Tulisan ini menganalisis tentang
peranan hukum terhadap ketidak adilan warga miskin di Indonesia, Indonesia
adalah negara hukum yang kekuasaanya di batasi oleh Hak Asasi Manusia (HAM)
sehingga aparatur negara tidak bisa sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasan
dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum di negara
Indonesia terdiri dari Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian dan Profesi advokat,
kemudian bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dipundak
merekalah tegak atau runtuhnya penegak hukum.
Selain menjadi tanggung jawab para
penegak hukum, penegak hukum juga menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara
sendiri, dengan menyediakan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan,
berkepastian dalam tatanan yang riil di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui
bahwa di negara Indonesia ini masih terdapat ketidak adilan dalam menegakan
keadilan masih lemah. Bentuk keadilan di Indonesia seperti orang yang kuat
pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia
ini jelas bahwa ketidak adilan belum di laksanakan atau di terapkan dengan baik
yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Keadilan di
Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, inilah
bukti bahwa di negara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
Seandainya di negara kita terjadi
pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai
kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk
dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan
secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan
penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.
Tujuan dalam menganalisis tentang
ketidak adilan warga miskin di Indonesia adalah untuk memenuhi dan mengetahui
apa yang dimaksud dengan keadilan, selain itu untuk mengetahui bagaimana
keadilan yang terjadi di Indonesia.
Keadilan digambarkan sebagai situasi
sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Keadilan
merupakan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun dalam kenyataannya
keadilan yang terjadi di Negara ini sangat lah cacat. Hal ini terbukti dengan
banyaknya kasus-kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia . Dengan
demikian Negara indonesia telah gagal dalam memberikan keadilan kepada
warga negaranya. Keadilan di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena
pada saat ini keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang
yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan harusnya secara merata tanpa memandang
status
Setiap warga negara Indonesia
seharusnya mengerti dan memahami akan hukum di negara ini agar tercipta
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih nyaman, bagi generasi muda pun
lebih menghargai ideologi bangsa kita sendiri dengan cara mengamalkan pancasila
di dalam kehidupannya. Dan pancasila tidak hanya harus dihafalkan oleh seluruh
rakyat Indonesia, namun juga harus dimengerti, dan diamalkan, serta
dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar fungsi pancasila
sebagai ideologi Negara tetap terjaga.
Hukum,
Hak Asasi Manusia (HAM), Warga Miskin,
Ketidakadilan, Penegakan Hukum
Indonesia
merupakan negara hukum. Berdasarkan aturan
hukum sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia
tanpa adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan
hukum. Ini pun menjadi keadaan yang
faktual.
Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam
pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari
ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat,
karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan
hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosisal.
Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan pada petugas pemerintah,
tetapi termasuk juga petugas penegak hukum. Dengan demikian hukum harus
memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat
diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan.
Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan
baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan
atau menerapkan hukum, dengan aturannya masing-masing, antara lain dengan
menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila
perlu dengan menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang
sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum. Di samping itu perlu
diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah
kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya, Karena itu hukum harus ditegakkan
walaupun dunia akan runtuh besok.
Setiap warga negara indonesia yang beridiologi pada
pancasila berhak mendapatkan keadilan, dari sudut pandang bangsa Indonesia
disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila
ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan
kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak
proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak,
dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. [1]
Seperti pendapat Ibnu Taymiyyah adalah memberikan sesuatu kepada setiap
anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta
tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak, mengetahui hak
dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur
dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan
nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek
kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya
menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan
sebagai tujuan risalah samawi.[2]
Pancasila
sebagai dasar negara yang pada hakikatnya pelaksanaanya dihadapkan dengan
berbagai konflik , hal ini didorong dari berbagai macam kasus didalamnya.
Contoh yang bisa di amati adalah ketidak adilan warga miskin di negara
indonesia, yang di hadapkan dengan sila ke 2 dan ke 5 dalam pancasila realita
semata. Keadilan yang di rasa warga tidak mampu atau warga miskin ini adalah
masalah dalam penuntutannya hak. Ketidakadilan dalam hukum seharusnya
diperhatikan pemerintah secara tegas dikarenakan hal tersebut dapat mengancam
kesejahteraan warga negara di indonesia.
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. maka dari
itu saya disini akan membahas tentang peranan hukum terhadap ketidakadilan
warga miskin di negara indonesia. [3]
Kondisi Hukum Indonesia
Hukum dinegara indonesia saat ini dapat diselewengkan
untuk menyuap dengan mudahnya seperti pemberian hukum kepada pejabat Negara
yang menyalahi aturan hukum misalnya saat terkena tilang, polisi lalu lintas
ada beberapa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini
minta di perpanjang, polisi pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat
namun salah tempat, ini merupakan contoh kasus penyelewengan hukum dan fungsi
hukum indonesia tidak berjalan dengan baik. Penyelewengan di Indonesia
berlangsung lama bertahun-tahun hingga saat ini, sehingga bagi masyarakat
Indonesia ini merupakan rahasia umum. Adapun akibat-akibat yang ditimbulkan
dari masalah penyelewengan hukum tersebut yaitu:
-
Ketidak
percayaan masyarakat pada hukum
Masyarakat
berpendapat bahwa hukum dapat merugikan masyarakat karena mereka percaya
uanglah yang berbicara dan dapat meringankan hukuman mereka, fakta yang ada
diputar balikan dengan materi yang diberikan untuk penegak hukum. Kasus korupsi
di Indonesia tidak di selesaikan dengan tuntas karena para petinggi negara yang
terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sanasini agar kasus
tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masyarakat pudar.
-
Penyelesaian
dengan kekerasan
Penyelesaian
dengan kekerasan contohnya pencuri ayam dihakimi warga, masyarakat indonesia
seringkali diselesaikan dengan kekerasan. Seperti kasus tawuran antar suku yang
memperebutkan suatu wilayah dengan kekerasan, mereka tidak mengerti akan hukum
dan tidak mengikuti peraturan-peraturan kepemerintahan yang ada di Indonesia,
ini membuktikan masyarakat Indonesia tidak tertib akan hukum. Seharusnya
seperti ini dapat ditangani oleh pihak berwajib bukan dihakimi secara sepihak
bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang[4].
Kenyataan
yang berkembang saat ini bahwa hukum Indonesia berpihak kepada yang mempunyai
kekuasan, yang mempunyai banyak uang, yang menunjukan penegakan hukum di
Indonesia belum berjalan secara adil, maka perlu adanya reformasi penegakan
hukum agar menjadi lebih baik dan kuat akan hukum secara sehat. Tanpa penegakan
hukum yang benar, adil dan profesional, kepercayan masyarakat terhadap hukum di
Indonesia akan pudar. Namun jika penegakan hukum Indonesia di tegakan dengan
undang-undang (UU) yang berlaku atau ketentuan-ketentuan yang berlaku akan
terjadi kesejahteran rakyat. Reformasi hukum adalah proses demokratisasi dalam
pembuatan, penegakan dan kesadaran hukum, makan reformasi Indonesia sangat
penting untuk menjadikan kesejahteran rakyat[5].
Hukum Indonesia saat ini masih belum
dilaksanakan sesuai dengan asas hukum yang berkeadilan, hukum berfungsi sebagai
rambu-rambu dan sekaligus pedoman bagi semua pihak, baik penyelenggara negara,
pemerintah serta masyarakat umum dalam kehidupan bbermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Indonesia mendapatkan sorotan yang tajam dari sluruh lapisan
masyakarat, dari dalam negri maupun luar negri terhadap dunia hukum Indonesia
bahwa hukum pidana mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa
dibanding bidang hukum lainnya. Itu semua dikarenakan bidang hukum pidana tidak
berjalan dengan baik.
Keprihatinan
yang mendalam melihat hukum di Indonesia yang masih berjalan lambat dan belum
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat merupakan akibat dari pengabaian
hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidak percyaan pada hukum serta adanya
penyalahgunaan pada hukum. Jika hukum Indonesia dapat berjalan dengan
sebagaimana msetinya maka akan membentuk suatu budaya hukum yang sehat dan
terciptanya suatu bidang hukum yang efektif, namun juga masyarakat yang
menghormati dan menaati hukum yang pada akhirnya menciptakan ketertiban dan
keamanan serta kenyamanan dalam masyarakat.
Hukum di
Indonesia saat ini kurang efektif, seringkali mendengar kabar tentang seorang
rakyat kecil yang dijauhkan dari keadilan hukum yang seharusnya mereka
dapatkan. Semenjak Indonesia merdeka hingga saat ini mengalami banyak perubahan
yang sangat erat kaitannya dengan banyak perubahan yang terjadi, sudah
berkali-kali ganti kekuasaan. Namun bisa dikatakan bahwa mereka semua belum
mampu untuk menciptakan sebuah kondisi hukum yang benar-benar adil, bisa
dikatakan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini masih belum berpihak pada
keadilan yang hakiki, terbukti dengan adanya perkara-perkara yang vonisnya jauh
dari kebenaran.
Pada
dasarnya indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum, kata hukum disini seperti
hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah kebawah. Oleh karena
itu sudah menjadi rahasia umum bawa saat ini hukum dapat di kendalikannya
dengan mudahnya oleh orang-orang yang bekuasa, yang menajadikan hukum di
Indonesia sebagai negara yang tidak mempunyai hukum, cenderung sebagai alat
untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa negara. Hal ini yang
menjadikan salah satu faktor penyebab hancurnya penegakan hukum di Indonesia.
Adapun faktor-faktor hancurnya penegakan hukum di Indonesia:
1.
Penegakan hukum
sesuai dengan namun tidak mewujudkan keadilann.
Contohnya : pencuri sendal
jepit yang terjadi beberapa waktu lalu
2.
Penegakan hukum
menegakan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum.
Hukum dan keadilan seharusnya berjalan
seiringan, penegakan hukum perlu menegakan hukum namun juga kepentingan
memperhatikan sisi keadilan. demikian juga penegakan hukum perlu menegakan
keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Selain kasus-kasus yang terjadi pada
kalangan atas dan kalangan bawah. Hukum
di Indonesia juga tercemar oleh para aparat hukum seperti jaksa dan hakimnya.
Kasusnya adalah seorang jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan seorang terdakwa
di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal
melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya
dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima
oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya
dengan tidak profesional dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya
surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di
berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Hakim sebagai orang yang dianggap
sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput
juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh
masyarakat. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim). Sungguh ironis sekali
kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat topeng wajah
hukum Indonesia.
Persoalan hukum yang terjadi di
negara Indonesia yang di munculkan seharusnya bagaimana proses hukum baik
peradilan, penetapan, maupun penegakan hukum bagi warga negara pada negara yang
jelas-jelas menyatakan sebagai sebuah negara hukum. Dalam sebuah negara yang
berlandasan hukum adalah pengedepankan keseimbangan tatanan masyarakat melalui
penegakan peraturan hukum oleh lembaga peradilan yang bebas, mandiri dan adil
serta konsisten terhadap pelanggarannya.
Seorang
hakim dalam sistem dan hukum peradilan Indonesia seharusnya memiliki kemandiriaan
dan kebebasan menjalankan tugasnya. Ketentuan bebas dan mandiri ini dituangkan
dalam sistem hukum formal dan hukum positif kita. Ia bebas dalam kasus
peradilan dan penjatuhan hukuman. Namun kebebasan ini bukanlah
sebebas-bebasnya. Ia juga harus mempertimbangkan hati nuraninya untuk
mengadili. Demikian pula selama pemerikasaan, pembuktian, hingga pembacaan
putusan perkara.[6]
Semua
lembaga peradilan diwilayah negara hukum Indonesia merupakan peradilan negara
dan ditetapkan dengan Undang-Undang. pemegang kekuasaan tertinggi lembaga
peradilan dipegang oleh Mahkamah Agung. Lembaga ini setidaknya mempunyai
beberapa fungsi yaitu :
1.
Fungsi Peradilan
Dalam
fungsi ini MA menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa,
dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diserahkan kepadanya. Ia memutus
pada tahap dalam fungsi ini MA menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan
menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diserahkan
kepadanya. Ia memutus pada tahap pertama sekaligus terakhir mengenai
perselisihan kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan sederajat,
termasuk wewenang pengadilan tinggi yang berlainan. MA juga memiliki kewenangan
memutus peradilan banding atas putusan-putusan wasit. Dalam tingkat terakhir,
MA memiliki kewenangan memutus perkara terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan
lain dalam tingkat terakhir. Kasasi bukan merupakan pemeriksaan tingkat 3,
karena dalam tingkat kasasi ini peristiwanya tidak diperiksa lagi, namun lebih
pada perspektif sisi hukum dan penerapanya.
2.
Fungsi Memimpin Peradilan
MA memimpin peradilan dalam pembinaan dan pengembangan hukum.
3.
Fungsi Mengatur
MA secara kelembagaan berhak mengeluarkan aturan yang bersifat mengatur
jalanya tata peradilan sejauh tidak ditentukan dalam peraturan perundangan
perspektif ini memberikan kewenangan pengaturan bagi MA. Namun pengaturan yang
bersifat normatif informatif, dan instruktif ini hanya menyangkut opersaional
sistem peradilan, bukan mengenai substansi hukum materiiln.
4.
Fungsi MA
MA sebagai lembaga pemberi saran dan pertimbangan hukum bagi pemerintah
dan lembaga negara lain apabila diminta, termasuk pertimbangan hukum penerimaan
atau penolakan grasi dan upaya hukum lain bagi presiden. Sifat pertimbangan
yang diberikan berupa pertimbangan hukum, bukan terhadap materi sengketa atau
perkara yang mekanismenya telah jelas ( melalui lembaga perdilan).
5.
Fungsi pengawasan dan administratif
Fungsi ini secara umum terkait dengan fungsi pembinaan peradilan dan
unsur pelaksana peradilan yaitu hakim dan jajaranya.
Pemahaman terhadap ragam fungsi MA dan lembaga peradilan pada umumnya
terhadap anak bangsa dinegri ini bukan lagi masalah mendesak. Namun sudah
sepatutnya dan seharusnya secara berkesinambungan diupayakan dalam kerangka
negara hukum yang dicirikan oleh supremasi hukumnya. Fenomena sosial hukum,
sekaligus dengan dimensi pluralnya, harus selalu dikedepankan.[7]
Ketidakadilan Hukum Bagi Warga Miskin
Keadilan
hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu
barang yang mahal. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki
kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau
miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka kerapkali
menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
Hukum di
Indonesia saat ini merupakan hukum yang kacaubalau, mulai dari tindak pudana
yang diberikan kasus maling sandal hingga kasus maling uang rakyat. Contohnya
tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia saat seseorang menucuri sandal,
ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang
harganya bisa dikatakan murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan
leluasa merajalela menikmati tanpa dosa karena mereka memandang rendah hukum
yang ada di Indonesia tapi kenyataanya memang lebih banyak benar, misalnya
arthalyta suryani menempati rutan denga sarana eksklusif sampai-sampai ada
ruang untuk karoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum yang ada di
Indonesia.[8]
Fenomena
ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam hukum di Indonesia, namun dalam
faktanya masyarakat miskin masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap
keadilan hukum, akses tersebut adalah jalan yang dilalui masyarakat untuk
menggapai keadilan diular maupun didalam pengadilan. Penegakan hukum yang
seharusnya mampu melahirkan keadilan hukum, justru melahirkan ketidakadilan
hukum. Dan kelompok masyarakat yang paling sering menjadi korban ketidakadilan
hukum ini adalah masyarakat yang termasuk kategori lemah dan miskin. Sebaliknya
proses penegakan hukum lebih cenderung berpihak pada kelompok kecil masyarakat
yang memiliki akses dan kekuatan ekonomi atau kekuasan.
Kasus
ketidakdilan hukum menimpa warga miskin Amirah yang berumur 30tahun yang sering
disebut Ibu Hosni, seorang pembantu rumah tangga, dengan gaji Rp 50.000/bulan
warga Dusun Sokon Desa Temberu, Kecamatan Barumarmar, Kabupaten Pamekasan,
Pulau Madura, tidak mengira sarung yang dicurinya seharga Rp 3.000 ketika
dijual dari sang majikannya bakal menjebloskan dirinya ke dalam tirali besi. Ibu
beranak satu tersebut didakwah dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa
dengan ancaman hukuman lima tahun. Bu Amirah, terpaksa mencuri sarung karena
terdesak kebutuhan untuk membiayai anaknya yang masih sekolah SD. Pihak
Kepolisian tetap memproses secara hukum ibu Amirah ini.
Meskipun ancaman hukumannya 5 tahun, anehnya Ibu Amirah selama proses penyidikan dan penuntutan di Kepolisian dan Kejaksanaan Negeri, bahkan sampai pengadilan tidak didampingi seorang peneasehat hukum. Pihak Kejaksanaan Negeri berdalih tidak bisa menolak berkas yang diberikan pihak kepolisian (P.21). Saat ini Ibu Amirah sedang menunggu vonis putusan Pengadilan Negeri setempat. Meskipun sudah meminta maaf dan berkali-kali memohon kemurahan hati kepada sang hakim, namun sang hakim tetap melanjutkan proses hukum dan Bu Amirah tetap ditahan. Dan yang paling melukai rasa keadilan publik, kasus Amirah ini mencuat berbarengan dengan kasus dugaan penyimpangan dana bagi hasil cukai tembakau senilai Rp 2,8 milyar serta pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Pamekasan senilai Rp 1,5 milyar. Namun demikian, pihak kepolisian dan kejaksaan lebih cepat dan serius memproses ibu Amirah daripada dugaan korupsi yang melibatkan pejabat setempat. Ini membuktinya sangat jelas bahwa ketidakadilan hukum bagi warga miskin di Indonesia.[9]
Meskipun ancaman hukumannya 5 tahun, anehnya Ibu Amirah selama proses penyidikan dan penuntutan di Kepolisian dan Kejaksanaan Negeri, bahkan sampai pengadilan tidak didampingi seorang peneasehat hukum. Pihak Kejaksanaan Negeri berdalih tidak bisa menolak berkas yang diberikan pihak kepolisian (P.21). Saat ini Ibu Amirah sedang menunggu vonis putusan Pengadilan Negeri setempat. Meskipun sudah meminta maaf dan berkali-kali memohon kemurahan hati kepada sang hakim, namun sang hakim tetap melanjutkan proses hukum dan Bu Amirah tetap ditahan. Dan yang paling melukai rasa keadilan publik, kasus Amirah ini mencuat berbarengan dengan kasus dugaan penyimpangan dana bagi hasil cukai tembakau senilai Rp 2,8 milyar serta pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Pamekasan senilai Rp 1,5 milyar. Namun demikian, pihak kepolisian dan kejaksaan lebih cepat dan serius memproses ibu Amirah daripada dugaan korupsi yang melibatkan pejabat setempat. Ini membuktinya sangat jelas bahwa ketidakadilan hukum bagi warga miskin di Indonesia.[9]
Penegakan
hukum sebagai peluang menciptakan keadilan, berlakunya hukum di tengah
masyarakat untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
pemberdayaan sosial bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi
dasar berpijaknya hukum yaitu hukum untuk kesejahteran masyarakat, seiring
dengan perubahan dan perkembangan masyarakat semakin komplek, menuntut adanya
keadilan yang seadil-adilnya. Menurut Soetandoyo didalam kehidupan masyarakat
yang mulai mengalami perubahan yang amat cepat terkesan bahwa hukum tidak dapat
berfungsi efektif untuk menata perubahan dan perkembangan masyarakat.[10]
Ditengah
keterpurukan berhukum di Negara Indonesia yang mewujud dalam berbagai ketidakadilan
hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin, sudah saatnya sekarang
tidak hanya sekedar memahami dan menerapkan hukum yang hanya berbasis pada
peraturan hukum semata tapi perlu melakukan terobosan hukum yang artinya
berusaha keluar dari sifat hukum yang di anggap rendah karena hukum bisa di
beli, agar mampu hukum Indonesia untuk sejahtera.
Sistem
hukum di Indonesia yang dinilai buruk dan mencuat secara nasional maupun di
daerah yang tidak tuntas penegakan hukumnya, terutama kasus hukum yang
melobatkan orang-orang besar namun dalam pengusutannya seolah lama proses
humunya, sedangkan saat persoalan hukum yang menimpa rakyat kecil begitu mudah
diputus tanpa melihat unsur keadilan, saat ini belum ada hukum yang berpihak
kepada yang lemah atau masyarakat kecil. Seperti kasus-kasus yang terjadi warga
miskin di Indonesia yang marak sangat di perbincangkan, salah satu kasus nya
lagi yang menimpa nenek minah yang berumur 55tahun yang divonis 1bulan 15hari
oleh pengadilan negri purwokerto kabupaten banyumas jawa tengah, atas tuduhan
pencurian buah kakao seberat 3kg nenek minah berusaha tetap tegar saat
menyampaikan pembelan atas dakwaan tersebut, saat nenek minah berjuang sendiri
tanpa di dampingi oleh pengacara. Kondisi tersebut menunjukan ketidak adilan
hukum di indonesia yang cepat berjalan bagi masyarakat kecil, namun untuk
menghukum pejabat yang koruptor sangat tumpul.[11]
Hukum di
Indonesia masih berpihak pada kaum kapitalis/ pemilik modal, negara Indonesia
belum sanggup mensejahterakan rakyatnya dikarenakan tatanan politik, ekonomi
dan sosial berpihak kepada kapitalis/ pemilik modal saja akibatnya perbedaan
antara si miskin dan yang kaya semakin meningkat karena indonesia miskin akan
keteladanan pemimpin sehingga kondisi bangsa Indonesia tetap terpuruk dan
keadaan ini akan terus berlangsung sepanjang tidak ada perbaikan hukum
Indonesia.
Di
Indonesia sebenarnya mempunyai pasal yang akan membantu bagi warga yang lemah,
pasal 22 ayat (1) undang-undang (UU) advokat berbunyi “advokat wajib memberikan
bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” pasal
itu akan mebantu warga yang lemah dalam kasus yang jalaninya. Pemerintah
akhirnya membentuk lembaga yang di antaranya membiayai bantuan hukum, konsep
ini lahir sebuah konsekuensi dari perkembangan konsep negara menjadi sejahtera,
dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kesejahteran kepada
rakyatnya terutama dalam bidang sosial, politik dan hukum. Namun di Indonesia
saat ini masih belum bisa membuat negara sejahtera meskipun terdapat pasal yang
jelas membantu warga miskin atau warga yang lemah tetapi hukum di indonesia
bisa dibeli dengan kekuasaan yang dimiliki karena di Indonesia minim akan
hukum.[12]
Hukum di negara Indonesia sangat tidaklah
seimbang, terlihat jelas bahwa kasus-kasus lebih memberatkan pada masyarakat
kecil dan saat ini kasus-kasus terjadi di Indonesia yang menimpa warga kecil
sampai saat ini masih belum selesai dengan tanggapan yang minim dari penegak
hukum pemerintah Indonesia. Namun para pejabat pemerintah yang kasusnya dapat
direkayasa dengan mengandalkan uang dan jabatan yang tinggi. Hal ini yaitu sila
ke 5 dalam pancasila yang bunyinya “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Maka sebagai warga negara Indonesia sangat membutuhkan suatu aturan
hukum yang dapat melindungi hak-hak warga negara, agar negara Indonesia mampu
mencapai kesejahteraan, keadilan yang tidak memihak, menjadi negara yang damai dan
makmur.
Sebagai negara hukum di Indonesia saat ini sedang
dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius.
Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua kutub yang saling terpisah
tidak saling mendekat. Keadilan hukum bagi masyarakat terutama masyarakat
miskin di negeri Indonesia adalah suatu barang yang mahal. Keadilan hukum yang
hanya dimiliki oleh orang-orang memiliki kekuatan dan akses politik juga
ekonomi saja, sementara masyarakat yang lemah atau miskin sangat sulit untuk
mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka seringkali menjadi korban
penegakan hukum yang tidak adil.
Keadilan
hukum bagi hak masyarakat harus di jamin dan di lindungi oleh negara. Hak untuk
mendapatkan keadilan hukum sama derajatnya dengan hak masyarakat untuk
mendapatkan keadilan sosial, politik dan ekonomi.
Rakyat kecil memang
tidak mampu membayar atau bahkan membiayai hukum, mereka tidak mampu membeli
keadilan, mereka tidak mampu membeli hukum, mereka hanya menerima setiap
ketidakadilan dengan tangan terbuka dan memohon pertolongan kepada Allah
semata, reaksi akibat ketidakadilan ini akan memicu sebuah gelombang perlawanan
rakyat terhadap kesewenang - wenangan, ketika arogansi dan pamer kekuatan
diimbangi dengan GERAKAN MORAL.
Referensi
BIBLIOGRAPHY
\l 1033 Hamri, Sabri. Blogspot. November 18, 2010.
http://sabrihamri.blogspot.com/2010/11/ketidakadilan-hukum-di-indonesia.html
(accessed January 5, 2012).
Irwanost. Blogspot. Maret 15, 2012.
http://irwanost.blogspot.com/2012/03/hukum-dan-keadilan-masyarakat-bagi.html
(accessed January 6, 2013).
Jamaluddin Mahasari (Tosofu), S.ST. wordpress. April 22, 2012.
http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/
(accessed January 5, 2013).
Nana, Ervina. Blogspot. Maret 16, 2012. http://ervinanana.blogspot.com/2012/03/masalah-penegakan-hukum-di-indonesia.html
(accessed January 6, 2012).
Oasisbiru. Blogspot. Oktober 31, 2011.
http://oasisbiru.blogspot.com/2011/10/kondisi-hukum-di-indonesia-saat-ini.html
(accessed January 6, 2013).
Sekarmadjie. wordpress. Maret 10, 2012.
http://sekarmadji.wordpress.com/2012/03/10/kondisi-hukum-di-indonesia/
(accessed January 6, 2013).
Sholahudin, Umar. SurabayaPagi. Agustus 1, 2011.
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829629af6e8183e55aaac1ab49969b5abeb64
(accessed January 6, 2012).
Solehudin, Umar. Hukum Dan Keadilan Masyarakat. Jawa Timur: SETARA
Press, 2011.
Wangge, Faris Valeryan. Kompasiana. Agustus 18, 2012.
http://hukum.kompasiana.com/2012/08/08/mengurai-uu-bantuan-hukum-3-483692.html
(accessed Desember 28, 2012).
[1]
Jamaluddin Mahasari (Tosafu), S.ST
[2]
Menurut Ibnu Taymiyyah(661-728H)
[3]
Jamaluddin Mahasari (Tosafu), S.ST
[4]
Blog Ervina Nana’s, jumat,16 Maret 2012
[5]
Penulis Wahyu De Sambodo 9 Januari 2013
[6]
Lihat selengkapnya di wonkdermayu.wordpress.com
[7]
Mitnugra.blogspot.com Rabu,28 Maret 2012
[8]
Blog Ervina Nana’s, jumat,16 Maret 2012
[9]
Menurut
[10]
Menurut Soetandyo (2002:160) SurabayaPagi.com
[11]
Detiknews.com
[12]
Konsultan Hukum dan Penulis di V alilova Sinergi 8 Agustus 2012 kompasiana.com
terimakasih, blog anda sanagt membatu saya, panayk pengetahuan yang saya dapatkan.
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat bagi saudari Indah Dwi.A
Deleteterimakasih, sangat membantu
ReplyDelete