.
Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
v Tinjauan Historis Pengalaman Parlementer
Seringkali negara “baru” memulai
kehidupan politiknya sebagai negara merdeka dengan suatu sistem yang mirip
dengan sistem negara “induknya”, yaitu bekas penjajahnya, terutama kalau proses
pemerdekaan itu berdamai. Peniruan seperti itu lebih mudah diterima di negara
induk, sedangkan elit terpelajar di negara baru merasa bahwa dia menjalani
ujian terakhir dari proses pendidikan politik di zaman penjajahan. Rumusan
lain: birokrasi kolonial sudah lama “menghukum” elit bumiputera bahwa dia tidak
sanggup memerintah negaranya secara ideal, yaitu sesuai dengan sistem yang
berlaku di metropole: dengan menerima dan berusaha melaksanakan sistem itu
pasca-kemerdekaan, elit baru membuktikan bahwa kaum kolonial itu salah.
Di Indonesia prosesnya lebih rumit.
Cetak-biru (blue print) pertama untuk negara Indonesia merdeka disusun waktu
Jepang belum kalah, sehingga UUD 1945 justru lebih bereaksi negatif terhadap
sistem parlementer Belanda dari pada meniru. Yang ditekankan adalah dominasi
eksekutif; partai, kalau ada, diharapkan partai tunggal; pemilu tidak disebut,
begitu juga dengan hak-hak individu (Muatan dalam Konstitusi). Hal ini bisa
dilihat dari hasil formulasi BPUPKI-PPKI dalam merumuskan UUD 1945 yang isinya
sangat dominan kekuasaan eksekutifnya, walaupun pro-kontra di PPKI juga terjadi
dalam pilihan sistem pemerintahan, apakah akan menggunakan sistem presidensiil
atau sistem parlementer. Ada yang berpandangan sistem parlementer lebih tepat
untuk negara yang baru merdeka, karena sistem parlementer lebih dinamis dalam
mengakomodir perkembangan politik yang ada.
Perkembangan setelah itu
memperlihatkan pergeseran arus besar kekuasaan, tanpa mengubah UUD 1945 sistem
pemerintahan negara kita dalam waktu 3 bulan berubah menjadi sistem
parlementer, yaitu ketika Kelompok Sjahrir berhasil mendorong perubahan dan
perluasan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dengan dibentuknya
Badan Pekerja (BP-KNIP) yang akan berfungsi seperti Parlemen, bahkan Sjahrir
berhasil meyakinkan Pemerintah (Soekarno-Hatta) untuk “share” dalam bidang
pemerintahan dengan memberikan kewenangan pemerintahan kepada KNIP yang akan
membentuk kabinet (kabinet mulai dipimpin Sjahrir pada November 1945), sekali
lagi ini menunjukkan bahwa pendukung sistem Parlementer jeli dalam memanfaatkan
momentum ditengah kondisi negara yang belum stabil.
Perubahan di atas diformulasikan
oleh Pemerintah yang mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945
tentang perubahan peran BPKNIP yang ditandatangani oleh Wakil Presiden
Moh.Hatta (adanya maklumat pemerintah semakin memperkuat sistem parlementer,
meskipun kenyataannya belum pernah dilaksanakan Pemilu, baru direncanakan pada
tahun 1946). Dalam maklumat itu antara lain disebutkan; berhubung dengan usul
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat kepada Pemerintah supaya diberikan
kesempatan kepada rakyat seluasluasnya untuk mendirikan partai politik, dengan
restriksi, bahwa partaipartai itu hendaknya memperkuat perjuangan kita
mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Pemerintah
menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu lalu (Maklumat
Pemerintah No X tanggal 16 Oktober 1945 tentang pembentukan partai-partai
politik) :
ü Pemerintah menyukai
timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat
dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran politik yang ada dalam masyarakat.
ü Pemerintah berharap
supaya partai-partai telah tersusun, sebelum dilangsungkan pemilihan anggota
Badan-Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
Sesudah dikeluarkannya Maklumat
Pemerintah No X tersebut, secara resmi berdirilah beberapa partai politik yang
secara kronologis dapat disebutkan sebagai berikut; (1) Masyumi, Berdiri pada 7
November 1945, dengan ketua Dr.Soekiman Wirjosandjojo; (2) PKI, & November
1945, ketua Mr. Moh Jusuf; (3) PBI, 8 November 1945, ketua Njono; (4) Partai
Rakyat Jelata, 8 November 1945, ketua Sutan Dewanis; (5) Parkindo, 10 november
1945, Ketua Dr. Probowinoto; (6) PSI, 10 November 1945 Ketua Mr. Amir
Sjarifuddin; (7) PRS, 20 November 1945, ketua Sutan Sjahrir; (8) Partai
Katholik, 8 Desember 1945, Ketua I.J Kasimo; (9) Permai 17 Desember 1945, ketua
J.B. Assa; (10) PNI, 29 Januari 1946, sebagai gabungan dari PRI, Gerindo dan
Serikat Rakyat Indonesia dengan ketua Sidik Djojosoekarto.
Berdirinya partai-partai politik
tersebut menunjukkan dukungan yang kuat akan sistem parlementer (karena sistem
multipartai mafhum diterapkan di negara yang menganut sistem parlementer),
sekaligus “mengubur” keinginan Soekarno untuk membentuk partai tunggal-partai
negara (Staaats Partij). Keinginan Soekarno tersebut terilhami dari pengalaman
Jepang dalam memobilisasi politik, serta kekhawatiran konflik antara partai
akan menimbulkan perpecahan yang tidak terelakkan, dalam suatu republik yang
baru dan masih rapuh, hal itu merupakan ancaman bagi persatuan nasional.
Setelah Republik sempat menghadapi
Agresi Militer Belanda I dan II, serta menjadi Republik Indonesia Serikat
(RIS-secara singkat) dengan diberlakukanya Konstitusi RIS 1949, Indonesia
menjadi Negara Kesatuan lagi pada tahun 1950. Momentum pemberlakuan UUDS 1950
yang didalamnya secara jelas dalam Pasal 51 ayat 2 menyatakan “Sesuai dengan
anjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanya menjadi
Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain”, maupun dalam
Penjelasan UUDS 1950 3 (f) “Dewan Menteri harus bersifat Kabinet Parlementair”,
teks di atas semakin memperkuat sistem Parlementer, dan Indonesia mulai
mengarungi era demokrasi liberal .
Demokrasi liberal yang diwarnai
dengan jatuh bangunnya cabinet kalau dirangkum, adalah sebagai berikut: Kabinet
Sjahrir (14 November 1945-12 Maret 1946, 12 Maret-2 Oktober 1946, 2 Oktober
1946-17 Juni 1947); Kabinet Amir Syarifuddin (3 Juli-11 November 1947, 11
November 1947-29 Januari 1948); Kabinet Hatta (29 Januari 1948-4 Agustus 1949);
dilanjutkan dengan sistem demokrasi liberal (1950-1959) Kabinet Natsir (6
september 1950 – 27 April1951), Kabinet Soekiman (27 April 1951 – 3 April
1952), Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 30 April 1953), Kabinet Ali Wongso (30
Juli 1953 – 12 Agustus 1955), Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus 1955 –
Maret 1956), Kabinet Ali Sastroamidjojo (24 maret 1956 - 14 maret 1957) dan
Zaken Kabinet, Kabinet Djuanda (9 April 1957 – 10 Juni 1959.
Pada masa itu, banyak yang menyebut
era demokrasi Parlementer, adalah masa keemasan kehidupan partai politik di
Indonesia, yang mana partai dapat memfungsikan dirinya sebagai bagian dari
kekuatan politik yang harus bertarung memperebutkan kekuasaan, Pemilu 1955 yang
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR (29 September 1955) dan Konstituante (15
Desember 1955) berjalan sangat demokratis dengan melahirkan 4 kekuatan politik
utama yaitu; 1. PNI (23,3%), 2. Masyumi (20,9%), 3. PNU (18,4%), dan 4. PKI
(15,4%), kemudian dibentuklah Kabinet Koalisi pertama dari hasil Pemilu 1955
yang dipimpin oleh Ali Sastroamidjojo (24 maret 1956 - 14 maret 1957).
Konstituante yang bertugas untuk
merumuskan Konstitusi pun mulai bersidang, terjadi perdebatan panjang
didalamnya mengenai Dasar Negara -yang mengingatkan kita pada perdebatan dalam
perumusan awal di BPUPKI tentang dasar negara dalam UUD 1945. Sayangnya
semangat demokrasi subtantif menjadi sirna dengan dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante
dan pernyataan kembali ke UUD 1945 (yang sampai sekarang masih meninggalkan
tanda ?). Presiden Soekarno berpandangan kondisi bangsa yang carut marut dengan
jatuh bangunnya kabinet, banyaknya pemberontakan-pemberontakan di daerah, serta
mulai munculnya ketidakpuasan masyarakat akan kinerja partai politik, merupakan
akibat dari penerapan demokrasi liberal-yang ditopang partai politik yang
fragmentaris.
Dengan dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, era Demokrasi Terpimpin dengan Soekarno menjadi sentral
pun tersaji di medio 1959- 1966, yang meminjam istilah Ismail Sunny sebagai
kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy
by decree. Personalisasi kekuasaan dengan menebar benih anti partai seolah menjadi
“resep” pengganti Demokrasi Parlementer, hal tersebut memuluskan langkah
Soekarno untuk mewujudkan imajinasi politiknya di waktu muda yakni mengawinkan
tiga ideologi sekaligus (nasionalis,Islam,dan komunis-NASAKOM) dalam kendali
otoritarianisme kepemimpinannya.
v Negara-Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer
Ø Negara Inggris
Inggris
adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom
yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara, Skotlandia.҉Inggris dikenal sebagai
induk dan pelopor sistem parlementer (the mother of parliaments), karena
Inggris yang pertama kali menciptakan sistem parlemen yang mampu bekerja.
Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat
mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan sosial. Negara yang
terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan
bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer).҉Sistem pemerintahan
parlementer berarti kekuasaan pemerintah terdapat pada Perdana Menteri dan
menteri lalu kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti
teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak memiliki kekuasaan
politik karena Ratu adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Inggris
dipimpin Ratu Elizabeth. Ia memerintah negara bagian England, Skotlandia,
Wales, dan Irlandia Utara. Badan pemerintahan yang paling berkuasa adalah
parlemen yang terdiri atas Majelis Rendah, Majelis Tinggi, dan ratu yang
berperan dalam bidang konstitusional.҉Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen
atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Yang berhak membubarkan
parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja/ratu serta
kabinet.҉Negara Inggris
menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan
partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.҉Sistem pemerintahannya didasarkan pada
konstitusi tidak tertulis. Konstitusinya tidak dibuat dalam satu naskah
tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi.
Ø Negara Perancis
Negara
Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah
negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem
pemerintahan semi presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini
dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini
berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana
Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu
kabinet. Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu
(bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat
Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia
yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu) yang terdiri dari
MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga
pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden
tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang
terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Dalam
menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri
dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri.
Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement
Sovereignity akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini
anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban
dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan
referendum. Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis adalah konstitusi
tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi
Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas
antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden,
dan Yudicial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim
ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi
(Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara
yang rumit dan
berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.
Ø Negara India
Pembentukan sistem politik
dan pemerintahan India tentunya memperoleh inspirasi dari Amerika Serikat yang
menganut politik liberal dan praktek-praktek konstitusi Inggris yang dulunya
sebagai penjajah India. Konstitusi India menetapkan India sebagai Uni Negara
Bagian dan beberapa wilayah administrasi federal. India merupakan negara dengan
sistem pemerintahan republik parlementer dan menganut demokrasi parlementer dua
kamar dengan sistem politik multipartai. Konstitusi India adalah Constitution
of India yang merupakan konstitusi terpanjang di dunia dan memuat 395 pasal dan 8 lampiran. Konstitusi India disetujui oleh Majelis Konstituante pada tanggal 26 November 1949 dan mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 1950. Komponen-komponen pemerintahannya terdiri dari tiga
yaitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Cabang eksekutif dipimpin oleh
Presiden, yang
merupakan Kepala
Negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung
atau melalui petugas bawahan kepadanya. Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat
dijalankan oleh sebuah kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin
oleh perdana menteri. Dalam setiap negara bagian terdapat seorang gubernur yang
ditunjuk oleh Presiden, badan legislatif dan badan pengadilan sendiri.
Sedangkan pemerintahan uni atau federal dikepalai oleh Presiden dan wakilnya
yang dipilih oleh dewan pemilih yang terdiri atas para anggota badan legislatif
pusat atau negara bagian. Kekuasaan badan eksekutif terbatas, diatur oleh UU
dan dipilih serta diawasi oleh badan legislatif.
Ø Negara Pakistan
Salah satu negara yang berada di Asia Selatan yaitu
Pakistan memulai masa kemerdekaannya dengan sisterm pemerintahan parlementer
mirip dengan sistem pemerintahan di Inggris. Penerapan sistem parlementer ini
didasarkan atas UUD yang berlaku selama 2 tahun. Dalam keadaan darurat, presiden berhak
mengeluarkan ordinansi yang harus diajukan pada badan legislatif kalau
melanggar UUD dalam hal berkelakuan buruk, dengan ¾ jumlah suara legislatif.
Sistem pemerintahan presidensil di Pakistan hanya berlasung 1962 – 1969,
sekarang negera tersebut kembali ke sistem parlementer kabinet.
Ø Negara Kanada
Secara historis kanada dikenal sebagai Dominion of
Canada, yang mana negara ini terletak dibagian paling utara benua Amerika.
Kanada juga merupakan negara terluas di bagian Amerika Utara. Selain itu negara
ini juga tergolong negara yang maju. Yang mana perekonomian Kanada sekarang
mendekati Amerika Serikat dengan sistem ekonomi pasar, pola produksi, dan
standar hidup yang tinggi. Negara ini juga merupakan bekas jajahan Perancis dan
Britania Raya.
Sistem pemerintahan Kanada yakni demokrasi parlementer,
federasi, dan monarki konstitusional. Sistem legal yang dipakai adalah hukum
inggris, hukum sipil dari hukum Perancis, dan menerima keputusan yurisdiksi
dari ICJ (international court of justice). Kepala negara adalah Queen
Elizabeth II (since 6 februari 1952). Sedangkan yag memegang kepala
pemerintahan adalah perdana menteri, yakni, David Johnston (sejak 1 oktober
2010). Selain itu terdapat hak istimewa sebagai kepala negara oleh gubernur
jenderal yang diangkat oleh ratu atau nasihat dari perdana menteri Kanada.
Ø Negara Jepang
Bentuk
negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang
sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang
menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di
Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah
konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu :
kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan
perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan
pemerintah yang terdiri dari :
ü
Badan
Legislatif biasa disebut Diet atau parlemen
ü
Badan
Eksekutif terdiri dari anggota kabinet
ü
Badan
Yudikatif berfungsi sebagai pengadilan hukum.
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan
Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai
seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang
Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya
bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan
dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan
perdana menteri.
Diet
sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat
undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan
Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana
Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan
membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri,
tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan
yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah
hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir
(menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng
sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah
Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh kabinet.
Ø Negara Belanda
Negara
Belanda atau yang disebut juga Koninkrijk der Nederlanden memiliki arti secara
harfiah adalah Kerajaan Tanah. Negara Belanda berada di bagian Eropa barat laut.
Di sebelah timur negara ini berbatasan dengan negara Jerman, di sebelah selatan
berbatasan dengan Belgia dan di sebelah berbatasan dengan Laut Utara. Ibukota
belanda terdapat di Amsterdam, Den Haag. Pemerintahan negeeri Belanda menganut
sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem
konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki
konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica
atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis
cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang
penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Karena negara
Belanda menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional maka proses
pemerintahan ini memiliki suatu dampak yaitu adakalanya datang dari raja itu
sendiri karena ia takut dikudeta atau adakalanya proses konstitusional itu
berlaku karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Pemerintahan Belanda
dipegang oleh ratu Beatrix Wilhelmina Armgard sejak tahun 1980 sampai sekarang.
Ratu berhak menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif,
yaitu sebagai anggota Majelis Rendah. Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan
rancangan undang-undang.
Ø
Negara
Australia
Australia
adalah sebuah benua berpenduduk sekitar 22 juta orang yang kebanyakan tinggal
di kota tepi pantai seperti Sydney, Melbourne, Brisbane, Adelaide dan Perth.
Negara tetangga di sebelah selatan (australis:
latin) kepulauan Nusantara ini adalah bagian dari monarkhi Inggris dibawah Ratu
Elizabeth II seperti dalam coin
Australia dengan Gubernur Jenderalnya sekarang bernama Quentin Brice yang
istananya ada di Canberra. Benua yang dulunya sering dikunjungi pencari
teripang dari Makassar dan berpenduduk asli bangsa Aborigin ini dikolonisasi
oleh Inggris sejak kedatangan Kapten Phillip Arthur pada 26 Januari 1788 di Sydney cove, meski sebenarnya
banyak penjelajah Belanda dan Eropa lainnya yang mendarat sebelumnya seperti
Williem Janszoon, William Dampier atau Captain James Cook yang rata-rata juga
sampai ke Batavia (Jakarta). Tak mengherankan nama lama Australia adalah New Holland.
Australia
menganut bicameral parliament
yang terdiri dari Queen
dan dua house, yaitu the senate beranggotakan 76
wakil dan house of representatives
beranggotakan 150 wakil. The
senate (the upper
house) adalah representasi dari state dengan masing-masing 12 orang wakil dan dari territory masing-masing punya 2
wakil. Sedangkan house of
representatives (the
lower house) dengan 150 kursi diperebutkan oleh partai-partai
politik berdasarkan electorates/seats
yang dialokasikan di berbagai negara bagian berdasarkan banyaknya populasi.
Saat ini Australia dipimpin oleh Julia Gilard dari Labor Party yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal karena
memenangkan mayoritas tipis parlemen setelah federal election pada bulan Agustus yang lalu.
Ø
Negara
Malaysia
Sistem
parlementer Westminster dipilih sebagai sistem pemerintahan resmi Malaysia. Meski
demikian, ternyata dalm praksisnya kekuasaan lebih dipegang oleh sektor
eksekutif ketimbang legislatifnya. Pasca kemerdekaan pada tahun 1957, Malayisa
diperintah oleh koalisi banyak partai yang disebut dengan Barisan Nasional—dulu
pernah disebut dengan Aliansi.
Sistem
kekuasaan legislatif di Malaysia dibagi antara legislatur persekutuan dan
legislatur negeri. Parlemen Bikameral sendiri terdiri dari Dewan Rendah, Dewan
rakyat—DPR dalam sistem di Indonesia, Dewan Tinggi, Senat dan Dewan Negara.
Sebanyak 222 anggota Dean Rakyat dipilih oleh rakyat dari daerah pemilihan
beranggota tunggal yang akan menjabat selama 5 tahun. Sementara 70 senator akan
memegang masa jabatan selama 3 tahun, dimana 26 orang diantaranya dipilih oleh
13 majelis negara bagian.
Sementara
kekuasaan eksekutifnya dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri. Dalam Konstitusi Malaysia ditetapkan bahwa perdana menteri
Malaysia haruslah anggora Dewan rakyat yang kepemimpinannya diresti oleh Yang
di-Pertuan Agung dan mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen. Sedangkan
kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara yang kemudian
bertanggungjawab kepada badan tersebut.
v
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
ü
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan pemerintahan
ü
parlemen memiliki wewenang dalam menjatuhkan pemerintahan
dan perdana menteri
ü
sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri
ü
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja
ü
tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara
cabang eksekutif dan cabang legislative
ü
Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif
ü
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari
partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam
pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan
besar di parlemen
ü
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para
menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih
oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan
eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota
kabinet umumnya berasal dari parlemen
ü
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan
dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini
berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas
anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet
ü
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara
monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara
ü
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan
kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat
membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentukan parlemen baru
ü
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan
ü
Terpengaruh menggunakan sistem multipartai
ü
lembaga legislatif sebagai ajang utama
penyusunan undang-undang dan (melalui keputusan mayoritas) kekuatan eksekutif
ü
sistem parlementer lebih sempit memberikan ruang
untuk ekspresi kedaulatan rakyat dibandingkan dengan sistem presidensial
v
Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan
Presidensial
Sistem
pemerintahan palementer adalah sistem pemerintahan yang badan eksekutif dan
legislatif (pemerintah dan parlemen/DPR) memiliki hubungan yang bersifat timbal
balik dan saling mempengaruhi. Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem
pemerintahan yang badan legislatif dan badan eksekutif boleh dikatakan tidak
terdapat hubungan seperti pada sistem pemerintahan parlementer. Sistem
Pemerintahan Presidensial pada umumnya memiliki ciri sebagai berikut: (i)
kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu presiden, sehingga
presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, (ii)
presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab
kepadanya, (iii) masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu,
serta (iv) presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau DPR. Sistem pemerintahan presidesial diterapkan di Amerika Serikat,
Filipina, dan Indonesia pada saat ini. Sistem Pemerintahan Parlementer memiliki
ciri sebagai berikut: (i) kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat,
(ii) kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada
parlemen, (iii) susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara
terbanyak dalam parlemen, (iv) kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap
waktu oleh parlemen, dan (v) kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan
tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang. Sistem pemerintahan
parlementer diterapkan di negara Inggris, Eropa Barat, dan Indonesia ketika
berlaku UUD RIS dan UUDS 1950.
Menurut
S.L. Witman, seperti dikutip Inu Kencana Syafi’i (2001), terdapat empat ciri
yang membedakan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sistem
pemerintahan parlementer memiliki ciri sebagai berikut: (i) didasarkan pada
prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power), (ii) terdapat saling
bertanggung jawab antara eksekutif dengan parlemen atau legislatif, sehingga
eksekutif (perdana menteri) dapat membubarkan parlemen, begitu pula parlemen
dapat memberhentikan kabinet (dewan menteri) ketika kebijakannya tidak diterima
oleh mayoritas anggota parlemen, (iii) juga terdapat saling bertanggung jawab
secara terpisah antara eksekutif dengan parlemen dan antara kabinet dengan
parlemen, serta (iv) eksekutif (perdana menteri, kanselir) dipilih oleh kepala
negara (raja/ratu/presiden) yang telah memperoleh persetujuan dan dukungan
mayoritas di parlemen. Sistem pemerintahan presidensial memiliki ciri sebagai
berikut: (i) didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power),
(ii) eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen maupun ia
(eksekutif) harus berhenti ketika kehilangan dukungan dari mayoritas anggota
parlemen, (iii) tidak ada hubungan saling bertanggung jawab antara presiden dan
kabinetnya kepada parlemen; kabinet secara keseluruhan bertanggung jawab kepada
presiden (chief executive), (iv) eksekutif dipilih oleh para pemilih (para
pemilih dimaksudkan adalah rakyat yang melakukan pemilihan secara langsung atau
pemilihan secara tidak langsung melalui dewan pemilih (electoral college).
v
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
ü
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
ü Garis tanggung jawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
ü Adanya pengawasan yang
kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
v
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer
ü Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
ü
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
ü
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
ü
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
v M. Rusli Karim,”Perjalanan Partai Politik Di Indonesia;
Sebuah Potret Pasang Surut”,Ctk 3, Jakarta;Rajawali Press.
v
Negara-Negara
yang Menganut Sistem. Diakses 08 Januari, 2013,
http://kapakmania.blogspot.com/2012/10/negara-negara-yang-menganut-sistem.html
v
Ciri
Sistem Pemerintahan Parlementer. Diakses 08 Januari, 2013,
http://guildofnavigators.forumotion.net/t22-15-ciri-sistem-pemerintahan-parlementer
v
Perbedaan
Parlementer dan Presidensial. Diakses 08 Januari, 2013,
http://andika139.blogspot.com/2012/04/perbedaan-parlementer-dan-presidensial.html
v
Kelebihan
dan Kelemahan Sistem. Diakses 08 Januari, 2013,
http://maysmanthreeymailcom.blogspot.com/2009/10/kelebihan-dan-kelemahan-sistem.html
http://id.wikipedia.org
No comments:
Post a Comment