Friday, November 7, 2014

Fenomena Keberadaan Kaum “Gay” di Kota Surakarta


Judul
Fenomena Keberadaan Kaum “Gay” di Kota Surakarta
LatarBelakang
1.      Gay yakni sebutan yang diberikan kepada lelaki yang memiliki orientasi seksual terhadap sesama lelaki. Tahun 1982 hingga sekarang mulai muncul organisasi-organisasi gay terbuka yang pertama di Indonesia seperti Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY), Indonesian Gay Society (IGS), dan GAYa NUSANTARA (GN) di Surabaya. Kemunculan organisasi-organisasi gay di Indonesia tersebut, telah cukup membuktikan bahwa saat ini keberadaan kaum gay telah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat.
·        Data persebaran kaum gay di Indonesia yang diperoleh dari hasil penelitian Forum Group Discuccion (FGD) yang bernama Mekanika dengan cara FGD. Berdasarkan identitas provinsi pada tahun 2013 yang menjadi anggota komunitas gay di internet sebanyak 76.288 orang.
2.      Surakarta atau yang lebih akrab disapa dengan kota Solo ini selain terkenal dengan slogannya “The Spirit of Java” ini, di dalamnya ternyata juga menyimpan permasalahan sosial yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum sekitar yaitu tentang persoalan keberadaan kaum gay yang semakin hari jumlahnya terus bertambah. Menurut ketua organisasi dan Yayasan Gerakan Advokasi Sosial dan Hak Azasi Manusia untuk Gay yang bernama Slamet Rahardjo, kaum gay yang berada di Kota Surakarta berjumlahnya yang kurang lebih sekitar 700 orang. Dan setiap awal bulan september mereka mengadakan acara rutin yang dinamai dengan “September Ceria” yang diadakan di daerah pegunungan Twangmangu, Karanganyar.
3.      Kehadiran kaum gay di Kota Surakarta ni, bukan berarti tidak melahirkan masalah. Artinya ketika melihat fenomena perilaku gay serta munculnya organisasi kaum gay yang ada di Surakarta tersebut jika dipandang dari sudut norma asusila, agama, dan bahkan hukum normatif yang ada di Indonesia perilaku gay termasuk pada perilaku yang menyimpang karena pada umumnya secara normal laki-laki pasangannya adalah perempuan. Larangan tersebut, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang hubungan seksual sesama jenis dan telah tercantum dalam pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus di duganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
4.      Kemudian jika dilihat dari sudut pandang agama Islam dan kristen, perbuatan gay sudah jelas dilarang oleh agama masing. Dalam islam sendiri sudah jelas ditertuang dalam (QS Al-A’raf:80-84) tentang larangan Allah bagi kaum gay, yang sudah ada sejak sebelum masa Nabi Muhammad SAW yang tepatnya pada zaman Nabi Luth yang ditujukan pada kaum Sodoum waktu itu. Jika dilihat dari sudut agama Kristen, larangan perilaku gay juga telah dijelaskan pada kitab injil : “Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian,  pastilah  mereka  dihukum  mati  dan  darah  mereka terimpa pada mereka sendiri.”(Imamat :20:13).
5.      Dalam penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum normatif maupun agama, perilaku dan perbuatan gay dilarang dan termasuk dosa khususnya di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam dan sisanya adalah kristen. Mengapa demikian, karena jika berbicara mengenai perbuatan gay negara lain  tidaklah lagi menjadi sebuah perbuatan yang melanggar hukum maupun disebut sebagai perbuatan menyimpang. Bahkan kini telah ada 14 negara dunia yang telah melegalkan pernikahan sejenis mengikuti Belanda sebagai negara yang pertama kali melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 2001, kemudian disusul Kanada, Afrika Selatan, Belgia, Spanyol, Argentina, Denmark, Islandia, Norwegia,Portugal, Swedia,  Perancis, Meksiko, New Zeland, dan Urugay. Tetapi hal tersebut tentunya  tidaklah berlaku di Indonesia,karena bertentangan dengan hukum, norma asusila yang berlaku di negara ini. Dan dengan adanya fakta tentang keberdaan kaum gay, khususnya di Kota Surakarta menjadi bukti adanya perbuatan perilaku menyimpang. Oleh karena itu penulis mencoba untuk mengetahui pandangan, perlakuan, dan pendapat masyarakat di Kota Surakarta perihal fenomena keberadaan kaum gay di kota tersebut.
PertanyaanPenelitian
a.      Grand Question
Bagaimana pandangan masyarakat terhadap keberadaan kaum gay di Kota Surakarta?
b.      Sub Question
1.      Seperti apa perlakuan masyarakat terhadap kaum gay di Kota Surakarta?
2.      Bagaimana pendapat masyarakat sekitar tentang keberadaan kaum gay di Kota Surakata?
TujuanPenelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap keberadaan kaum gay di Kota Surakarta.
2.      Untuk mengetahui seperti apa perlakuan masyarakat terhadap kaum gay di Kota Surakarta.
3.      Untuk mengetahui pendapat masyarakat sekitar tentang keberadaan kaum gay di Kota Surakarta.
ManfaatPenelitian
Dengan dilakukannya penelitian ini, diharapkan mempunyai manfaat sebagai berikut :
1.      Manfaat Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya, di bidang sosiologi. Penelitian ini juga diharapkan mampu memperluas pengetahuan bagi pembaca, untuk meningkatkan kemampuan menganalisis permasalahan social khususnya tentang fenomena keberadaan kaum gay di Kota Surakarta.
2.      Manfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan informasi bagi masyarakat pada umumnya, serta bagi mahasiswa pada khususnya, dan juga bagi peneliti sendiri perihal fenomena keberadaan kaum gay di Kota Surakarta. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat di Kota Surakarta tentang keberadaan kaum gay yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat setempat.
Landasan/KerangkaTeori
1.      Gay berarti seseorang yang mempunyai orientasi seks terhadap sesama jenis, yaitu laki-laki yang mempunyai rasa ketertarikan secara emosional atau kasih sayang, maupun secara erotik terhadap laki-laki juga dengan atau tanpa hubungan fisik dan seksual.
2.      Menurut direktur Yayasan Gessang, Slamet Rahardjo, yang telah lama membuka diri atas status gay-nya tersebut, menjelaskan bahwa komunitas yang telah berdiri sejak 14 tahun yang lalu ini, memiliki agenda pertemuan reguler setiap tahun yaitu “September Ceria”yang digelar di pegunungan Tawangmangu, Karanganyar dan dihadiri sejumlah 700an lebih kaum gay se-Indonesia.
3.      Sebagai laki-laki yang juga memiliki orientasi seksual kepada laki-laki pula, membuat kaum gay tidak berani bertemu dengan pasangannya disembarang tempat. Sehingga mereka memiliki tempat khusus untuk saling bertemu khususnya kaum gay yang berada di Kota Surakarta, Lokasi-lokasi tersebut diantaranya adalah kawasan segaran Taman Sriwedari, kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari, Joglo Sriwedari, depan eksbioskop Solo Theatre, Solo Grand Mall, lokasi wedangan Sraten, depan Lembaga Permasyarakatan Solo, kawasan Terminal Tirtonadi, kawasan Gilingan, kafe Warung Jawi, music room sejumlah hotel, sejumlah diskotek, dan beberapa lokasi lain. Akan tetapi, keberadaan mereka di tempat-tempat umum inilah yang membuat masyarakat sekitar di Kota Surakarta lambat laun mengetahui mereka, apalagi mereka mempunyai sebuah komunitas di kota tersebut.
·        Selama ini yang dipahami oleh masyarakat umum bahwa laki-laki memiliki sifat maskulin dan perempuan adalah feminim serta mereka memiliki orientasi seksual yang berbeda. Kemudian, kaum gay muncul sebagai suatu fenomena yang dapat dikatakan sebagai penyimpangan gender serta sosial yang melanggar norma asusila. Memiliki orientasi seksual yang sama, menimbulkan berbagai penilaian negatif dari masyarakat, dan bahkan memperlakukan mereka berbeda dari individu pada umumnya.
4.      Apa yang seharusnya terjadi dengan apa yang terjadi tidak sesuai. Hal inilah yang menimbulkan berbagai kontroversi di kalangan masyarakat. Layaknya munculnya fenomena keberadaan kaum gay yang ada di Kota Surakarta. Banyak asumsi mengenai kemunculan perilaku gay yang dilihat dari sudut pandang masyarakat dan kaum gay itu sendiri.
·        Pertama, jika dilihat dengan sudut pandang sosiologi menggunakan konsep struktural fungsional dari Tallcot Parsons, bahwa masyarakat merupakan suatu sistem yang  terdiri dari sub-sub sistem yang menentukan jalannya kehidupan.  Jika salah satu sub sistem tidak berjalan dengan semestinya maka jalannya kehidupan juga tidak sesuai dengan seharusnya. Munculnya kaum gay sebagai bentuk penyimpangan sosial menjadi bukti rusaknya bagian sistem yang ada dimasyarakat.
·        Gay adalah sebutan yang kepada laki-laki yang memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis. Terbentuknya orientasi seksual yang berbeda dari laki-laki umumnya pada kaum gay merupakan hasil dari pemahaman dan pemaknaan terhadap diri sendiri yang ditentukan oleh lingkungan sosial melalui proses sosialisasi yang terdiri dari empat tahap seperti yang dikemukakan oleh George Herbert Mead, yaitu :
·        Tahap meniru (Play Stage)
·        Tahap siap bertindak (Game Stage)
·        Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Other)
Metodologi dan MetodePenelitian
Metodologi penelitian :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan kaum gay di Kota Surakarta. Atas dasar maksud tersebut penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu sebuah penelitian yang menghasilkan temuan berupa data deskriptif dari orang atau perilaku yang diamati yang tidak bisa diporeleh dengan menggunakan metode kuantitatif.
Metode penelitian :
ü   LokasiPenelitian
Penelitian ini akan dilakukan di Kota Surakarta. Pemilihan kota tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa di Kota Surakarta keberadaan kaum gay masih menjadi kontroversi bagi masyarakat sekitar, serta disisi lain karena peneliti memiliki hubungan dengan kaum gay yang tinggal di kota tersebut.
ü   SasaranPenelitian dan Teknik Penentuannya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebradaan kaum gay di Kota Surakarta. Sehingga secara purposif sasaran penelitian ini adalah kaum gay di Kota Surakarta, dengan teknik snowball.
ü      TeknikPengumpulan Data
a.      Wawancara Mendalam (In-deph Interview)
b.      Observasi
c.       Dokumentasi


ü   Analisa Data
Metode analis data yang digunakan dalam penelitian adalah model analisis interaktif. Model analisis ini dilakukan dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian, kesimpulan atau verifikasi. Reduksi data dilakukan untuk mempertajam, menggolongkan, mengarahkan, serta membuang data yang tidak perlu untuk memudahkan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan melakukan seleksi, membuat ringkasan atau uraian singkat dan menggolongkan ke dalam satu pola luas (Milles dan Hubermas, 1994:20).
ü   Validasi Data
Dalam penelitian ini, data divalidasi dengan jalan mewawancarai orang-orang yang dianggap dapat menjelaskan konsep diri yang dibangun oleh seorang transgender (homoseksual). Dalam rangka untuk melakukan validasi ini peneliti akan melakukan wawancara kepada :
1.      Masyarakat di Kota Surakarta
2.      Masyarakat luar Kota Surakarta
3.      Dinas setempat atau lembaga sosial di Kota Surakarta


No comments:

Post a Comment