Friday, November 14, 2014

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan merupakan sistem yang bertujuan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Sistem pemerintahan umumnya dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Karya ilmiah ini lebih dikhususkan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem pemerintahan parlementer kekuasaan berada ditangan perdana menteri atau menteri. Terdapat berbagai kelemahan dan kelebihan dari sistem pemerintahan parlementer ini sendiri. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah metode pengumpulan data sekunder, karena semua bahan informasi untuk karya tulis ini berasal dari buku teks maupun internet. Metode ini digunakan sebab waktu yang terbatas. Pembahasan di dalamnya masih sangat minim untuk menjawab seluruh pertanyaan seputar sistem pemerintahan parlementer ini. Namun, dalam perkembangannya, penulis sangat membutuhkan data-data yang lebih akurat dan terbaru, sehingga diperlukan metode penelitian survei untuk menjadikankarya tulis ini lebih baik dan bermanfaat.
            Tulisan ini membahas tentang sistem pemerintahan parlementer. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri. Sistem pemerintahan parlementer di anut oleh beberapa negara, contohnya Negara Inggris yang sering di sebut United Kingdom.
          Alasan saya ingin menulis tentang sistem pemerintahan parlementer adalah karena sistem pemerintahan parlementer kekuasaannya tidak di pegang oleh ratu, tetapi kekuasaannya di pegang penuh oleh perdana menteri dan menteri. Kekurangan sistem parlementer adalah kabinet dapat mengendalikan parlemen, kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen, dan parlemen menjadi tempat pemilihan anggota untuk jabatan-jabatan eksekutif. Menurut saya sistem pemerintahan parlementer tidak adil bagi masyarakat di karenakan rakyat tidak memegang peranan penuh seperti dalam pemerintahan demokrasi, sehingga sistem pemerintahan parlementer sangat merugikan masyarakat-masyarakat yang tidak bisa ikut serta dalam pengambilan suatu keputusan.
            Sistem pemerintahan parlementer hanya mengambil keputusan dari lembaga-lembaga eksekutif dan tidak ada campur tangan dari masyarakat-masyarakat negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, sedangkan banyak masyarakat-masyarakat yang ingin ikut serta berpartisipasi dalam pengambilan suatu keputusan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

 v    Tinjauan Historis Pengalaman Parlementer

            Seringkali negara “baru” memulai kehidupan politiknya sebagai negara merdeka dengan suatu sistem yang mirip dengan sistem negara “induknya”, yaitu bekas penjajahnya, terutama kalau proses pemerdekaan itu berdamai. Peniruan seperti itu lebih mudah diterima di negara induk, sedangkan elit terpelajar di negara baru merasa bahwa dia menjalani ujian terakhir dari proses pendidikan politik di zaman penjajahan. Rumusan lain: birokrasi kolonial sudah lama “menghukum” elit bumiputera bahwa dia tidak sanggup memerintah negaranya secara ideal, yaitu sesuai dengan sistem yang berlaku di metropole: dengan menerima dan berusaha melaksanakan sistem itu pasca-kemerdekaan, elit baru membuktikan bahwa kaum kolonial itu salah.
            Di Indonesia prosesnya lebih rumit. Cetak-biru (blue print) pertama untuk negara Indonesia merdeka disusun waktu Jepang belum kalah, sehingga UUD 1945 justru lebih bereaksi negatif terhadap sistem parlementer Belanda dari pada meniru. Yang ditekankan adalah dominasi eksekutif; partai, kalau ada, diharapkan partai tunggal; pemilu tidak disebut, begitu juga dengan hak-hak individu (Muatan dalam Konstitusi). Hal ini bisa dilihat dari hasil formulasi BPUPKI-PPKI dalam merumuskan UUD 1945 yang isinya sangat dominan kekuasaan eksekutifnya, walaupun pro-kontra di PPKI juga terjadi dalam pilihan sistem pemerintahan, apakah akan menggunakan sistem presidensiil atau sistem parlementer. Ada yang berpandangan sistem parlementer lebih tepat untuk negara yang baru merdeka, karena sistem parlementer lebih dinamis dalam mengakomodir perkembangan politik yang ada.
            Perkembangan setelah itu memperlihatkan pergeseran arus besar kekuasaan, tanpa mengubah UUD 1945 sistem pemerintahan negara kita dalam waktu 3 bulan berubah menjadi sistem parlementer, yaitu ketika Kelompok Sjahrir berhasil mendorong perubahan dan perluasan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dengan dibentuknya Badan Pekerja (BP-KNIP) yang akan berfungsi seperti Parlemen, bahkan Sjahrir berhasil meyakinkan Pemerintah (Soekarno-Hatta) untuk “share” dalam bidang pemerintahan dengan memberikan kewenangan pemerintahan kepada KNIP yang akan membentuk kabinet (kabinet mulai dipimpin Sjahrir pada November 1945), sekali lagi ini menunjukkan bahwa pendukung sistem Parlementer jeli dalam memanfaatkan momentum ditengah kondisi negara yang belum stabil.
            Perubahan di atas diformulasikan oleh Pemerintah yang mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang perubahan peran BPKNIP yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Moh.Hatta (adanya maklumat pemerintah semakin memperkuat sistem parlementer, meskipun kenyataannya belum pernah dilaksanakan Pemilu, baru direncanakan pada tahun 1946). Dalam maklumat itu antara lain disebutkan; berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat kepada Pemerintah supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluasluasnya untuk mendirikan partai politik, dengan restriksi, bahwa partaipartai itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu lalu (Maklumat Pemerintah No X tanggal 16 Oktober 1945 tentang pembentukan partai-partai politik) :
 ü      Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran politik yang ada dalam masyarakat.
 ü      Pemerintah berharap supaya partai-partai telah tersusun, sebelum dilangsungkan pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
            Sesudah dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No X tersebut, secara resmi berdirilah beberapa partai politik yang secara kronologis dapat disebutkan sebagai berikut; (1) Masyumi, Berdiri pada 7 November 1945, dengan ketua Dr.Soekiman Wirjosandjojo; (2) PKI, & November 1945, ketua Mr. Moh Jusuf; (3) PBI, 8 November 1945, ketua Njono; (4) Partai Rakyat Jelata, 8 November 1945, ketua Sutan Dewanis; (5) Parkindo, 10 november 1945, Ketua Dr. Probowinoto; (6) PSI, 10 November 1945 Ketua Mr. Amir Sjarifuddin; (7) PRS, 20 November 1945, ketua Sutan Sjahrir; (8) Partai Katholik, 8 Desember 1945, Ketua I.J Kasimo; (9) Permai 17 Desember 1945, ketua J.B. Assa; (10) PNI, 29 Januari 1946, sebagai gabungan dari PRI, Gerindo dan Serikat Rakyat Indonesia dengan ketua Sidik Djojosoekarto.
            Berdirinya partai-partai politik tersebut menunjukkan dukungan yang kuat akan sistem parlementer (karena sistem multipartai mafhum diterapkan di negara yang menganut sistem parlementer), sekaligus “mengubur” keinginan Soekarno untuk membentuk partai tunggal-partai negara (Staaats Partij). Keinginan Soekarno tersebut terilhami dari pengalaman Jepang dalam memobilisasi politik, serta kekhawatiran konflik antara partai akan menimbulkan perpecahan yang tidak terelakkan, dalam suatu republik yang baru dan masih rapuh, hal itu merupakan ancaman bagi persatuan nasional.
            Setelah Republik sempat menghadapi Agresi Militer Belanda I dan II, serta menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS-secara singkat) dengan diberlakukanya Konstitusi RIS 1949, Indonesia menjadi Negara Kesatuan lagi pada tahun 1950. Momentum pemberlakuan UUDS 1950 yang didalamnya secara jelas dalam Pasal 51 ayat 2 menyatakan “Sesuai dengan anjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain”, maupun dalam Penjelasan UUDS 1950 3 (f) “Dewan Menteri harus bersifat Kabinet Parlementair”, teks di atas semakin memperkuat sistem Parlementer, dan Indonesia mulai mengarungi era demokrasi liberal .
            Demokrasi liberal yang diwarnai dengan jatuh bangunnya cabinet kalau dirangkum, adalah sebagai berikut: Kabinet Sjahrir (14 November 1945-12 Maret 1946, 12 Maret-2 Oktober 1946, 2 Oktober 1946-17 Juni 1947); Kabinet Amir Syarifuddin (3 Juli-11 November 1947, 11 November 1947-29 Januari 1948); Kabinet Hatta (29 Januari 1948-4 Agustus 1949); dilanjutkan dengan sistem demokrasi liberal (1950-1959) Kabinet Natsir (6 september 1950 – 27 April1951), Kabinet Soekiman (27 April 1951 – 3 April 1952), Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 30 April 1953), Kabinet Ali Wongso (30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955), Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus 1955 – Maret 1956), Kabinet Ali Sastroamidjojo (24 maret 1956 - 14 maret 1957) dan Zaken Kabinet, Kabinet Djuanda (9 April 1957 – 10 Juni 1959.
            Pada masa itu, banyak yang menyebut era demokrasi Parlementer, adalah masa keemasan kehidupan partai politik di Indonesia, yang mana partai dapat memfungsikan dirinya sebagai bagian dari kekuatan politik yang harus bertarung memperebutkan kekuasaan, Pemilu 1955 yang dilaksanakan untuk memilih anggota DPR (29 September 1955) dan Konstituante (15 Desember 1955) berjalan sangat demokratis dengan melahirkan 4 kekuatan politik utama yaitu; 1. PNI (23,3%), 2. Masyumi (20,9%), 3. PNU (18,4%), dan 4. PKI (15,4%), kemudian dibentuklah Kabinet Koalisi pertama dari hasil Pemilu 1955 yang dipimpin oleh Ali Sastroamidjojo (24 maret 1956 - 14 maret 1957).
            Konstituante yang bertugas untuk merumuskan Konstitusi pun mulai bersidang, terjadi perdebatan panjang didalamnya mengenai Dasar Negara -yang mengingatkan kita pada perdebatan dalam perumusan awal di BPUPKI tentang dasar negara dalam UUD 1945. Sayangnya semangat demokrasi subtantif menjadi sirna dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 (yang sampai sekarang masih meninggalkan tanda ?). Presiden Soekarno berpandangan kondisi bangsa yang carut marut dengan jatuh bangunnya kabinet, banyaknya pemberontakan-pemberontakan di daerah, serta mulai munculnya ketidakpuasan masyarakat akan kinerja partai politik, merupakan akibat dari penerapan demokrasi liberal-yang ditopang partai politik yang fragmentaris.
            Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, era Demokrasi Terpimpin dengan Soekarno menjadi sentral pun tersaji di medio 1959- 1966, yang meminjam istilah Ismail Sunny sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree. Personalisasi kekuasaan dengan menebar benih anti partai seolah menjadi “resep” pengganti Demokrasi Parlementer, hal tersebut memuluskan langkah Soekarno untuk mewujudkan imajinasi politiknya di waktu muda yakni mengawinkan tiga ideologi sekaligus (nasionalis,Islam,dan komunis-NASAKOM) dalam kendali otoritarianisme kepemimpinannya.

 v     Negara-Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer

Ø      Negara Inggris
            Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara, Skotlandia.҉Inggris dikenal sebagai induk dan pelopor sistem parlementer (the mother of parliaments), karena Inggris yang pertama kali menciptakan sistem parlemen yang mampu bekerja. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan sosial. Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer).҉Sistem pemerintahan parlementer berarti kekuasaan pemerintah terdapat pada Perdana Menteri dan menteri lalu kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak memiliki kekuasaan politik karena Ratu adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
            Inggris dipimpin Ratu Elizabeth. Ia memerintah negara bagian England, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Badan pemerintahan yang paling berkuasa adalah parlemen yang terdiri atas Majelis Rendah, Majelis Tinggi, dan ratu yang berperan dalam bidang konstitusional.҉Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan House of Lords. Yang berhak membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja/ratu serta kabinet.҉Negara Inggris menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.҉Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi tidak tertulis. Konstitusinya tidak dibuat dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi.

Ø      Negara Perancis
            Negara Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet. Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu)  yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
            Dalam menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity  akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum. Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.

Ø      Negara India
            Pembentukan sistem politik dan pemerintahan India tentunya memperoleh inspirasi dari Amerika Serikat yang menganut politik liberal dan praktek-praktek konstitusi Inggris yang dulunya sebagai penjajah India. Konstitusi India menetapkan India sebagai Uni Negara Bagian dan beberapa wilayah administrasi federal. India merupakan negara dengan sistem pemerintahan republik parlementer dan menganut demokrasi parlementer dua kamar dengan sistem politik multipartai. Konstitusi India adalah Constitution of India yang merupakan konstitusi terpanjang di dunia dan memuat 395 pasal dan 8 lampiran. Konstitusi India disetujui oleh Majelis Konstituante pada tanggal 26 November 1949 dan mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 1950. Komponen-komponen pemerintahannya terdiri dari tiga yaitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Cabang eksekutif dipimpin oleh Presiden, yang merupakan Kepala Negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung atau melalui petugas bawahan kepadanya. Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat dijalankan oleh sebuah kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Dalam setiap negara bagian terdapat seorang gubernur yang ditunjuk oleh Presiden, badan legislatif dan badan pengadilan sendiri. Sedangkan pemerintahan uni atau federal dikepalai oleh Presiden dan wakilnya yang dipilih oleh dewan pemilih yang terdiri atas para anggota badan legislatif pusat atau negara bagian. Kekuasaan badan eksekutif terbatas, diatur oleh UU dan dipilih serta diawasi oleh badan legislatif.

Ø      Negara Pakistan
            Salah satu negara yang berada di Asia Selatan yaitu Pakistan memulai masa kemerdekaannya dengan sisterm pemerintahan parlementer mirip dengan sistem pemerintahan di Inggris. Penerapan sistem parlementer ini didasarkan atas UUD yang berlaku selama 2 tahun. Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinansi yang harus diajukan pada badan legislatif kalau melanggar UUD dalam hal berkelakuan buruk, dengan ¾ jumlah suara legislatif. Sistem pemerintahan presidensil di Pakistan hanya berlasung 1962 – 1969, sekarang negera tersebut kembali ke sistem parlementer kabinet.

Ø      Negara Kanada
            Secara historis kanada dikenal sebagai Dominion of Canada, yang mana negara ini terletak dibagian paling utara benua Amerika. Kanada juga merupakan negara terluas di bagian Amerika Utara. Selain itu negara ini juga tergolong negara yang maju. Yang mana perekonomian Kanada sekarang mendekati Amerika Serikat dengan sistem ekonomi pasar, pola produksi, dan standar hidup yang tinggi. Negara ini juga merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya.
            Sistem pemerintahan Kanada yakni demokrasi parlementer, federasi, dan monarki konstitusional. Sistem legal yang dipakai adalah hukum inggris, hukum sipil dari hukum Perancis, dan menerima keputusan yurisdiksi dari ICJ (international court of justice). Kepala negara adalah Queen Elizabeth II (since 6 februari 1952). Sedangkan yag memegang kepala pemerintahan adalah perdana menteri, yakni, David Johnston (sejak 1 oktober 2010). Selain itu terdapat hak istimewa sebagai kepala negara oleh gubernur jenderal yang diangkat oleh ratu atau nasihat dari perdana menteri Kanada.

Ø      Negara Jepang
            Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
ü      Badan Legislatif biasa disebut Diet atau parlemen
ü      Badan Eksekutif terdiri dari anggota kabinet
ü      Badan Yudikatif berfungsi sebagai pengadilan hukum.

Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
            Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet. Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh kabinet.

Ø      Negara Belanda
            Negara Belanda atau yang disebut juga Koninkrijk der Nederlanden memiliki arti secara harfiah adalah Kerajaan Tanah. Negara Belanda berada di bagian Eropa barat laut. Di sebelah timur negara ini berbatasan dengan negara Jerman, di sebelah selatan berbatasan dengan Belgia dan di sebelah berbatasan dengan Laut Utara. Ibukota belanda terdapat di Amsterdam, Den Haag. Pemerintahan negeeri Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep  trias politica atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
            Karena negara Belanda menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional maka proses pemerintahan ini memiliki suatu dampak yaitu adakalanya datang dari raja itu sendiri karena ia takut dikudeta atau adakalanya proses konstitusional itu berlaku karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Pemerintahan Belanda dipegang oleh ratu Beatrix Wilhelmina Armgard sejak tahun 1980 sampai sekarang. Ratu berhak menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Majelis Rendah. Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan undang-undang.

Ø      Negara Australia
            Australia adalah sebuah benua berpenduduk sekitar 22 juta orang yang kebanyakan tinggal di kota tepi pantai seperti Sydney, Melbourne, Brisbane, Adelaide dan Perth. Negara tetangga di sebelah selatan (australis: latin) kepulauan Nusantara ini adalah bagian dari monarkhi Inggris dibawah Ratu Elizabeth II seperti dalam coin Australia dengan Gubernur Jenderalnya sekarang bernama Quentin Brice yang istananya ada di Canberra. Benua yang dulunya sering dikunjungi pencari teripang dari Makassar dan berpenduduk asli bangsa Aborigin ini dikolonisasi oleh Inggris sejak kedatangan Kapten Phillip Arthur pada 26 Januari 1788 di Sydney cove, meski sebenarnya banyak penjelajah Belanda dan Eropa lainnya yang mendarat sebelumnya seperti Williem Janszoon, William Dampier atau Captain James Cook yang rata-rata juga sampai ke Batavia (Jakarta). Tak mengherankan nama lama Australia adalah New Holland.
            Australia menganut bicameral parliament yang terdiri dari Queen dan dua house, yaitu the senate beranggotakan 76 wakil dan house of representatives beranggotakan 150 wakil. The senate (the upper house) adalah representasi dari state dengan masing-masing 12 orang wakil dan dari territory masing-masing punya 2 wakil. Sedangkan house of representatives (the lower house) dengan 150 kursi diperebutkan oleh partai-partai politik berdasarkan electorates/seats yang dialokasikan di berbagai negara bagian berdasarkan banyaknya populasi. Saat ini Australia dipimpin oleh Julia Gilard dari Labor Party yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal karena memenangkan mayoritas tipis parlemen setelah federal election pada bulan Agustus yang lalu.

Ø      Negara Malaysia
            Sistem parlementer Westminster dipilih sebagai sistem pemerintahan resmi Malaysia. Meski demikian, ternyata dalm praksisnya kekuasaan lebih dipegang oleh sektor eksekutif ketimbang legislatifnya. Pasca kemerdekaan pada tahun 1957, Malayisa diperintah oleh koalisi banyak partai yang disebut dengan Barisan Nasional—dulu pernah disebut dengan Aliansi.

            Sistem kekuasaan legislatif di Malaysia dibagi antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen Bikameral sendiri terdiri dari Dewan Rendah, Dewan rakyat—DPR dalam sistem di Indonesia, Dewan Tinggi, Senat dan Dewan Negara. Sebanyak 222 anggota Dean Rakyat dipilih oleh rakyat dari daerah pemilihan beranggota tunggal yang akan menjabat selama 5 tahun. Sementara 70 senator akan memegang masa jabatan selama 3 tahun, dimana 26 orang diantaranya dipilih oleh 13 majelis negara bagian.

            Sementara kekuasaan eksekutifnya dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam Konstitusi Malaysia ditetapkan bahwa perdana menteri Malaysia haruslah anggora Dewan rakyat yang kepemimpinannya diresti oleh Yang di-Pertuan Agung dan mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen. Sedangkan kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara yang kemudian bertanggungjawab kepada badan tersebut.


v     Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
ü      parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan pemerintahan
ü      parlemen memiliki wewenang dalam menjatuhkan pemerintahan dan perdana menteri
ü      sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri
ü      presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja
ü      tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislative
ü      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif
ü      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen
ü      Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen
ü      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet
ü      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara
ü      Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru
ü      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
ü      Terpengaruh menggunakan sistem multipartai
ü      lembaga legislatif sebagai ajang utama penyusunan undang-undang dan (melalui keputusan mayoritas) kekuatan eksekutif
ü      sistem parlementer lebih sempit memberikan ruang untuk ekspresi kedaulatan rakyat dibandingkan dengan sistem presidensial

v     Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
            Sistem pemerintahan palementer adalah sistem pemerintahan yang badan eksekutif dan legislatif (pemerintah dan parlemen/DPR) memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi. Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang badan legislatif dan badan eksekutif boleh dikatakan tidak terdapat hubungan seperti pada sistem pemerintahan parlementer. Sistem Pemerintahan Presidensial pada umumnya memiliki ciri sebagai berikut: (i) kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu presiden, sehingga presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, (ii) presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya, (iii) masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, serta (iv) presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Sistem pemerintahan presidesial diterapkan di Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia pada saat ini. Sistem Pemerintahan Parlementer memiliki ciri sebagai berikut: (i) kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat, (ii) kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen, (iii) susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen, (iv) kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen, dan (v) kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang. Sistem pemerintahan parlementer diterapkan di negara Inggris, Eropa Barat, dan Indonesia ketika berlaku UUD RIS dan UUDS 1950.

            Menurut S.L. Witman, seperti dikutip Inu Kencana Syafi’i (2001), terdapat empat ciri yang membedakan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri sebagai berikut: (i) didasarkan pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power), (ii) terdapat saling bertanggung jawab antara eksekutif dengan parlemen atau legislatif, sehingga eksekutif (perdana menteri) dapat membubarkan parlemen, begitu pula parlemen dapat memberhentikan kabinet (dewan menteri) ketika kebijakannya tidak diterima oleh mayoritas anggota parlemen, (iii) juga terdapat saling bertanggung jawab secara terpisah antara eksekutif dengan parlemen dan antara kabinet dengan parlemen, serta (iv) eksekutif (perdana menteri, kanselir) dipilih oleh kepala negara (raja/ratu/presiden) yang telah memperoleh persetujuan dan dukungan mayoritas di parlemen. Sistem pemerintahan presidensial memiliki ciri sebagai berikut: (i) didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), (ii) eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen maupun ia (eksekutif) harus berhenti ketika kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen, (iii) tidak ada hubungan saling bertanggung jawab antara presiden dan kabinetnya kepada parlemen; kabinet secara keseluruhan bertanggung jawab kepada presiden (chief executive), (iv) eksekutif dipilih oleh para pemilih (para pemilih dimaksudkan adalah rakyat yang melakukan pemilihan secara langsung atau pemilihan secara tidak langsung melalui dewan pemilih (electoral college).

v     Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
   ü      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
ü      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
ü      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

 v     Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
 ü      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
 ü      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
 ü      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
 ü      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.


 REFERENSI
 v     M. Rusli Karim,”Perjalanan Partai Politik Di Indonesia; Sebuah Potret Pasang Surut”,Ctk 3, Jakarta;Rajawali Press.
 v     Negara-Negara yang Menganut Sistem. Diakses 08 Januari, 2013,
http://kapakmania.blogspot.com/2012/10/negara-negara-yang-menganut-sistem.html
 v     Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer. Diakses 08 Januari, 2013,
http://guildofnavigators.forumotion.net/t22-15-ciri-sistem-pemerintahan-parlementer
 v     Perbedaan Parlementer dan Presidensial. Diakses 08 Januari, 2013,
http://andika139.blogspot.com/2012/04/perbedaan-parlementer-dan-presidensial.html
 v     Kelebihan dan Kelemahan Sistem. Diakses 08 Januari, 2013,

http://maysmanthreeymailcom.blogspot.com/2009/10/kelebihan-dan-kelemahan-sistem.html
http://id.wikipedia.org

No comments:

Post a Comment