Topik : 'Pengaturan Hukum Udara Di Indonesia (Implementasi UU No.1 Tahun
2009)'
JUDUL
Hukum
Penerbangan Pendaftaran Pesawat Udara di Indonesia
(
Implementasi UU No.1 Tahun 2009 )
1. PENDAHULUAN
Setiap negara memiliki wilayah
kedaulatan sendiri-sendiri. Wilayah suatu negara sebagai suatu ruang, tidak
saja terdiri atas daratan atau tanah tetapi juga perairan dan wilayah udara.
Secara rinci bagian-bagian dari wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan
termasuk tanah di bawahnya, wilayah perairan, dan wilayah ruang udara dan ruang
angkasa.
Kedaulatan terhadap wilayah suatu
negara adalah mutlak, namun untuk dapat mengadakan hubungan antar negara,
Wilayah perairan dan wilayah udara memiliki keistimewaan sehingga dikenal
adanya Hukum Laut dan Hukum Udara. Berbeda dengan wilayah Laut yang memiliki
hak lintas damai, wilayah udara suatu negara merupakan kedaulatan dari
negara yang berada di bawahnya. Untuk dapat melintas berlaku juga lintas
damai namun tidak secara mutlak karena harus memperoleh izin dari negara
yang kedaulatannya dilalui oleh pesawat atau yang dikenal dengan azas Cabotage.
Hukum Udara, adalah hukum yang mengatur
obyek udara, telah dikenal sejak jaman Romawi, dengan adanya Prinsip ”Cuius
est solum, eius est usque ad coelum” (yang memiliki tanah, memiliki juga
udara diatasnya sampai ke langit), persoalan yang sering diperdebatkan adalah
masalah kedaulatan di ruang udara, terutama antara mereka yang berpendapat
bahwa ” ruang udara adalah bebas” dan antara mereka yang berpendapat bahwa
”negara masing-masing berdaulat diruang udara diatasnya”.
Dalam hal ini soal jarak sama sekali
tidak memainkan peranan melindungi wilayah negara, Dalam era teknologi canggih
dewasa ini, karena bahaya yang dapat ditimbulkan dari penerbangan pesawat asing
di atas wilayah suatu negara terhadap keamanan nasional negara lain adalah
sama, lepas dari ketinggian terbangnya pesawat asing tersebut maka perlu adanya
pengaturan di ruang udara atau Hukum Udara.(http://lapan.go.id)
Otto Riese dan Jean T. Lacour dalam buku
mereka ”Precis de Droit Aerien” menyebutkan Hukum udara adalah seluruh
norma-norma hukum yang khusus mengenai penerbangan, pesawat-pesawat terbang dan
ruang udara dalam peranannya sebagai unsur yang perlu bagi penerbangan, maka
rasanya Hukum Penerbangan merupakan istilah yang tepat. Namun Hukum udara dapat
ditafsirkan sebagai segala peraturan hukum yang mengatur obyek tertentu yaitu
udara. (E. Suherman, 1983:5)
Hukum Penerbangan baru timbul ketika
manusia mengarungi udara dan erat kaitannya dengan kemajuan-kemajuan yang
dicapai dalam lapangan teknik penerbangan, terutama dalam beberapa tahun
sebelum dan sesudah perang dunia II. Pengembangan penerbangan yang ditata dalam
satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan
unsur-unsurnya yang terdiri dari prasarana dan sarana penerbangan,
peraturan-peraturan, prosedur dan metode sedemikian rupa sehingga terwujud
suatu totalitas yang utuh, berdaya guna, berhasil guna serta dapat diterapkan.
Penerbangan
yang pertama kali dilakukan tanggal 17 Desember 1903, di Amerika, oleh Orville
Wright dan saudaranya Wilbur, ini merupakan penerbangan pertama yang dilakukan
oleh manusia dalam sejarah dunia. Penerbangan dengan pesawat yang mampu
mengangkut manusia, mampu tinggal landas dengan tenaganya sendiri untuk
melakukan penerbangan penuh dan bergerak maju tanpa kecepatannya berkurang, dan
kemudian mampu mendarat dengan selamat. (Achmad Moegandi, 1996:41-42)
Dalam sejarah, penerbangan pertama kali
di Indonesia terjadi pada tanggal 19 Febuari 1913 ketika J.W.E.R. Hilgers,
seorang Belanda, melakukan penerbangan di atas kota Surabaya dengan sebuah
pesawat fokker. Peristiwa tersebut ternyata bukan hanya merupakan penerbangan
pertama, tetapi juga peristiwa kecelakaan pertama yang terjadi di Indonesia,
karena pada hari itu pesawat yang ditumpangi Hilgers jatuh di desa Baliwerti,
dekat Surabaya. (R.J. Salatun, 1950:72)
Sesuai dengan peran dan fungsi
penerbangan yang sangat penting terutama ditinjau dari segi politik, ekonomi
dan kedaulatan negara, telah menyebabkan perkembangan yang sangat pesat
terhadap dunia penerbangan. Perkembangan ini tidak hanya dalam jumlah pesawat
udara tetapi juga dalam jumlah perjanjian antar negara (bilateral) untuk
membuka jalur penerbangan.
Pentingnya peraturan tentang penerbangan
negara-negara di dunia melahirkan Konvensi-Konvensi Internasional tentang
penerbangan sipil Internasional diantaranya Convention Relating to The
Regulation of Air Navigation (Paris Convention 1919), Convention
on International Civil Aviation (Chicago Convention 1944), Convention
for The Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air
1929 (Warsawa Convention 1929) dan Convention on Damage Caused by
Foreing Aircraff to third Parties on Surface (Roma Convention 1952)
Masalah yang mungkin timbul karena
adanya penerbangan internasional adalah apabila terjadi kecelakaan yang
melibatkan negara-negara yang memiliki kedaulatan masing-masing wilayah. Dalam
penerbangan antar negara apabila terjadi suatu kecelakaan pesawat akan
melibatkan berbagai pihak, diantaranya negara pesawat (state of registry),
negara tempat jatuhnya pesawat (state of occurrence), negara pembuat
pesawat/negara pabrik (state of desing and manufacture), ICAO (International
Civil Aviation). Dari kecelakaan tersebut maka timbul hak dan kewajiban
dari pihak-pihak yang terlibat. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan
kewenangan dan tanggung jawab negara-negara. Maka oleh karena itu maka
dibutuhkan kebangsaan suatu pesawat untuk lebih mudah mengenal pemilik dan
tempat asal pesawat tersebut serta memudahkan informasi satelit radio
berkomunikasi atau memberikan informasi.
2. POKOK
MASALAH
Rumusan masalah dari penulisan
makalah ini adalah:
a. Bagaimana Prosedur Pendaftaran Dan
Kebangsaan Pesawat Terbang?
b. Bagaimana perubahan sertifikat pesawat ?
c. Bagaimanakah Tanda kebangsaan dan
tanda pendaftaran ?
d. Apa
saja sumber-sumber hukum penerbangan di Indonesia ?
3. PEMBAHASAN DAN ANALISIS
A. PROSEDUR PENDAFTARAN PESAWAT
1. PESAWAT UDARA SIPIL
Setiap pesawat
yang telah didaftarkan akan diberikan Sertifikat Pendaftaran (Certificate of
Registration = C o R) dan akan tercatat dalam daftar pesawat udara sipil. Semua
daftar pesawat udara sipil yang terdaftar di Indonesia sesuai pasal 9 UU No.
15/1992 harus dirawat oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Daftar tersebut meliputi beberapa hal, yaitu
:
a.
Nomor
sertifikat pendaftaran
b.
Tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran
c.
Nama/sebutan pesawat menurut manufaktur
pembuat pesawat
d.
Nomor seri/serial number pesawat udara
e.
Nama Pemilik
f.
Alamat pemilik
g.
Nama operator terdaftar
h.
Alamat operator
i.
Tanggal pendaftaran dan masa berlaku
j.
Jenis penggunaan pesawat udara
Pesawat yang
Didaftarkan.
Pesawat udara
yang dapat didaftarkan di Indonesia jika pesawat tersebut : Dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-orang yang berhak menjadi pemilik pesawat udara yang
didaftarkan di Indonesia. Yang diizinkan untuk dapat memiliki pesawat udara dan
didaftarkan di Indonesia adalah
:
1. Warga
Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,
2. Warga
Negara Asing atau badan hukum asing dan pesawat dioperasikan oleh warga Negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal
dua tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa
guna usaha atau bentuk perjanjian lainnya,
3. Instansi
Pemerintah,
4. Lembaga
tertentu yang diizinkan oleh Pemerintah, Pesawat tidak terdaftar di Negara
lain.
Semua pajak dan pembayaran telah terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua pajak dan pembayaran telah terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Telah besertifikat
dan dilengkapi dengan peralatan sesuai peraturan yang berlaku menurut jenis
penggunaan pesawat tersebut.
Sebagaimana yang
telah disebutkan di dalam peraturan penerbangan Republik Indonesia pasal
25 Undang-Undang No 1 tahun 2009 yang berbunyi:
‘’ Pesawat
udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Tidak
terdaftar di negara lain; dan
b. Dimiliki
oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;
c. Dimiliki
oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya
minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;
d. Dimiliki
oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut
tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
e. Dimiliki
oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai
oleh badan hukum indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum
yang disepakati para pihak untuk kegiatan. penyimpanan, penyewaan, dan/atau
perdagangan pesawat udara.”
Sertifikat
Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R).
Sertifikat
Pendaftaran (Certificate of Registration = C o R) merupakan bukti pendaftaran
suatu pesawat udara, C o R ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. C
o R berwarna kuning dan pada bagian belakangnya terdapat cuplikan Undang-Undang
Penerbangan yang mengatur masalah pendaftaran pesawat udara
2. PENDAFTARAN PESAWAT UDARA
Pemilik pesawat
udara yang akan mendaftarkan pesawat udaranya di Indonesia, diharuskan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Tahap Pertama
a. Mengajukan
permohonan pendaftaran pesawat udara (Form KU-011 DGAC)
b. Menyerahkan
salinan surat ijin pengadaan pesawat/helicopter,
c. Menyerahkan
salinan bukti kepemilikan pesawat udara (missal : bill of sale, perjanjian jual
beli, dll).
d. Menyerahkan
salinan surat serah terima (acceptance letter),
e. Menyerahkan
salinan surat pembatalan pendaftaran dari Negara asal bila pesawat tersebut
sebelumnya telah didaftarkan atau surat pemberitahuan bahwa pesawat belum
didaftarkan,
f. Menyerahkan
Airwortness Certificate fir Export,
g. Menyerahkan
rencana penempatan tanda pendaftaran di pesawat, rencana warna, hiasan dan
ukuran-ukurannya,
h. Menyerahkan
ijin operasi (bagi operator baru),
i. Pesawat
telah memenuhi persyaratan import pesawat terbang.
2. Persyaratan Tahap Kedua
Persyaratan ini
dipenuhi bila pesawat telah didaftarkan di Indonesia, yaitu :
a. Menyerahkan
salinan bebas bea cukai,
b. Menyerahkan
salinan Surat izin penggunaan frekuensi radio (radio permit),
c. Menyerahkan
salinan bukti asuransi pesawat,
3. Special Permit untuk Sertifikat
Pendaftaran
Special permit
berlaku sebagai sertifikat pendaftaran sementara bila pemilik belum dapat
menyerahkan persyaratan tahap kedua, tetapi telah memenuhi persyaratan tahap
pertama dan telah dinyatakan lolos. Masa berlaku special permit adalah 2 bulan
dan dapat diperpanjang bila pemilik belum juga dapat menyerahkan persyaratan
tahap kedua.
4. Surat Tanda Pendaftaran Sementara
Surat tanda
pendaftaran dapat diterbitkan sebagai pengganti special permit bila pemilik
pesawat telah menyerahkan radio permit dan bukti asuransi namun belum
menyerahkan bukti bebas bea cukai (dengan catatan tidak mendapatkan peringatan
dari bea cukai). Surat tanda pendaftaran sementara ini berlaku 1 tahun dan
dapat diperpanjang untuk 1 tahun kemudian.
B. PERUBAHAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN
1. Perubahan Pemilik atau Alamat Pemilik
Apabila terdapat
perubahan pemilik pesawat udara, maka C of R dari pesawat tersebut dinyatakan
batal dan pemilik lama pesawat harus menyerahkan kembali kepada Dirjen
Perhubungan Udara dengan disertai pemberitahuan pergantian pemilik atau alamat
dengan disertai nama pemilik dan alamat lengkap yang baru. Untuk keperluan
pendaftaran pesawat udara, maka Dirjen Perhubungan Udara dapat menerbitkan C of
R bagi pesawat tersebut atas nama pemilik dan alamat yang baru.
2. Pesawat Tidak Dipergunakan Selamanya
Bila pesawat
tidak akan dipergunakan lagi selamanya (misal hancur atau sebab lainnya), maka
pemilik harus memberitahukan pembatalan dari penggunaan pesawat tersebut dan
menyerahkan kembali C of R ke Dirjen Perhubungan Udara. Pesawat tersebut akan
dihapus dari daftar pesawat udara sipil Indonesia.
3. Penggantian Sertifikat Pendaftaran
Jika terjadi
sertifikat pendaftaran hilang, rusak, sobek atau lainnya, maka Dirjen
Perhubungan Udara dapat menerbitkan kembali salinan (duplikat) Sertifikat
Pendaftaran hingga masa berlaku sertifikat asli habis.
Berdasarkan asas
dan prinsip hukum perdata di Indonesia khususnya dan yang dianut oleh mayoritas
negara-negara di dunia, pesawat terbang digolongkan sebagai benda tidak
bergerak. Prinsip hukum ini berpengaruh pada penetapan aturan hukum keperdataan
yang berlaku bagi pesawat terbang sebagai objek jaminan, yaitu antara lain
dapat mempunyai hubungan dengan lembaga jaminan berupa Hipotik (Hypotheek).
Dibeberapa negara maju, lembaga jaminan pesawat terbang telah dilaksanakan
melalui ketentuan Mortgage.
Ketentuan
mengenai lembaga jaminan pesawat terbang diatur dalam Pasal 9, 10, dan 12 UU
No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan mengenai pendaftaran dan kebangsaan
pesawat terbang serta lembaga jaminan pesawat terbang.
Dalam Pasal 9 UU
Penerbangan diatur bahwa pesawat terbang yang akan dioperasikan di Indonesia
wajib mempunyai tanda pendaftaran Indonesia. Dalam hal ini, tidak semua pesawat
terbang dapat mempunyai tanda pendaftaran Indonesia, kecuali pesawat terbang
Sipil yang tidak didaftarkan di negara lain dan memenuhi salah satu ketentuan
dan syarat di bawah ini :
- Dimiliki
oleh Warga Negara Indonesia atau dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia;
- Dimiliki
oleh Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing dan dioperasikan oleh Warga
Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaian
minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian
sewa beli, sewa guna usaha, atau bentuk perjanjian lainnya;
- Dimiliki
oleh instansi pemerintah;
- Dimiliki
oleh lembaga tertentu yang diizinkan pemerintah.
Secara khusus
ketentuan mengenai pendaftaran pesawat terbang Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan pendaftaran pesawat terbang sipil diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
Selain tanda
pendaftaran Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU Penerbangan,
pesawat terbang dan helikopter yang akan dioperasikan di Indonesia wajib pula
mempunyai tanda kebangsaan Indonesia. Tanda kebangsaan Indonesia dimaksud hanya
akan diberikan kepada pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda
pendaftaran Indonesia. Persyaratan dan tata cara memperoleh dan mencabut tanda
kebangsaan Indonesia bagi pesawat terbang dan helikopter dan jenis-jenis
tertentu dari pesawat terbang dan helikopter yang dapat dibebaskan dari
kewajiban memiliki tanda kebangsaan Indonesia, akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah.
Dengan
diterapkannya pendaftaran terhadap Pesawat Terbang, maka memberikan sifat hak
kebendaan yang kuat kepada pemilik dan hak itu mengikuti bendanya di tangan siapapun
benda itu berada. Dalam praktek, hal ini memberikan perlindungan yang kuat
kepada pemilik, karena pemilik dapat mempertahankan haknya terhadap khalayak
umum (publik).
Dengan demikian
secara yuridis pesawat terbang atau helikopter merupakan benda yang dapat
dijadikan sebagai jaminan pelunasan suatu utang (agunan) sepanjang pesawat
terbang atau helikopter tersebut telah mempunyai tanda pendaftaran dan
kebangsaan Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 15
tahun 1992 tentang Penerbangan yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
a) Pesawat
terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan
Indonesia dapat dibebani Hipotek.
b) Pembebanan
Hipotek pada pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus didaftarkan.
c) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pendaftaran hipotek pesawat udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
C. TANDA KEBANGSAAN DAN TANDA PENDAFTARAN
Setiap pesawat
udara harus diberi tanda pengenal (Identification Mark). Tanda pengenal
tersebut terdiri dari tanda kebangsaan (Nationality Mark) dan tanda
pendaftaran (Registration Mark). Penulisan dan penempatan nationality
dan registration mark ini harus seijin Dirjen Pehubungan Udara dan tidak
boleh diubah tanpa ijin. Penulisan tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran ini
harus :
1.
Ditulis dengan huruf Roman capital,
tidak ada hiasan (ornament) atau apapun yang dapat mempengaruhi pembacaan,
2.
Diberi warna yang kontras dan jelas
dengan warna dasar pesawat,
3.
Dapat dan mudah terlihat,
4.
Dituliskan pada pesawat dengan cat tahan
panas, atau dibubuhkan pada benda yang ditempelkan (removable material)
bila :
§
Merupakan tanda kebangsaan dan
pendaftaran sementara,
§
Pesawat akan dikirim ke luar negeri yang
mana akan diganti,
§
Untuk keperluan khusus.
Identitas merek
Tanda kebangsaan
(Nationality Mark ) untuk Indonesia adalah PK, dan dilanjutkan dengan tiga huruf tanda pendaftaran (Registration
Mark). Antara tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran dipisahkan dengan
tanda hubung (hyphen). Tidak diperbolehkan menambahkan huruf atau tanda
apapun sebelum dan sesudah huruf PK,
kecuali untuk keperluan tanda pendaftaran.
Penempatan Tanda Kebangsaan dan Pendaftaran
1. Pesawat
Fixed Wing aircraft
Tanda pengenal ditempatkan :
1.
Sekali di permukaan atas sayap kanan,
2.
Sekali di permukaan bawah sayap kiri,
3.
Pada masing-masing permukaan luar dari fuselage
atau pada vertical tail surface.
2. Selain
Fixed Wing Aircraft
a. Rotorcraft
:
1) Pada
permukaan bawah fuselage, dengan bagian atas tulisan ada pada sebelah
kiri,
2) Pada
masing-masing permukaan samping dari fuselage.
b. Airship :
Tanda pengenal ditempatkan pada daerah
kiri dan kanan hull atau stabilizer sebelah luar.
c. Spherical
Ballon :
Tanda pengenal harus diperagakan pada
dua tempat yang bertentangan, ditempatkan pada dekat lingkaran balon paling
besar.
d. Non-
Spherical Ballon :
Tanda pengenal ditempatkan pada tiap
sisi luar dari balon, ditempatkan pada daerah yang terbesar dari balon atau di
atas tempat pengikat kabel-kabel keranjang.
3. Non
Conventional Aircraft
Jika
rancangan dari pesawat tidak wajar, sehingga ketentuan di atas tidak bias diperagakan,
maka tanda pengenal diperagakan pada tempat yang disetujui oleh Dirjen
Perhubungan Udara.
Ukuran Dari Tanda Pengenal
1. Umum
a. Menggunakan
huruf Roman (A B C…) atau angka (1 2 3…) tanpa ornamen atau hiasan apapun,
b. Lebar dari
huruf, termasuk tanda hubung adalah 2/3 dari tinggi huruf, kecuali huruf I dan
angka 1,
c. Huruf,
angka dan tanda hubung dibuat dengan warna utuh (blok) dengan tebal huruf 1/6
dari tinggi,
d. Tiap
karakter mempunyai jarak minimal 11/4 dari lebar huruf atau tiap karakter dipisahkan
minimal 1/6 dari tinggi huruf.
2. Fixed Wing
Aircraft :
a. Tinggi
huruf pada wing tidak kurang dari 50 cm,
b. Tinggi
huruf pada fuselage atau vertical stabilizer tidak kurang dari 30
cm,
c. Semua
tulisan dituliskan pada jarak minimal 5 cm dari sisi tepi.
3. Rotorcraft
:
a. Tanda
pengenal dituliskan sebesar mungkin tetapi tidak boleh melebihi struktur pada
helikopter,
b. Tinggi
huruf pada wing tidak kurang dari 50 cm,
c. Tinggi
huruf pada fuselage atau vertical stabilizer tidak kurang dari 15
cm.
4. Airships
and Ballons :
a. Tinggi
huruf minimal 50 cm.
5.
Non-Conventional Aircraft :
Dituliskan dengan ukuran yang disetujui
oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Ukuran Tanda
pengenal
Identification
Plate
Dibuat dari logam tahan api (fireproof),
ditempatkan di daerah yang mudah terlihat (biasanya dekat pintu masuk). Identification
Plate berisikan informasi tentang operator, model pesawat, registration
mark, serial number pesawat, dan nomor pendaftaran. Tulisan pada Identification
Plate ini di grafir.
D. SUMBER-SUMBER HUKUM
PENERBANGAN DI INDONESIA
1. Undang-undang
dan peraturan-peraturan penerbangan yang nasional dalam arti dibuat oleh
pembuat undang-undang nasional.(Undang-Undang No 15 Tahun 1992 dan Perubahan
Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia.No. Km.26 tahun 2001, PP No 71 Tahun 1996 dan
peraturan pelaksana lainnya seperti tentang kebandar udaraan, keselamatan
penerbangan lalu lintas udara, angkutan udara, teknik perawatan pesawat
udara.dll )
2. Perjanjian-perjanjian
internasional sebagai sumber hukum udara dan hukum penerbangan tidak dapat kita
abaikan juga di Indonesia. Misalnya ordonansi pengangkutan udara yang
sebagaimana dikatakan di atas merupakan salah satu peraturan penerbangan yang
terpenting adalah berdasarkan,kalau kita hendak dikatakan hampir merupakan
turunan semata-mata dari pada perjanjian warsawa yaitu perjanjian yang lebih
dikenal dengan nama warsa convenstion (Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38.
Perjanjian Internasional, Kebiasaan Internasional (International Costums),
Prinsip-Prinsip Hukum Umum, Doktrin, Yurisprudensi, Dan Sumber Hukum Udara
Internasional Terdiri Dari Perjanjian Multilateral, Perjanjian Bilateral, (Bilateral
Air Transport Agreement) dll. )
3. Sebagai
sumber hukum penerbangan ketiga di Indonesia persetujuan-persetujuan
pengangkutan. Sebagai suatu organisasi internasional, tergabung sebagian besar
dari pada pengangkutan-pengangkutan udara seluruh dunia yang besar-besar, maka
IATA (International Air Transport Association) mempunyai kekuasaan yang
tidak sedikit terhadap anggota-anggotanya.
4. Sumber
hukum terakhir ialah ilmu pengetahuan. Telah menjadi suatu pendapat yang umum
dalam dunia ilmu hukum, bahwa ilmu pengetahuan merupakan suatu sumber
hukum.
4. KESIMPULAN dan SARAN
A. Kesimpulan
Setiap negara
memiliki wilayah kedaulatan sendiri-sendiri. Wilayah suatu negara sebagai suatu
ruang, tidak saja terdiri atas daratan atau tanah tetapi juga perairan dan
wilayah udara. Secara rinci bagian-bagian dari wilayah suatu negara meliputi
wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya, wilayah perairan, dan wilayah ruang
udara dan ruang angkasa.
Masalah yang
mungkin timbul karena adanya penerbangan internasional adalah apabila terjadi
kecelakaan yang melibatkan negara-negara yang memiliki kedaulatan masing-masing
wilayah. Dalam penerbangan antar negara apabila terjadi suatu kecelakaan
pesawat akan melibatkan berbagai pihak, diantaranya negara pesawat (state of
registry), negara tempat jatuhnya pesawat (state of occurrence),
negara pembuat pesawat/negara pabrik (state of desing and manufacture),
ICAO (International Civil Aviation). Dari kecelakaan tersebut maka
timbul hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat. Hak dan kewajiban
tersebut menimbulkan kewenangan dan tanggung jawab negara-negara. Maka oleh
karena itu maka dibutuhkan kebangsaan suatu pesawat untuk lebih mudah mengenal
pemilik dan tempat asal pesawat tersebut serta memudahkan informasi satelit
radio berkomunikasi atau memberikan informasi.
B. Saran
Pentingnya
peraturan tentang penerbangan negara-negara di dunia melahirkan
Konvensi-Konvensi Internasional tentang penerbangan sipil Internasional
diantaranya Convention Relating to The Regulation of Air Navigation (Paris
Convention 1919), Convention on International Civil Aviation (Chicago
Convention 1944), Convention for The Unification of Certain Rules
Relating to International Carriage by Air 1929 (Warsawa Convention 1929)
dan Convention on Damage Caused by Foreing Aircraff to third Parties on
Surface (Roma Convention 1952), kami rasa pesawat itu perlu menerapkan ini
semua demi maskapai yang damai, dan nyaman.
Pemerintah
seyogyanya memperhatikan permasalahan ini, karena kebutuhan akan penggunaan
pesawat terbang dalam perkembangannya dewasa ini sudah bukan merupakan hal yang
exclusive, namun sudah merupakan kebutuhan primer bagi mobilitas umat
manusia, sehingga pembiayaan kredit bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di
bidang usaha air traffic carrier sangat terbuka luas dan memberikan tantangan
peluang usaha ke depan. Sehingga pemerintah dituntut untuk segera mengeluarkan
peraturan pelaksanaan tentang tata cara pengikatan pesawat terbang dan
helikopter.
Demikian pula
untuk pelaku usaha perbankan di tanah air, agar segera mendapatkan kepastian
dalam mengakomodir tantangan dan peluang ke depan dalam melakukan pembiayaan
terhadap usaha air traffic carrier sehingga ke depan tidak ada hambatan
regulasi untuk membiayai kredit jasa air traffic carrier tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Indrawadi, Junaidi. 2006. Hukum Internasional. Proyek Sitem Penyusunan
Program Pedoman Dan Penerbangan. Jakarta.
Kontaatmadja, Mieke Komar. 1989. Hukum Udara Dan Angkasa. Remaja Karya. Bandung.
Superman. 1978 . Hukum Udara Indonesia dan Internasional. Alumni Bandung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001
http://urangmuaromusu.blogspot.com/ diakses pada Jum’at, 12 April 2013;
pukul 23:14 WIB.
http://www.icao.int/, International Civil Aviation Organization (ICAO) diakses
pada Jum’at, 12 April 2013; pukul 23:29 WIB.
http://ilmuterbang.com, Penerbangan Indonesia, diakses pada Jum’at, 12
April 2013; pukul 23:44 WIB.
Brpa ya biayanya tuk mndapatkan regristrasi Pesawat (PK) di Indonesia?
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat, mohon maaf untuk info tersebut saya tidak mengetahuinya.
Deletebagaimana peraturan dan syarat untuk mengubah/mengganti kode registrasi pesawat?. contoh,PK-LTV ingin diubah menjadi PK-LTI?
ReplyDeleteAlhamdulillah, semoga membantu dan bermanfaat. Mohon maaf, untuk mengubah/mengganti kode pesawat saya kurang mengetahui. Terima kasih telah berkunjung pada tulisan ini.
Deleteartikel yg sangat membantu tugas manajemen transportasi udara saya terimmaksih infonya
ReplyDelete