Wednesday, November 12, 2014

Mengkaji Kebijakan Pemerintah tentang Implementasi Uang Kuliah Tunggal Di Universitas Jenderal Soedirman: Mengidam Kebijakan Pendidikan yang Memihak Orang Miskin

Studi ini  menganalisis implementasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) atas Surat Edaran Dikti Surat Edaran Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) Nomor 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012 tentang kebijakan uang kuliah tunggal.Kebijakan pemerintah bertujuan untuk menjawab keluhan masyarakat ada pungutan-pungutan liar pada biaya pendidikan tinggi. Dalam Implementasinya, Unsoed melakukan banyak kesalahan serta penyimpangan seperti tidak adanya publikasi tentang uang kuliah tunggal yang harus dibayarkan setiap semesternya, masih adanya pungutan liar padahal setiap universitas yang menerapkan uang kuliah tunggal ini mendapatkan BOPTN dari PNBP. Unsoed juga melakukan kesalahan pada formula dan kelengkapan rincian pada penentuan unit cost, adanya sumbangan murni yang sifatnya memaksa, serta melanggar asas keterjangkauan yang terdapat pada RUU pendidikan tinggi karena tidak melakukan riset keterjangkauan masyarakat sekitar Unsoed menutup pintu bagi rakyat sekitar yang kurang mampu.Kesalahan serta penyimpangan dilakukan oleh Unsoed dapat menyingkirkan rakyat miskin, serta mengurangi kontinuitas bagi mahasiswanya sendiri.
kata kunci: kebijakan dikti,  Implementasi Unsoed, kebetidakberpihakkan kepada rakyat miskin

Pendahuluan
            Indonesia termasuk negara berkembang yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi.Sistem demokrasi terkenal dengan sistem yang menghormati hak-hak para warga negara, salah satunya adalah hak mendapatkan pendidikan yang layak. Saat ini,Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melakukan pembaharuan sistem atas dasar kebijakan surat edaran pemerintah. Tetapi dalam hal ini Unsoedmelakukanpenyimpanganyang berakibat tersingkirnya hak pendidikan untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah,artinya kalangan kaum berlatar belakang ekonomi yang baiklah yangdapat menikmati haknya.
            Surat Edaran Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) Nomor 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012 yang antara lain menetapkan seluruh perguruan tinggi saat ini untuk menggunakan sistem uang kuliah tunggal atau UKT.Uang kuliah tunggal merupakan penentuan biaya kuliah persemester dalam bentuk unit costyaitu, penyatuan dari semua biaya yang di tanggung para mahasiswa dan dibagi setiap tahunnya. Penyatuan komponen ini, dianggap paling efektif oleh Diktiuntuk mengurangi adanya pungutan liar, selain itu pemerintah juga memberi BOPTN dari PNBP Karena kebijakan UKT ini, tetapi dalam praktiknya Unsoed didapatkan ketidaksesuaianterdapat dalam menentukanunit cost.Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 654/UN.23/PP.01.00/2012 tanggal 31 Mei 2012 metode mekanisme penentuan anggaran UKT Unsoedmenggunakan metode analisis standar biaya. Penentuan UKT di Unsoedberbeda  dari metode yang ditetapkan Dikti menggunakan metode berbasis kinerja. Selain itu pungutan-pungutan tetap masih ada di tingkat universitas, fakultas dan jurusan. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mahasiswa menjadi lebih tinggi juga.Ketinggian biaya yang harus dibayar mahasiswa pada setiap semesternya membuat kontinuitas mahasiswa akan berkurang dan memilih untuk bekerja mengumpulkan uang terlebih dahulu. Disinilah pergeseran orang yang bukan berasal dari kalangan atas tersingkir sedikit demi sedikit.
            Darmaningtyas pada bukunya yang berjudul Pendidikan yang Memiskinkan berpendapat bahwa orang tua zaman dahulu menganggap pendidikan sebagai sesuatu yang diidealkan sebagai sarana untuk meraih “kepintaran dan kemandirian.”[1] Misalnya, tercermin pada wasiat kebanyakan orangtua Jawa kepada anak-anak mereka, kabeh kuwi kudu sekolah ben pinter. Yen pinter iso golek pangan dewe (kalian semua harus bersekolah, biar pintar. Kalau pintar nanti kalian bisa hidup mandiri). Begitu sederhana makna pendidikan yang ditekankan pada orang tua zaman dahulu, namun memiliki makna yang sangat mendalam. Maka dari itu pendidikan mempunyai tempat dan makna yang sangat penting pada kehidupan manusia. Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara yang merupakan Bapak Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan itu perlu ditanamkan sejak dini pada setiap pribadi manusia. Sebab manusia tidak sekedar pemilik kekayaan tetapi juga menjalankan suatu fungsi tertentu dan hal tersebut dapat diperoleh dari pendidikan.
Ketimpangtindihan berlangsung terus-menerus dilakukan.Rakyat miskin terpinggirkan demi mencapai tujuan materialis.Oleh karena itu, Dambaan rakyat miskin agar pemerintah berpihak pada mereka masih sangat jauh dari harapan.
            Metode penulisan ini menggunakan analisis-deskriptif dimana penulisan ini menjabarkan dan menganalisis bukti serta alasan dan anggapan serta tentang surat edaran terhadap adanya kebijakan penerapan sistem uang kuliah tunggal di Unsoed. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana implementasiUnsoed pada  sistem UKT dalam Surat Edaran DIKTIbagi orang yang kurang mampu, serta dampak dan akibat untuk masyarakat sekitar Unsoed serta rakyat Indonesia.

Biaya Kuliah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
Asas Pendidikan Tinggi di Indonesia salah satunya berasaskan pada keterjangkauan. Asas keterjangkauan seharusnya menjadi asas yang terpenting karena pada kenyataannya banyak rakyat Indonesia yang tidak dapat mengenyam pendidikan tinggi berbagai cara dilakukan pemerintah demi kemajuan bangsa ini terutama dalam bidang pendidikan. Oleh, karena itu pemerintah terus melakukan pembaharuan dalam sistem pendidikan.
Uang kuliah tunggal sebagai sistem pembaharuan dari pemerintah telah di terapkan di beberapa universitas di Indonesia salah satunya Unsoed.Terkait dengan tunggal pemerintah memberikan BOPTN[2].BOPTN diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai  kekurangan biaya operasional sebagai akibat dari Surat Edaran Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012 yang berisi tidak adanya kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di Perguruan Tinggi Negeri serta akibat dari dikeluarkannya SE DIKTI No. 305/E/T/2012 tanggal 21 Febuari 2012.BOPTN diberikan oleh pemerintah dari Penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalahsalah satu bagian dari pendapatan negara untuk membiayai segala pengeluaran yang dilakukan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan negara itu sendiri.Penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari sektor perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 115/KMIK.06/2001 Tentang Tata Cara Penerimaan PNBP pada Perguruan Tinggi yaitu meliputi sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, hasil kontrak kerja sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi, penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah dan penerimaan dari masyarakat.Tata cara penerimaan PNPB ini yang harus di perhatikan Unsoed dalam penerimaan BOPTN.
Selain tata carapenerimaa PNPB, Unsoed juga harus memperhatikan komponen-komponen PNPB juga. Komponen PNBP yang harus diperhatikan tertera dalam rumusan Pasal 50 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2008[3], sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Besarnya pendanaan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.Rumusan masalah tersebut mengartikan bahwa dalam kebijakan penerapan uang kuliah tunggal di Unsoed diharapkan menganut adanya ketersediaan dan keterjangkauan layanan, adanya penyesesuaian daya beli masyarakat,adanya keadilan dan kepatutan, adanya kualitas pendidikan yang baik serta untuk tercapainya good governance pihak Unsoed juga harus akuntabilitas dan transparasi. Tercapainya prinsip-prinsip tersebut, diharapkan dapat membantu perguruan tinggi untuk  menyentuh segala kelas sosial terutama kelas sosial menengah ke bawah di Indonesia.
Pemerintah menghimbau tentang pengeluaran yang dianggap tidak efisien. Pengeluaran dianggap belebih oleh pemerintah seperti kebutuhan operasional manajerial untuk rektorat atau fakultas, mengurangi tambahan intensif dan honor bagi tenaga kerja administrasi serta tambahan intensif mengajar dosen PNS, dan belanja modal dalam bentuk investasi seperti gedung dan peralatan lainnya. Penekanan biaya ini di tujukan agar penerimaan BOPTN dan UKT di gunakan seefektif mungkin.
Ketidakhirauan Unsoed dalam UKT yang diterapkan sekarang mengakibatkan banyak kefatalan.Pada realitasnya banyak mahasiswa dari kalangan bawah menjadi mundur setelah melihat nominal UKT, banyak mahasiswa yang keringanannya jugatidak dihiraukan, bahkan warga sekitar Unsoed juga tidak dapat menjangkau pendidikan di perguruan tinggi di daerah mereka sendiri. Padahal dalamRUU Pendidikan versi 3 April 2012 Hasil Timus/Hasil Timsin di pasal 6 huruf i tentang Prinsipdan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bahwa “Keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi….” Serta dalam pasal 6 huruf h “satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.”.[4]Artinya, penyelenggaraan perguruan tinggi juga harus ada keberpihakan dengan rakyat kelas menengah ke bawah, bukan keberpihakan pada kelas sosial yang memiliki materi lebih saja, serta ada perwujudkan transparasi untuk mencapai good governance.Karena itu, Unsoed sebagai lembaga layanan umum serta perguruan tinggi sudah seharusnya memperhatikan dan berpihak calon mahasiswa dan mahasiswa kalangan sosial menengah ke bawah.
            Asas Keterjangkauan terdapat undang-undang pendidikan tinggi sebagai langkah awal membuka jalan bagi para pemuda bangsa yang bercita-cita tinggi untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi. Tetapi, sayangnya Unsoed sepertinya tidak terlalu memperhatikan tentang pengelolaan dan komponen agar tercapainya asas keterjangkauan dan good governance. Walaupun dalam BOPTN di berikan dari PNBP, tapi tetap saja transparasi, akuntabilitas, pelayanan, serta keterjangkauan seperti tak dihiraukan oleh Unsoed.

Kebijakan Perubahan Sistem PendidikanDirektorat Jendral Pendidikan Tinggi Tentang Penerapan Uang Kuliah Tunggal
Pendidikan memiliki peranan penting dalam penigkatan sumber daya manusia yang berkualitas serta dengan sumber daya manusia yang berkulitas pendidikan juga dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi bangsa ini. Bangsa ini memiliki jumlah penduduk tertinggi ke empat di dunia sudah seharusnya pendidikan menjadi sorotan penting bagi Bangsa Indonesia. Pendidikan yang baikmembantu sumber daya manusia mudah beradaptasi serta siap dalam menghadapi perubahan dalam kehidupan. Jadi, pada umumnya pendidikan diakui sebagai investasi sumber daya manusia.[5]
Pendidikan juga menjadi dasar tujuan negara ini yang terkandung dalam pembukaanUUD 1945 yang diantaranya menegaskan kalimat, “….melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa….”.[6]Tujuan dasar negara terdapat kata mencerdaskan bangsa yang artinya dalam hal ini pemerintah harus mendukung pendidikan di Indonesia demi tercapainya kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan perubahan-perubahan sistem demi tercapainya tujuan dari dasar negara dalam dunia pendidikan.
Kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) lahir dari Surat Surat Edaran Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) Nomor 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012. Surat Edaran Dikti yang pertama pada tanggal 4 Januari 2012 berisi tentang dimana dalam hal ini Dikti mengenalkan kepada semua universitas untuk menggunakan sistem pembayaran baru untuk penarikan biaya dari sumber masyarakat. Lalu, Dikti mengeluarkan kembali surat edaran pada tanggal 16 Februari 2012 yang berisi perguruan tinggi dilarang menaikkan biaya kuliah atau SPP. Surat edaran dari Dikti ini dianggap sesuai dengan keadaan saat ini karena isu-isu tentang mahalnya masuk biaya kuliah dapat terminimalisasikan karena biaya uang kuliah tunggal ini dibayarkan stabil hinggal proporsional mahasiswa kuliah yaitu delapan semester. Jadi, pembayaran hanya sekali dan tidak ada pembayaran lain selain membayar uang kuliah tunggal.
Penentuan biaya kuliah tunggal ini,ditentukan oleh besaranunit cost. Unit costmerupakan tarif yang dihitung berdasarkan komponen biaya operasional yang diperlukan untuk proses pembelajaran dan utilitasnya diluar biaya investasi.Perhitungan unit cost dimulai dari perhitungan kebutuhan di tingkatan program studi, tingkatan jurusan, tingkatan fakultas, hingga tingkatan universitas. Dalam formula perhitungan total cost yang telah ditetapkan oleh Dikti ada perhitungan indeks kemahalan pendidikan.[7]Indeks daya beli masyarakat disertakanuntuk dapat menyentuh semua kelas-kelas sosial terutama kelas menengah ke bawah untuk menikmati pendidikan tinggi.
Uang kuliah tunggal berasal dari penghitungan unit cost itu sendiri terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung disini meliputi gaji dan honor, bahan habis pakai tenaga kerja dan sarana prasarana pembelajaran langsung, dihitung berdasarkan aktivitas langsung per mahasiswa disetiap semester. Biaya tidak langsung disini meliputi nilai sumber daya yang digunakan untuk melakukan aktivitas manajerial baik ditingkat universitas ataupun fakultas, sarana dan prasarana non pembelajaranseperti pemeliharaan, pengembangan institusi, pengembangan program dan dana kegiatan kemahasiswaan. Biaya Tidak Langsung fakultas yang dibebankan kedalam unit cost sesuai dengan proporsi jumlah mahasiswasetiap prodi terhadap jumlah mahasiswa total di fakultas. Serta
Diktimemang tidak memberikan tutorial penghitungan penentuan secara rigid kepada setiap universitas termasuk Unsoed.Panduan tertera melalui pedoman peraturan serta formula perhitungan yang di berikan Dikti seharusnya dapat menentukan nominal UKT dengan tepat.Dikti telah mengevaluasi UKT yang akan di terapkan di Unsoed, dan Dikti memerintah agar Unsoed memperbaiki perhitungan Unsoed karena banyak komponen-komponen yang belum lengkap. Tetapi, hal ini tidak mengurungkan Unsoed untuk tetap melanjutkan penerapan UKT, dan memberi alasan bahwa waktu yang kurang menjadi penyebab kesalahan dan tidak mungkin di perbaiki secara cepat.

Ketidakberpihakkan Unsoed pada Kemiskinan dalam Implementasi Uang Kuliah Tunggal
Kemajuan suatu negarademokratis ditandai dengan keunggulan sumber daya manusia (SDM) dan ipteknya yang diperoleh melalui pendidikan.Indonesia memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sumber manusia dapat dijadikan sebagai investasi di masa mendatang dalam pembaharuan lebih baru.Tetapi disayangkan sekali bahwasannya negara Indonesia tidak melihat potensi tersebut.Ketimpangan terjadi pada pendidikan di Indonesia kesenjangan sosial dalam kesempatan mendapatkan hak pendidikan setiap warga negara sangat nyata terlihat, bahwa hanya masyarakat kelas sosial ataslah yang memiliki pintu lebar memiliki pendidikan yang layak.
Indonesia penganut demokrasi, hampir semua aspek-aspek kehidupan dijalani secara demokratis terutama dalam aspek pendidikan.Karena itu, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Daerah dan juga masyarakat.Dalam hal ini, pemerintah dalam institusi pendidikan tinggi menerapkan sebuah sistem penyelenggaraan biaya pendidikan.Penyelanggaraan pendidikan ini, setiap waktunya melakukan pembaharuan hingga saat ini sistem penyelenggaraan biaya pada perguruan tinggi adalah UKT. Latar belakangnya akibat banyaknya pungutan liar di luar SPP. Atas dasar tersebut pemerintah dalam hal ini Dikti menetapkan sebuah sistem pembiayaan pendidikan yang terintegral.
UKT lahir berdasarkan Surat EdaranDikti No. 21/E/T/2012 Tentang UKT dan disusul kemudian dikeluarkannya Surat EdaranDikti No. 274/E/T/2012 Tentang perhitungan UKT. Atas rekomendasi sistem pembayaran baru ini Unsoed meresponnya dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Rektor No. 654/UN23/PP.01.00/2012 Tentang UKT. NamunImplementasi Unsoed, metodenya dalam perhitungan UKT tidak sesuai dengan Surat Edaran Dikti No.274/E/T/2012. Dikti melakukan evaluasi,hasil evaluasi perhitungan unit cost yang dilakukan oleh Dikti pada 9 November 2012 menunjukan bahwa cara perhitungan unit cost yang dilakukan oleh Unsoed perlu diperbaiki secara fundamentalkarena item kelengkapan tidak dapat diterima oleh Dikti.Hal ini, disebabkan karena banyaknya kekeliruan dalam perhitungan komponen unit cost, rumusan biaya langsung maupun biaya tidak langsung.Biaya langsung dan tidak langsung merupakan komponen pokok perhitungan dalam penentuan UKT Unsoed. Penetuan penghitungan UKT Unsoed ketidakrincian pada komponen biaya tidak langsung, yaitu tidak lengkapnya tabel biaya tidak langsung seperti, tidak langsung sarana, biaya tidak langsung bahan habis pakai, biaya tidak langsung umum, biaya tidak langsung pemeliharaan, biaya tidak langsung kegiatan lain, biaya tidak langsung rektorat ke fakultas, distribusi biaya tidak langsung fakultas ke prodi, dan produk (jumlah mahasiswa per semester). Sedangkan, pada tabel biaya langsung juga ketidaklengkapan rincian biaya langsung juga didapati seperti biaya langsung gedung, biaya langsung sarana kuliah, biaya langsung sarana praktikum, rate sumber daya manusia, BHP kuliah, BHP pratikum.[8]Ketidaksesuaian Unsoed karena kurangnya waktu dan ketidaksiapannya merubah sistem tersebut.
Kurangnya waktu serta ketidaksiapan Unsoed merubah sistem biayanya berpengaruh pada nominal yang keluar dalam wujud unit cost yang dianggap tidak semestinya. Penghitungan unit cost dilakukan Unsoed menggunakan metode standar pendekatan analisis standar biaya, dengan kata lain dalam melakukan suatu kegiatan Unsoed menggunakan standar biaya yang mengacu dalam sistem tender. Berbeda dengan metode yang digunakan Dikti yaitu metode pendekatan analisis berbasis kinerja.Akibatnya dapat mengeluarkan nominal yang lebih tinggi daripada penghitungan yang ditetapkan Dikti.
Nominal yang tinggi dikeluarkan oleh Unsoed mengakibatkan kertidakterjangkauannya bagi masyarakat menengah ke bawah, padahal dalam penghitungan Dikti terdapat indeks kemahalan yang sesuai dengan asas keterjangkauan bagi masyarakat dan berdasarkan keberpihakkan kepada masyarakat miskin.Namun, penghitungan unit cost Unsoed tidak diikutsertakannya indeks kemahalan.Unsoed tidak mengadakan penelitian tentang keterjangkauan masyarakat sekitar Unsoed, dimana rata-rata pendapatan masyarakat wilayah kerja Universitas Jenderal Soedirman (meliputi Kab. Banyumas, Kab.Cilacap,  Kab. Purbalingga, Kab. Banjarnegara, Kab.Tegal, Kab.Kebumen, Kab.Wonosobo, Kab.Pemalang, Kab.Brebes, Kab.Magelang, dan Kab. Purworejo). Di Kabupaten Banyumas, misalnya, besarnya UMK tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 795.000,-[9]. Melihat banyakanya ketidaksesuaian dalam perhitungan unit cost dan tidak dapat diperbaiki maka Unsoed dapat dikatakan tidak dapat merumuskan unit cost dalam kebijakan UKT.
Tidak sampai pada anggapan tidak dapat merumuskan unit cost saja, tetapi banyak penyimpangan penyimpangan yang Unsoed lakukan dalam pratiknya, pemberlakuan UKT seharusnya tidak lagi adanya pungutan.Bahkan Pembantu Rektor II Unsoed, Eko Hariyanto dalam audiensi Jumat, 8 Juni 2012 di Gedung Rektorat lantai 2,  sudah menjamin tidak akan ada penarikan lain. Tetapi,dalam praktiknya hal ini masih terdapat pungutan-pungutan seperti biaya jurnal, praktikum, diktat praktikum, jas laboratorium, dan kartu perpustakaan yang sebenarnya semua hal itu termasuk pada elemen penentuan nominal UKT.Wawancara kepala jurusan Ilmu PolitikDr. Shofa Marwah mengatakan bahwa UKT tidak sampai pada jurusan. Ia mengatakan kebutuhan yang ditanggung penuh hanya sampai pada level fakultas, serta saat Dekan FISIP ditanya tentang UKT ia mengatakan bahwa ia tidak pernah diajak dalam penentuan sistem biaya ataupun diajak dalam penghitungan penentuan besaran nominal Unit cost. Penghitungan UKT yang tidak sesuai dengan Dikti dan mengakibatkan adanya pungutan liar serta tidak diikutsertakannya fakultas dan jurusan tersebut perlu adanya peninjauan kembali dalam UKT di Unsoed ini.Selain itu mahasiswa baru juga masih ditarik pembayaran untuk jas laboratorium. Melihat beberapa kasus diatas maka ini bertentangan dengan tujuan diberlakukan UKT yaitu terintegrasinya pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang di dapat dari masyarakat.
Pungutan liar tak hanya sampai penarikkan biaya seperti jas atau buku Jurnal, tetapi juga ada sumbangan murni yang dapat dikategorikan sumbangan yang sifatnya memaksa.Menurut PP No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan[10] Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, pada Pasal 1 angka 3 mengatakan bahwa Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua atau wali, perseorangan atau lembaga pada satu pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Kejadian sumbangan murni contohnya beberapa mahasiswa Ilmu Politik saat pendaftara secara online nominal uang kuliah tunggalnya 2,4 juta tetapi pada saat ke bank tagihannya menjadi 3 juta hingga 8 juta, kedokteran nominal UKT saat pendaftaran uang kuliah tunggal secara online 12,5 juta tetapi ketika pada saat membayar ke bank tagihannya 200 juta hingga 300 juta. Selain itu, banyak mahasiswa  yang tidak mengetahui bahwa uang kuliah tunggal dibayarkan setiap semesternya dengan nominal sebesar itu.Padahal menurut Surat Edaran DIKTI Nomor 274/E/T/2011 bahwa Sumbangan Murni adalah sumbangan yang tidak terkait dengan penerimaan mahasiswa.Penarikan Sumbangan Murni yang dilakukan oleh Unsoed kepada mahasiswa 2012 diindikasikan bertentangan dengan PP No 44 Tahun 2012 dan SE DIKTI Nomor 274/E/T/2011, maka segala perjanjian antara Unsoed dengan pihak mahasiswa baru yang berkaitan dengan Sumbangan Murni pada kondisi yang telah sebagaimana diuraikan jika indikasi tersebut benar demikian halnya memiliki akibat hukum berupa Batal Demi Hukum. Perjanjian tersebut dapat dianggap tidak pernah ada, dan akibatnya Unsoed harus mengembalikan semua Sumbangan Murni yang telah diterima dari mahasiswa baru 2012 pada penerimaan mahasiswa baru.
Tidak adanya publikasi, pemungutan liar, serta sumbangan murni yang cenderung memaksa ini dapat mengakibatkan terus tertutupnya jalur bagi kalangan menengah kebawah.Pelanggaran Universitas Jenderal Soedirman jugatidak sesuai visi dan misi Universitas Jenderal Soedirman sebagai salah satu pelaksana cita-cita UUD 1945 jo UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa pada kewilayahan desa.Maka, kesenjangan akan kelas sosial akan terus berlanjut. Walaupun pemerintah telah berusaha melakukan pembaharuan tetapi tetap saja ada pihak-pihak yang menyimpang dan kembali pada tatanan ketidakadaannya sama rata. Padahal dikatakan kegiatan ekonomi yang bersifat ekploitatif dengan menempatkan kegiatan pendidikan sebagai lahan yang menghasilkan nilai dengan uang adalah salah.[11]

Penutup
Uang kuliah tunggal terkait Surat Edaran Dikti seharusnya menjadi pembuka pintu baru bagi masyarakat yang kurang mampu.Tetapi dalam hal ini Universitas Jenderal Soedirman terjadi penyimpangan seperti tidak adanya publikasi terlebih dahulu jika ada perubahan dalam sistem biaya kuliah, lalu dalam penentuan nominal UKT dalam unit cost. Penyimpangan lainnya yaitu melanggar asas keterjangkauan yang terdapat pada RUU tentang pendidikan tinggi, lalu melanggar Surat Edaran Dikti tentang penghitungan unit cost, formula dalam perhitungan juga berbeda dari Dikti, masih adanya pungutan liar karena alokasi anggaran tidak sampai ke jurusan, padahal sudah ada BOPTN yang didapat dari PNBP, serta adanya sumbangan murni yang bersifat memaksa, karena berbeda nominal tagihan saat online dan pembayaran di bank selisih perbedaan dengan nominal yang sangat tinggi. Kesalahan serta penyimpangan dilakukan oleh Unsoed jelas menyingkirkan rakyat kurang mampu, serta mengurangi kontinuitas bagi mahasiswanya sendiri.



Daftar Pustaka

Darmaningtyas.Pendidikan yang Memiskinkan. Yogyakarta: Galang Press, 2004.
Kaelan, Pendidikan Pancasila Yogyakarta: Paradigma, 2010
Tim Riset Save Soedirman “Kertas Posisi Puwokerto, 2012.
            "DRAF RUU PENDIDIKAN TINGGI VERSI 3 APRIL 2012 HASIL TIMUS/TIMSIN PANJA RUU DIKTI UNTUK BAHAN RAPAT PANJA RUU DIKTI 4 APRIL 2012." Bandung Melawan. Diakses pada tanggal 9 Januari. 2013.http://http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/10/draf-ruu-pendidikan-tinggi-versi-3-april-2012-hasil-timustimsin-panja-ruu-dikti-untuk-bahan-rapat-panja-ruu-dikti-4-april-2012/. 
Akses Orang Miskin ke Perguruan Tinggi.blogspot. Diakses pada tanggal 7 November 2012.http://darmaningtyas.blogspot.com/2010/10/akses-orang-miskin-ke-perguruan-tinggi.html.
Pembiayaan Pendidikan.File UPI Edu. Diakses pada tanggal 9 Januari 2013, http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197106092005011-DEDY_ACHMAD_KURNIADY/Pembiayaan_pend/Pembiayaan_Pendidikan.pdf.
“Handbook UKT.” Save Unsoed . Diakses pada tanggal 7 November 2012. http://saveunsoed.com.



[1]Darmaningtyas, Pendidikan yang Memiskinkan, (Yogyakarta: Galang Press, 2004), 2.
[2]BOPTN, merupakan dana dari pemerintah yang ditujukan Pemerintah yang diberikan pada PTN untuk membiayai  kekurangan biaya operasional.
[3]"DRAF RUU PENDIDIKAN TINGGI VERSI 3 APRIL 2012 HASIL TIMUS/TIMSIN PANJA RUU DIKTI UNTUK BAHAN RAPAT PANJA RUU DIKTI 4 APRIL 2012," bandung melawan, diakses pada tanggal 9 Januari 2013,http://http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/10/draf-ruu-pendidikan-tinggi-versi-3-april-2012-hasil-timustimsin-panja-ruu-dikti-untuk-bahan-rapat-panja-ruu-dikti-4-april-2012/.
[4]"DRAF RUU PENDIDIKAN TINGGI VERSI 3 APRIL 2012 HASIL TIMUS/TIMSIN PANJA RUU DIKTI UNTUK BAHAN RAPAT PANJA RUU DIKTI 4 APRIL 2012," bandung melawan, diakses pada tanggal 9 Januari 2013,http://http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/10/draf-ruu-pendidikan-tinggi-versi-3-april-2012-hasil-timustimsin-panja-ruu-dikti-untuk-bahan-rapat-panja-ruu-dikti-4-april-2012/.
[5]“Pembiayaan Pendidikan,” File UPI Edu diakses pada tanggal 9 Januari 2012, http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197106092005011-DEDY_ACHMAD_KURNIADY/Pembiayaan_pend/Pembiayaan_Pendidikan.pdf.
[6]Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2010), 270.
[7] Tim Riset Save Soedirman “Kertas Posisi,” (Puwokerto, 2012), 10.
[8]Tim Riset Save Soedirman “Kertas Posisi, (Puwokerto, 2012), 8-9.
[9]Tim Riset Save Soedirman “Kertas Posisi, (Puwokerto, 2012), 10.
[10]Sumbangan, pengertiannya menurut Bill of Rights adalah imperfect contact vord for want of concideration yang berarti sebuah pemberian bebas, akan tetapi terdapat kesepakatan untuk memberikan sesuatu
[11]“Pembiayaan Pendidikan,” File UPI Edu, diakses pada tanggal 9 Januari 2012 http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197106092005011-DEDY_ACHMAD_KURNIADY/Pembiayaan_pend/Pembiayaan_Pendidikan.pdf.

No comments:

Post a Comment