Wednesday, November 12, 2014

Pertimbangan Terhadap Aspirasi Masyarakat Brebes Selatan Tentang Pemekaran Daerah Di Kabupaten Brebes

Tulisan ini membahas tentang penyelanggaraan pemekaran daerah, jika diarahkan dengan baik dapat memberikan perubahan ke dalam konstruktif desentralisasi yang membawa kehidupan yang lebih demokratif, tidak dapat dipungkiri otonomi daerah selalu dikaitkan untuk peningkatan kesejahteraan. Sehingga menjadi solusi terbaik bagi suatu daerah sebelum menginjak ke cakupan yang lebih besar seperti tingkat nasional melainkan dengan cara memberdayakan masyarakat di tingkat lokalnya, lewat kekuasaan yang di berikan kepada daerah untuk mengurusi rumah tangganya sehingga potensi tersebut dapat berkembang, dan akan tumbuh menjadi tiang untuk menyangga penyelenggaraan pemerintah di tingkat pusat. Perwujudan pemekaran daerah telah diatur kedalam landasan normatif dan procedural seperti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diturunkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, sebagai wujud untuk tetap memelihara hubungan antara pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, rencana Pemekaran daerah Brebes Selatan kemungkinan hanya akan terealisasi dalam dekade kedepan, mengingat pengkajian lebih matang juga perlu dilakukan agar semua persyaratan administratif seperti kelengkapan infrastruktur dapat terpenuhi, sehingga pemekaran daerah benar-benar untuk kepentingan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dan keadilan sosial, untuk mencegah masalah baru dari keinginan sekelompok orang tertentu untuk memanfaatkan keuntungan ekonomi dan politik.
Kata Kunci : Pemekaran daerah, Kabupaten Brebes, Peraturan Pemerintah

Pendahuluan
Dalam sejarah pemekaran daerah di Indonesia, tercatat setiap tahunnya bangsa Indonesia banyak melahirkan daerah baru, terhitung pada sejak 1945 Indonesia dulunya hanya memiliki 8 Provinsi saja dan 316 daerah, namun seiring waktu berjalan pada tahun 2012 bangsa Indonesia memiliki 33 Provinsi dan 520 daerah, sehingga terhitung bangsa Indonesia telah melahirkan 25 provinsi baru dan 204 daerah di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut menandakan pemekaran daerah di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya apalagi pasca Orde Baru runtuh.
Runtuhnya Rezim Orde Baru memberikan rasa optimisme bagi tiap daerah untuk mendapatkan otonomi daerah seluas-luasnya, karena selama ini tiap daerah di Indonesia sangat tidak puas dengan adanya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintah di Daerah, namun dengan lahirnya Undang-undang baru Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang dipandang lebih demokratis, dan lebih sesuai dengan reformasi yang telah dilakukan untuk penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik.[1]
Dengan mendasarkan pada Undang-undang 1945, menjadikan sebuah pedoman  yang tepat untuk memandu penyelenggaran pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah.[2] Agar pemerintah daerah dapat lebih memahami dan mengamati, setiap aspirasi dan kebijakan yang ada di daerah sendiri, agar dapat mengarahkan ke hal yang positif untuk memberdayakan masyarakatnya. Pelaksanaaan otonomi daerahpun dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia mulai popular setelah era reformasi, keinginan akan membentuk otonomi daaerah baru dijadikan sebuah prinsip untuk mensejahterakan masyarakatnya sebagai contoh di dalam masyarakat Kabupaten Brebes, daerah di tingkat lokalnya menginginkan untuk memekarkan diri dari wilayah Brebes, keinginanan tersebut di dasarkan atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 yang sebelumnya telah mengalami revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999, aspirasi masyarakat Brebes yang ingin memekarkan diri datang dari wilayah Brebes Selatan. Oleh karena itu, disini kita akan melihat profil Brebes apakah wilayah dapat memenuhi syarat untuk memekarkan daerahnya sendiri yaitu wilayah Brebes Selatan.
Brebes merupakan kabupaten yang terletak di wilayah paling ujung barat Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari 17 kecamatan dengan 292 desa dan 5 kelurahan. [3]Secara geografis, Kabupaten Brebes terletak dari pesisir pantai utara Jawa bagian tengah sampai ke wilayah pegunungan yang ada di sebelah barat Jawa Tengah. Brebes bagian utara memiliki kondisi alam berupa dataran rendah yang menghampar hingga pesisir pantai utara Jawa. Sedangkan di bagian selatan berupa dataran yang terdiri dari bukit-bukit karena masih termasuk dalam daerah pegunungan yaitu Gunung Slamet. Kondisi geografis tersebut menjadikan wilayah Kabupaten Brebes ini memiliki tempat pariwisata yang bervariasi, khususnya di daerah pegunungan atau bagian selatan Kabupaten Brebes. Brebes bagian selatan memiliki tempat pariwisata yang cukup bayak sehingga memberikan pendapatan daerah dari sektor pariwisata bagi Kabupaten Brebes. 
Wilayah Kabupaten Brebes disebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas, di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan serta di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Luas wilayah Kabupaten Brebes ialah 1.902,37 Km² menjadikan Kabupaten Brebes termasuk kedalam wilayah terluas kedua setelah Kabupaten Cilacap. Ditinjau dari wilayah yang luas tersebut, Kabupaten Brebes memiliki potensi alam yang dapat dimanfaatkan dan diandalkan bagi masyarakat sekitarnya.
Selain potensi wilayah yang dimiliki oleh Brebes, berbagai sektor yang berkembang di daerah ini diantaranya adalah pada sektor pertanian maupun peternakan. Hal ini didukung dengan kondisi alamnya serta mayoritas warganya yang bercocok tanam di lahan yang tersedia. Dimana bawang merah merupakan produk unggulan daerah ini, sebagaimana tanaman bawang merah lebih dominan untuk ditanam dataran brebes. Selain itu untuk sektor peternakan Brebes lebih dikenal berternak bebek, sebagai nilai jual yang dapat menghasilkan pendapatan bagi peternak, dengan mengandalkan hewan ternak untuk dijual dan hasil ternaknya, dimana  memiliki komoditasnya sendiri yaitu telur asin. Disini kita melihat bahwa brebes memiliki keunggulan yang tidak kalah dengan daerah lain.
Kabupaten Brebes memiliki motto “Brebes Berhias” namun hingga sejauh ini belum berhias sepenuhnya sebab belum mendadani dan memperhatikanya semua daerahnya, kenyataannya Kabupaten Brebes belum dapat mewujudkan apa yang dijadikan mottonya. Ketimpangan infrastruktur yang ada di Kabupaten Brebes menjadi bukti yang terlihat, jika kita membandingkan antara dua wilayah yaitu Brebes bagian Utara dan Brebes bagian Selatan. Wilayah utara Brebes lebih terurus dan tertangani misalnya dalam akses perbaikan jalan, sedangkan pada wilayah selatan Brebes akses jalan hanya satu jalur yang dapat digunakan untuk menuju ke wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya. Oleh karena itu, Brebes seakan masih jauh dari harapan dalam upaya memoleskan setiap daerahnya, itulah kenapa Brebes masih dikatakan daerah yang tertinggal, kurangnya perhatian khusus di tiap daerahnya yang berada di bagian selatan.
Mengenai kepuasan dalam fasilitas, masyarakat Brebes selatan belum sepenuhnya menikmati fasilitas yang ada. Setiap fasilitas yang dibangun seperti Islamic center, GOR dan RSUD hanya bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar Brebes bagian utara saja. Padahal masyarakat Brebes selatan juga ikut memberikan dana dalam membangun setiap fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini yang menjadi polemik bagi masyarakat di wilayah Brebes selatan yang seakan daerahnya seperti di anak tirikan.
Terkadang karena wilayah Brebes yang terlalu luas mengakibatkan tidak semua wilayahnya dapat terurus secara merata oleh Pemerintah daerah Brebes, ditambah pusat pemerintahan yang terletak pada bagian ujung timur, sehingga letaknya sangat dekat dan berbatasan dengan wilayah Kota Tegal. Mengakibatkan masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kesulitan untuk menjangkau, belum lagi jika orang tersebut tidak memiliki kendaraan, dan hanya mengandalkan transportasi umum mereka akan merasa enggan untuk melakukan aktivitas di pusat pemerintahannya sendiri, kebanyakan dari itu masyarakat Brebes Selatan lebih condong ke daerah tetangga untuk memenihi kebutuhan hidupnya.
Brebes utara dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Brebes, tidak merasa kesulitan untuk menjangkau pelayanan publik. Namun jika melihat Brebes Selatan yaitu bagi masyarakat Bumiayu yang wilayahnya terletak 79 kilometer dari pusat pemerintahan, merasa kesulitan dengan jarak yang begitu jauh untuk mengurus segala keperluan. Misalnya saja ketika mengurusi SIM (Surat Izin Mengemudi) masyarakat Brebes Selatan harus rela pergi ke Pusat pemerintahan yang ada di bagian utara untuk mengurusi segala keperluan administrasi mulai dari teori dan praktek yang tidak mungkin dapat selesai dalam waktu satu hari.[4]
Tidak jarang daerah yang jauh dari jangkauan kurang peduli akan surat-surat yang seharusnya mereka miliki seperti akta kelahiran, sehingga banyak masyarakat di daerah Brebes Selatan sangat minim akan identitas dirinya sendiri. Begitu pula jika ingin mengurusi surat-surat di Pemda Brebes, masyarakat Brebes Selatan harus menghadapi seluruh proses birokrasinya, belum lagi jika setiap instansi yang berbeda letak segala tenaga dan biaya harus dikorbankan. Mengenai fasilitas umum yang terdapat di wilayah Brebes, masyarakat Brebes Selatan belum sepenuhnya menikmatinya. Hal ini yang menjadi polemik bagi masyarakat Brebes Selatan yang seakan daerahnya seperti di anak tirikan.
Sebagai wilayah yang dianggap kurang dalam mengakses ataupun keterjangkauan untuk menjangkau wilayah pusat Brebes yang berada di wilayah bagian utara, menjadikan wilayah Brebes Selatan berkeinginan untuk memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Brebes sebagai daerah induknya. Keinginan memekarkan diri bergulir setelah demokrasi yang kini mulai berkembang seiring era reformasi pada tahun 1998, dan memberikan banyak kebebasan kepada masyarakatnya serta penyelenggaraan pemerintah. salah satunya yang menyangkut pemekaran wilayah dalam penerapan asas desentralisasi, dimana setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri.[5] Dengan adanya pemekaran daerah akan memberikan ruang bagi daerah untuk memperbaiki segala bidang dan urusan daerah yang belum tertangani dengan baik agar pembangunan daerahnya yang lebih terurus.
Namun dalam keinginan daerah yang ingin memekarkan diri terdapat kontroversi dan perselisihan dari berbagai pihak, misalnya saja wilayah Brebes Selatan, daerah ini berkeinginan untuk memekarkan diri. Berbagai elemen masyarakat mulai dari pemerintah daerah setempat, tokoh masyarakat dan warga sekitar menimbulkan perdebatan ada pihak yang setuju dengan satu prinsipnya yaitu menjadikan Brebes Selatan sebagai kabupaten baru, atau tidak setuju karena ada rasa khawatir akan penurunan penghasilan dan hal buruk yang bisa terjadi, dalam hal ini berbagai alasan yang memperkuat, menjadikan semua pihak berusaha untuk bersikukuh dalam prinsipnya. Perbedaan prinsip yang terjadi, akhirnya menimbulkan gejolak setiap tahunnya di daerah Brebes Selatan dan momen ini selalu mencuat ketika pergantian kepempinan.
Setiap pergantian kepemimpinan baik di tingkat lokal mapun provinsi keinginan daerah Brebes Selatan selalu terabaikan, tidak pernah di tanggapi dari tahun-ketahun apalagi di tingkat provinsi Jawa Tengah. yang kemudian keinginan untuk memekarkan daerah Brebes Selatan tidak pernah terealisasi walaupun ide tersebut telah ada sejak 1960, dan di tahun 2012 keinginan memekarkan diri mulai naik kepermukaan setelah diadakan Pemilihan umum pada bulan Oktober, sehingga muncul pemimpin daerah baru yang mungkin dapat memberikan kabar baik untuk masyarakat Brebes Selatan.

Landasan pemekaran daerah menurut PP Nomor 129 Tahun 2000
Untuk melaksanakan pemekaran daerah, maka diperlukan yang namanya landasan normatif. Setelah era reformasi pembentukan daerah baru mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, namun telah mengalami revisi dan dijelaskan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 yang berbunyi Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.[6] Dalam hal ini inti dari pemekaran daerah merupakan bagian dari desentralisasi kekuasaan dan wewenang bagi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mensejahterakan masyarakat di tingkat lokal.
Di jelaskan lebih lanjut tentang proses dari pemekaran daerah, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan kriteria pembentukan otonomi baru yang terperinci ke dalam 19 indikator dan 43 sub-indikator, yang kesemuanya merupakan variable kuantitatif. Bagi daerah yang terbentuk. Namun pada Peraturan Pemerintah ini terdapat kekurangan dalam pembahasannya seperti aturan mengenai penghapusan dan penggabungan kepada daerah lain. Karena selama ini beberapa daerah mengalami keterpurukan dalam mengelola pemerintahannya, kegagalan inilah akibat dari pemekaran daerah. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini sedang mengalami proses penyelesaian revisi oleh Depdagri.[7] Agar lebih lengkap dalam pembahasan mengenai pembentukan, penghapuasan dan penggabungan daerah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tujuan dari Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah adalah untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat, syarat-syarat tersebut meliputi 1. Kemampuan ekonomi, 2. Pottensi daerah, 3. Sosial budaya, 4. Sosial politik, 5. Jumlah penduduk, 6. Luas daerah, 7. Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi daerah. Berdasarkan tujuan dan syarat dari Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 maka dapat dijelaskan menurut beberapa pasal yang tercantum yaitu :
      1.      Kemampuan ekonomi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, syarat kemampuan ekonomis ebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang dapat diukur dari:
           a.       Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
           b.      Penerimaan daerah sendiri.
Dijelaskan lebih pasal 4 huruf a bahwa setiap daerah harus memiliki kemampuan ekonomi sendiri, agar memenuhi kesiapan dari daerah yang akan membentuk pemerintahan baru, sehingga pengelolaan daerah dapat lebih berkembang lewat hasil ekonomi suatu daerahnya untuk mensejahterakan masyarakat di dalam daerah yang akan memekarkan diri.
      2.      Persyaratan Mengenai Potensi dari Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 pada persyaratan mengenai potensi dari daerah yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan cerminan tersedianya sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari :
      a.       Lembaga Keuangan,
      b.      Sarana Ekonomi,
      c.       Sarana Pendidikan,
      d.      Sarana Kesehatan,
      e.       Sarana Transportasi,
      f.        Sarana Pariwisata,
      g.       Ketenagakerjaan.
Dapat dikatakan bahwa potensi daerah yang di sebutkan dalam pasal 3 huruf b merupakan standar dari suatu daerah yang akan membentuk suatu pemerintahan yang baru agar dijadikan sebuah modal bagi daerah tersebut, potensi yang tercantum menyangkut ekonomi ataupun sumber daya alam (potensi pariwisata) yang dapat dijadikan pemasukan daerah untuk lebih di kembangkan lewat infrastruktur yang lebih baik, dan dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat. Namun dapat juga berupa sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat memajukan daerahnya agar berkembang baik, penduduk yang juga dapat dijadikan sumber tenaga kerja,. Dengan demikian, melalui ketersediaan sarana dan prasarana fisik ini suatu daerah dapat dipandang memiliki kesiapan yang lebih mapan untuk memekarkan diri.
3. Sosial Budaya
Di sebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, mengenai syarat Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat yang dapat diukur dari :
      a.       Tempat peribadatan,
      b.      Tempat/Kegiatan institusi sosial dan budaya
      c.       Sarana olah raga
Pada dasarnya suatu daerah menginginkan untuk membentuk suatu pemerintahan yang baru bisa muncul akibat faktor histories yang berbeda, daerah tersebut merasa tidak memiliki kesamaan sejarah yang dibanggakan dari daerahnya sendiri, sehingga dikhawatirkan timbul konflik horizontal karena adanya sikap mengunggulkan atau membanggakan sejarahnya sendiri didalam daerah yang sama, maka dari itu sejarah masa lalu dari suatu daerah perlu dikaji agar lebih relevan terhadap daerah yang menjadi bagian kepemerintahannya. Dengan demikian latar belakang sejarah juga bisa termasuk kedalam faktor sosial kenapa suatu daerah menginginkan membentuk pemerintahan yang baru, karena memiliki perbedaan sejarah masa lalu yang dibanggakan oleh masyarakat dari daerah yang ingin memekarkan diri.
Kemudian perbedaan budaya, maksudnya di dalam suatu daerah terdapat budaya yang salah satunya ada yang lebih dominan, budaya yang menjadi minoritas di daerah tersebut dikhawatirkan merasa terpinggirkan karena ada yang lebih dominan, sehingga budaya minoritas yang timbul di lingkungan masyarakat merasa tidak dihargai, akibat adanya tumpang tindih diantara dua budaya di suatu daerah, atau belum terakomodasinya suatu daerah oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat mengkaji mengenai faktor budaya di suatu daerah yang selama ini budaya tersebut apakah masih relevan di era yang modern ini, tujuannya adalah untuk meneliti kesiapan setiap sumber daya manusia di suatu daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Sosial Politik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, syarat politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d, merupakan cerminan kondisi sosial masyarakat yang dapat diukur dari :
      a.       Partisipasi masyarakat dalam berpolitik,
      b.      Organisasi kemasyarakatan.
Budaya otonomi daerah di Indonesia senantiasa mengacu kepada pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan di tingkat lokal, di bentuknya otonomi daerah terkait dengan apa yang namanya prinsip dasar demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini, otonomi daerah harus timbul dari kalangan masyarakat luas akibat ketidakpuasan terhadap Pemda setempat dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya, sehingga kebutuhan untuk membentuk otonomi daerah baru benar-benar timbul dan di landasi dari masyarakat luas, untuk memenuhi kebutuhan yang sekarang ini semakin meningkat.
Namun jika otonomi daerah baru timbul dari segelintir orang terutama dari kalangan elit politik, hal ini mengartikan bahwa pembentukan otonomi daerah bukan sebuah kebutuhan dari masyarakat luas, namun sebuah keinginan dari suatu kelompok tertentu untuk berebut kekuasaan dari adanya otonomi daerah, dan hal tersebut hanya akan membawa masalah baru di lingkungan masyarakat karena memberikan kesempatan terhadap orang-orang yang ingin meraup keuntungan dari otonomi daerah baru. Oleh karena itu, dalam pembentukan otonomi daerah baru perlu dikaji terhadap daerah yang ingin memekarkan diri agar nantinya dapat sejalan dengan tujuan dari otonomi daerah.
5. Jumlah Penduduk
Berdasarkan PP No. 129 Tahun 2000, syarat jumlah penduduk merupakan jumlah penduduk di suatu daerah.
Syarat terpenting dari pembentukan daerah salah satunya penduduk, yang dijadikan subjek di dalam daerah sebagai penggerak dalam membangun pemerintahan yang baru, pertumbuhan penduduk ini nantinya dapat mempengaruhi beberapa aspek seperti ekonomi, sosial, politik, dan budaya di dalam  dinamika perubahan sosial.
6. Pertimbangan Lain Yang Memungkinkan Terselenggaranya Otonomi Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, syarat pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, merupakan pertimbangan untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang dapat diukur dari :
      a.       Keamanan dan ketertiban,
      b.      Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan,
      c.       Rentan kendali
      d.      Provinsi yang akan di benuk minimal 3 (tiga) Kabupaten/Kota,
      e.       Kabupaten yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 Kecamatan,
      f.        Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 Kecamatan.[8]
Keamanan yang merupakan hal terpenting untuk menjaga stabilitas sosial di dalam daerah, masyarakat akan merasa terlindungi dari gangguan maupun ancaman yang dapat menciptakan rasa tidak aman di lingkungan masyarakat. ketertiban di dalam masyarakatpun akan tercipta karena adanya aspek keamanan yang terbentuk.
Ketersediaan sarana dan prasarana di dalam suatu daerah perlu mendapatkan perhatian khusus, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik guna memberikan fungsi pemerintahan yang efektif dan efisien, untuk menjalankan pelayanan publik dan memberdayakan masyarakat.
Gabungan dari beberapa kecamatan tolak ukur untuk memperhatikan daerah yang akan membentuk otonomi baru, maksudnya setiap gabungan dari kecamatan ini dapat mengakses pelayanan publik kepada Pemda setempat agar lebih terjangkau, sehingga hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dapat menjalin hubungan yang dekat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui jumlah penduduk secara keseluruhan untuk nantinya menjadi acuan kepada masyarakat yang harus dilayani.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, tujuan dari pemekarn adalah[9] :
      1.      Peningkatan pelayanan kepada masyarakat .
Terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, ditunjukkan untuk meningkatkan pelayanan diberbagai lapisan bidang masyarakat, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, administrasi kependudulan, kepemilikan dan penggunaan tanah, pengumpulan dan pemanfaatan  modal usaha, untuk dijadikan kuantitas dari daerah yang ingin memekarkan diri.
      2.      Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi.
Dengan adanya kehidupan demokrasi hak-hak masyarakat dapat dilakukan secara merata dan terurus di yang pemerintahan baru, aspirasi masyarakatpun dapat tersalurkan yang mungkin selama ini kurang mendapat tanggapan karena berbagai permasalahan yang banyak terjadi dan juga wilayah yang terlalu luas dari daerah induk, yang mengakibatkan tidak adanya respon dari pemerintah. Oleh karena itu, dengan adanya kehidupan demokrasi yang tumbuh di daerah otonom baru di harapkan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan terwujud demi terciptanya masyarakat yang demokratis.
      3.      Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah.
Dilakukannya pembangunan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah otonom baru, agar berkembang pula apa yang namanya pertukaran uang dan barang yang dapat menghidupkan pertumbuhan ekonomi baik, seperti industri rumahan ataupun mengah, pusat ekonomi, pasar, ruko dan penyedia kebutuhan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat membelajakan uang untuk membeli segala kebutuhan dapat lebih mudah jangkauannya.
      4.      Percepatan pengelolaan potensi daerah
Dengan adanya otonomi daerah segala urusan rumah tangga daerah dapat diurus sendiri oleh Pemerintah daerah yang baru, sehingga potensi-potensi yang dimiliki seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, dan segala kekayaan alam di dalam daerah dapat di manfaatkan dan di optimalkan dengan baik, agar dapat mengembangkan potensi daerah yang selama ini belum di kembangkan dapat terealisasi, pengurusan terhadap potensi daerahpun dapat terarah dengan baik .
      5.      Peningkatan keamanan dan ketertiban
Secara langsung dengan adanya pemekaran daerah penambahan personil keamanan akan di tambah untuk menjaga daerah yang baru di bentuk, partisipasi masyarakatpun akan terasa akibat pemekaran daerah. Ketertiban di dalam hubungan masyarakat akan tumbuh karena tingkat keamanan yang lebih terjamin.
      6.      Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
Otonomi daerah ini di rancang untuk mengoreksi pola pembangunan yang sentralistik menjadi lebih luas di tingkat lokal, peningkatan partisipasi dan tanggung jawab inilah yang memberikan ruang bagi daerah untuk proses pembangunan dalam menghadapi perkembangan jaman. Pemerintah pusat akan bertugas untuk membuat kebijakan otonomi daerah agar tetap mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa, sehingga dengan adanya otonomi daerah potensi dari lokal dapat digali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, hubungan pusat dan daerah ini tetap memiliki batasan kewenangan tetapi tetap mempertahankan peraturan karena Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan berskala nasional.

Kontroversi dan Kesempatan Pemekaran Daerah
Rencana pemekaran daerah oleh Brebes Selatan dari segi fisik daerahnya memiliki luas wilayah sekitar 684, 01 Km dengan jumlah penduduknya 683 Jiwa.[10] Dari segi luas dan jumlah penduduk memungkinkan Brebes Selatan dapat memisahkan diri dari Brebes, hal tersebut mengingatkan pemekaran yang ada di Indonesia ketika menambah daftar Propinsi baru yaitu Propinsi Kepulauan Riau, dimana Propinsi ini hanya berpenduduk sekitar 400 jiwa, namun dapat terwujud dengan memekarkan diri dari Propinsi Sumatera Selatan. Sedangkan Brebes Selatan yang terdiri dari 6 Kecamatan ketika kita bandingkan angkanya ternyata lebih besar, seharusnya sudah tidak menjadi keraguan lagi jika Brebes Selatan dapat memekarkan diri.
Keinginan pemekaran daerah juga mendapatkan inspirasi dari Kabupaten yang ada di Jawa Barat, yaitu Kota Banjar yang dapat memekarkan diri dari Kabupaten Ciamis, studi banding juga pernah dilakukan oleh masyarakat Brebes Selatan untuk melihat perkembangan Kota Banjar setelah memekarkan diri hasil yang di dapat ternyata pemekaran ini yang mengalami kemajuan setelah memekarkan diri. Hal inilah yang diinginkan oleh masyarakat Brebes Selatan dengan memekarkan diri, berkeinginan agar wilayahnya dapat berkembang pesat dengan cara mengembangkan potensi daerah yang ada.
Dari berbagai acuan tiap daerah Indonesia, keinginan memekarkan diri menjadikan dorongan terhadap Brebes Selatan untuk dapat meyakinkan kepada Pemerintah Pusat yaitu mengenai potensi dari Brebes Selatan seperti Gua Batu, Gua Jepang, Waduk Penjalin Banyu, Waduk Telaga Renjeng, Cipanas, dan masih banyak lagi.[11] serta tabel dibawah ini dengan gambaran kecil 6 Kecamatan yang menjadi alasan kenapa Brebes Selatan ingin memekarkan diri dari Kabupaten.

Tabel 1
Wilayah Brebes Selatan dalam Jumlah Desa dan Jarak Tempuh Ke Pusat Pemerintahan
No.
Kecamatan
Jumlah Desa
Jarak Tempuh Ke Pusat Pemerintahan
1
Bantarkawung
18
91 km
2
Bumiayu
15
79 km
3
Paguyangan
12
84 km
4
Salem
21
111 km
5
Sirampog
13
89 km
6
Tonjong
14
70 km
  Sumber: Kabupaten Brebes, 2012.

Dari tabel kedua ini dapat dijelaskan bahwa dari 6 Kecamatan yang terdapat di wilayah Brebes selatan memiliki jumlah 93 Desa yang semuanya siap untuk membentuk pemerintahan yang baru. Di dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa jarak tempuh menggambarkan jarak antara Pusat Pemda dengan masing-masing kecamatan yang ada di wilayah Brebes selatan. Kesulitan dari segi jarak tempuh ke Pusat Pemerintah Daerah Brebes dari 6 Kecamatan yang ada 2 diantaranya yang paling jauh jaraknya yaitu Kecamatan Salem dan Bantarkawung. Dengan demikian, puluhan kilometer harus di tempuh oleh 6 Kecamatan di Brebes selatan untuk menjangkau Pusat pemerintahan.
Setelah Pemilu Pilkada 7 Oktober 2012 saat pergantian kepemimpinan di Kabupaten Brebes, alasan pemekaran Brebes Selatan mulai naik kepermukaan lagi, dengan terpilihnya Bupati baru menjadikan kesempatan baik untuk masyarakat Brebes Selatan menguatkan semangat pemekaran daerahnya. Pada kampanye Pemilu Pilkada Brebes setiap kandidat mencanangkan dalam salah satu programnya yaitu pemekaran daerah untuk masyarakat Brebes Selatan, sebagai kesempatan baik untuk memperolehan dukungan dari masyarakat yang menginginkan sebuah perubahan.
Di ketuai oleh kecamatan Bumiayu masyarakat Brebes selatan yang terdiri 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Salem, Bantarkawung, Paguyangan, Sirampog, Tonjong, dan Bumiayu membentuk gerakan pemekaran dengan mengatas namakan dirinya “Sabapa Sato Bumi”.[12] Gerakan ini sebagai alat untuk menggabungkan semua Kecamatan untuk bersatu dalam satu prinsip yaitu pemekaran, satu sisi gerakan ini untuk pembuktian bahwa pemekaran untuk Brebes Selatan adalah sebagai kebutuhan, sebuah kebutuhan yang dilandasi oleh keinginan suatu kelompok dari tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.
Wacana pemekaran Brebes Selatan sebagai daerah otonom baru, diharapkan dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik, seperti meningkatkan pelayanan publik dan mensejahterakan masyarakat. Karena selama ini masyarakat Brebes Selatan belum mendapatkan pelayanan yang maksimal untuk mengurusi keperluan administrasi kependudukan, kesenjangan sosial yang selama ini dirasakan diharapkan dapat  terurus dengan baik demi mensejahterakan masyarakat daerah Brebes Selatan.
Semangat dari masyarakat Brebes Selatan seakan mendapat jalan mulus karena mendapatkan dukungan dari pimpinan DPRD yang memberikan lampu hijau bagi masyarakat Brebes Selatan. H. Illia Amin sebagai ketua DPRD di damping oleh wakil ketua DPRD HM. Agus Sutrisno, Komisi I Iman Sairi dan Komisi II Sudono mengadakan pertemuan terbuka di aula Kantor Kecamatan Bumiayu mengenai keinginan pemekaran Brebes Selatan  bersama  kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat, agar mengadakan rapat bersama untuk pengajuan usulan pemekaran yang nantinya di tuangkan kedalam Peraturan Desa (Perdes), yang selanjutnya dapat dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk bertugas dalam pengecekan kelengkapan syarat administrasi terkait pembentukan Kabupaten baru yang diamanatkan dalam PP No. 78 Tahun 2008.[13]
Meskipun mendapatkan dukungan dari DPRD Kabupaten Brebes isyarat penolakan di lontarkan dari Pernyataan Gubernur Bibit Waluyo bahwa jalan menuju pemekaran sudah tertutup, sikap keras dari Gubernur Jawa Tengah mengingat infrastruktur dari Bumiayu yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan masih kurang memadai dan hal ini hanya akan membebankan pemerintah pusat dalam alokasi dana pemekaran daerah baru, hal serupa juga dilontarkan oleh mantan Bupati Brebes, H Agung Widyantoro tentang pendapat pemekaran Brebes Selatan yang berpendapat, pemekaran akan lebih terarah manakala infrastruktur telah memenuhi semuanya.[14] 

Tabel 2
Pendapatan Asli Daerah Menurut Kabupaten/Kota
Se Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009-2011 (Ribu Rupiah)
No.
KABUPATEN/KOTA
2009
2010
2011
1
Kab. Cilacap
 120.746.425
149.933.366
 173.141.334
2
Kab. Banyumas
70.912.562
166.297.528
 193.263.340
3
Kab. Purbalingga
 81.617.693
60.278.746
 94.937.162
4
Kab. Banjarnegara
60.636.815
62.486.768
71.107.050
5
Kab. Kebumen
63.016.363
58.742.306
73.339.838
6
Kab. Purworejo
60.814.317
69.609.314
77.111.203
7
Kab. Wonosobo
46.324.944
51.484.507
67.397.977
8
 Kab. Magelang
75.398.029
76.057.773
90.462.631
9
Kab. Boyolali
73.985.149
86.485.635
96.489.134
10
Kab. Klaten
46.603.877
54.886.010
72.293.790
11
Kab. Sukoharjo
48.845.048
64.446.167
96.166.807
12
Kab. Wonogiri
57.092.965
64.968.769
77.141.691
13
Kab. Karanganyar
66.971.683
79.510.217
104.080.774
14
Kab. Sragen
72.681.309
79.627.348
94.519.000
15
Kab. Grobogan
46.890.617
78.364.888
84.248.355
16
Kab. Blora
49.696.651
47.087.584
67.022.631
17
Kab. Rembang
51.125.559
65.699.259
73.931.946
18
Kab. Pati
90.396.848
112.526.537
134.475.562
19
Kab. Kudus
73.709.952
94.032.693
102.621.949
20
 Kab. Jepara
71.948.111
84.713.358
103.683.329
21
Kab. Demak
50.235.870
 56.959.834
79.113.029
22
Kab. Semarang
90.389.871
98.831.141
133.198.913
23
Kab. Temanggung
47.300.791
 55.206.018
63.328.489
24
Kab. Kendal
76.805.714
86.235.294
93.289.527
25
Kab. Batang
44.643.602
45.421.962
60.155.029
26
Kab. Pekalongan
58.468.320
67.580.239
82.105.270
27
Kab. Pemalang
81.819.334
71.725.736
79.677.543
28
Kab. Tegal
70.551.139
73.061.018
90.133.274
29
Kab. Brebes
80.275.021
71.025.305
78.275.852
30
Kota Magelang
47.704.619
59.548.102
63.557.702
31
Kota Surakarta
101.972.318
113.977.008
181.096.816
32
Kota Salatiga
52.911.035
52.294.851
60.611.340
33
Kota Semarang
306.112.423
327.992.259
522.925.031
34
Kota Pekalongan
32.238.176
47.495.707
63.344.978
35
Kota Tegal
90.840.877
101.321.867
117.244.291

Jumlah
2.561.684.027
2.935.915.113
2.935.915.113
Sumber : Badan Pusat Statistik Jawa Tengah, 2012.

Pada tabel di atas memperlihatkan bahwa Kabupaten Brebes memiliki Pendapatan Asli Daerah yang mengalami penurunan jumlah pendapatan pada tahun 2010 kemudian kembali meningkat di tahun 2011. Bila ditinjau kepada permasalah internal dari Brebes mengenai aspirasi masyarakat Brebes selatan yang ingin memekarkan diri, dikhawatirkan pendapatan dari Brebes akan mengalami penurunan kembali mengingat Pendapatan Asli Daerah Brebes sumbangan terbanyak berasal dari wilayah Brebes selatan. Oleh karena itu, dalam kurun waktu dekat keinginan untuk pemekaran Brebes selatan harus dikaji ulang agar tidak memberikan dampak yang lebih kompleks akibat pemekaran daerah.

Kesimpulan
Kontroversi yang muncul menjadi hal yang seringkali di temui dikala masalah itu timbul di dalam suatu masyarakat. salah satunya mengenai isu pemekaran daerah yang berkembang saat ini, tengah mendapatkan perhatian khusus dalam hal persyaratan yang lebih mendalam. Isu pemekaran sangat diperhatikan oleh pemerintah pusat mengingat pelaksanaan pemekaran daerah di Indonesia banyak yang mengalami kegagalan. Sehingga dalam prosesnya memerlukan waktu dan pertimbangan yang panjang, agar pemekaran daerah dapat mencapai hasil yang benar-benar efektif dan efisien.
Brebes selatan sebagai wilayah yang ingin memekarkan diri dari wilayah Brebes, seharusnya lebih berfikir matang tidak hanya berambisi untuk tujuan sendiri. Upaya pemekaran daerah perlu dikaji terlebih dahulu oleh lembaga riset dari pusat, untuk persyaratan dalam memekarkan diri, mengingat suatu daerah perlu kesiapan yang matang. Salah satu kondisi yang perlu disadari bahwa infrastruktur yang terdapat di wilayah Brebes bagian selatan masih kurang tercukupi untuk menciptakan pemekaran daerah yang berhasil. Oleh karena itu, jika pemekaran daerah teralisasikan akibatnya hanya akan membebankan pemerintah dalam membiayai kelengkapan infrastruktunya.
Dalam mencapai keinginan pemekaran daerah wilayah Brebes selatan dirasa masih jauh dari harapan, karena dapat dipastikan pemekaran Brebes selatan kemungkinan tidak dapat terwujud dalam kurun waktu yang dekat. Upaya pemekaran Brebes selatan memerlukjan waktu beberapa dekade lagi agar Brebes sebagai induk dapat memperbaiki daerahnya yang lebih baik, seperti pelayanan publik, peningkatan pendapatan yang meningkat serta peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Hal tersebut perlu diusahakan agar Kabupaten Brebes dapat mewujudkan apa yang telah menjadi motto bagi daerahnya yaitu Brebes Berhias.

Referensi
“Daerah Otonom Baru Enam Kecamatan.” Suaramerdeka.com. 6 November 2012. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/10/19/202616/Daerah-Otonom-Baru-Enam-Kecamatan
“56 Desa Dukung Pemekaran.” Suaramerdeka.com. 10 Desember 2012. http://www.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2012/12/10/208047/56-Desa-Dukung-Pemekaran
“Peluang Pemekaran Makin Terbuka.” Suaramerdeka.com. 20 November 2012. http://www.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2012/11/20/205962/Peluang-Pemekaran-Makin-Terbuka
Purwanto. “Pemekaran Bumiayu Kembali Menghangat.” Liputan6.com. 6 Januari 2013. http://www.liputan6.com/read/455202/Pemekaram-Bumiayu-Kembali-Menghangat
“Otonomi Daerah.”  Wikipedia. 6 November 2012. http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
“Profil Kabupaten Brebes.” BKPM. 6 Januari 2013. http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/displayprofil.php?ia=3329
Maarif, Syamsul SS. “Bumiayu : wacanakan pemekaran.” 6 November 2012 (13:00). http//javanese-education.blogspot.com/2009/06/11/bumiayu-wacanakan-pemekaran.html
Muttaqin, Zaenal. Pemekaran Brebes, Forum Sebapa Sato Bumi Dibentuk.” 25 Oktober 2012.  http://www.panturanews.com/index.php/panturanews/baca/7112/25/10/2012/pemekaran-brebes-forum-sebapa-sato-bumi-dibentuk#.UJiMQsaOqYw.email
Ratnawati, Tri. PERMEKARAN DAERAH POLITIK LOKAL DAN BEBERAPA ISU TERSELEKSI. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.
Sabarno, Hari. MEMANDU OTONOMI DAERAH MENJAGA KESATUAN BANGSA. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Rois, Achmad. SUDAHKAH BREBES BERCERMIN? MENUJU KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK. Jakarta: Yayasan Ainul Hajat Barokah, 2005.
Anatomi, Faqih. PEMEKARAN DAERAH (STUDI KASUS TENTANG PERSEPSI MASYARAKAT BREBES SELATANTERHADAP RENCANA PEMEKARAN KABUPATEN BREBES).Skripsi, Universitas Negeri Jendral Soedirman, 2007.
Pratiwi, Oktafiani Catur, Muhtar Haboddin, dan Syah Firdaus. PEMEKARAN DAERAH DALAM KERANGKA INTEGRASI NASIONAL. Swara Politika.Vol 12, No. 1 (2011): Hal 15-29.
Clements, Jessica, Elizabeth Angeli, Karen Schiller, Steve Gooch, Laurie Pinkert, dan Allen Brizee. Chicago Manual of Style 16th OWL Purdue. 2010.



[1] Hari sabarno. Mejuju Otonomi Daerah Mejaga Kesatuan Bangsa. Jakarta:Sinar Grafika. 2007.
[2] Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak dan kewajiban pemerintah untuk dapat mengurus dan mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan Undang-undang.
[3] Profil Kabupaten Brebes.” BKPM. 6 Januari 2013. http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/displayprofil.php?ia=3329
[4] Achmad Rois. SUDAHKAH BREBES BERCERMIN? MENUJU KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK. Jakarta: Yayasan Ainul Hajat Barokah, 2005.
[5] Oktafiani Catur Pratiwi, Muhtar Haboddin, dan Syah Firdaus. PEMEKARAN DAERAH DALAM KERANGKA INTEGRASI NASIONAL. Swara Politika.Vol 12, No. 1 (2011): Hal 15-16
[6] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
[7] Tri Ratnawati. PERMEKARAN DAERAH POLITIK LOKAL DAN BEBERAPA ISU TERSELEKSI. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.
[8] Faqih Anatomi. PEMEKARAN DAERAH (STUDI KASUS TENTANG PERSEPSI MASYARAKAT BREBES SELATANTERHADAP RENCANA PEMEKARAN KABUPATEN BREBES).Skripsi, Universitas Negeri Jendral Soedirman, 2007.
[9] Ibid, Hal 30-31
[10] Faqih Anatomi. PEMEKARAN DAERAH (STUDI KASUS TENTANG PERSEPSI MASYARAKAT BREBES SELATANTERHADAP RENCANA PEMEKARAN KABUPATEN BREBES).Skripsi, Universitas Negeri Jendral Soedirman, 2007.
[11] Achmad Rois. SUDAHKAH BREBES BERCERMIN? MENUJU KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK. Jakarta: Yayasan Ainul Hajat Barokah, 2005.
[12] Zaenal Muttaqin. “Pemekaran Brebes, Forum Sebapa Sato Bumi Dibentuk.” 25 Oktober 2012. http://www.panturanews.com/index.php/panturanews/baca/7112/25/10/2012/pemekaran-brebes-forum-sebapa-sato-bumi-dibentuk
[13]“Peluang Pemekaran Makin Terbuka”. Suaramerdeka.com. 20 November 2012. http:/www.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2012/11/20/205962/Peluang-Pemekaran-Makin-Terbuka
[14] Purwanto. “Pemekaran Bumiayu Kembali Menghangat.” Liputan6.com. 6 Januari 2013. http://www.liputan6.com/read/455202/Pemekaram-Bumiayu-Kembali-Menghangat

1 comment: