Tulisan ini membahas
tentang para politisi yang terseret kasus korupsi wisma atlet. Dalam beberapa waktu ini
kasus korupsi sering kita dengar apalagi di Indonesia kasus korupsi sudah tidak
asing lagi, tidak hanya para politisi yang melakukan tindakan korupsi,
selebriti pun ikut meramaikan korupsi yang membuat orang seperti kebakaran jenggot. Tujuan
saya ingin menulis ini karena ingin
mengetahui tentang kasus korupsi dan siapa saja yang terlibat didalamnya. Dalam
pembangunan
wisma atlet untuk SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan
diwarnai kasus suap dari direksi PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender
proyek. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram
resmi dijadikan tersangka karena pengusutan KPK yang mendapati uang Rp 3,2
miliar dan uang ribuan dollar. Wafid Muharram tidak hanya mendapatkan dana
talangan dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi
tersangka dalam kasus itu. Tetapi juga pengusaha-pengusaha lain yang turut
memberi dana talangan untuk pelaksanaan SEA Games kepada Sekretaris Kemenpora
itu. Salah
satu tersangka lain dalam kasus ini, Mindo Rosaline Manullang, mengungkapkan,
Wafid pernah meminta bantuannya untuk mencarikan dana. Wafid, menurut Rosa,
membutuhkan dana talangan untuk operasional SEA Games ke-26 yang akan
berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus
seperti korupsi wisma atlet pun sangat penting karena yang melakukan korupsi
orang-orang papan atas yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi
kita. Kasus korupsi yang dilakukan
Angelina sondakh adalah korupsi tentang percepatan dana anggaran wisma atlet di
Palembang beberapa waktu lalu. Kasus ini juga menjerat nama-nama besar seperti
Muhammad Nazarudin, Wayan Koster, Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan
lain-lain. Mereka semua terkena kasus yang sama yaitu korupsi tentang wisma atlet
dengan peran yang berbeda-beda.
Kata Kunci: wisma atlet, korupsi, KPK, angelina sondakh, hambalang, partai
demokrat, kasus politikus, anggaran
Pendahuluan:
Kasus korupsi sudah tak asing
lagi di dengar apalagi kasus korupsi yang terjadi di indonesia. Masalah
korupsi di Negara ini semakin banyak dan kini ada ditingkat yang sangat
mengawatirkan. Menurut beberapa sumber Indonesia kini ada dideretan teratas Negara terkorupsi
dunia. Di Indonesia kasus korupsi sudah tidak asing lagi,dimana-mana selalu
saja ada kasus tentang korupsi bahkan korupsi sudah mendarah daging di Negara
ini. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di indonesia. Namun
hingga kini pemberantasan korupsi di
Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat
Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini
juga ditunjukkan dari banyaknya kasus_kasu
korupsi di Indonesia. Salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan
oleh selebriti yang menjadi anggota dewan ,yaitu Angelina Sondakh. Ibu dari
anak Keanu dan istri dari alm.Adjie Masaid
ini adalah wakil seketaris jendral disalah satu partai besar,yaitu
partai demokrat. Sebelum terjadinya kasus korupsi di wisma atlet Angelina ini
sangat dipercaya oleh ketua umum partai demokrat dalam soal pekerjaan nya,
tetapi sekarang sudah berbeda ceritanya.
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh atau Angie terseret
Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud. Kasus korupsi yang
beberapa waktu lalu menarik perhatian banyak pihak yang terkait, Angelina
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam
kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara
drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500,
kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan
sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28
Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan
US$ 9.628. Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat
berharga serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000
meter persegi di Kabupaten
Bandung, Jawa
Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan
bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter
persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten
Tangerang, Banten. Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003
hanya Rp 151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli
2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp
2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang
Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki
Angie selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003
adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas
2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23
Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp
1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang dimiliki
hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta berupa surat
berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara kas mencapai Rp
770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran ini meningkat tajam dari
jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember 2003 yang hanya Rp 50 juta dan
US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya diperoleh dari warisan mendiang suami
yang juga politisi separtai.
Tersangka Korupsi Wisma
Atlet
1.1 Muhammad Nazarudin
Muhammad Nazarudin merupakan salah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjadi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai
Demokrat dengan Daerah
PemilihanJawa Timur IV. Setelah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat
pada tahun 2010,pada tahun 2011 Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadikannya tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet
untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum
statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melaluimedia massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap
tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena
de Indias, Kolombia. Nazar diketahui menggunakanpaspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia
setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi dan tertangkap tanggal 7
Agustus 2011.
Mindo
Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menyangkal pernyataan itu
dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun, pernyataan Boyamin tersebut
sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang
sama dan keterangan kuasa hukum
Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya. Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan
bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI
dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi
komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk
Nazaruddin Akan tetapi, Rosalina
lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa
Nazaruddin adalah atasannya. Ia
bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat
menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan
pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan
Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya. Namun
demikian, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan
Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina. Kepergian Nazarudin ke Singapura tepat satu hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengajukan pencekalan terhadap Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi yang tujuan
nya untuk kabur dan untuk memperlamban kasusnya. M Nazzarudin bertolak ke Singapore
melalui Bandara Soekarno-Hatta tanggal 23 Mei 2011 pada pukul 19.30 WIB. Alasan
nazzarudin berada di singapura adalah untuk melakukan medical check-up.. Nazaruddin sempat menjadi buronan
internasional karena melarikan diri ke luar negeri. Pelarian mantan politikus
Partai Demokrat ini berawal dari tanggal 23 Mei 2011. Dimana, Nazaruddin
diketahui pergi meninggalkan Indonesia menuju Singapura, tepat satu hari
sebelum KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah yang bersangkutan pergi ke luar
negeri pada tanggal 24 Mei 2011. Nazarudin
juga berpindah-pindah ke Negara-negara lainnya untuk menghindari kasus korupsi
Wisma atlet Palembang, akhirnya nazarudin pun
tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7
Agustus 2011. Nazar diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia
setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi.
Perbuatan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet
SEA Games, Muhammad Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri, dianggap sebagai
perbuatan yang memberatkan. Sehingga, memperberat tuntutan pidana Muhammad
Nazaruddin. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk
DPR RI. Tidak memberi contoh teladan pada rakyat, tetapi justru memanfaatkan
jabatan untuk korupsi. Mempersulit persidangan dan tidak kooperatif. Telah
melarikan diri dan negara telah mengeluarkan biaya besar. Serta, tidak mengakui
perbuatan," kata Jaksa Anang Supriyatna saat membacakan membacakan
tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta tanggal 2 april 2012. Sedangkan, hal
yang meringankan menurut jaksa hanyalah, belum pernah dihukum dan masih
memiliki tanggungan keluarga. Seperti diketahui, Nazarudin sempat menjadi
buronan International karena kabur melarikan diri keluar negeri. Pelarian
mantan politikus partai Demokrat berawal dari 23 mei 2011. Dimana, Nazarudin
diketahui pergi meninngalkan Indonesia ke singapura untuk menghindari dan
mealrikan diri tepat satu hari sebelum KPK meminta ditjen imigrasi mencegah
yang bersangkutan pergi keluar negeri pada tanggal 24 mei 2011. Nazarudin
mendarat di bandara Halim Perdanakusuma pada sabtu 13 agustus malam setelah
terbang 30 jam dari kolombia.
1.2 Wayan Koster
Setelah politikus partai Demokrat,
Angelina sondakh sebagai tersangka kasus wisma atlet , komisi pemberantas
korupsi (KPK) kini mengejar tersangka baru dalam kasus ini yaitu Wayan Koster. Wayan
Koster adalah anggota Komisi
X Dewan Perwakilan Rakyat.
Wayan Koster, terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
proyek pembangunan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Wisma Atlet, Wayan Koster sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dikatakan Johan, pencegahan terhadap masing-masing pihak yang diduga terlibat
dalam kasus korupsi, dilakukan agar mempermudah dilakukannya pemeriksaan. Johan menjelaskan dalam kasus Wisma Atlet yang telah menyeret
banyak nama tersangka ini, Wayan Koster telah dua kali diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Wayan Koster dicegah ke luar negeri
atas permintaan KPK pada 3 Februari 2012. Politikus PDIP itu dicegah ke luar
negeri selama enam bulan,mulai 3 Februari 2012 hingga 3 Agustus 2012. Wayan Koster dilarang meninggalkan Indonesia karena diduga
terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Pencegahan terhadap Koster
dilakukan dalam waktu yang sama seperti yang diberlakukan terhadap anggota
Komisi X DPR non aktif, Angelina Sondakh.
Angie saat ini telah menjadi terdakwa
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran Wisma Atlet di
Kemenpora dan pengadaan fasilitas laboratorium universitas di Kemendiknas.
Angie dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam
kasus Angie, kapasitas Koster masih sebagai saksi. Di persidangan, Koster
membantah ikut menerima uang dari Permai Grup terkait pembahasan anggaran di
Kemenpora dan Kemendiknas. Sejumlah saksi dalam persidangan kasus suap wisma
atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazarudin. Sejumlah saksi menyebutkan
bahwa Grup Permai menggelontorkan uang Rp2 miliar dan Rp 3 miliar kepada
Angelina Sondakh dan Koster sebagai belanja proyek Wisma Atlet. Bukan hanya
proyek wisma atlet, koster juga disebut menerima uang terkait proyek
universitas di Kemenpora. Uang Rp 5 miliar kepada kedua anggota Badan Anggaran
(Banggar) DPR itu diduga sebagai uang pelicin atau fee dari PT Duta Graha Indah
(DGI), perusahaan yang memenangkan proyek Wisma Atlet pada 2010 senilai Rp 191
miliar. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, Direktur Pemasaran
PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan staf keuangan Grup Permai, Oktarina
Furi, mengungkapkan hal tersebut. Bahkan, saksi lainnnya, sopir Yulianis
bernama Luthfi, mengaku pernah mengantarkan uang miliaran rupiah yang dibungkus
kardus ke ruangan Koster di Lantai 6 Gedung DPR, Jakarta. Namun, Koster sendiri
pernah membantah kesaksian tersebut. Politikus dari Fraksi PDIP itu mengaku
tidak pernah menerima uang dan tidak ada stafnya yang menerima bingkisan uang.
Tidak hanya proyek Wisma Atlet, saksi Oktarina Furi juga sempat mengungkapkan
di persidangan Nazaruddin, bahwa Koster juga disebut menerima uang terkait
proyek universitas di Kemendiknas. Menurut Oktarina, uang dalam Dolar AS
tersebut diberikan kepada Koster atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang, yang
telah disetujui Nazaruddin selaku atasan.
Nama Wayan Koster sendiri kerap disebut dalam persidangan
Angelina Sondakh. Menurut mantan anak buah Nazar, Yulianis, yang kerap bersaksi
dalam sidang tersebut, ada sekitar 17 setoran yang dia antarkan untuk Angie dan
Koster. Besaran nilainya sekitar Rp 11,13 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika
atau setara dengan Rp 21,15 miliar. Total setoran mencapai Rp 32,28 miliar. Kasus wayan
koster pun masih belum jelas tapi bukti-bukti yang diperoleh komisi
pemberantasan korupsi (KPK) cukup meyakinkan. Menunggu kasusu wayan koster ,
nama lain seperti Angelina sondakh pun sudah ditetapkan sebagai tersangka
dengan denda Rp 250 juta dan hukum kurungan selama 4 tahun 6 bulan. berbagai fakta dari sidang Angelina juga
menjadi landasan KPK untuk mengembangkan kasus korupsi yang berawal dari
penangkapan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang karena menyuap
Sesmenpora Wafid Muharam itu. "Kasus ini belum berhenti pada Angie. sejauh ini KPK memang baru menjerat
Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Wafid
Muharram. Namun KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proses
realisasi proyek Wisma Atlet tersebut. Kasus
ini tidak bisa mengungkapkan yang lebih detail, karena masih dalam tahap
penyelidikan. Saat ini KPK melakukan
penyelidikan terhadap proses pengadaan Wisma Atlet. Masih diselidiki belum naik
ke tahap penyidikan.
1.3
Wafid Muharram
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) nonaktif Wafid
Muharam divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek
pembangunan wisma atlet SEA Games. Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) menjatuhi hukuman penjara 3 tahun kepada Wafid dan membayar
denda Rp150 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun
penjara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pada tanggal 19 Desember
2011.Majelis hakim menganggap Wafid terbukti menerima suap berupa tiga lembar
cek senilai Rp3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI),
Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian tersebut patut diduga
berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Tiga lembar cek itu merupakan commitment fee 2
persen dari nilai kontrak proyek wisma atlet yang nilainya Rp191 miliar.
Sementara Wafid selama ini berdalih bahwa cek itu merupakan dana talangan untuk
membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair. Dalam menjatuhkan vonis majelis hakim memperhatikan
beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa
tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Dan hal
yang meringankan, terdakwa menyesal atas perbuatannya, terdakwa berlaku sopan,
mempunyai tanggunan, dan terdakwa mengabdi pada nusa dan bangsa.
‘Drama' kasus korupsi yang menarik nama
Wafid Muharam ini dimulai saat dugaan keterlibatan dirinya dengan kasus
suap-menyuap wisma atlet di Palembang, Sumatera Utara yang digunakan SEA Games
ke-26 mulai merebak. Penyidik KPK sendiri menemukan 3 lembar cek tunai senilai
kurang lebih Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan.Dari juru bicara KPK bernama
Johan Budi menyatakan, cek yang diterima Wafid Muharam tersebut adalah uang
balas jasa dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender karena berani
memberikan komisi 15%. Uang yang diterima Wafid sendiri sebesar 2% atau kurang
lebih Rp2 miliar dari total komisi 15% dari nilai proyek.Atas kasus ini, pada
awal April 2011, Wafid Muharam ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal
12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah melalui beberapa kali sidang,
majelis hakim pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim ketua Marsudin Nainggolan
SH akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider
3 bulan untuk Wafid pada akhir tahun 2011 lalu. Jabatannya sebagai Sekmenpora
yang juga tangan kanan Menpora Andi Alfian Mallarangeng langsung dicopot. Wafid
Muharram akan membuka tentang kasus
korupsi wisma atlet, Wafid menyatakan akan membeberkan apa yang dia tahu,
termasuk tentang Wisma Atlet. "Iya (tentang itu)," katanya di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wafid merupakan terpidana kasus suap
proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di
Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Selain Wafid, hari ini rencananya jaksa juga bakal
menghadirkan Paul Nelwan dan mantan pegawai Grup Permai, yakni Dewi Untari,
Bayu W., Gerhana Sianipar, dan Clara Mauren. Angie menjadi tersangka kasus suap pembahasan anggaran pengadaan alat
laboratorium di 17 perguruan tinggi negeri di Kementerian Pendidikan serta
pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK menduga Angie telah menerima suap Rp 6 miliar.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Seketaris
kementrian Pemuda dan Olahraga 9sesmenpora) Wafid Muharram terkait penyidikan
kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan
sekolah olahraga nasional(P3SON) di Hambalang,sentul, Jawa Barat. Wafid
rencananya diperiksa untuk tersangka Dedy Kusdinar. Wafid Muharram diperiksa
sebagai saksi kasus Hambalang, setelah melakukan penyidikan sejak Agustus 2011.
Komisi pemberantas korupsi (KPK) akhirnya menumumkan tersangka kasus Hambalang.
Mantan kabiro perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka.
Dedy yang kini menjabat sebagai kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga di
kemenpora diduga melanggar beberapa pasal
dalam UU pemberantasan tidsak pidana korupsi. Antara lain pasal 2 ayat 1
dan pasal 3 UU pemberantasan tidak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP. Atas perbuatan nya Dedy terancam pidana dengan hukuman penjara paling
lama 20 tahun. Kemudian KPK menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai menteri
pemuda dan olahraga , kemudian menjadi tersangka. Status Andi terungkap dalam
surat permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Andi Malarangeng kepada
Direktorat jendral (ditjen) imigrasi kementrian hokum dan Ham , kamis 6
Desember 2012 lalu. Dalam surat KPK bernomor 4569/01/23/12/2012 yang ditujukan
pada direktorat jendral imigrasi menyatakan, saat ini KPK sedang melaksanakan
penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan
sarana dan prasarana olahraga di hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang
dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Malarangeng selaku menpora atau pengguna
anggaran pada kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
1 dan pasal 3 UU tripikor, guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk
mencegah atau berpegian melarang keluar negeri terhadap 3 orang dengan
identitas AAM (Andi Alfian Malarangeng) AZM (Andi Zulkarnain Malarangeng) dan
MAT dari PT AK (M Arief Taufiqurrahman). Wafid Muharam sebagai seskemenpora
yang juga tangan tangan Menpora Andi malarangeng dicopot dari jabatannya.
1.4 Mindo Rosalina Manulang
Marketing PT Anak
Negeri.Karena Rosa dalam kesaksian di sidang selalu menyebut bahwa uang itu
diminta sebagai pinjaman untuk biaya operasional kementrian karena anggaran
DIPA belum cair. Mindo selalu berkata
bahwa cek tersebut untuk biaya operasional kementrian yang anggarannya belum
cair. Mindo Rosalina Manulang alias Rosa akhirnya divonis 2,5 tahun penjara dan
denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dinyatakan terbukti menyuap dua
penyelenggara negara, Nazaruddin dan Wafid Muharram. Dalam amar putusan itu, Mindo dinyatakan terbukti bersama saksi
Mohamad El Idris memberikan 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora
Wafid Muharam untuk mengikutsertakan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai
pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Provinsi
Sumatra Selatan. Rosa bersama Idris
juga terbukti melakukan kesepakatan mengenai adanya komitmen fee sebesar 14
persen kepada anggota DPR, Muhammad Nazaruddin, dalam bentuk pemberian 4 lembar
cek senilai Rp4,3 miliar atas ditetapkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek
pembangunan wisma atlet di Palembang.
Mindo Rosalina Manulang, terpidana
2,5 tahun penjara dalam
kasus wisma atlet, dipastikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
bebas bersyarat sebagai hasil tindak lanjut keputusan rapat 19 Juni 2012 antara
LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi,
dan Kejagung. Pembebasan bersyarat Mindo Rosalina
tersebut karena perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sehingga memudahkan
kerja KPK dalam membongkar kasus korupsi wisma atlet. "Hasil rapat antara
LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, KPK, dan Kejagung membahas
pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina pada
bulan Juni ini berikut asimilasinya," ujar Lili Pintauli Siregar,
Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK di kantor LPSK,
Jakarta, Senin (2/7/2012). Perolehan
pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina, menurutnya, butuh perjuangan.
Ketentuan pengajuan pembebasan bersyarat bagi Mindo mengacu pada perubahan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sejatinya Mindo mendapatkan pembebasan
bersyarat pada Oktober 2012 yang akan datang. Namun, setelah dihitung lagi,
pembebasan bersyarat Mindo ternyata jatuh di bulan Juli ini. Sebelum pembebasan bersyarat Mindo
diputuskan, dibutuhkan empat surat yang harus disiapkan oleh LPSK. Keempat
surat itu di antaranya berisi permohonan remisi khusus, permohonan remisi umum
setengah remisi tambahan, permohonan pembebasan bersyarat, dan proses asimilasi
LPSK. Menurut komisioner
LPSK, David Nixon, pemberian pembebasan bersyarat bagi Mindo adalah kemajuan
karena yang bersangkutan sebagai terpidana dan saksi telah membongkar jaringan
korupsi wisma atlet yang menyeret anggota Partai Demokrat seperti Angelina
Sondakh dan Nazarudin sebagai tersangka. Kasus hukum yang menimpa Mindo
sendiri, menurutnya, juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Harus ada kemajuan bagi penanganan kejahatan kerah putih (korupsi). Salah
satu caranya ya dengan cara pemberian penghargaan khusus seperti pembebasan
bersyarat atau remisi yang sebetulnya sudah biasa dilakukan oleh negara.
Harusnya ada daya tarik khusus yang diberikan oleh negara apabila orang
tersebut menjadi justice collaborator.
Mindo
Rosalina Manulang akan dinyatakan bebas
bersyarat Agustus nanti. Meskipun bebas bersyarat, mantan anak buah Muhammad
Nazaruddin itu akan tetap berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK). Tetap akan diberikan perlindungan, tergantung yang
bersangkutan, mau ditempatkan di mana," kata Penanggung Jawab Bidang
Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar, saat dihubungi
wartawan. Menurut Lili, Rosa meminta dipindahkan ke Amerika Serikat dengan
alasan keamanan. Terhadap permintaan Rosa ini, LPSK akan mempertimbangkannya.
"Ya boleh-boleh saja, pasti kami pertimbangkan hubungan relasi. Kami belum
hubungan dengan US Marshal (lembaga penegakkan hukum federal). Rosa menjadi
terpidana dua tahun enam bulan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, 21 September 2011. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak
Negeri itu dianggap terbukti menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga,
Wafid Muharam serta Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR. Saat ini, Rosa
mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan keringanan kepada Rosa sebagai
imbalan karena telah bekerjasama dengan KPK sebagai justice
collaborator atau pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan
pihak lain yang lebih besar. Rosa dianggap sebagai saksi penting dalam
mengungkap sepak terjang mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin. Sebagai pegawai
pemasaran Grup Permai, perempuan itu mengurusi sejumlah proyek perusahaan
Nazaruddin.
Peran KPK Dalam Korupsi Wisma Atlet
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat
menjadi KPK, adalah komisi
di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil
ketuanya, yakni Chandra
Marta Hamzah, Bibit
Samad Rianto, Mochammad
Jasin, dan Hayono
Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada
25 November 2010, M.
Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses
pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011. KPK beperan penting dalam kasus korupsi wisma atlet di Palembang yang
dilakukan oleh Angelina Sondakh.
Vonis Angelina (Angie) Patricia Pingkan Sondakh
dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengembangkan
kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek wisma atlet dan anggaran di
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), kata juru bicara KPK, Johan Budi
SP. KPK tidak menargetkan orang per orang, yaitu yang terdapat dalam
dakwaan," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2013). Dia mengatakan, kasus
tersebut belum berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka, karena dalam
penyidikan dari keterangan saksi dan tersangka akan bisa dikembangkan serta
divalidasi. Harapannya bisa melihat bukti-bukti yang disampaikan di pengadian dan
divonis bersalah," ujarnya. Angie menjadi terdakwa kasus korupsi kasus
wisma atlet dan anggaran Kemendiknas, yang kini menjadi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), dijadwalkan akan divonis pada Kamis (10/1). Puteri
Indonesia 2001 itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat hukuman 12 tahun
penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta mengganti
uang yang diperolehnya dari hasil korupsi. Dalam persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menilai, Angie dianggap bersalah telah
menggiring anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan
Kemendiknas. Angelina juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58
miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat (AS). Apabila Angie tidak sanggup
membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Perempuan
kelahiran 28 Desember 1977 di Australia itu didakwa menerima uang itu dari grup
Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen
Pendidikan Tinggi Kemdiknas, termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di
Kemenpora. Atas perbuatannya tersebut, Angie dikenakan dakwaan berlapis.
Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Kedua, ia dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a
juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga, Angie juga dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHP. Salah satu fungsi dari KPK adalah dalam meberantas
kasus korupsi seperti Wisma Atlet.
Komisi Pemberantasan Korupsi
juga mempunyai beberapa fungsi dalam menjalakan tugasnya yaitu Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi; Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Upaya-upaya yang sudah
dilakukan oleh KPK
Menemukan keganjalan mengenai dana pembangunan Wisma atlit yang kini sudah ada 4 tersangka didalam kasus tersebut. Penyidik KPK mendapati cek uang 3,2 M dan uang dollar yang kemudian diusut terus. Kini KPK terus berusaha mengusut kembali siapa saja yang termasuk dalam kasus penyuapan Wisma Atlit.
Menemukan keganjalan mengenai dana pembangunan Wisma atlit yang kini sudah ada 4 tersangka didalam kasus tersebut. Penyidik KPK mendapati cek uang 3,2 M dan uang dollar yang kemudian diusut terus. Kini KPK terus berusaha mengusut kembali siapa saja yang termasuk dalam kasus penyuapan Wisma Atlit.
Kesimpulan
Maraknya dugaan korupsi terhadap
dana proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
menandakan pengelolaan negeri ini semakin sakit parah. Butuh obat dosis tinggi
untuk menyembuhkannya, atau paling tidak menekan penyebaran virusnya agar tidak
terus menggerogoti lembaga penyelenggara negara. Meski upaya ini cukup sulit lantaran korupsi sudah menjalar sampai
ke daerah, tetapi publik perlu diyakinkan bahwa uang negara yang dikumpul dari
rakyat melalui pajak dan berbagai penghasilan negara yang lain, bisa digunakan
untuk membangun negeri ini. Mafia anggaran yang sebetulnya sudah lama terjadi,
terungkap jelas sejak Nazaruddin bernyanyi. Mantan Bendahara Partai Demokrat
itu menguak tabir mafia anggaran, sehingga butuh keberanian, integritas, dan
profesionalitas yang tinggi untuk mengusutnya, karena pelakonnya bukan hanya
dari kalangan legislatif, tetapi juga
pengusaha dan esksekutif.Kasus Wisma Atlet adalah kasus politik yang paling
menyita perhatian masyarakat. Pasalnya KPK juga kesulitan mengusut kejadian
tersebut. Disamping itu orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka Muhammad
Nazarudin, pernah pergi ke luar negeri dan tak kunjung mau pulang sebelum Anas
Urbaningrum ketua umum partai demokrat juga diperiksa. Dari berbagai media
Nazarudin menyatakan ketidaksediaannya untuk pulang ke Indonesia padahal saksi
utama saat itu adalah Nazarudin. Saat pulang ke Indonesiapun Nazarudin dikawal
dan dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Kini mulai ada titik terang meskipun belum semuanya dan masih
berlanjut hingga Menpora Andi Malarangeng akan diperiksa Senin esok. Kejadian Wisma Atlet merugikan keuangan
negara disamping karena mengurangi kepercayaan para penyumbang untuk Sea Games
tapi Sea Games juga diminta oleh masyarakat untuk ditunda. Setelah mendengar kasus tadi tentang
korupsi. Menurut saya, kasus korupsi ini sangat memperhatinkan dan tidak boleh
terus-menerus ada dinegara ini. Apalagi sekarangng banyak pemimpin dan orang
besar-besar yang sering terkena kasus korupsi dan bukan menjadi contoh untuk
kita tiru. Sebagai warga Negara yang baik kita harus memberantas korupsi
teutama pada diri sendiri dulu yang terpenting. Kasus tadi adalah seorang
selebriti yang menjadi salah satu dewan perwakilan dari partai democrat yang
terjerat kasus korupsi wisma atlet yaitu Angelina sondakh. Sangat disayangkan
bahwa wanita secantik angie yang mempunyai satu anak ini terjerat kasus korupsi
dan sekarang mendekan dipenjara. Angelina sondakh pun mendapat hukuman dengan
sanksi pada pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda
maksimal Rp.250.000.000. dia pun juga diberhentikan/dipecat oleh partai
demokrat sebagai wakil seketaris jendral partai demokrat. Kasus korupsi di
Indonesia menurut saya tidak bias dihilangkan karena korupsi sudah menjadi
budaya bahkan korupsi sudah
mendarah daging di Negara ini.
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment