Studi ini menganalisis implementasi
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) atas Surat Edaran Dikti Surat Edaran
Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) Nomor 21/E/T/2012 tanggal 4
Januari 2012 dan Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012 tentang kebijakan
uang kuliah tunggal.Kebijakan pemerintah bertujuan untuk menjawab keluhan
masyarakat ada pungutan-pungutan liar pada biaya pendidikan tinggi. Dalam
Implementasinya, Unsoed melakukan banyak kesalahan serta penyimpangan seperti
tidak adanya publikasi tentang uang kuliah tunggal yang harus dibayarkan setiap
semesternya, masih adanya pungutan liar padahal setiap universitas yang
menerapkan uang kuliah tunggal ini mendapatkan BOPTN dari PNBP. Unsoed juga
melakukan kesalahan pada formula dan kelengkapan rincian pada penentuan unit cost, adanya sumbangan murni yang
sifatnya memaksa, serta melanggar asas keterjangkauan yang terdapat pada RUU
pendidikan tinggi karena tidak melakukan riset
keterjangkauan masyarakat sekitar Unsoed menutup pintu bagi rakyat sekitar yang
kurang mampu.Kesalahan serta penyimpangan dilakukan oleh Unsoed dapat
menyingkirkan rakyat miskin, serta mengurangi kontinuitas bagi mahasiswanya
sendiri.
kata kunci: kebijakan dikti, Implementasi
Unsoed, kebetidakberpihakkan kepada rakyat miskin
Pendahuluan
Indonesia termasuk negara berkembang
yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi.Sistem demokrasi terkenal dengan
sistem yang menghormati hak-hak para warga negara, salah satunya adalah hak
mendapatkan pendidikan yang layak. Saat ini,Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) melakukan pembaharuan sistem atas dasar kebijakan surat
edaran pemerintah. Tetapi dalam hal ini
Unsoedmelakukanpenyimpanganyang berakibat tersingkirnya hak pendidikan untuk
kalangan ekonomi menengah ke bawah,artinya kalangan kaum berlatar belakang
ekonomi yang baiklah yangdapat menikmati haknya.
Surat Edaran Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi)
Nomor 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16
Februari 2012 yang antara lain menetapkan seluruh perguruan tinggi saat ini
untuk menggunakan sistem uang kuliah tunggal atau UKT.Uang kuliah tunggal
merupakan penentuan biaya kuliah persemester dalam bentuk unit costyaitu, penyatuan dari semua biaya yang di tanggung para
mahasiswa dan dibagi setiap tahunnya. Penyatuan komponen ini, dianggap paling
efektif oleh Diktiuntuk mengurangi adanya pungutan liar, selain itu pemerintah
juga memberi BOPTN dari PNBP Karena kebijakan UKT ini, tetapi dalam praktiknya
Unsoed didapatkan ketidaksesuaianterdapat dalam menentukanunit cost.Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No.
654/UN.23/PP.01.00/2012 tanggal 31 Mei 2012 metode mekanisme penentuan anggaran
UKT Unsoedmenggunakan metode analisis standar biaya. Penentuan UKT di
Unsoedberbeda dari metode yang
ditetapkan Dikti menggunakan metode berbasis kinerja. Selain itu
pungutan-pungutan tetap masih ada di tingkat universitas, fakultas dan jurusan.
Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mahasiswa menjadi lebih tinggi
juga.Ketinggian biaya yang harus dibayar mahasiswa pada setiap semesternya membuat
kontinuitas mahasiswa akan berkurang dan memilih untuk bekerja
mengumpulkan uang terlebih dahulu. Disinilah pergeseran orang yang bukan
berasal dari kalangan atas tersingkir sedikit demi sedikit.
Darmaningtyas pada bukunya yang berjudul Pendidikan yang Memiskinkan
berpendapat bahwa orang tua zaman dahulu menganggap pendidikan sebagai sesuatu
yang diidealkan sebagai sarana untuk meraih “kepintaran dan kemandirian.”[1]
Misalnya, tercermin pada wasiat kebanyakan orangtua Jawa kepada anak-anak
mereka, kabeh kuwi kudu sekolah ben
pinter. Yen pinter iso golek pangan dewe (kalian semua harus bersekolah,
biar pintar. Kalau pintar nanti kalian bisa hidup mandiri). Begitu sederhana
makna pendidikan yang ditekankan pada orang tua zaman dahulu, namun memiliki
makna yang sangat mendalam. Maka dari itu pendidikan mempunyai tempat dan makna
yang sangat penting pada kehidupan manusia. Sedangkan menurut Ki Hajar
Dewantara yang merupakan Bapak Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan
itu perlu ditanamkan sejak dini pada setiap pribadi manusia. Sebab manusia
tidak sekedar pemilik kekayaan tetapi juga menjalankan suatu fungsi tertentu
dan hal tersebut dapat diperoleh dari pendidikan.
Ketimpangtindihan
berlangsung terus-menerus dilakukan.Rakyat miskin terpinggirkan demi mencapai
tujuan materialis.Oleh karena itu, Dambaan rakyat miskin agar pemerintah
berpihak pada mereka masih sangat jauh dari harapan.
Metode penulisan ini menggunakan
analisis-deskriptif dimana penulisan ini menjabarkan dan menganalisis bukti
serta alasan dan anggapan serta tentang surat edaran terhadap adanya kebijakan penerapan
sistem uang kuliah tunggal di Unsoed. Tujuannya
untuk
mengetahui bagaimana implementasiUnsoed pada sistem UKT dalam Surat
Edaran DIKTIbagi orang yang kurang mampu, serta dampak dan akibat untuk
masyarakat sekitar Unsoed serta rakyat Indonesia.
Biaya Kuliah sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak
Asas
Pendidikan Tinggi di Indonesia salah satunya berasaskan pada keterjangkauan.
Asas keterjangkauan seharusnya menjadi asas yang terpenting karena pada
kenyataannya banyak rakyat Indonesia yang tidak dapat mengenyam pendidikan
tinggi berbagai cara dilakukan pemerintah demi kemajuan bangsa ini terutama
dalam bidang pendidikan. Oleh, karena itu pemerintah terus melakukan
pembaharuan dalam sistem pendidikan.
Uang
kuliah tunggal sebagai sistem pembaharuan dari pemerintah telah di terapkan di
beberapa universitas di Indonesia salah satunya Unsoed.Terkait dengan tunggal
pemerintah memberikan BOPTN[2].BOPTN diberikan
pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat
dari Surat Edaran Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012 yang berisi tidak adanya
kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di Perguruan Tinggi Negeri serta akibat
dari dikeluarkannya SE DIKTI No. 305/E/T/2012 tanggal 21 Febuari 2012.BOPTN
diberikan oleh pemerintah dari Penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) adalahsalah satu bagian dari pendapatan
negara untuk membiayai segala pengeluaran yang dilakukan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan
negara itu sendiri.Penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal
dari sektor perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
115/KMIK.06/2001 Tentang Tata Cara Penerimaan PNBP pada Perguruan Tinggi yaitu
meliputi
sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, hasil kontrak
kerja sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi, penjualan
produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah
perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah dan penerimaan dari
masyarakat.Tata cara penerimaan PNPB ini yang harus di perhatikan
Unsoed dalam penerimaan BOPTN.
Selain
tata carapenerimaa PNPB, Unsoed juga harus memperhatikan komponen-komponen PNPB
juga. Komponen
PNBP yang harus diperhatikan
tertera dalam
rumusan Pasal 50 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2008[3],
sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan,
dan keberlanjutan. Besarnya pendanaan pendidikan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.Rumusan
masalah tersebut mengartikan bahwa dalam kebijakan penerapan uang kuliah
tunggal di Unsoed diharapkan menganut adanya ketersediaan dan
keterjangkauan layanan, adanya penyesesuaian daya beli masyarakat,adanya keadilan
dan kepatutan, adanya kualitas pendidikan yang baik serta untuk
tercapainya good governance pihak
Unsoed juga harus akuntabilitas dan transparasi. Tercapainya prinsip-prinsip
tersebut, diharapkan dapat membantu perguruan tinggi untuk menyentuh segala kelas sosial terutama kelas
sosial menengah ke bawah di Indonesia.
Pemerintah
menghimbau tentang pengeluaran yang dianggap tidak efisien. Pengeluaran
dianggap belebih oleh pemerintah seperti kebutuhan operasional manajerial untuk
rektorat atau fakultas, mengurangi tambahan intensif dan honor bagi tenaga
kerja administrasi serta tambahan intensif mengajar dosen PNS, dan belanja modal
dalam bentuk investasi seperti gedung dan peralatan lainnya. Penekanan biaya
ini di tujukan agar penerimaan BOPTN dan UKT di gunakan seefektif mungkin.
Ketidakhirauan
Unsoed dalam UKT yang diterapkan sekarang mengakibatkan banyak kefatalan.Pada
realitasnya banyak mahasiswa dari kalangan bawah menjadi mundur setelah melihat
nominal UKT, banyak mahasiswa yang keringanannya jugatidak dihiraukan, bahkan
warga sekitar Unsoed juga tidak dapat menjangkau pendidikan di perguruan tinggi
di daerah mereka sendiri. Padahal dalamRUU Pendidikan versi 3 April 2012 Hasil
Timus/Hasil Timsin di pasal 6 huruf i tentang Prinsipdan Tanggung
Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bahwa “Keberpihakan pada
kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi….” Serta dalam
pasal 6 huruf h “satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.”.[4]Artinya,
penyelenggaraan perguruan tinggi juga harus ada keberpihakan dengan rakyat
kelas menengah ke bawah, bukan keberpihakan pada kelas sosial yang memiliki
materi lebih saja, serta ada perwujudkan transparasi untuk mencapai good governance.Karena itu, Unsoed
sebagai lembaga layanan umum serta perguruan tinggi sudah seharusnya
memperhatikan dan berpihak calon mahasiswa dan mahasiswa kalangan sosial
menengah ke bawah.
Asas
Keterjangkauan terdapat undang-undang pendidikan tinggi sebagai langkah
awal membuka jalan bagi para pemuda bangsa yang bercita-cita tinggi untuk dapat
mengenyam pendidikan tinggi. Tetapi, sayangnya Unsoed sepertinya tidak terlalu
memperhatikan tentang pengelolaan dan komponen agar tercapainya asas
keterjangkauan dan good governance.
Walaupun dalam BOPTN di berikan dari PNBP, tapi tetap saja transparasi,
akuntabilitas, pelayanan, serta keterjangkauan seperti tak dihiraukan oleh
Unsoed.
Kebijakan Perubahan Sistem PendidikanDirektorat Jendral Pendidikan
Tinggi Tentang Penerapan Uang Kuliah Tunggal
Pendidikan
memiliki peranan penting dalam penigkatan sumber daya manusia yang berkualitas
serta dengan sumber daya manusia yang berkulitas pendidikan
juga dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi bangsa ini. Bangsa ini memiliki
jumlah penduduk tertinggi ke empat di dunia sudah seharusnya pendidikan menjadi
sorotan penting bagi Bangsa Indonesia. Pendidikan yang baikmembantu sumber daya
manusia mudah beradaptasi serta siap dalam menghadapi perubahan dalam
kehidupan. Jadi, pada umumnya pendidikan diakui sebagai investasi sumber daya
manusia.[5]
Pendidikan juga menjadi dasar tujuan negara ini yang terkandung dalam pembukaanUUD
1945 yang diantaranya menegaskan kalimat, “….melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa….”.[6]Tujuan dasar negara terdapat kata mencerdaskan bangsa yang artinya dalam
hal ini pemerintah harus mendukung pendidikan di Indonesia demi tercapainya
kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.Oleh karena itu, pemerintah
terus melakukan perubahan-perubahan sistem demi tercapainya tujuan dari dasar
negara dalam dunia pendidikan.
Kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) lahir dari Surat Surat
Edaran Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) Nomor 21/E/T/2012 tanggal 4
Januari 2012 dan Nomor 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012. Surat Edaran
Dikti yang pertama pada tanggal 4 Januari 2012 berisi tentang dimana
dalam hal ini Dikti mengenalkan kepada semua universitas untuk menggunakan
sistem pembayaran baru untuk penarikan biaya dari sumber masyarakat. Lalu, Dikti mengeluarkan kembali surat edaran pada
tanggal 16 Februari 2012 yang berisi perguruan tinggi dilarang menaikkan biaya
kuliah atau SPP. Surat edaran dari Dikti ini dianggap sesuai dengan keadaan
saat ini karena isu-isu tentang mahalnya masuk biaya kuliah dapat
terminimalisasikan karena biaya uang kuliah tunggal ini dibayarkan stabil
hinggal proporsional mahasiswa kuliah yaitu delapan semester. Jadi, pembayaran
hanya sekali dan tidak ada pembayaran lain selain membayar uang kuliah tunggal.
Penentuan biaya kuliah tunggal ini,ditentukan oleh
besaranunit cost. Unit costmerupakan tarif
yang dihitung berdasarkan komponen biaya operasional yang diperlukan untuk
proses pembelajaran dan utilitasnya diluar biaya investasi.Perhitungan unit cost dimulai dari perhitungan
kebutuhan di tingkatan program studi, tingkatan jurusan, tingkatan fakultas,
hingga tingkatan universitas. Dalam formula perhitungan total cost yang telah ditetapkan oleh Dikti
ada
perhitungan indeks kemahalan pendidikan.[7]Indeks daya beli
masyarakat disertakanuntuk dapat menyentuh semua kelas-kelas
sosial terutama kelas menengah ke bawah untuk menikmati pendidikan tinggi.
Uang
kuliah tunggal berasal dari penghitungan unit
cost
itu sendiri terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya langsung disini meliputi gaji dan honor, bahan habis pakai tenaga kerja
dan sarana prasarana pembelajaran langsung, dihitung berdasarkan aktivitas
langsung per mahasiswa disetiap semester. Biaya tidak langsung disini meliputi
nilai sumber daya yang digunakan untuk melakukan aktivitas manajerial baik
ditingkat universitas ataupun fakultas, sarana dan prasarana non pembelajaranseperti
pemeliharaan,
pengembangan institusi, pengembangan program dan dana kegiatan kemahasiswaan.
Biaya Tidak Langsung fakultas yang dibebankan kedalam unit cost sesuai dengan proporsi jumlah mahasiswasetiap prodi terhadap
jumlah mahasiswa total di fakultas. Serta
Diktimemang
tidak memberikan tutorial penghitungan penentuan secara rigid kepada setiap
universitas termasuk Unsoed.Panduan tertera melalui pedoman peraturan serta
formula perhitungan yang di berikan Dikti seharusnya dapat menentukan nominal
UKT dengan tepat.Dikti telah mengevaluasi UKT yang akan di terapkan di Unsoed,
dan Dikti memerintah agar Unsoed memperbaiki perhitungan Unsoed karena banyak
komponen-komponen yang belum lengkap. Tetapi, hal ini tidak mengurungkan Unsoed
untuk tetap melanjutkan penerapan UKT, dan memberi alasan bahwa waktu yang
kurang menjadi penyebab kesalahan dan tidak mungkin di perbaiki secara cepat.
Ketidakberpihakkan Unsoed pada Kemiskinan dalam Implementasi Uang Kuliah
Tunggal
Kemajuan suatu negarademokratis ditandai dengan keunggulan
sumber daya manusia (SDM) dan ipteknya yang diperoleh melalui pendidikan.Indonesia memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sumber manusia
dapat dijadikan sebagai investasi di masa mendatang dalam pembaharuan lebih
baru.Tetapi disayangkan sekali bahwasannya negara Indonesia tidak melihat
potensi tersebut.Ketimpangan terjadi pada pendidikan di Indonesia kesenjangan
sosial dalam kesempatan mendapatkan hak pendidikan setiap warga negara sangat
nyata terlihat, bahwa hanya masyarakat kelas sosial ataslah yang memiliki pintu
lebar memiliki pendidikan yang layak.
Indonesia
penganut demokrasi, hampir semua aspek-aspek kehidupan dijalani secara
demokratis terutama dalam aspek pendidikan.Karena itu, pendanaan pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Daerah dan juga
masyarakat.Dalam hal ini, pemerintah
dalam
institusi pendidikan tinggi menerapkan sebuah sistem penyelenggaraan biaya
pendidikan.Penyelanggaraan pendidikan ini, setiap waktunya
melakukan pembaharuan hingga saat ini sistem penyelenggaraan biaya pada
perguruan tinggi adalah UKT. Latar belakangnya akibat banyaknya
pungutan liar di luar SPP. Atas dasar tersebut pemerintah dalam hal ini Dikti menetapkan
sebuah sistem pembiayaan pendidikan yang terintegral.
UKT lahir
berdasarkan Surat EdaranDikti No. 21/E/T/2012
Tentang UKT dan disusul kemudian dikeluarkannya Surat EdaranDikti No.
274/E/T/2012 Tentang perhitungan UKT. Atas rekomendasi sistem pembayaran baru
ini Unsoed meresponnya dengan dikeluarkannya Surat
Keterangan Rektor No.
654/UN23/PP.01.00/2012 Tentang UKT. NamunImplementasi
Unsoed,
metodenya dalam perhitungan UKT tidak sesuai
dengan Surat Edaran Dikti No.274/E/T/2012. Dikti melakukan
evaluasi,hasil
evaluasi perhitungan unit cost yang
dilakukan oleh Dikti pada 9 November 2012 menunjukan bahwa cara
perhitungan unit cost yang dilakukan
oleh Unsoed perlu diperbaiki secara fundamentalkarena item
kelengkapan tidak dapat diterima oleh Dikti.Hal
ini,
disebabkan karena banyaknya kekeliruan dalam perhitungan komponen unit cost, rumusan biaya langsung maupun
biaya tidak langsung.Biaya langsung dan tidak langsung merupakan
komponen pokok perhitungan dalam penentuan UKT Unsoed.
Penetuan penghitungan UKT Unsoed ketidakrincian pada komponen biaya tidak
langsung, yaitu tidak lengkapnya tabel biaya tidak langsung seperti, tidak
langsung sarana, biaya tidak langsung bahan habis pakai, biaya tidak langsung
umum, biaya tidak langsung pemeliharaan, biaya tidak langsung kegiatan lain,
biaya tidak langsung rektorat ke fakultas, distribusi biaya tidak langsung
fakultas ke prodi, dan produk (jumlah mahasiswa per semester). Sedangkan, pada
tabel biaya langsung juga ketidaklengkapan rincian biaya langsung juga didapati
seperti biaya langsung gedung, biaya langsung sarana kuliah, biaya langsung
sarana praktikum, rate sumber daya
manusia, BHP kuliah, BHP pratikum.[8]Ketidaksesuaian
Unsoed karena kurangnya waktu dan ketidaksiapannya merubah sistem tersebut.
Kurangnya
waktu serta ketidaksiapan Unsoed merubah sistem biayanya berpengaruh pada
nominal yang keluar dalam wujud unit cost
yang dianggap tidak semestinya. Penghitungan unit cost dilakukan Unsoed menggunakan metode standar pendekatan
analisis standar biaya, dengan kata lain dalam melakukan suatu kegiatan Unsoed
menggunakan standar biaya yang mengacu dalam sistem tender. Berbeda dengan
metode yang digunakan Dikti yaitu metode pendekatan analisis berbasis
kinerja.Akibatnya dapat mengeluarkan nominal yang lebih tinggi
daripada penghitungan yang ditetapkan Dikti.
Nominal
yang tinggi dikeluarkan oleh Unsoed mengakibatkan kertidakterjangkauannya bagi
masyarakat menengah ke bawah, padahal dalam penghitungan Dikti terdapat indeks
kemahalan yang sesuai dengan asas keterjangkauan bagi masyarakat dan
berdasarkan keberpihakkan kepada masyarakat miskin.Namun, penghitungan unit cost Unsoed tidak diikutsertakannya
indeks kemahalan.Unsoed tidak mengadakan penelitian tentang keterjangkauan
masyarakat sekitar Unsoed, dimana rata-rata pendapatan masyarakat wilayah
kerja Universitas Jenderal Soedirman (meliputi Kab. Banyumas, Kab.Cilacap, Kab. Purbalingga, Kab. Banjarnegara,
Kab.Tegal, Kab.Kebumen, Kab.Wonosobo, Kab.Pemalang, Kab.Brebes, Kab.Magelang,
dan Kab. Purworejo). Di Kabupaten Banyumas, misalnya, besarnya UMK tahun 2012
ditetapkan sebesar Rp. 795.000,-[9].
Melihat banyakanya ketidaksesuaian dalam perhitungan unit cost dan tidak dapat diperbaiki maka Unsoed dapat dikatakan
tidak dapat merumuskan unit cost dalam
kebijakan UKT.
Tidak
sampai pada anggapan tidak dapat merumuskan unit
cost saja, tetapi banyak penyimpangan penyimpangan yang Unsoed lakukan
dalam pratiknya, pemberlakuan UKT seharusnya tidak lagi adanya pungutan.Bahkan Pembantu
Rektor II Unsoed, Eko Hariyanto dalam audiensi Jumat, 8 Juni 2012 di
Gedung Rektorat lantai 2, sudah menjamin
tidak akan ada penarikan lain. Tetapi,dalam praktiknya hal ini
masih terdapat pungutan-pungutan seperti biaya jurnal, praktikum, diktat
praktikum, jas laboratorium, dan kartu perpustakaan yang
sebenarnya semua hal itu termasuk pada elemen penentuan nominal UKT.Wawancara
kepala jurusan Ilmu PolitikDr. Shofa Marwah mengatakan bahwa UKT tidak
sampai pada jurusan. Ia mengatakan kebutuhan yang ditanggung penuh hanya sampai
pada level fakultas, serta saat Dekan FISIP ditanya tentang UKT ia
mengatakan bahwa ia tidak pernah diajak dalam penentuan sistem biaya ataupun
diajak dalam penghitungan penentuan besaran nominal Unit cost. Penghitungan UKT yang tidak sesuai dengan Dikti dan
mengakibatkan adanya pungutan liar serta tidak diikutsertakannya fakultas dan
jurusan tersebut perlu adanya peninjauan kembali dalam UKT di Unsoed ini.Selain itu
mahasiswa baru juga masih ditarik pembayaran untuk jas laboratorium. Melihat
beberapa kasus diatas maka ini bertentangan dengan tujuan diberlakukan UKT
yaitu terintegrasinya pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang di dapat dari
masyarakat.
Pungutan
liar tak hanya sampai penarikkan biaya seperti jas atau buku Jurnal, tetapi
juga ada sumbangan murni yang dapat dikategorikan sumbangan yang sifatnya
memaksa.Menurut
PP No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan[10]
Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, pada Pasal 1 angka 3 mengatakan
bahwa Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang,
barang,
atau jasa
yang diberikan oleh peserta didik, orangtua atau wali,
perseorangan atau lembaga pada satu pendidikan dasar yang bersifat
sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan satuan pendidikan
dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Kejadian sumbangan murni contohnya beberapa mahasiswa Ilmu Politik saat
pendaftara secara online nominal uang kuliah tunggalnya 2,4 juta tetapi pada
saat ke bank tagihannya menjadi 3 juta hingga 8 juta, kedokteran nominal UKT
saat pendaftaran uang kuliah tunggal secara online 12,5 juta tetapi ketika pada
saat membayar ke bank tagihannya 200 juta hingga 300 juta. Selain itu, banyak
mahasiswa yang tidak mengetahui bahwa
uang kuliah tunggal dibayarkan setiap semesternya dengan nominal sebesar
itu.Padahal menurut
Surat Edaran DIKTI Nomor
274/E/T/2011 bahwa Sumbangan Murni adalah sumbangan yang tidak terkait dengan
penerimaan mahasiswa.Penarikan Sumbangan Murni yang dilakukan oleh Unsoed
kepada mahasiswa 2012 diindikasikan bertentangan dengan PP No 44 Tahun 2012 dan
SE DIKTI Nomor 274/E/T/2011, maka segala perjanjian antara Unsoed dengan pihak
mahasiswa baru yang berkaitan dengan Sumbangan Murni pada kondisi yang telah
sebagaimana diuraikan jika indikasi tersebut benar demikian halnya memiliki
akibat hukum berupa Batal Demi Hukum. Perjanjian tersebut dapat dianggap tidak
pernah ada, dan akibatnya Unsoed harus mengembalikan semua Sumbangan Murni yang
telah diterima dari mahasiswa baru 2012 pada penerimaan mahasiswa baru.
Tidak
adanya publikasi, pemungutan liar, serta sumbangan murni yang cenderung memaksa
ini dapat mengakibatkan terus tertutupnya jalur bagi kalangan menengah
kebawah.Pelanggaran
Universitas Jenderal Soedirman jugatidak sesuai visi dan misi
Universitas Jenderal Soedirman sebagai salah satu pelaksana cita-cita UUD 1945
jo UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa pada kewilayahan
desa.Maka, kesenjangan akan kelas sosial akan terus
berlanjut. Walaupun pemerintah telah berusaha melakukan pembaharuan tetapi
tetap saja ada pihak-pihak yang menyimpang dan kembali pada tatanan
ketidakadaannya sama rata. Padahal dikatakan kegiatan ekonomi yang bersifat
ekploitatif dengan menempatkan kegiatan pendidikan sebagai lahan yang
menghasilkan nilai dengan uang adalah salah.[11]
Penutup
Uang
kuliah tunggal terkait Surat Edaran Dikti seharusnya menjadi pembuka pintu baru
bagi masyarakat yang kurang mampu.Tetapi dalam hal ini Universitas Jenderal
Soedirman terjadi penyimpangan seperti tidak adanya publikasi terlebih dahulu
jika ada perubahan dalam sistem biaya kuliah, lalu dalam penentuan nominal UKT
dalam unit cost. Penyimpangan lainnya
yaitu melanggar asas keterjangkauan yang terdapat pada RUU tentang pendidikan
tinggi, lalu melanggar Surat Edaran Dikti tentang penghitungan unit cost, formula dalam perhitungan
juga berbeda dari Dikti, masih adanya pungutan liar karena alokasi anggaran
tidak sampai ke jurusan, padahal sudah ada BOPTN yang didapat dari PNBP, serta
adanya sumbangan murni yang bersifat memaksa, karena berbeda nominal tagihan
saat online dan pembayaran di bank selisih perbedaan dengan nominal yang sangat
tinggi. Kesalahan serta penyimpangan dilakukan oleh Unsoed jelas menyingkirkan
rakyat kurang mampu, serta mengurangi kontinuitas bagi mahasiswanya sendiri.
Darmaningtyas.Pendidikan yang Memiskinkan. Yogyakarta:
Galang Press, 2004.
Kaelan,
Pendidikan Pancasila Yogyakarta: Paradigma, 2010
Tim Riset Save Soedirman “Kertas Posisi ” Puwokerto, 2012.
"DRAF RUU PENDIDIKAN TINGGI VERSI 3 APRIL 2012 HASIL TIMUS/TIMSIN
PANJA RUU DIKTI UNTUK BAHAN RAPAT PANJA RUU DIKTI 4 APRIL 2012." Bandung Melawan. Diakses pada tanggal 9 Januari. 2013.http://http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/10/draf-ruu-pendidikan-tinggi-versi-3-april-2012-hasil-timustimsin-panja-ruu-dikti-untuk-bahan-rapat-panja-ruu-dikti-4-april-2012/.
“Akses Orang Miskin ke Perguruan Tinggi.” blogspot.
Diakses
pada tanggal 7 November 2012.http://darmaningtyas.blogspot.com/2010/10/akses-orang-miskin-ke-perguruan-tinggi.html.
“Pembiayaan
Pendidikan.” File UPI
Edu. Diakses pada tanggal 9 Januari 2013,
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197106092005011-DEDY_ACHMAD_KURNIADY/Pembiayaan_pend/Pembiayaan_Pendidikan.pdf.
“Handbook UKT.” Save
Unsoed . Diakses pada tanggal 7 November 2012. http://saveunsoed.com.
[2]BOPTN, merupakan dana dari pemerintah yang ditujukan
Pemerintah yang diberikan pada PTN untuk membiayai kekurangan biaya operasional.
[3]"DRAF
RUU PENDIDIKAN TINGGI VERSI 3 APRIL 2012 HASIL TIMUS/TIMSIN PANJA RUU DIKTI
UNTUK BAHAN RAPAT PANJA RUU DIKTI 4 APRIL 2012,"
bandung
melawan, diakses pada tanggal 9 Januari 2013,http://http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/10/draf-ruu-pendidikan-tinggi-versi-3-april-2012-hasil-timustimsin-panja-ruu-dikti-untuk-bahan-rapat-panja-ruu-dikti-4-april-2012/.
[4]"DRAF RUU PENDIDIKAN TINGGI VERSI 3 APRIL 2012 HASIL
TIMUS/TIMSIN PANJA RUU DIKTI UNTUK BAHAN RAPAT PANJA RUU DIKTI 4 APRIL 2012," bandung melawan, diakses pada tanggal 9 Januari 2013,http://http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/10/draf-ruu-pendidikan-tinggi-versi-3-april-2012-hasil-timustimsin-panja-ruu-dikti-untuk-bahan-rapat-panja-ruu-dikti-4-april-2012/.
[5]“Pembiayaan
Pendidikan,” File UPI Edu diakses
pada tanggal 9 Januari 2012,
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197106092005011-DEDY_ACHMAD_KURNIADY/Pembiayaan_pend/Pembiayaan_Pendidikan.pdf.
[6]Kaelan,
Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2010), 270.
[7] Tim
Riset Save Soedirman “Kertas Posisi,” (Puwokerto, 2012), 10.
[9]Tim
Riset Save Soedirman “Kertas Posisi,” (Puwokerto, 2012), 10.
[10]Sumbangan, pengertiannya menurut Bill of Rights adalah imperfect
contact vord for want of concideration yang berarti sebuah pemberian bebas,
akan tetapi terdapat kesepakatan untuk memberikan sesuatu
[11]“Pembiayaan
Pendidikan,” File UPI Edu, diakses
pada tanggal 9 Januari 2012 http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197106092005011-DEDY_ACHMAD_KURNIADY/Pembiayaan_pend/Pembiayaan_Pendidikan.pdf.
No comments:
Post a Comment