Wednesday, November 12, 2014

Politisi Terseret Kasus Korupsi Wisma Atlet Palembang

Tulisan ini membahas tentang para politisi yang terseret kasus korupsi wisma atlet. Dalam beberapa waktu ini kasus korupsi sering kita dengar apalagi di Indonesia kasus korupsi sudah tidak asing lagi, tidak hanya para politisi yang melakukan tindakan korupsi, selebriti pun ikut meramaikan korupsi yang membuat orang seperti kebakaran jenggot. Tujuan saya ingin menulis ini  karena ingin mengetahui tentang kasus korupsi dan siapa saja yang terlibat didalamnya. Dalam pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan diwarnai kasus suap dari direksi PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender proyek. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram resmi dijadikan tersangka karena pengusutan KPK yang mendapati uang Rp 3,2 miliar dan uang ribuan dollar. Wafid Muharram tidak hanya mendapatkan dana talangan dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Tetapi juga pengusaha-pengusaha lain yang turut memberi dana talangan untuk pelaksanaan SEA Games kepada Sekretaris Kemenpora itu. Salah satu tersangka lain dalam kasus ini, Mindo Rosaline Manullang, mengungkapkan, Wafid pernah meminta bantuannya untuk mencarikan dana. Wafid, menurut Rosa, membutuhkan dana talangan untuk operasional SEA Games ke-26 yang akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan.  Kasus seperti korupsi wisma atlet pun sangat penting karena yang melakukan korupsi orang-orang papan atas yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi kita.  Kasus korupsi yang dilakukan Angelina sondakh adalah korupsi tentang percepatan dana anggaran wisma atlet di Palembang beberapa waktu lalu. Kasus ini juga menjerat nama-nama besar seperti Muhammad Nazarudin, Wayan Koster, Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan lain-lain. Mereka semua terkena kasus yang sama yaitu korupsi tentang wisma atlet dengan peran yang berbeda-beda.
Kata Kunci: wisma atlet, korupsi, KPK, angelina sondakh, hambalang, partai demokrat, kasus politikus, anggaran

Pendahuluan:
          Kasus korupsi sudah tak asing lagi di dengar apalagi kasus korupsi yang terjadi di indonesia. Masalah korupsi di Negara ini semakin banyak dan kini ada ditingkat yang sangat mengawatirkan. Menurut beberapa sumber Indonesia  kini ada dideretan teratas Negara terkorupsi dunia. Di Indonesia kasus korupsi sudah tidak asing lagi,dimana-mana selalu saja ada kasus tentang korupsi bahkan korupsi sudah mendarah daging di Negara ini. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia  belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus_kasu korupsi di Indonesia. Salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh selebriti yang menjadi anggota dewan ,yaitu Angelina Sondakh. Ibu dari anak Keanu dan istri dari alm.Adjie Masaid  ini adalah wakil seketaris jendral disalah satu partai besar,yaitu partai demokrat. Sebelum terjadinya kasus korupsi di wisma atlet Angelina ini sangat dipercaya oleh ketua umum partai demokrat dalam soal pekerjaan nya, tetapi sekarang sudah berbeda ceritanya. 
        Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh atau Angie terseret Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud. Kasus korupsi yang beberapa waktu lalu menarik perhatian banyak pihak yang terkait, Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Banten. Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp 151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli 2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp 2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas 2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember 2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai.
          Kehidupan angelina sondakh ini sangat terbilang mewah dengan barang-barang yang serba mewah tapi kehidupan nya yang mewah ini hasil dari tangan kotor Angie karena telah melakukan kasus korupsi Wisma Atlet dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial "BS". Sejumlah media menyebutkan, BS adalah Raden Brotoseno. Beberapa waktu setelah ditetapkan nya Angelina sondakh menjadi tersangka kasus korupsi wisma atlet, Angelina pun diberhentikan/dipecat setelah menggelar rapat pleno. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dewan Kehormatan partai untuk mem-berhentikan kader yang bermasalah dari rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum PD Anas Urbaningrum tersebut, akhirnya diputuskan bahwa Angelina Sondakh resmi  dipecat dari jabatannya sebagai wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat, kata Andi Nurpati selaku juru bicara partai demokrat. Dengan keputusan rapat tersebut, angelin sondakh  otomatis sudah tidak aktif lagi dalam Demokrat. Walau begitu Andi mengakui bahwa belum ada surat keputusan pemecatan bagi Angie. Selain Angie, kader partai lain yang juga diberhentikan adalah Sudewo. Sudewo sendiri adalah Sekretaris Divisi Pembinaan dan Organisasi Partai Demokrat yang dipecat karena melakukan pelanggaran Ad/ART. Andi Nurpati lalu menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan tentang siapa yang akan mengganti posisi Angie dan Sudewo di Demokrtat. Menurut Andi, partai sendiri masih mencari-cari seseorang yang tepat untuk mengisi kekosongan tersebut. “Segera diputuskan penggantinya. Kita tunggu saja, pimpinan harus diberi waktu kesempatan mencari figur yang tepat,” ujarnya. Tidak hanya Angelina sondakh yang dipecat tapi ada juga nama-nama besar  seperti Muhammad Nazzarudin dan Wayan Koster.

Tersangka Korupsi Wisma Atlet
1.1  Muhammad Nazarudin
      Muhammad Nazarudin merupakan salah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjadi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah PemilihanJawa Timur IV. Setelah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada tahun 2010,pada tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikannya tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melaluimedia massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia. Nazar diketahui menggunakanpaspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi dan tertangkap tanggal 7 Agustus 2011.
      Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya. Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya. Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya. Namun demikian, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina. Kepergian Nazarudin ke Singapura tepat satu hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi yang tujuan nya untuk kabur dan untuk memperlamban kasusnya. M Nazzarudin bertolak ke Singapore melalui Bandara Soekarno-Hatta tanggal 23 Mei 2011 pada pukul 19.30 WIB. Alasan nazzarudin berada di singapura adalah untuk melakukan medical check-up.. Nazaruddin sempat menjadi buronan internasional karena melarikan diri ke luar negeri. Pelarian mantan politikus Partai Demokrat ini berawal dari tanggal 23 Mei 2011. Dimana, Nazaruddin diketahui pergi meninggalkan Indonesia menuju Singapura, tepat satu hari sebelum KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri pada tanggal 24 Mei 2011. Nazarudin juga berpindah-pindah ke Negara-negara lainnya untuk menghindari kasus korupsi Wisma atlet Palembang, akhirnya nazarudin pun  tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011. Nazar diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi.
       Perbuatan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri, dianggap sebagai perbuatan yang memberatkan. Sehingga, memperberat tuntutan pidana Muhammad Nazaruddin. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk DPR RI. Tidak memberi contoh teladan pada rakyat, tetapi justru memanfaatkan jabatan untuk korupsi. Mempersulit persidangan dan tidak kooperatif. Telah melarikan diri dan negara telah mengeluarkan biaya besar. Serta, tidak mengakui perbuatan," kata Jaksa Anang Supriyatna saat membacakan membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta tanggal 2 april 2012. Sedangkan, hal yang meringankan menurut jaksa hanyalah, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Seperti diketahui, Nazarudin sempat menjadi buronan International karena kabur melarikan diri keluar negeri. Pelarian mantan politikus partai Demokrat berawal dari 23 mei 2011. Dimana, Nazarudin diketahui pergi meninngalkan Indonesia ke singapura untuk menghindari dan mealrikan diri tepat satu hari sebelum KPK meminta ditjen imigrasi mencegah yang bersangkutan pergi keluar negeri pada tanggal 24 mei 2011. Nazarudin mendarat di bandara Halim Perdanakusuma pada sabtu 13 agustus malam setelah terbang 30 jam dari kolombia.

1.2 Wayan Koster
      Setelah politikus partai Demokrat, Angelina sondakh sebagai tersangka kasus wisma atlet , komisi pemberantas korupsi (KPK) kini mengejar tersangka baru dalam kasus ini yaitu Wayan Koster. Wayan Koster adalah anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat. Wayan Koster, terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Wisma Atlet, Wayan Koster sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dikatakan Johan, pencegahan terhadap masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, dilakukan agar mempermudah dilakukannya pemeriksaan. Johan menjelaskan dalam kasus Wisma Atlet yang telah menyeret banyak nama tersangka ini, Wayan Koster telah dua kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Wayan Koster dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 3 Februari 2012. Politikus PDIP itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan,mulai 3 Februari 2012 hingga 3 Agustus 2012. Wayan Koster dilarang meninggalkan Indonesia karena diduga terkait dengan kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Pencegahan terhadap Koster dilakukan dalam waktu yang sama seperti yang diberlakukan terhadap anggota Komisi X DPR non aktif, Angelina Sondakh. 
         Angie saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran Wisma Atlet di Kemenpora dan pengadaan fasilitas laboratorium universitas di Kemendiknas. Angie dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam kasus Angie, kapasitas Koster masih sebagai saksi. Di persidangan, Koster membantah ikut menerima uang dari Permai Grup terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Sejumlah saksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazarudin. Sejumlah saksi menyebutkan bahwa Grup Permai menggelontorkan uang Rp2 miliar dan Rp 3 miliar kepada Angelina Sondakh dan Koster sebagai belanja proyek Wisma Atlet. Bukan hanya proyek wisma atlet, koster juga disebut menerima uang terkait proyek universitas di Kemenpora. Uang Rp 5 miliar kepada kedua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga sebagai uang pelicin atau fee dari PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan yang memenangkan proyek Wisma Atlet pada 2010 senilai Rp 191 miliar. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan staf keuangan Grup Permai, Oktarina Furi, mengungkapkan hal tersebut. Bahkan, saksi lainnnya, sopir Yulianis bernama Luthfi, mengaku pernah mengantarkan uang miliaran rupiah yang dibungkus kardus ke ruangan Koster di Lantai 6 Gedung DPR, Jakarta. Namun, Koster sendiri pernah membantah kesaksian tersebut. Politikus dari Fraksi PDIP itu mengaku tidak pernah menerima uang dan tidak ada stafnya yang menerima bingkisan uang. Tidak hanya proyek Wisma Atlet, saksi Oktarina Furi juga sempat mengungkapkan di persidangan Nazaruddin, bahwa Koster juga disebut menerima uang terkait proyek universitas di Kemendiknas. Menurut Oktarina, uang dalam Dolar AS tersebut diberikan kepada Koster atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang, yang telah disetujui Nazaruddin selaku atasan. 
          Nama Wayan Koster sendiri kerap disebut dalam persidangan Angelina Sondakh. Menurut mantan anak buah Nazar, Yulianis, yang kerap bersaksi dalam sidang tersebut, ada sekitar 17 setoran yang dia antarkan untuk Angie dan Koster. Besaran nilainya sekitar Rp 11,13 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp 21,15 miliar. Total setoran mencapai Rp 32,28 miliar. Kasus wayan koster pun masih belum jelas tapi bukti-bukti yang diperoleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) cukup meyakinkan. Menunggu kasusu wayan koster , nama lain seperti Angelina sondakh pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan denda Rp 250 juta dan hukum kurungan selama 4 tahun 6 bulan.  berbagai fakta dari sidang Angelina juga menjadi landasan KPK untuk mengembangkan kasus korupsi yang berawal dari penangkapan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam itu. "Kasus ini belum berhenti pada Angie.  sejauh ini KPK memang baru menjerat Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Wafid Muharram. Namun  KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proses realisasi proyek Wisma Atlet tersebut.  Kasus ini  tidak bisa mengungkapkan yang  lebih detail, karena masih dalam tahap penyelidikan.  Saat ini KPK melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan Wisma Atlet. Masih diselidiki belum naik ke tahap penyidikan.

1.3  Wafid Muharram
         Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) nonaktif Wafid Muharam divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman penjara 3 tahun kepada Wafid dan  membayar denda Rp150 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun penjara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pada tanggal 19 Desember 2011.Majelis hakim menganggap Wafid terbukti menerima suap berupa tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI), Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian tersebut patut diduga berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Tiga lembar cek itu merupakan commitment fee 2 persen dari nilai kontrak proyek wisma atlet yang nilainya Rp191 miliar. Sementara Wafid selama ini berdalih bahwa cek itu merupakan dana talangan untuk membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair. Dalam menjatuhkan vonis majelis hakim memperhatikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Dan hal yang meringankan, terdakwa menyesal atas perbuatannya, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggunan, dan terdakwa mengabdi pada nusa dan bangsa.
      ‘Drama' kasus korupsi yang menarik nama Wafid Muharam ini dimulai saat dugaan keterlibatan dirinya dengan kasus suap-menyuap wisma atlet di Palembang, Sumatera Utara yang digunakan SEA Games ke-26 mulai merebak. Penyidik KPK sendiri menemukan 3 lembar cek tunai senilai kurang lebih Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan.Dari juru bicara KPK bernama Johan Budi menyatakan, cek yang diterima Wafid Muharam tersebut adalah uang balas jasa dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender karena berani memberikan komisi 15%. Uang yang diterima Wafid sendiri sebesar 2% atau kurang lebih Rp2 miliar dari total komisi 15% dari nilai proyek.Atas kasus ini, pada awal April 2011, Wafid Muharam ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis hakim pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim ketua Marsudin Nainggolan SH akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk Wafid pada akhir tahun 2011 lalu. Jabatannya sebagai Sekmenpora yang juga tangan kanan Menpora Andi Alfian Mallarangeng langsung dicopot. Wafid Muharram akan membuka  tentang kasus korupsi wisma atlet, Wafid menyatakan akan membeberkan apa yang dia tahu, termasuk tentang Wisma Atlet. "Iya (tentang itu)," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wafid merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Selain Wafid, hari ini rencananya jaksa juga bakal menghadirkan Paul Nelwan dan mantan pegawai Grup Permai, yakni Dewi Untari, Bayu W., Gerhana Sianipar, dan Clara Mauren. Angie menjadi tersangka kasus suap pembahasan anggaran pengadaan alat laboratorium di 17 perguruan tinggi negeri di Kementerian Pendidikan serta pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. KPK menduga Angie telah menerima suap Rp 6 miliar.
     Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Seketaris kementrian Pemuda dan Olahraga 9sesmenpora) Wafid Muharram terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional(P3SON) di Hambalang,sentul, Jawa Barat. Wafid rencananya diperiksa untuk tersangka Dedy Kusdinar. Wafid Muharram diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang, setelah melakukan penyidikan sejak Agustus 2011. Komisi pemberantas korupsi (KPK) akhirnya menumumkan tersangka kasus Hambalang. Mantan kabiro perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka. Dedy yang kini menjabat sebagai kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga di kemenpora diduga melanggar beberapa pasal  dalam UU pemberantasan tidsak pidana korupsi. Antara lain pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU pemberantasan tidak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatan nya Dedy terancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Kemudian KPK menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai menteri pemuda dan olahraga , kemudian menjadi tersangka. Status Andi terungkap dalam surat permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Andi Malarangeng kepada Direktorat jendral (ditjen) imigrasi kementrian hokum dan Ham , kamis 6 Desember 2012 lalu. Dalam surat KPK bernomor 4569/01/23/12/2012 yang ditujukan pada direktorat jendral imigrasi menyatakan, saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Malarangeng selaku menpora atau pengguna anggaran pada kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU tripikor, guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau berpegian melarang keluar negeri terhadap 3 orang dengan identitas AAM (Andi Alfian Malarangeng) AZM (Andi Zulkarnain Malarangeng) dan MAT dari PT AK (M Arief Taufiqurrahman). Wafid Muharam sebagai seskemenpora yang juga tangan tangan Menpora Andi malarangeng dicopot dari jabatannya.

1.4  Mindo Rosalina Manulang
       Marketing PT Anak Negeri.Karena Rosa dalam kesaksian di sidang selalu menyebut bahwa uang itu diminta sebagai pinjaman untuk biaya operasional kementrian karena anggaran DIPA belum cair. Mindo selalu berkata bahwa cek tersebut untuk biaya operasional kementrian yang anggarannya belum cair. Mindo Rosalina Manulang alias Rosa akhirnya divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dinyatakan terbukti menyuap dua penyelenggara negara, Nazaruddin dan Wafid Muharram. Dalam amar putusan itu, Mindo dinyatakan terbukti bersama saksi Mohamad El Idris memberikan 3 lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sesmenpora Wafid Muharam untuk mengikutsertakan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Provinsi Sumatra Selatan. Rosa bersama Idris juga terbukti melakukan kesepakatan mengenai adanya komitmen fee sebesar 14 persen kepada anggota DPR, Muhammad Nazaruddin, dalam bentuk pemberian 4 lembar cek senilai Rp4,3 miliar atas ditetapkannya PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.  
        Mindo Rosalina Manulang, terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet, dipastikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bebas bersyarat sebagai hasil tindak lanjut keputusan rapat 19 Juni 2012 antara LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejagung.  Pembebasan bersyarat Mindo Rosalina tersebut karena perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sehingga memudahkan kerja KPK dalam membongkar kasus korupsi wisma atlet. "Hasil rapat antara LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, KPK, dan Kejagung membahas pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina pada bulan Juni ini berikut asimilasinya," ujar Lili Pintauli Siregar, Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Senin (2/7/2012). Perolehan pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina, menurutnya, butuh perjuangan. Ketentuan pengajuan pembebasan bersyarat bagi Mindo mengacu pada perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sejatinya Mindo mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2012 yang akan datang. Namun, setelah dihitung lagi, pembebasan bersyarat Mindo ternyata jatuh di bulan Juli ini. Sebelum pembebasan bersyarat Mindo diputuskan, dibutuhkan empat surat yang harus disiapkan oleh LPSK. Keempat surat itu di antaranya berisi permohonan remisi khusus, permohonan remisi umum setengah remisi tambahan, permohonan pembebasan bersyarat, dan proses asimilasi LPSK. Menurut komisioner LPSK, David Nixon, pemberian pembebasan bersyarat bagi Mindo adalah kemajuan karena yang bersangkutan sebagai terpidana dan saksi telah membongkar jaringan korupsi wisma atlet yang menyeret anggota Partai Demokrat seperti Angelina Sondakh dan Nazarudin sebagai tersangka. Kasus hukum yang menimpa Mindo sendiri, menurutnya, juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Harus ada kemajuan bagi penanganan kejahatan kerah putih (korupsi). Salah satu caranya ya dengan cara pemberian penghargaan khusus seperti pembebasan bersyarat atau remisi yang sebetulnya sudah biasa dilakukan oleh negara. Harusnya ada daya tarik khusus yang diberikan oleh negara apabila orang tersebut menjadi justice collaborator.
        Mindo Rosalina Manulang akan dinyatakan  bebas bersyarat Agustus nanti. Meskipun bebas bersyarat, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu akan tetap berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetap akan diberikan perlindungan, tergantung yang bersangkutan, mau ditempatkan di mana," kata Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar, saat dihubungi wartawan. Menurut Lili, Rosa meminta dipindahkan ke Amerika Serikat dengan alasan keamanan. Terhadap permintaan Rosa ini, LPSK akan mempertimbangkannya. "Ya boleh-boleh saja, pasti kami pertimbangkan hubungan relasi. Kami belum hubungan dengan US Marshal (lembaga penegakkan hukum federal). Rosa menjadi terpidana dua tahun enam bulan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 21 September 2011. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dianggap terbukti menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam serta Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR. Saat ini, Rosa mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan keringanan kepada Rosa sebagai imbalan karena telah bekerjasama dengan KPK sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan pihak lain yang lebih besar. Rosa dianggap sebagai saksi penting dalam mengungkap sepak terjang mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin. Sebagai pegawai pemasaran Grup Permai, perempuan itu mengurusi sejumlah proyek perusahaan Nazaruddin.

Peran KPK Dalam Korupsi Wisma Atlet
         Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011. KPK beperan penting dalam kasus korupsi wisma atlet di Palembang yang dilakukan oleh Angelina Sondakh.
        Vonis Angelina (Angie) Patricia Pingkan Sondakh dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek wisma atlet dan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), kata juru bicara KPK, Johan Budi SP. KPK tidak menargetkan orang per orang, yaitu yang terdapat dalam dakwaan," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2013). Dia mengatakan, kasus tersebut belum berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka, karena dalam penyidikan dari keterangan saksi dan tersangka akan bisa dikembangkan serta divalidasi. Harapannya bisa melihat bukti-bukti yang disampaikan di pengadian dan divonis bersalah," ujarnya. Angie menjadi terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas, yang kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dijadwalkan akan divonis pada Kamis (10/1). Puteri Indonesia 2001 itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta mengganti uang yang diperolehnya dari hasil korupsi. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menilai, Angie dianggap bersalah telah menggiring anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kemendiknas. Angelina juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat (AS). Apabila Angie tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Perempuan kelahiran 28 Desember 1977 di Australia itu didakwa menerima uang itu dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiknas, termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Atas perbuatannya tersebut, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, ia dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, Angie juga dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Salah satu fungsi dari KPK adalah dalam meberantas kasus korupsi seperti Wisma Atlet. 
       Komisi Pemberantasan Korupsi juga mempunyai beberapa fungsi dalam menjalakan tugasnya yaitu Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh KPK
Menemukan keganjalan mengenai dana pembangunan Wisma atlit yang kini sudah ada 4 tersangka didalam kasus tersebut. Penyidik KPK mendapati cek uang 3,2 M dan uang dollar yang kemudian diusut terus. Kini KPK terus berusaha mengusut kembali siapa saja yang termasuk dalam kasus penyuapan Wisma Atlit.

Kesimpulan
        Maraknya dugaan korupsi terhadap dana proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menandakan pengelolaan negeri ini semakin sakit parah. Butuh obat dosis tinggi untuk menyembuhkannya, atau paling tidak menekan penyebaran virusnya agar tidak terus menggerogoti lembaga penyelenggara negara. Meski upaya ini cukup sulit lantaran korupsi sudah menjalar sampai ke daerah, tetapi publik perlu diyakinkan bahwa uang negara yang dikumpul dari rakyat melalui pajak dan berbagai penghasilan negara yang lain, bisa digunakan untuk membangun negeri ini. Mafia anggaran yang sebetulnya sudah lama terjadi, terungkap jelas sejak Nazaruddin bernyanyi. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu menguak tabir mafia anggaran, sehingga butuh keberanian, integritas, dan profesionalitas yang tinggi untuk mengusutnya, karena pelakonnya bukan hanya dari kalangan legislatif, tetapi juga pengusaha dan esksekutif.Kasus Wisma Atlet adalah kasus politik yang paling menyita perhatian masyarakat. Pasalnya KPK juga kesulitan mengusut kejadian tersebut. Disamping itu orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka Muhammad Nazarudin, pernah pergi ke luar negeri dan tak kunjung mau pulang sebelum Anas Urbaningrum ketua umum partai demokrat juga diperiksa. Dari berbagai media Nazarudin menyatakan ketidaksediaannya untuk pulang ke Indonesia padahal saksi utama saat itu adalah Nazarudin. Saat pulang ke Indonesiapun Nazarudin dikawal dan dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Kini mulai ada titik terang meskipun belum semuanya dan masih berlanjut hingga Menpora Andi Malarangeng akan diperiksa Senin esok. Kejadian Wisma Atlet merugikan keuangan negara disamping karena mengurangi kepercayaan para penyumbang untuk Sea Games tapi Sea Games juga diminta oleh masyarakat untuk ditunda. Setelah mendengar kasus tadi tentang korupsi. Menurut saya, kasus korupsi ini sangat memperhatinkan dan tidak boleh terus-menerus ada dinegara ini. Apalagi sekarangng banyak pemimpin dan orang besar-besar yang sering terkena kasus korupsi dan bukan menjadi contoh untuk kita tiru. Sebagai warga Negara yang baik kita harus memberantas korupsi teutama pada diri sendiri dulu yang terpenting. Kasus tadi adalah seorang selebriti yang menjadi salah satu dewan perwakilan dari partai democrat yang terjerat kasus korupsi wisma atlet yaitu Angelina sondakh. Sangat disayangkan bahwa wanita secantik angie yang mempunyai satu anak ini terjerat kasus korupsi dan sekarang mendekan dipenjara. Angelina sondakh pun mendapat hukuman dengan sanksi pada pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp.250.000.000. dia pun juga diberhentikan/dipecat oleh partai demokrat sebagai wakil seketaris jendral partai demokrat. Kasus korupsi di Indonesia menurut saya tidak bias dihilangkan karena korupsi sudah menjadi budaya bahkan korupsi sudah mendarah daging di Negara ini.


Daftar Pustaka


No comments:

Post a Comment