Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang komponen dan
pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, menjelaskan bahwa
kebutuhan hidup layak adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang
pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak, baik secara fisik, nonfisik,
dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Penetapan upah minimum tahun 2006
didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari tujuh komponen
dan 46 jenis kebutuhan. Ketujuh komponen KHL itu terdiri atas makanan dan minuman
(11 komponen, 16 jenis), sandang (9 komponen, 12 jenis), perumahan (22
komponen, 23 jenis), pendidikan (1 komponen, 1 jenis), kesehatan (8 komponen, 9
jenis), transportasi (1 komponen, 1 jenis), serta rekreasi dan tabungan (2
komponen, 2 jenis).
Dalam
Per-17/Men/VIII/2005 disebutkan komponen KHL untuk pekerja lajang sebulan
adalah dengan kebutuhan kalori sebesar 3.000 kilo kalori per hari. KHL
merupakan salah satu pertimbangan dalam penetapan upah minimum di samping
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. KHL merupakan standar kebutuhan minimum
dimana yang menjadi acuan adalah pekerja lajang. Pencapaian KHL dalam penetapan
upah minimum dilaksanakan bertahap, karena KHL perlu mempertimbangkan kondisi
perusahaan dan perekonomian. KHL di Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 adalah
sebesar Rp864.859,00 per bulan.
No comments:
Post a Comment