Contoh Protokol Penelitian Bidang Ilmu Sosial
1. Judul:
Kontroversi
Pembangunan Room Karaoke di Objek Wisata Pantai Widarapayung
Desa Widarapayung
Wetan Kabupaten Cilacap
2. Latar Belakang Masalah:
a.
Pembangunan
daerah merupakan suatu proses dimana pemerintah daerah dan
masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola
kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu
lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan
ekonomi) dalam wilayah tersebut.
b.
Pembangunan
daerah meliputi pembangunan sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
c.
Salah satu
aspek dalam pembangunan daerah adalah pengembangan potensi pariwisatanya.
d.
Kabupaten
Cilacap adalah salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki potensi
pariwisata potensial khususnya wisata pantai.
e.
Salah
satunya adalah Pantai Widarapayung.
f.
Salah satu
program pemerintah dalam pembangunan desa adalah dengan program desa inovasi.
g.
Desa
Widarapayung Wetan adalah salah satu desa inovasi di Kabupaten Cilacap yang
wisata pantainya sedang dikembangkan leat program desa inovasi.
h.
Pengembangan
wisata Pantai Widarapayung tersebut melibatkan warga sekitar dan pihak swasta.
i.
Di area
Pantai Widarapayung kini mulai muncul usaha-usah baru, salah satunya tempat
karaoke yang berbentuk room-room.
j.
Usaha baru
tersebut ternyata menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat sekitar.
3. Perumusan Masalah:
a.
Grand
Question: Kontroversi seperti apa yang terjadi di Pantai Widarapayung terkait
pembangunan room-room karaoke?
b.
Sub-Question:
penyimpangan-penyimpangan seperti apa yang terjadi sehingga menyebabkan pro dan
kontra di masyarakat sekitar objek wisata Pantai Widarapayung terkait dengan
pembangunan room-room karaoke?
4. Tujuan Penelitian:
a.
Untuk
mendeskripsikan kontroversi yang terjadi di Pantai Widarapayung terkait
pembangunan room-room karaoke.
b.
Untuk
mendeskripsikan penyimpangan-penyimpangan seperti apa yang terjadi sehingga
menyebabkan pro dan kontra di masyarakat sekitar objek wisata Pantai
Widarapayung terkait dengan pembangunan room-room
karaoke.
5. Manfaat Penelitian:
a. Teoritis: hasil studi ini
diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya disiplin ilmu sosiologi terutama sosiologi
tentang perilaku menyimpang. Penelitian ini juga
diharapkan mampu memperluas pengetahuan bagi pembaca, untuk meningkatkan
kemampuan menganalisis permasalahan sosial terkait
pembangan sarana dan prasarana suatu objek wisata.
b.
Praktis : hasil studi ini diharapkan
dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang bentuk-bentuk penyimpangan yang biasa terjadi
lewat pembangunan sarana hiburan di lokasi wisata Pantai Widarapayung.
6. Kerangka Teori:
a.
Pembangunan
sarana dan prasaran di suatu objek wisata alangkah baiknya jika melibatkan
masyarakat sekitar baik sebagai pembangun maupun pengelola.
b.
Di objek
wisata Pantai Widarapayung Kabupaten Cilacap, beberapa warganya mendirikan room-room karaoke. Tujuannya adalah
sebagai hiburan alternatif selain menikmati keindahan pantai.
c.
Kontroversi
dalam bentuk pro dan kontra masyarakat mulai muncul ketika dalam prakteknya
room-room karaoke tersebut tidak hanya digunakan untuk karaoke (bernyanyi).
Disinyalir para pemandu lagu di room-room
karaoke tersebut melakukan praktek prostitusi terselubung.
d.
Masyarakat
menuntut kejelasan dari pihak pengelola room-room
karaoke terkait isu-isu tersebut.
e.
Pelacuran
atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit
masyarakat, yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha
pencegahan dan perbaikannya. Pelacuran itu berasal dari bahasa latin pro-stituere atau pro-stauree,
yang berarti membiarkan diri berbuat zinah, melakukan persundalan, percabulan,
pergendakan. Sedang prostitue adalah pelacur atau sundal. Dikenal
pula dengan istilah WTS atau Wanita
Tuna Susila. Secara
etimologis prostitusi berasal dari kata prostitutio yang berarti hal
menempatkan dihadapkan, hihadapkan, hal menawar. Adapula yang menghubungkannya
dengan kata prostare yang berarti menjual atau menjajakan (Verkuyl, 1963)
f.
Menurut
Reekless, tipe pelacuran itu ada empat:
i.
Brothel prostitute, operasi mereka dilakukan disuatu tempat dalam
rumah, yang diorganisir dan menantikan langganan pria berkunjung ke tempat itu.
ii.
Call-girl prostitute, tempat operasi mereka ialah di hotel-hotel
atau apartement kediaman langganan. Ia dipanggil melalui telepon atau melalui
perantara-perantara.
iii.
Street or public prostitute, type ini beroperasi dijalan-jalan atau
tempat-tempat umum dan membawa langganannya ke tempat-tempat tertentu.
iv.
Unorganized professional prostitute, tempat operasi mereka ialah apartemet atau
flat yang didiaminya sendiri. Type ini dapat digolongkan sebagai tingkat atas
dan biaasanya mengadakan operasi seorang diri. Penghubung-penghubung yang
digunakan misalnya sopir-sopir taxi atau orang-orang yang terpilih yang tahu
seluk beluk untuk memperoleh langganan.
g.
Dari
keempat tipe pelacuran diatas, disinyalir yang terjadi di room-room karaoke
biasnya adalah tipe street or public
prostitute atau Brothel prostitute.
h.
Akibat
yang akan ditimbulkan oleh adanya pelacuran adalah sebagai berikut:
i.
Menimbulkan
dan menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit.
ii.
Merusak
sendi-sendi kehidupan keluarga.
iii.
Memberikan
pengaruh demoralisasi kepada lingkungan khususnya anak-anak muda remaja pada
masa puber dan adolesensi.
iv.
Berkolerasi
dengan kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotika, ganja, morfin, heroin
dll.
v.
Merusak
sendi-sendi moral, susila, hukum, dan agama. Terutama menggoyahkan norma
perkawainan.
vi.
Adanya
pengeksploitasian manusia oleh manusia lain
vii.
Bisa
menyebabkan terjadinya disfungsi seksual, misalnya impotensi,anorgasme, ejakolasi
premature.
i.
Dan inilah
yang ditakutkan oleh masayarakat sekitar objek wisata Pantai Widarapayung
dengan pembangunan room-room karaoke tersebut.
j.
Terkait
dengan hal tersebut masyarakat yang kontra dengan beroperasinya room-room
karaoke di lokasi wisata Pantai Widarapayung yang disinyalir menjalankan
praktek prostitusi terselubung masih memegang nilai dan norma yang mereka
yakini.
i.
Nilai adalah gagasan-gagasan yang
dimiliki oleh seseorang atau kelompok tentang apa yang dikehendaki, apa yang
layak, apa yang baik atau buruk. (Giddens, 1994)
ii.
Norma adalah prinsip atau
aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh warga masyarakat
(Giddens, 1994).
7. Metodologi dan Metode Penelitian:
a.
Metode Penelitian: Metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif.
b.
Lokasi Penelitian: Pantai Widarapayung Kabupaten Cilacap
c. Sasaran Penelitian: Warga sekitar pantai Widarapayung secara umum
dan warga yang terlibat didalam objek wisata Pantai Widarapayung.
d.
Teknik Pengumpulan Data: Wawancara
mendalam dengan sasaran penelitian.
e. Analisa Data: Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
model analisis deskriptif (statistik deskriptif).
bagus dan bermanfaat
ReplyDeletebagus
ReplyDelete