Tulisan ini membahas tentang
penyelanggaraan pemekaran daerah, jika diarahkan dengan baik dapat memberikan
perubahan ke dalam konstruktif desentralisasi yang membawa kehidupan yang lebih
demokratif, tidak dapat dipungkiri otonomi daerah selalu dikaitkan untuk
peningkatan kesejahteraan. Sehingga menjadi solusi terbaik bagi suatu daerah
sebelum menginjak ke cakupan yang lebih besar seperti tingkat nasional
melainkan dengan cara memberdayakan masyarakat di tingkat lokalnya, lewat
kekuasaan yang di berikan kepada daerah untuk mengurusi rumah tangganya
sehingga potensi tersebut dapat berkembang, dan akan tumbuh menjadi tiang untuk
menyangga penyelenggaraan pemerintah di tingkat pusat. Perwujudan pemekaran
daerah telah diatur kedalam landasan normatif dan procedural seperti
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diturunkan lewat Peraturan Pemerintah
Nomor 129 Tahun 2000, sebagai wujud untuk tetap memelihara hubungan antara
pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karena itu, rencana Pemekaran daerah Brebes Selatan kemungkinan
hanya akan terealisasi dalam dekade kedepan, mengingat pengkajian lebih matang
juga perlu dilakukan agar semua persyaratan administratif seperti kelengkapan
infrastruktur dapat terpenuhi, sehingga pemekaran daerah benar-benar untuk
kepentingan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dan keadilan sosial, untuk
mencegah masalah baru dari keinginan sekelompok orang tertentu untuk
memanfaatkan keuntungan ekonomi dan politik.
Kata Kunci
: Pemekaran daerah, Kabupaten Brebes, Peraturan Pemerintah
Pendahuluan
Dalam sejarah pemekaran
daerah di Indonesia, tercatat setiap tahunnya bangsa Indonesia banyak
melahirkan daerah baru, terhitung pada sejak 1945 Indonesia dulunya hanya
memiliki 8 Provinsi saja dan 316 daerah, namun seiring waktu berjalan pada
tahun 2012 bangsa Indonesia memiliki 33 Provinsi dan 520 daerah, sehingga
terhitung bangsa Indonesia telah melahirkan 25 provinsi baru dan 204 daerah di
seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut menandakan pemekaran daerah di Indonesia
mengalami peningkatan tiap tahunnya apalagi pasca Orde Baru runtuh.
Runtuhnya Rezim Orde
Baru memberikan rasa optimisme bagi tiap daerah untuk mendapatkan otonomi
daerah seluas-luasnya, karena selama ini tiap daerah di Indonesia sangat tidak
puas dengan adanya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok
Pemerintah di Daerah, namun dengan lahirnya Undang-undang baru Nomor 22 tahun
1999 tentang pemerintah daerah yang dipandang lebih demokratis, dan lebih
sesuai dengan reformasi yang telah dilakukan untuk penyelenggaraan pemerintah
yang lebih baik.[1]
Dengan mendasarkan pada
Undang-undang 1945, menjadikan sebuah pedoman
yang tepat untuk memandu penyelenggaran pemerintah dalam pelaksanaan
otonomi daerah.[2]
Agar pemerintah daerah dapat lebih memahami dan mengamati, setiap aspirasi dan
kebijakan yang ada di daerah sendiri, agar dapat mengarahkan ke hal yang
positif untuk memberdayakan masyarakatnya. Pelaksanaaan otonomi daerahpun dapat
memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia mulai popular setelah era reformasi, keinginan akan
membentuk otonomi daaerah baru dijadikan sebuah prinsip untuk mensejahterakan
masyarakatnya sebagai contoh di dalam masyarakat Kabupaten Brebes, daerah di tingkat
lokalnya menginginkan untuk memekarkan diri dari wilayah Brebes, keinginanan
tersebut di dasarkan atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 yang sebelumnya telah
mengalami revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999, aspirasi masyarakat
Brebes yang ingin memekarkan diri datang dari wilayah Brebes Selatan. Oleh
karena itu, disini kita akan melihat profil Brebes apakah wilayah dapat
memenuhi syarat untuk memekarkan daerahnya sendiri yaitu wilayah Brebes
Selatan.
Brebes merupakan
kabupaten yang terletak di wilayah paling ujung barat Provinsi Jawa Tengah,
terdiri dari 17 kecamatan dengan 292 desa dan 5 kelurahan. [3]Secara
geografis, Kabupaten Brebes terletak dari pesisir pantai utara Jawa bagian
tengah sampai ke wilayah pegunungan yang ada di sebelah barat Jawa Tengah. Brebes
bagian utara memiliki kondisi alam berupa dataran rendah yang menghampar hingga
pesisir pantai utara Jawa. Sedangkan di bagian selatan berupa dataran yang
terdiri dari bukit-bukit karena masih termasuk dalam daerah pegunungan yaitu
Gunung Slamet. Kondisi geografis tersebut menjadikan wilayah Kabupaten Brebes
ini memiliki tempat pariwisata yang bervariasi, khususnya di daerah pegunungan
atau bagian selatan Kabupaten Brebes. Brebes bagian selatan memiliki tempat
pariwisata yang cukup bayak sehingga memberikan pendapatan daerah dari sektor
pariwisata bagi Kabupaten Brebes.
Wilayah Kabupaten Brebes
disebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, di sebelah selatan berbatasan
dengan Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas, di sebelah barat berbatasan
dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan serta di sebelah timur
berbatasan dengan Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Luas wilayah Kabupaten Brebes
ialah 1.902,37 Km² menjadikan Kabupaten Brebes termasuk kedalam wilayah terluas
kedua setelah Kabupaten Cilacap. Ditinjau dari wilayah yang luas tersebut,
Kabupaten Brebes memiliki potensi alam yang dapat dimanfaatkan dan diandalkan
bagi masyarakat sekitarnya.
Selain potensi wilayah
yang dimiliki oleh Brebes, berbagai sektor yang berkembang di daerah ini diantaranya
adalah pada sektor pertanian maupun peternakan. Hal ini didukung dengan kondisi
alamnya serta mayoritas warganya yang bercocok tanam di lahan yang tersedia.
Dimana bawang merah merupakan produk unggulan daerah ini, sebagaimana tanaman
bawang merah lebih dominan untuk ditanam dataran brebes. Selain itu untuk
sektor peternakan Brebes lebih dikenal berternak bebek, sebagai nilai jual yang
dapat menghasilkan pendapatan bagi peternak, dengan mengandalkan hewan ternak
untuk dijual dan hasil ternaknya, dimana
memiliki komoditasnya sendiri yaitu telur asin. Disini kita melihat
bahwa brebes memiliki keunggulan yang tidak kalah dengan daerah lain.
Kabupaten Brebes
memiliki motto “Brebes Berhias” namun hingga sejauh ini belum berhias sepenuhnya
sebab belum mendadani dan memperhatikanya semua daerahnya, kenyataannya
Kabupaten Brebes belum dapat mewujudkan apa yang dijadikan mottonya. Ketimpangan
infrastruktur yang ada di Kabupaten Brebes menjadi bukti yang terlihat, jika
kita membandingkan antara dua wilayah yaitu Brebes bagian Utara dan Brebes
bagian Selatan. Wilayah utara Brebes lebih terurus dan tertangani misalnya
dalam akses perbaikan jalan, sedangkan pada wilayah selatan Brebes akses jalan
hanya satu jalur yang dapat digunakan untuk menuju ke wilayah Kabupaten
Banyumas dan sekitarnya. Oleh karena itu, Brebes seakan masih jauh dari harapan
dalam upaya memoleskan setiap daerahnya, itulah kenapa Brebes masih dikatakan
daerah yang tertinggal, kurangnya perhatian khusus di tiap daerahnya yang
berada di bagian selatan.
Mengenai kepuasan dalam
fasilitas, masyarakat Brebes selatan belum sepenuhnya menikmati fasilitas yang
ada. Setiap fasilitas yang dibangun seperti Islamic
center, GOR dan RSUD hanya bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar Brebes bagian
utara saja. Padahal masyarakat Brebes selatan juga ikut memberikan dana dalam membangun
setiap fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini yang menjadi
polemik bagi masyarakat di wilayah Brebes selatan yang seakan daerahnya seperti
di anak tirikan.
Terkadang karena wilayah
Brebes yang terlalu luas mengakibatkan tidak semua wilayahnya dapat terurus
secara merata oleh Pemerintah daerah Brebes, ditambah pusat pemerintahan yang
terletak pada bagian ujung timur, sehingga letaknya sangat dekat dan berbatasan
dengan wilayah Kota Tegal. Mengakibatkan masyarakat yang tinggal jauh dari
pusat pemerintahan kesulitan untuk menjangkau, belum lagi jika orang tersebut
tidak memiliki kendaraan, dan hanya mengandalkan transportasi umum mereka akan
merasa enggan untuk melakukan aktivitas di pusat pemerintahannya sendiri,
kebanyakan dari itu masyarakat Brebes Selatan lebih condong ke daerah tetangga
untuk memenihi kebutuhan hidupnya.
Brebes utara dengan
pusat pemerintahan di Kecamatan Brebes, tidak merasa kesulitan untuk menjangkau
pelayanan publik. Namun jika melihat Brebes Selatan yaitu bagi masyarakat
Bumiayu yang wilayahnya terletak 79 kilometer dari pusat pemerintahan, merasa kesulitan
dengan jarak yang begitu jauh untuk mengurus segala keperluan. Misalnya saja
ketika mengurusi SIM (Surat Izin Mengemudi) masyarakat Brebes Selatan harus
rela pergi ke Pusat pemerintahan yang ada di bagian utara untuk mengurusi
segala keperluan administrasi mulai dari teori dan praktek yang tidak mungkin
dapat selesai dalam waktu satu hari.[4]
Tidak jarang daerah yang
jauh dari jangkauan kurang peduli akan surat-surat yang seharusnya mereka
miliki seperti akta kelahiran, sehingga banyak masyarakat di daerah Brebes Selatan
sangat minim akan identitas dirinya sendiri. Begitu pula jika ingin mengurusi
surat-surat di Pemda Brebes, masyarakat Brebes Selatan harus menghadapi seluruh
proses birokrasinya, belum lagi jika setiap instansi yang berbeda letak segala
tenaga dan biaya harus dikorbankan. Mengenai fasilitas umum yang terdapat di
wilayah Brebes, masyarakat Brebes Selatan belum sepenuhnya menikmatinya. Hal ini
yang menjadi polemik bagi masyarakat Brebes Selatan yang seakan daerahnya
seperti di anak tirikan.
Sebagai wilayah yang
dianggap kurang dalam mengakses ataupun keterjangkauan untuk menjangkau wilayah
pusat Brebes yang berada di wilayah bagian utara, menjadikan wilayah Brebes
Selatan berkeinginan untuk memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Brebes
sebagai daerah induknya. Keinginan memekarkan diri bergulir setelah demokrasi
yang kini mulai berkembang seiring era reformasi pada tahun 1998, dan
memberikan banyak kebebasan kepada masyarakatnya serta penyelenggaraan
pemerintah. salah satunya yang menyangkut pemekaran wilayah dalam penerapan
asas desentralisasi, dimana setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur
dan mengurusi rumah tangganya sendiri.[5]
Dengan adanya pemekaran daerah akan memberikan ruang bagi daerah untuk
memperbaiki segala bidang dan urusan daerah yang belum tertangani dengan baik
agar pembangunan daerahnya yang lebih terurus.
Namun dalam keinginan
daerah yang ingin memekarkan diri terdapat kontroversi dan perselisihan dari
berbagai pihak, misalnya saja wilayah Brebes Selatan, daerah ini berkeinginan
untuk memekarkan diri. Berbagai elemen masyarakat mulai dari pemerintah daerah
setempat, tokoh masyarakat dan warga sekitar menimbulkan perdebatan ada pihak
yang setuju dengan satu prinsipnya yaitu menjadikan Brebes Selatan sebagai kabupaten
baru, atau tidak setuju karena ada rasa khawatir akan penurunan penghasilan dan
hal buruk yang bisa terjadi, dalam hal ini berbagai alasan yang memperkuat,
menjadikan semua pihak berusaha untuk bersikukuh dalam prinsipnya. Perbedaan
prinsip yang terjadi, akhirnya menimbulkan gejolak setiap tahunnya di daerah
Brebes Selatan dan momen ini selalu mencuat ketika pergantian kepempinan.
Setiap pergantian
kepemimpinan baik di tingkat lokal mapun provinsi keinginan daerah Brebes
Selatan selalu terabaikan, tidak pernah di tanggapi dari tahun-ketahun apalagi
di tingkat provinsi Jawa Tengah. yang kemudian keinginan untuk memekarkan
daerah Brebes Selatan tidak pernah terealisasi walaupun ide tersebut telah ada
sejak 1960, dan di tahun 2012 keinginan memekarkan diri mulai naik kepermukaan
setelah diadakan Pemilihan umum pada bulan Oktober, sehingga muncul pemimpin
daerah baru yang mungkin dapat memberikan kabar baik untuk masyarakat Brebes
Selatan.
Landasan pemekaran daerah menurut PP Nomor 129 Tahun 2000
Untuk melaksanakan
pemekaran daerah, maka diperlukan yang namanya landasan normatif. Setelah era reformasi
pembentukan daerah baru mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, namun
telah mengalami revisi dan dijelaskan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 yang
berbunyi Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau
bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua
daerah atau lebih.[6]
Dalam hal ini inti dari pemekaran daerah merupakan bagian dari desentralisasi
kekuasaan dan wewenang bagi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mensejahterakan masyarakat
di tingkat lokal.
Di jelaskan lebih lanjut tentang proses dari
pemekaran daerah, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000
tentang Persyaratan dan kriteria pembentukan otonomi baru yang terperinci ke
dalam 19 indikator dan 43 sub-indikator, yang kesemuanya merupakan variable
kuantitatif. Bagi daerah yang terbentuk. Namun pada Peraturan Pemerintah ini
terdapat kekurangan dalam pembahasannya seperti aturan mengenai penghapusan dan
penggabungan kepada daerah lain. Karena selama ini beberapa daerah mengalami
keterpurukan dalam mengelola pemerintahannya, kegagalan inilah akibat dari
pemekaran daerah. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini sedang mengalami
proses penyelesaian revisi oleh Depdagri.[7]
Agar lebih lengkap dalam pembahasan mengenai pembentukan, penghapuasan dan
penggabungan daerah.
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tujuan dari Pembentukan, pemekaran,
penghapusan, dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
syarat-syarat tersebut meliputi 1. Kemampuan ekonomi, 2. Pottensi daerah, 3.
Sosial budaya, 4. Sosial politik, 5. Jumlah penduduk, 6. Luas daerah, 7.
Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi daerah.
Berdasarkan tujuan dan syarat dari Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000
maka dapat dijelaskan menurut beberapa pasal yang tercantum yaitu :
1. Kemampuan ekonomi
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, syarat kemampuan ekonomis ebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan
cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah
Propinsi, Kabupaten/Kota yang dapat diukur dari:
a. Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB)
b. Penerimaan daerah
sendiri.
Dijelaskan lebih pasal 4
huruf a bahwa setiap daerah harus memiliki kemampuan ekonomi sendiri, agar
memenuhi kesiapan dari daerah yang akan membentuk pemerintahan baru, sehingga
pengelolaan daerah dapat lebih berkembang lewat hasil ekonomi suatu daerahnya
untuk mensejahterakan masyarakat di dalam daerah yang akan memekarkan diri.
2. Persyaratan Mengenai
Potensi dari Daerah
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 pada persyaratan mengenai potensi dari daerah
yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan cerminan tersedianya
sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari :
a. Lembaga Keuangan,
b. Sarana Ekonomi,
c. Sarana Pendidikan,
d. Sarana Kesehatan,
e. Sarana Transportasi,
f.
Sarana
Pariwisata,
g. Ketenagakerjaan.
Dapat dikatakan bahwa
potensi daerah yang di sebutkan dalam pasal 3 huruf b merupakan standar dari
suatu daerah yang akan membentuk suatu pemerintahan yang baru agar dijadikan
sebuah modal bagi daerah tersebut, potensi yang tercantum menyangkut ekonomi
ataupun sumber daya alam (potensi pariwisata) yang dapat dijadikan pemasukan
daerah untuk lebih di kembangkan lewat infrastruktur yang lebih baik, dan
dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat. Namun dapat juga berupa sumber
daya manusia yang berkualitas yang dapat memajukan daerahnya agar berkembang
baik, penduduk yang juga dapat dijadikan sumber tenaga kerja,. Dengan demikian,
melalui ketersediaan sarana dan prasarana fisik ini suatu daerah dapat
dipandang memiliki kesiapan yang lebih mapan untuk memekarkan diri.
3. Sosial Budaya
Di sebutkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, mengenai syarat Sosial Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan cerminan yang berkaitan
dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, kondisi sosial budaya
masyarakat yang dapat diukur dari :
a. Tempat peribadatan,
b. Tempat/Kegiatan
institusi sosial dan budaya
c. Sarana olah raga
Pada dasarnya suatu
daerah menginginkan untuk membentuk suatu pemerintahan yang baru bisa muncul
akibat faktor histories yang berbeda,
daerah tersebut merasa tidak memiliki kesamaan sejarah yang dibanggakan dari
daerahnya sendiri, sehingga dikhawatirkan timbul konflik horizontal karena
adanya sikap mengunggulkan atau membanggakan sejarahnya sendiri didalam daerah
yang sama, maka dari itu sejarah masa lalu dari suatu daerah perlu dikaji agar
lebih relevan terhadap daerah yang menjadi bagian kepemerintahannya. Dengan
demikian latar belakang sejarah juga bisa termasuk kedalam faktor sosial kenapa
suatu daerah menginginkan membentuk pemerintahan yang baru, karena memiliki
perbedaan sejarah masa lalu yang dibanggakan oleh masyarakat dari daerah yang
ingin memekarkan diri.
Kemudian perbedaan
budaya, maksudnya di dalam suatu daerah terdapat budaya yang salah satunya ada
yang lebih dominan, budaya yang menjadi minoritas di daerah tersebut
dikhawatirkan merasa terpinggirkan karena ada yang lebih dominan, sehingga budaya
minoritas yang timbul di lingkungan masyarakat merasa tidak dihargai, akibat
adanya tumpang tindih diantara dua budaya di suatu daerah, atau belum
terakomodasinya suatu daerah oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu,
pemerintah seharusnya dapat mengkaji mengenai faktor budaya di suatu daerah
yang selama ini budaya tersebut apakah masih relevan di era yang modern ini,
tujuannya adalah untuk meneliti kesiapan setiap sumber daya manusia di suatu
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Sosial Politik
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 129 Tahun 2000, syarat politik sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 huruf d, merupakan cerminan kondisi sosial masyarakat yang dapat diukur dari
:
a. Partisipasi masyarakat
dalam berpolitik,
b. Organisasi
kemasyarakatan.
Budaya otonomi daerah di
Indonesia senantiasa mengacu kepada pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan di
tingkat lokal, di bentuknya otonomi daerah terkait dengan apa yang namanya
prinsip dasar demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam
hal ini, otonomi daerah harus timbul dari kalangan masyarakat luas akibat
ketidakpuasan terhadap Pemda setempat dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya,
sehingga kebutuhan untuk membentuk otonomi daerah baru benar-benar timbul dan
di landasi dari masyarakat luas, untuk memenuhi kebutuhan yang sekarang ini
semakin meningkat.
Namun jika otonomi
daerah baru timbul dari segelintir orang terutama dari kalangan elit politik,
hal ini mengartikan bahwa pembentukan otonomi daerah bukan sebuah kebutuhan
dari masyarakat luas, namun sebuah keinginan dari suatu kelompok tertentu untuk
berebut kekuasaan dari adanya otonomi daerah, dan hal tersebut hanya akan
membawa masalah baru di lingkungan masyarakat karena memberikan kesempatan
terhadap orang-orang yang ingin meraup keuntungan dari otonomi daerah baru.
Oleh karena itu, dalam pembentukan otonomi daerah baru perlu dikaji terhadap
daerah yang ingin memekarkan diri agar nantinya dapat sejalan dengan tujuan
dari otonomi daerah.
5. Jumlah Penduduk
Berdasarkan PP No. 129
Tahun 2000, syarat jumlah penduduk merupakan jumlah penduduk di suatu daerah.
Syarat terpenting dari
pembentukan daerah salah satunya penduduk, yang dijadikan subjek di dalam
daerah sebagai penggerak dalam membangun pemerintahan yang baru, pertumbuhan
penduduk ini nantinya dapat mempengaruhi beberapa aspek seperti ekonomi,
sosial, politik, dan budaya di dalam
dinamika perubahan sosial.
6. Pertimbangan Lain
Yang Memungkinkan Terselenggaranya Otonomi Daerah.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, syarat pertimbangan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf g, merupakan pertimbangan untuk terselenggaranya Otonomi
Daerah yang dapat diukur dari :
a. Keamanan dan ketertiban,
b. Ketersediaan sarana dan
prasarana pemerintahan,
c. Rentan kendali
d. Provinsi yang akan di
benuk minimal 3 (tiga) Kabupaten/Kota,
e. Kabupaten yang akan
dibentuk minimal telah terdiri dari 3 Kecamatan,
f.
Kota
yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 Kecamatan.[8]
Keamanan yang merupakan
hal terpenting untuk menjaga stabilitas sosial di dalam daerah, masyarakat akan
merasa terlindungi dari gangguan maupun ancaman yang dapat menciptakan rasa
tidak aman di lingkungan masyarakat. ketertiban di dalam masyarakatpun akan
tercipta karena adanya aspek keamanan yang terbentuk.
Ketersediaan sarana dan
prasarana di dalam suatu daerah perlu mendapatkan perhatian khusus, sehingga
dalam penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik guna memberikan
fungsi pemerintahan yang efektif dan efisien, untuk menjalankan pelayanan
publik dan memberdayakan masyarakat.
Gabungan dari beberapa
kecamatan tolak ukur untuk memperhatikan daerah yang akan membentuk otonomi
baru, maksudnya setiap gabungan dari kecamatan ini dapat mengakses pelayanan
publik kepada Pemda setempat agar lebih terjangkau, sehingga hubungan antara
pemerintah daerah dan masyarakat lokal dapat menjalin hubungan yang dekat.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui jumlah penduduk secara
keseluruhan untuk nantinya menjadi acuan kepada masyarakat yang harus dilayani.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, tujuan dari pemekarn adalah[9] :
1. Peningkatan pelayanan
kepada masyarakat .
Terkait
dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, ditunjukkan untuk meningkatkan
pelayanan diberbagai lapisan bidang masyarakat, seperti di bidang pendidikan,
kesehatan, transportasi, administrasi kependudulan, kepemilikan dan penggunaan
tanah, pengumpulan dan pemanfaatan modal
usaha, untuk dijadikan kuantitas dari daerah yang ingin memekarkan diri.
2. Percepatan pertumbuhan
kehidupan demokrasi.
Dengan adanya
kehidupan demokrasi hak-hak masyarakat dapat dilakukan secara merata dan
terurus di yang pemerintahan baru, aspirasi masyarakatpun dapat tersalurkan
yang mungkin selama ini kurang mendapat tanggapan karena berbagai permasalahan
yang banyak terjadi dan juga wilayah yang terlalu luas dari daerah induk, yang
mengakibatkan tidak adanya respon dari pemerintah. Oleh karena itu, dengan
adanya kehidupan demokrasi yang tumbuh di daerah otonom baru di harapkan
aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan terwujud demi terciptanya masyarakat
yang demokratis.
3. Percepatan pelaksanaan
pembangunan perekonomian daerah.
Dilakukannya
pembangunan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah
otonom baru, agar berkembang pula apa yang namanya pertukaran uang dan barang
yang dapat menghidupkan pertumbuhan ekonomi baik, seperti industri rumahan
ataupun mengah, pusat ekonomi, pasar, ruko dan penyedia kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian masyarakat dapat membelajakan uang untuk membeli segala
kebutuhan dapat lebih mudah jangkauannya.
4. Percepatan pengelolaan
potensi daerah
Dengan
adanya otonomi daerah segala urusan rumah tangga daerah dapat diurus sendiri
oleh Pemerintah daerah yang baru, sehingga potensi-potensi yang dimiliki
seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, dan segala
kekayaan alam di dalam daerah dapat di manfaatkan dan di optimalkan dengan
baik, agar dapat mengembangkan potensi daerah yang selama ini belum di
kembangkan dapat terealisasi, pengurusan terhadap potensi daerahpun dapat terarah
dengan baik .
5. Peningkatan keamanan dan
ketertiban
Secara
langsung dengan adanya pemekaran daerah penambahan personil keamanan akan di
tambah untuk menjaga daerah yang baru di bentuk, partisipasi masyarakatpun akan
terasa akibat pemekaran daerah. Ketertiban di dalam hubungan masyarakat akan
tumbuh karena tingkat keamanan yang lebih terjamin.
6. Peningkatan hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah
Otonomi
daerah ini di rancang untuk mengoreksi pola pembangunan yang sentralistik
menjadi lebih luas di tingkat lokal, peningkatan partisipasi dan tanggung jawab
inilah yang memberikan ruang bagi daerah untuk proses pembangunan dalam
menghadapi perkembangan jaman. Pemerintah pusat akan bertugas untuk membuat
kebijakan otonomi daerah agar tetap mempertahankan keutuhan dan kesatuan
bangsa, sehingga dengan adanya otonomi daerah potensi dari lokal dapat digali
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, hubungan pusat dan
daerah ini tetap memiliki batasan kewenangan tetapi tetap mempertahankan
peraturan karena Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan berskala nasional.
Kontroversi
dan Kesempatan Pemekaran Daerah
Rencana pemekaran daerah
oleh Brebes Selatan dari segi fisik daerahnya memiliki luas wilayah sekitar
684, 01 Km dengan jumlah penduduknya 683 Jiwa.[10]
Dari segi luas dan jumlah penduduk memungkinkan Brebes Selatan dapat memisahkan
diri dari Brebes, hal tersebut mengingatkan pemekaran yang ada di Indonesia
ketika menambah daftar Propinsi baru yaitu Propinsi Kepulauan Riau, dimana
Propinsi ini hanya berpenduduk sekitar 400 jiwa, namun dapat terwujud dengan
memekarkan diri dari Propinsi Sumatera Selatan. Sedangkan Brebes Selatan yang
terdiri dari 6 Kecamatan ketika kita bandingkan angkanya ternyata lebih besar,
seharusnya sudah tidak menjadi keraguan lagi jika Brebes Selatan dapat
memekarkan diri.
Keinginan pemekaran
daerah juga mendapatkan inspirasi dari Kabupaten yang ada di Jawa Barat, yaitu
Kota Banjar yang dapat memekarkan diri dari Kabupaten Ciamis, studi banding
juga pernah dilakukan oleh masyarakat Brebes Selatan untuk melihat perkembangan
Kota Banjar setelah memekarkan diri hasil yang di dapat ternyata pemekaran ini
yang mengalami kemajuan setelah memekarkan diri. Hal inilah yang diinginkan
oleh masyarakat Brebes Selatan dengan memekarkan diri, berkeinginan agar
wilayahnya dapat berkembang pesat dengan cara mengembangkan potensi daerah yang
ada.
Dari berbagai acuan tiap
daerah Indonesia, keinginan memekarkan diri menjadikan dorongan terhadap Brebes
Selatan untuk dapat meyakinkan kepada Pemerintah Pusat yaitu mengenai potensi
dari Brebes Selatan seperti Gua Batu, Gua Jepang, Waduk Penjalin Banyu, Waduk
Telaga Renjeng, Cipanas, dan masih banyak lagi.[11]
serta tabel dibawah ini dengan gambaran kecil 6 Kecamatan yang menjadi alasan
kenapa Brebes Selatan ingin memekarkan diri dari Kabupaten.
Tabel 1
Wilayah Brebes Selatan
dalam Jumlah Desa dan Jarak Tempuh Ke Pusat Pemerintahan
No.
|
Kecamatan
|
Jumlah Desa
|
Jarak
Tempuh Ke Pusat Pemerintahan
|
1
|
Bantarkawung
|
18
|
91 km
|
2
|
Bumiayu
|
15
|
79 km
|
3
|
Paguyangan
|
12
|
84 km
|
4
|
Salem
|
21
|
111 km
|
5
|
Sirampog
|
13
|
89 km
|
6
|
Tonjong
|
14
|
70 km
|
Sumber: Kabupaten Brebes, 2012.
Dari tabel kedua ini
dapat dijelaskan bahwa dari 6 Kecamatan yang terdapat di wilayah Brebes selatan
memiliki jumlah 93 Desa yang semuanya siap untuk membentuk pemerintahan yang
baru. Di dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa jarak tempuh menggambarkan
jarak antara Pusat Pemda dengan masing-masing kecamatan yang ada di wilayah
Brebes selatan. Kesulitan dari segi jarak tempuh ke Pusat Pemerintah Daerah
Brebes dari 6 Kecamatan yang ada 2 diantaranya yang paling jauh jaraknya yaitu
Kecamatan Salem dan Bantarkawung. Dengan demikian, puluhan kilometer harus di
tempuh oleh 6 Kecamatan di Brebes selatan untuk menjangkau Pusat pemerintahan.
Setelah Pemilu Pilkada 7
Oktober 2012 saat pergantian kepemimpinan di Kabupaten Brebes, alasan pemekaran
Brebes Selatan mulai naik kepermukaan lagi, dengan terpilihnya Bupati baru
menjadikan kesempatan baik untuk masyarakat Brebes Selatan menguatkan semangat
pemekaran daerahnya. Pada kampanye Pemilu Pilkada Brebes setiap kandidat
mencanangkan dalam salah satu programnya yaitu pemekaran daerah untuk
masyarakat Brebes Selatan, sebagai kesempatan baik untuk memperolehan dukungan
dari masyarakat yang menginginkan sebuah perubahan.
Di ketuai oleh kecamatan
Bumiayu masyarakat Brebes selatan yang terdiri 6 Kecamatan yaitu Kecamatan
Salem, Bantarkawung, Paguyangan, Sirampog, Tonjong, dan Bumiayu membentuk
gerakan pemekaran dengan mengatas namakan dirinya “Sabapa Sato Bumi”.[12]
Gerakan ini sebagai alat untuk menggabungkan semua Kecamatan untuk bersatu
dalam satu prinsip yaitu pemekaran, satu sisi gerakan ini untuk pembuktian
bahwa pemekaran untuk Brebes Selatan adalah sebagai kebutuhan, sebuah kebutuhan
yang dilandasi oleh keinginan suatu kelompok dari tiap kecamatan yang ada di
Kabupaten Brebes.
Wacana pemekaran Brebes
Selatan sebagai daerah otonom baru, diharapkan dapat menyelenggarakan
pemerintahan yang baik, seperti meningkatkan pelayanan publik dan
mensejahterakan masyarakat. Karena selama ini masyarakat Brebes Selatan belum
mendapatkan pelayanan yang maksimal untuk mengurusi keperluan administrasi
kependudukan, kesenjangan sosial yang selama ini dirasakan diharapkan
dapat terurus dengan baik demi
mensejahterakan masyarakat daerah Brebes Selatan.
Semangat dari masyarakat
Brebes Selatan seakan mendapat jalan mulus karena mendapatkan dukungan dari
pimpinan DPRD yang memberikan lampu hijau bagi masyarakat Brebes Selatan. H.
Illia Amin sebagai ketua DPRD di damping oleh wakil ketua DPRD HM. Agus
Sutrisno, Komisi I Iman Sairi dan Komisi II Sudono mengadakan pertemuan terbuka
di aula Kantor Kecamatan Bumiayu mengenai keinginan pemekaran Brebes Selatan bersama
kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat, agar mengadakan rapat bersama
untuk pengajuan usulan pemekaran yang nantinya di tuangkan kedalam Peraturan
Desa (Perdes), yang selanjutnya dapat dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk
bertugas dalam pengecekan kelengkapan syarat administrasi terkait pembentukan
Kabupaten baru yang diamanatkan dalam PP No. 78 Tahun 2008.[13]
Meskipun mendapatkan
dukungan dari DPRD Kabupaten Brebes isyarat penolakan di lontarkan dari Pernyataan
Gubernur Bibit Waluyo bahwa jalan menuju pemekaran sudah tertutup, sikap keras
dari Gubernur Jawa Tengah mengingat infrastruktur dari Bumiayu yang akan
dijadikan Pusat Pemerintahan masih kurang memadai dan hal ini hanya akan
membebankan pemerintah pusat dalam alokasi dana pemekaran daerah baru, hal
serupa juga dilontarkan oleh mantan Bupati Brebes, H Agung Widyantoro tentang
pendapat pemekaran Brebes Selatan yang berpendapat, pemekaran akan lebih
terarah manakala infrastruktur telah memenuhi semuanya.[14]
Tabel 2
Pendapatan Asli Daerah Menurut Kabupaten/Kota
Se Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2009-2011 (Ribu Rupiah)
No.
|
KABUPATEN/KOTA
|
2009
|
2010
|
2011
|
1
|
Kab.
Cilacap
|
120.746.425
|
149.933.366
|
173.141.334
|
2
|
Kab.
Banyumas
|
70.912.562
|
166.297.528
|
193.263.340
|
3
|
Kab.
Purbalingga
|
81.617.693
|
60.278.746
|
94.937.162
|
4
|
Kab.
Banjarnegara
|
60.636.815
|
62.486.768
|
71.107.050
|
5
|
Kab.
Kebumen
|
63.016.363
|
58.742.306
|
73.339.838
|
6
|
Kab.
Purworejo
|
60.814.317
|
69.609.314
|
77.111.203
|
7
|
Kab.
Wonosobo
|
46.324.944
|
51.484.507
|
67.397.977
|
8
|
Kab. Magelang
|
75.398.029
|
76.057.773
|
90.462.631
|
9
|
Kab.
Boyolali
|
73.985.149
|
86.485.635
|
96.489.134
|
10
|
Kab.
Klaten
|
46.603.877
|
54.886.010
|
72.293.790
|
11
|
Kab.
Sukoharjo
|
48.845.048
|
64.446.167
|
96.166.807
|
12
|
Kab.
Wonogiri
|
57.092.965
|
64.968.769
|
77.141.691
|
13
|
Kab.
Karanganyar
|
66.971.683
|
79.510.217
|
104.080.774
|
14
|
Kab.
Sragen
|
72.681.309
|
79.627.348
|
94.519.000
|
15
|
Kab.
Grobogan
|
46.890.617
|
78.364.888
|
84.248.355
|
16
|
Kab. Blora
|
49.696.651
|
47.087.584
|
67.022.631
|
17
|
Kab.
Rembang
|
51.125.559
|
65.699.259
|
73.931.946
|
18
|
Kab. Pati
|
90.396.848
|
112.526.537
|
134.475.562
|
19
|
Kab. Kudus
|
73.709.952
|
94.032.693
|
102.621.949
|
20
|
Kab. Jepara
|
71.948.111
|
84.713.358
|
103.683.329
|
21
|
Kab. Demak
|
50.235.870
|
56.959.834
|
79.113.029
|
22
|
Kab.
Semarang
|
90.389.871
|
98.831.141
|
133.198.913
|
23
|
Kab.
Temanggung
|
47.300.791
|
55.206.018
|
63.328.489
|
24
|
Kab.
Kendal
|
76.805.714
|
86.235.294
|
93.289.527
|
25
|
Kab.
Batang
|
44.643.602
|
45.421.962
|
60.155.029
|
26
|
Kab.
Pekalongan
|
58.468.320
|
67.580.239
|
82.105.270
|
27
|
Kab.
Pemalang
|
81.819.334
|
71.725.736
|
79.677.543
|
28
|
Kab. Tegal
|
70.551.139
|
73.061.018
|
90.133.274
|
29
|
Kab.
Brebes
|
80.275.021
|
71.025.305
|
78.275.852
|
30
|
Kota
Magelang
|
47.704.619
|
59.548.102
|
63.557.702
|
31
|
Kota
Surakarta
|
101.972.318
|
113.977.008
|
181.096.816
|
32
|
Kota
Salatiga
|
52.911.035
|
52.294.851
|
60.611.340
|
33
|
Kota
Semarang
|
306.112.423
|
327.992.259
|
522.925.031
|
34
|
Kota
Pekalongan
|
32.238.176
|
47.495.707
|
63.344.978
|
35
|
Kota Tegal
|
90.840.877
|
101.321.867
|
117.244.291
|
|
Jumlah
|
2.561.684.027
|
2.935.915.113
|
2.935.915.113
|
Sumber : Badan Pusat
Statistik Jawa Tengah, 2012.
Pada tabel di atas
memperlihatkan bahwa Kabupaten Brebes memiliki Pendapatan Asli Daerah yang
mengalami penurunan jumlah pendapatan pada tahun 2010 kemudian kembali
meningkat di tahun 2011. Bila ditinjau kepada permasalah internal dari Brebes
mengenai aspirasi masyarakat Brebes selatan yang ingin memekarkan diri,
dikhawatirkan pendapatan dari Brebes akan mengalami penurunan kembali mengingat
Pendapatan Asli Daerah Brebes sumbangan terbanyak berasal dari wilayah Brebes
selatan. Oleh karena itu, dalam kurun waktu dekat keinginan untuk pemekaran
Brebes selatan harus dikaji ulang agar tidak memberikan dampak yang lebih
kompleks akibat pemekaran daerah.
Kesimpulan
Kontroversi yang muncul
menjadi hal yang seringkali di temui dikala masalah itu timbul di dalam suatu
masyarakat. salah satunya mengenai isu pemekaran daerah yang berkembang saat
ini, tengah mendapatkan perhatian khusus dalam hal persyaratan yang lebih
mendalam. Isu pemekaran sangat diperhatikan oleh pemerintah pusat mengingat
pelaksanaan pemekaran daerah di Indonesia banyak yang mengalami kegagalan.
Sehingga dalam prosesnya memerlukan waktu dan pertimbangan yang panjang, agar
pemekaran daerah dapat mencapai hasil yang benar-benar efektif dan efisien.
Brebes selatan sebagai
wilayah yang ingin memekarkan diri dari wilayah Brebes, seharusnya lebih
berfikir matang tidak hanya berambisi untuk tujuan sendiri. Upaya pemekaran
daerah perlu dikaji terlebih dahulu oleh lembaga riset dari pusat, untuk
persyaratan dalam memekarkan diri, mengingat suatu daerah perlu kesiapan yang
matang. Salah satu kondisi yang perlu disadari bahwa infrastruktur yang
terdapat di wilayah Brebes bagian selatan masih kurang tercukupi untuk
menciptakan pemekaran daerah yang berhasil. Oleh karena itu, jika pemekaran
daerah teralisasikan akibatnya hanya akan membebankan pemerintah dalam
membiayai kelengkapan infrastruktunya.
Dalam mencapai keinginan
pemekaran daerah wilayah Brebes selatan dirasa masih jauh dari harapan, karena
dapat dipastikan pemekaran Brebes selatan kemungkinan tidak dapat terwujud
dalam kurun waktu yang dekat. Upaya pemekaran Brebes selatan memerlukjan waktu
beberapa dekade lagi agar Brebes sebagai induk dapat memperbaiki daerahnya yang
lebih baik, seperti pelayanan publik, peningkatan pendapatan yang meningkat
serta peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Hal tersebut perlu
diusahakan agar Kabupaten Brebes dapat mewujudkan apa yang telah menjadi motto
bagi daerahnya yaitu Brebes Berhias.
Referensi
“Daerah Otonom Baru Enam
Kecamatan.” Suaramerdeka.com. 6 November 2012. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/10/19/202616/Daerah-Otonom-Baru-Enam-Kecamatan
“56 Desa Dukung
Pemekaran.” Suaramerdeka.com. 10 Desember 2012. http://www.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2012/12/10/208047/56-Desa-Dukung-Pemekaran
“Peluang Pemekaran Makin
Terbuka.” Suaramerdeka.com. 20 November 2012. http://www.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2012/11/20/205962/Peluang-Pemekaran-Makin-Terbuka
Purwanto. “Pemekaran Bumiayu Kembali Menghangat.”
Liputan6.com. 6 Januari 2013. http://www.liputan6.com/read/455202/Pemekaram-Bumiayu-Kembali-Menghangat
“Profil Kabupaten
Brebes.” BKPM. 6 Januari 2013. http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/displayprofil.php?ia=3329
Maarif, Syamsul SS.
“Bumiayu : wacanakan pemekaran.” 6 November 2012 (13:00). http//javanese-education.blogspot.com/2009/06/11/bumiayu-wacanakan-pemekaran.html
Muttaqin, Zaenal.
Pemekaran Brebes,
Forum Sebapa Sato Bumi Dibentuk.” 25 Oktober 2012. http://www.panturanews.com/index.php/panturanews/baca/7112/25/10/2012/pemekaran-brebes-forum-sebapa-sato-bumi-dibentuk#.UJiMQsaOqYw.email
Ratnawati, Tri. PERMEKARAN DAERAH POLITIK LOKAL DAN BEBERAPA
ISU TERSELEKSI. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.
Sabarno, Hari. MEMANDU OTONOMI DAERAH MENJAGA KESATUAN
BANGSA. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Rois, Achmad. SUDAHKAH BREBES BERCERMIN? MENUJU KEHIDUPAN
YANG LEBIH BAIK. Jakarta: Yayasan Ainul Hajat Barokah, 2005.
Anatomi, Faqih. PEMEKARAN DAERAH (STUDI KASUS TENTANG
PERSEPSI MASYARAKAT BREBES SELATANTERHADAP RENCANA PEMEKARAN KABUPATEN BREBES).Skripsi,
Universitas Negeri Jendral Soedirman, 2007.
Pratiwi, Oktafiani
Catur, Muhtar Haboddin, dan Syah Firdaus. PEMEKARAN
DAERAH DALAM KERANGKA INTEGRASI NASIONAL. Swara Politika.Vol 12, No. 1
(2011): Hal 15-29.
Clements, Jessica,
Elizabeth Angeli, Karen Schiller, Steve Gooch, Laurie Pinkert, dan Allen
Brizee. Chicago Manual of Style 16th OWL
Purdue. 2010.
[1]
Hari sabarno. Mejuju Otonomi Daerah
Mejaga Kesatuan Bangsa. Jakarta:Sinar Grafika. 2007.
[2]
Otonomi daerah dapat diartikan
sebagai hak dan kewajiban pemerintah untuk dapat mengurus dan mengatur
daerahnya sendiri sesuai dengan Undang-undang.
[3]
Profil
Kabupaten Brebes.” BKPM. 6 Januari 2013. http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/displayprofil.php?ia=3329
[4]
Achmad
Rois. SUDAHKAH BREBES BERCERMIN? MENUJU
KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK. Jakarta: Yayasan Ainul Hajat Barokah, 2005.
[5]
Oktafiani
Catur Pratiwi, Muhtar Haboddin, dan Syah Firdaus. PEMEKARAN DAERAH DALAM KERANGKA INTEGRASI NASIONAL. Swara
Politika.Vol 12, No. 1 (2011): Hal 15-16
[6] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN
KHUSUS
[7]
Tri Ratnawati.
PERMEKARAN DAERAH POLITIK LOKAL DAN
BEBERAPA ISU TERSELEKSI. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.
[8] Faqih Anatomi. PEMEKARAN DAERAH (STUDI KASUS TENTANG
PERSEPSI MASYARAKAT BREBES SELATANTERHADAP RENCANA PEMEKARAN KABUPATEN BREBES).Skripsi,
Universitas Negeri Jendral Soedirman, 2007.
[9]
Ibid, Hal 30-31
[10]
Faqih
Anatomi. PEMEKARAN DAERAH (STUDI KASUS
TENTANG PERSEPSI MASYARAKAT BREBES SELATANTERHADAP RENCANA PEMEKARAN KABUPATEN
BREBES).Skripsi, Universitas Negeri Jendral Soedirman, 2007.
[11]
Achmad
Rois. SUDAHKAH BREBES BERCERMIN? MENUJU
KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK. Jakarta: Yayasan Ainul Hajat Barokah, 2005.
[12]
Zaenal Muttaqin. “Pemekaran Brebes, Forum Sebapa Sato Bumi Dibentuk.” 25
Oktober 2012.
http://www.panturanews.com/index.php/panturanews/baca/7112/25/10/2012/pemekaran-brebes-forum-sebapa-sato-bumi-dibentuk
[13]“Peluang
Pemekaran Makin Terbuka”. Suaramerdeka.com. 20 November 2012.
http:/www.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2012/11/20/205962/Peluang-Pemekaran-Makin-Terbuka
[14]
Purwanto. “Pemekaran Bumiayu Kembali Menghangat.” Liputan6.com. 6 Januari 2013.
http://www.liputan6.com/read/455202/Pemekaram-Bumiayu-Kembali-Menghangat
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete